Bersuarakyat online| LABUHANBATU UTARA – Polemik penanganan sejumlah laporan pidana di Polres Labuhanbatu kembali mencuat. Drs. Robert Aritonang menilai penyidik tidak memiliki alasan lagi untuk menunda proses hukum setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Robert menegaskan bahwa sengketa perdata atas lahan di Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, telah melalui seluruh tahapan hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Di tingkat Pengadilan Negeri Rantauprapat kami menang, kemudian di tingkat banding kami kalah. Namun di kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan menolak gugatan para penggugat secara keseluruhan. Artinya, kami adalah pihak yang sah,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Upaya hukum luar biasa melalui PK yang diajukan pihak lawan juga kandas. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.
“Dengan ditolaknya PK, maka secara hukum kembali ke putusan kasasi MA. Ini final dan mengikat,” tegas Robert.
Namun demikian, menurut Robert, penyidik Polres Labuhanbatu masih berdalih bahwa perkara pidana belum dapat diproses karena sebelumnya terdapat sengketa perdata.
Padahal, ia menilai alasan tersebut sudah tidak relevan lagi.
“Tidak ada lagi alasan untuk menunda. Kalau memang tidak ada unsur pidana, silakan SP3-kan. Tapi jangan dibiarkan menggantung bertahun-tahun,” katanya.
Adapun sejumlah laporan polisi yang dimaksud meliputi dugaan tindak pidana pencurian, pencurian dengan kekerasan, pengancaman, serta penyerobotan tanah yang dilaporkan sejak tahun 2021 hingga 2025.
Robert bahkan menegaskan akan membawa persoalan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara jika tidak ada kepastian hukum.
“Saya akan laporkan ke Propam jika tidak ada tindak lanjut. Ini menyangkut kepastian hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Penyidik Pidsus Polres Labuhanbatu, Lamro Sinaga, disebut masih beranggapan bahwa putusan akhir perkara perdata tersebut adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Robert, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menilai pemahaman tersebut keliru dan berpotensi menghambat proses hukum.
“Putusan yang harus dijadikan acuan adalah putusan Mahkamah Agung. PK tidak dapat diadili karena cacat formil, sehingga tidak mengubah putusan kasasi,” jelasnya.
Beriman juga mendesak agar penyidik segera mengambil sikap tegas, baik dengan melanjutkan perkara ke tahap penuntutan maupun menghentikannya secara resmi.
“Segera limpahkan ke pengadilan agar diuji di persidangan. Kalau tidak cukup bukti, keluarkan SP3. Jangan proses hukum ini digantung tanpa kepastian,” pungkasnya.
(**Tim/Red**)