Bersuarakyat.online – Labuhanbatu, Seorang wanita tuna wicara (bisu) mengalami hal yang tidak pernah terbayangkan dalam hidupnya akibat mengalami kekerasan seksual.
Dengan kejadian yang dialami wanita tersebut sang kakak Rosmey Friska E br Sihombing membuat Laporan polisi dengan nomor LP/B/1165/VIII/2026/SPKT/POLRES / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 22 Agustus 2026 Pukul 11.46. dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Sidodadi, kelurahan Pulo Padang, Kec.Rantau Utara Tanggal 19 Agustus 2026 Pukul 23.30 yang dilakukan seorang berinisial DCP.
Rosmey Friska E br Sihombing warga Jalan By Pass, Kec. Rantau Utara sebagai Pelapor Mengatakan kepada media kronologi bermula pada tanggal 18 Agustus 2026 sekira pukul 23.30 Saya ditelpon seseorang bernama Roni Sihombing dan berkata “Datang ito kesini karena Adekmu (Nur Intan Sihombing) keadaannya lagi Hamil biar kita selesaikan masalah ini dan dikarenakan situasi lagi hujan saya tidak jadi datang ke rumah adek saya yang berada di Lingkungan Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kec. Rantau Utara, ucapnya.
![]()
Lalu keesokan harinya tepatnya tanggal 20 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 saya datang ke rumah tersebut dan menemukan adek saya dalam keadaan tertidur, melihat itu saya langsung membangunkan dan langsung bertanya dengan bahasa isyarat karena adek saya Nur Intan Sihombing Tuna Wicara (Bisu) Kenapa Hal ini tidak disampaikan ke saya, lalu adek saya memberitahu bahwa dia sudah hamil 7 bulan
Setelah dimintai Keterangan adek saya Menjelaskan diduga orang yang melakukannya adalah seorang berinisial DCP dan perbuatan itu sudah mereka lakukan sebanyak 4 kali di suatu tempat yang berada di lingkungan Sidodadi, kelurahan Pulo Padang, Kec.Rantau Utara, tutupnya.
Kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. meminta kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu unit PPA Untuk Mengatensi Khusus kasus ini karena korban Seorang yang punya Keterbatasan yang tinggal sebatang kara.
Red