Bupati Fery Sahputra Simatupang Serahkan Bantuan Material untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Kotapinang

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menunjukkan kepedulian dan respons cepat terhadap warganya yang terdampak bencana angin kencang yang melanda beberapa hari lalu di Lingkungan Labuhan Titi, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Jumat (1/5/2026). Dalam kunjungan tersebut, Bupati menyerahkan bantuan material berupa kebutuhan perbaikan rumah kepada warga terdampak, salah satunya kepada Bapak Patek Muhammad Siregar sebagai penerima manfaat. Tidak hanya itu, Bupati juga menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat sekitar, khususnya warga Lingkungan Labuhan Titi. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah dalam membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat pascabencana. Kehadiran Bupati di tengah masyarakat menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam memberikan penanganan cepat dan perhatian langsung kepada warga yang mengalami musibah. Pada kesempatan tersebut, Bupati juga berdialog dengan warga untuk mendengarkan langsung kondisi serta kebutuhan yang diperlukan di lapangan. Turut mendampingi, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, Kepala BPBD Ismail Sawito, Camat Kotapinang, serta Lurah Kotapinang. Kehadiran jajaran pemerintah ini memperkuat sinergi dalam percepatan penanganan dampak bencana di wilayah tersebut. Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus hadir dan bergerak cepat dalam setiap kondisi darurat yang dihadapi masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Melalui bantuan yang disalurkan, diharapkan masyarakat terdampak maupun warga sekitar dapat terbantu, baik dalam proses pemulihan tempat tinggal maupun pemenuhan kebutuhan sehari-hari, sehingga aktivitas masyarakat dapat segera kembali normal.

Read More

Tempat Hiburan Malam (THM) Hans Station Menjadi keresahan Warga sekitar, Diduga tidak memiliki izin operasional

Bersuarakyat.online Tempat Hiburan Malam Hans Club Station, di Jalan Baru (Jln Baypaas Rantau) Rantau Selatan, Kelurahan Lobusona, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara , saat ini tengah mendapat sorotan Publik dan tekanan dari masyarakat yang kuat agar segera di lakukan Penutupan Oleh Pemerintah yang terkait dan Aparat Penegak Hukum. Hiburan Malam tersebut termasuk menjadi desakan penutupan dari warga karena alasan operasional yang meresahkan, Dentuman musik tersebut menjadi keresahan Masyarakat. Masalah utamanya Adanya operasional tempat hiburan malam hingga dini hari yang memicu protes warga sekitar. Warga mendesak Pihak Aparat dan pemerintah Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan Dinas Perizinan untuk menindak lanjuti dan menutup tempat ini karena dianggap meresahkan dan tidak berizin. Diskotek Hans Station yang berlokasi di Lobusona, Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali beroperasi meski izinnya sudah pernah dicabut oleh pemerintah, Tempat hiburan malam itu masih tetap beroperasi setelah berubah nama dari Brother Station ke Hans Station. “Iya bang, Tempat Hiburan Malam (THM) Buka lagi setiap mulai malam Buka terus tiap malam sampai sekarang ini,” kata seorang warga yang berdomisili di sekitar diskotek tersebut”, Ungkap (A.S) kepada wartawan Kamis (23/April/2026) Diduga adanya penyediaan Miras serta obat terlarang yang membuat para penikmat musik menjadi betah hingga berjoget sampai subuh. Kepala dinas perizinan kabupaten Labuhan batu saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah izin operasionalnya Hingga berita ini diterbitkan.   Penulis : *** DR.Rangkuti ***.

Read More

SMP Islam Ja’far Muslim Lakukan Pungut Biaya Perpisahan Rp 665.000, ” Orangtua Murid Megap -megap

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Acara tour perpisahan murid Sekolah Menengah Pertama SMP Islam Ja’far Muslim yang terletak di dusun Lingga tiga 1 Kelurahan lingga tiga Kecamatan Bilah hulu,Kabupaten Labuhan batu rupanya membuat sejumlah orang tua murid yang ekonominya kurang mampu menjadi megap-megap. Pasalnya pihak sekolah meminta uang perpisahan sebesar Rp 350.00 ribu per murid. Hal ini menyusul rencana acara perpisahan melakukan tour ke tempat rekreasi ke toba direncanakan pada Kamis 14/May/2026 mendatang. Informasi dari orang tua murid yang tak ingin namanya disebutkan, Rabu 28/April/2026 mengatakan, bahwa kutipan uang dari tabungan per siswa sebesar Rp 300.000, tambah Rp 350.000 dan Kutipan Rp 15.000 ribu dari siswa adek kelas 7 dan 8 ikut juga di gunakan , terasa memberatkan. Karena ekonomi keluarganya tergolong kurang mampu, suaminya hanya pekerja serabutan. Tapi ia terpaksa mengusahakannya takut kalau tak dibayar takut akan ada hal-hal yang memberatkan anaknya di sekolah nanti.Paparnya Di tambahkan nya lagi “Kami takut juga pak kalau tak mengupayakan membayar uang perpisahan itu, meski mencari uangnya megap-megap, takut juga anak kami bermasalah dengan pihak sekolah, soalnya belum tamat, kalau sudah tamat elos situ,” ucap Nara sumber Sumber juga menyebutkan memang kesepakatan pelaksanaan tour perpisahan sekolah ini dibahas oleh Komite Sekolah dan siswa juga sebelumnya sudah dianjurkan untuk menabung disekolah, dikutip setiap hari.ekonomi orang tua tidak sama pak,” Ujarnya Sementara itu kepala sekolah (kepsek) SMP Islam Ja’far Muslim Sukadi saat di kunjungi awak media di ruangannya terkait kutipan uang perpisahan yang disebutkan tidak membantah. Tambahnya, yang berangkat 62 orang ditambah guru 10 orang ,dan itu semua biaya makan 6 kali dan sewa mobil Hiace,” katanya Selanjutnya awak media menghubungi ketua komite sekolah Zafar Sukanto melalui sambungan telepon WhatsApp, iya membenarkan bahwa semua pengutipan biaya perpisahan dan biaya tour keluar daerah sudah disepakati orang tua murid dan orang tua murid tidak ada yang keberatan,” tegasnya Di tempat terpisahkan Jurnalis melakukan konfirmasi terhadapmu Bapak Drs Iskandar selaku Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu pada pukul 16.30 wib di salah satu Warkop yang terkenal di LABUHANBATU saat dimintai tanggapan menyesalkan kalau ada unsur pemaksaan pihak sekolah dalam kegiatan ini. “Namun apabila memang ada kesepakatan bersama antara orang tua murid boleh saja dilakukan tapi jangan memberatkan orang tua murid, tapi Kami Dewan pendidikan tentunya hanya bisa mendorong pihak sekolah untuk menyelesaikan hal ini agar tidak ada terjadi salah paham antara sekolah dengan orang tua murid. ” Mari kita ciptakan suasana sekolah yang kondusif. Ini kondisi ekonomi masyarakat memang merosot buatlah kegiatan yang tidak menimbulkan kesalahpahaman, banyak juga sekolah yang melakukan acara perpisahan di sekolah meriah,” sebut Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.     Penulis : *** Team/ Jurnalis ***

Read More

Putusan MA Final, Penyidik Diminta Jangan “Menggantung” Laporan: Drs. Robert Aritonang Ancam Lapor ke Propam

Bersuarakyat online| LABUHANBATU UTARA – Polemik penanganan sejumlah laporan pidana di Polres Labuhanbatu kembali mencuat. Drs. Robert Aritonang menilai penyidik tidak memiliki alasan lagi untuk menunda proses hukum setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Robert menegaskan bahwa sengketa perdata atas lahan di Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, telah melalui seluruh tahapan hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). “Di tingkat Pengadilan Negeri Rantauprapat kami menang, kemudian di tingkat banding kami kalah. Namun di kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan menolak gugatan para penggugat secara keseluruhan. Artinya, kami adalah pihak yang sah,” ujarnya, Jumat (1/5/2026). Upaya hukum luar biasa melalui PK yang diajukan pihak lawan juga kandas. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil. “Dengan ditolaknya PK, maka secara hukum kembali ke putusan kasasi MA. Ini final dan mengikat,” tegas Robert. Namun demikian, menurut Robert, penyidik Polres Labuhanbatu masih berdalih bahwa perkara pidana belum dapat diproses karena sebelumnya terdapat sengketa perdata. Padahal, ia menilai alasan tersebut sudah tidak relevan lagi. “Tidak ada lagi alasan untuk menunda. Kalau memang tidak ada unsur pidana, silakan SP3-kan. Tapi jangan dibiarkan menggantung bertahun-tahun,” katanya. Adapun sejumlah laporan polisi yang dimaksud meliputi dugaan tindak pidana pencurian, pencurian dengan kekerasan, pengancaman, serta penyerobotan tanah yang dilaporkan sejak tahun 2021 hingga 2025. Robert bahkan menegaskan akan membawa persoalan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara jika tidak ada kepastian hukum. “Saya akan laporkan ke Propam jika tidak ada tindak lanjut. Ini menyangkut kepastian hukum,” tegasnya. Di sisi lain, Penyidik Pidsus Polres Labuhanbatu, Lamro Sinaga, disebut masih beranggapan bahwa putusan akhir perkara perdata tersebut adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Menanggapi hal itu, kuasa hukum Robert, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menilai pemahaman tersebut keliru dan berpotensi menghambat proses hukum. “Putusan yang harus dijadikan acuan adalah putusan Mahkamah Agung. PK tidak dapat diadili karena cacat formil, sehingga tidak mengubah putusan kasasi,” jelasnya. Beriman juga mendesak agar penyidik segera mengambil sikap tegas, baik dengan melanjutkan perkara ke tahap penuntutan maupun menghentikannya secara resmi. “Segera limpahkan ke pengadilan agar diuji di persidangan. Kalau tidak cukup bukti, keluarkan SP3. Jangan proses hukum ini digantung tanpa kepastian,” pungkasnya.   (**Tim/Red**)

Read More