KLAIM ASURANSI MOBIL KEDUA DITOLAK SEPIHAK, JANDA ASAL LABUHANBATU LAWAN PT BCA FINANCE DAN TOKIO MARINE DI PN RANTAUPRAPAT

Bersuarakyat.online – Kasus dugaan penolakan klaim asuransi jiwa sepihak oleh perusahaan pembiayaan dan perasuransian kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.

Agenda persidangan yang berlangsung pada Rabu (17/06/2026) memasuki tahapan krusial, yaitu pembacaan Replik dari pihak Penggugat, Lasmariati Sirait.

Melalui kuasa hukumnya, Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Oscar Crisman Panjaitan, S.H. dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, Penggugat secara tegas mematahkan seluruh eksepsi dan jawaban dari para Tergugat.

Perkara perdata Nomor: 52/Pdt.G/2026/PN Rap ini mencuat sebagai murni Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait perlindungan konsumen perasuransian.

Pihak Penggugat melayangkan tuntutan hukum hukum ini secara tanggung renteng terhadap PT BCA Finance Rantauprapat selaku Tergugat I, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia sebagai Tergugat II, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Medan selaku Tergugat III.

Langkah ini diambil demi memperjuangkan hak keperdataan ahli waris yang dinilai telah dimanipulasi.

Sengketa hukum ini bermula ketika suami Penggugat, Alm. Riston Sagala, meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 2025.

Semasa hidupnya, almarhum mengambil dua unit kendaraan melalui paket kredit (leasing package) yang sudah dilengkapi dengan proteksi asuransi jiwa.

Namun, fakta hukum di lapangan menunjukkan ketidakkonsistenan yang nyata; klaim asuransi untuk unit pertama (Suzuki New Carry) disetujui dan dilunasi oleh sistem, sedangkan klaim untuk unit kedua (Daihatsu New Sigra) justru ditolak secara sepihak.

Dalam dokumen Repliknya, Kuasa Hukum Penggugat secara tegas menolak eksepsi Kompetensi Relatif dari BCA Finance yang mencoba memindahkan persidangan ke PN Jakarta Selatan.

Klausula pilihan domisili sepihak dalam kontrak baku tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Penggugat menegaskan bahwa PN Rantauprapat mutlak berwenang mengadili karena operasional cabang dan seluruh hubungan hukum terjadi di Kabupaten Labuhanbatu.

Lebih lanjut, pihak Penggugat membongkar bahwa dalil penolakan Tergugat II yang menggunakan klausul ‘Masa Tunggu 6 Bulan’ (waiting period) dinilai sebagai bentuk iktikad buruk.

Berdasarkan regulasi OJK, klausula krusial yang membatasi hak konsumen tetapi tidak dijelaskan secara transparan (prominent and clear) pada saat pengikatan kredit adalah cacat hukum.

Terlebih, status kesehatan almarhum sudah sah diterima tanpa masalah pada pencairan klaim unit kendaraan yang pertama.

Keabsahan formil dokumen perjanjian pembiayaan dari Tergugat I juga dipertanyakan karena diduga melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris.

Meskipun penandatanganan akta dilakukan di wilayah Rantauprapat, akta otentik tersebut ternyata dibuat oleh Notaris yang berkedudukan di Kota Depok, Jawa Barat.

Pelanggaran wilayah jabatan ini berakibat hukum pada terdegradasi-nya akta tersebut menjadi akta di bawah tangan, sehingga kehilangan kekuatan eksekutorial yang sah.

Terkait gugatan balik (rekonvensi) dari BCA Finance yang menuntut sisa kredit utang pokok senilai Rp169.193.672,-, Penggugat menyatakan tuntutan itu tidak berdasar hukum.

Secara hukum perasuransian, berhentinya pembayaran angsuran pasca kematian tertanggung bukanlah cedera janji (wanprestasi), melainkan sisa utang tersebut otomatis menjadi kewajiban pelunasan perusahaan asuransi.

Oleh karena itu, permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap mobil Daihatsu New Sigra milik Penggugat harus ditolak oleh majelis hakim.

Pada alinea penutup dokumen hukumnya, Penggugat juga menegaskan alasan ditariknya OJK Medan sebagai Tergugat III karena adanya kelalaian sistemik (omission) dalam fungsi pengawasan konsumen.

Melalui petitum Replik ini, Lasmariati Sirait memohon kepada Majelis Hakim PN Rantauprapat untuk mengabulkan seluruh gugatan konvensi dan menolak seluruh jawaban para Tergugat demi keadilan.

Persidangan perkara ini akan terus berlanjut ke tahapan berikutnya dengan agenda mendengarkan Duplik dari para Tergugat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *