Diduga Banyak Kegiatan Fiktif dan Mark-Up, Warga Sigagan Minta Kejaksaan Periksa Kepala Desa Sigagan Kec Simangambat.

PADANG LAWAS UTARA, Bersuarakyat.online – Pengelolaan Dana Desa di Desa Sigagan, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) disorot tajam oleh warga setempat.

Sejak tahun 2023 hingga 2026, alokasi anggaran yang mencapai Rp2.271.771.000 (Dua miliar dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dinilai tidak transparan dan diduga kuat sarat akan penyelewengan.

Kekecewaan mendalam disampaikan oleh KH, seorang tokoh masyarakat asli Desa Sigagan.

Menurutnya, besarnya anggaran miliaran rupiah tersebut seharusnya dapat membawa dampak signifikan bagi kesejahteraan dan pembangunan desa jika disalurkan sepenuhnya secara amanah.

“Namun sangat disayangkan, realisasi dana sekitar 2,2 miliar rupiah tersebut tidak jelas peruntukannya oleh Kepala Desa Sigagan,” ujar KH kepada media.Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah pos anggaran krusial yang dipertanyakan oleh masyarakat, di antaranya:

Anggaran Peningkatan Kapasitas Perangkat dan Kepala Desa: Dialokasikan sebesar Rp430.375.000. Warga menilai anggaran yang hampir menyentuh angka setengah miliar ini sarat kejanggalan dan hanya dijadikan modus. Warga mempertanyakan rincian kegiatan riil yang bisa menghabiskan dana sebesar itu hanya untuk agenda perjalanan dan peningkatan kapasitas.

Bantuan Langsung Tunai (BLT): Dianggarkan sebesar Rp293.400.000 untuk periode 2023–2026. Penyaluran bantuan ini dinilai tidak transparan akibat adanya dugaan pemotongan sepihak dengan dalih ‘uang transportasi’ dan ‘uang capek’. Selain itu, sasaran penerima manfaat diduga salah sasaran karena justru diberikan kepada kerabat dekat Kepala Desa, sementara warga yang benar-benar membutuhkan terabaikan.

Pembinaan Kepemudaan/NNB dan Klub Olahraga: Dianggarkan sebesar Rp23.095.000. Ironisnya, unsur pemuda maupun Naposo Nauli Bulung (NNB) di Desa Sigagan mengaku sama sekali tidak pernah menerima bantuan dana ataupun fasilitas olahraga tersebut.

Dana Perayaan Hari Kemerdekaan RI: Dianggarkan sebesar Rp81.619.800. Faktanya, setiap tahun warga mengaku masih harus melakukan iuran atau swadaya per rumah untuk menyelenggarakan acara 17 Agustus. Warga mempertanyakan aliran dana puluhan juta rupiah yang telah diplot oleh pihak desa.

Bantuan Alat Produksi Pertanian dan Ketahanan Pangan (Ketapang): Dianggarkan sebesar Rp216.028.800. Hingga saat ini, para petani dan masyarakat Desa Sigagan mengaku belum pernah menerima bantuan fisik terkait alat produksi maupun program ketahanan pangan tersebut.

Merespons rentetan kejanggalan ini, masyarakat Desa Sigagan secara resmi mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk segera turun ke lapangan guna melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, baik pada kegiatan fisik maupun non-fisik.

Tidak hanya itu, warga juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk segera memanggil, memeriksa, dan menindak tegas Kepala Desa Sigagan atas dugaan kuat adanya praktik mark-up anggaran serta realisasi sejumlah kegiatan fiktif yang merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.

(Harahap Kuro-Kuro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *