Bersuarakyat.online | Medan – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Balai Veteriner Medan, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sabtu (20/6/2026) pagi.
Insiden tabrak belakang antara sepeda motor Honda Supra X dan truk Fuso yang sedang mogok mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Alwi Shihab (22), warga Dusun II, Desa Sei Limau, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Sementara rekannya yang dibonceng, Roni Rinaldi (24), warga alamat yang sama, mengalami luka berat dan saat ini menjalani perawatan di RS Hermina Medan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, truk Fuso BK 8091 SL yang dikemudikan Andri Ginting (27), warga Desa Sari Mutiara, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, mengalami kerusakan mesin dan berhenti di badan jalan.
Diduga, kendaraan yang mogok tersebut tidak dilengkapi rambu atau segitiga pengaman sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan lainnya.
Sekitar 30 menit kemudian, sepeda motor Honda Supra X BK 4171 RJ yang dikendarai Alwi Shihab dengan membonceng Roni Rinaldi melaju dari arah belakang. Karena diduga tidak melihat atau terlambat mengantisipasi keberadaan truk yang berhenti di badan jalan, sepeda motor tersebut menabrak bagian belakang truk dengan keras.
Akibat benturan tersebut, Alwi Shihab mengalami luka serius dan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis di RS Bhayangkara Medan. Sementara Roni Rinaldi mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif.
Petugas kepolisian yang menerima laporan sekitar pukul 05.56 WIB langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, serta mengamankan sopir truk guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sri Lestari Widodo mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan seluruh faktor penyebab kecelakaan.
Ia juga mengimbau para pengemudi kendaraan, khususnya kendaraan berat, agar selalu memasang segitiga pengaman atau rambu peringatan ketika mengalami kerusakan dan terpaksa berhenti di badan jalan. (Red)