LABUHANBATU – BERSUARAKYAT.ONLINE
Empat orang ahli waris mempertanyakan proses peralihan dan penerbitan sertifikat atas tanah warisan seluas kurang lebih 2 hektare di Dusun VII Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Persoalan tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui **Laporan Polisi Nomor: LP/B/3181/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Para ahli waris menduga tanah yang merupakan bagian dari harta peninggalan orang tua mereka telah dialihkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan para ahli waris. Mereka juga mempertanyakan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB), alas hak yang digunakan serta terbitnya sertifikat baru.

Kuasa hukum para ahli waris, **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.**, menegaskan bahwa dalam perkara pertanahan, keabsahan suatu AJB tidak dapat dilepaskan dari keabsahan alas hak dan kewenangan pihak yang melakukan peralihan.
AJB tidak berdiri sendiri. Yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah siapa pemilik atau pihak yang berhak, apa alas haknya, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana batas-batas tanahnya, serta apakah dokumen dan tanda tangan yang digunakan benar-benar berasal dari pihak yang berhak,” ujar Beriman.
Menurutnya, apabila dalam proses tersebut nantinya terbukti terdapat dokumen atau tanda tangan yang dipalsukan, maka keabsahan perbuatan hukum yang lahir dari dokumen tersebut patut dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kalau benar terdapat pemalsuan alas hak atau tanda tangan ahli waris maupun pemilik yang sebenarnya, tentu persoalannya bukan sekadar sengketa kepemilikan. Keabsahan AJB dan produk hukum yang lahir setelahnya harus diuji berdasarkan bukti-bukti yang ada, tegasnya.
Beriman juga meminta agar proses administrasi pertanahan terkait penerbitan sertifikat baru diperiksa secara transparan, termasuk warkah, riwayat tanah, alas hak, identitas para pihak, dokumen peralihan, tanda tangan, surat ukur, data fisik dan yuridis, serta batas-batas tanah.
Kami mempertanyakan bagaimana sertifikat baru dapat diproses apabila para ahli waris yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut tidak pernah mengetahui atau memberikan persetujuan. Karena itu, seluruh prosesnya perlu dibuka dan diperiksa berdasarkan dokumen yang sebenarnya” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum adanya pembuktian. Namun, menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditelusuri secara objektif melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan dokumen.
Kami menghormati proses hukum. Siapa yang benar harus dibuktikan dengan alat bukti. Namun apabila ternyata ditemukan adanya alas hak atau dokumen yang tidak sah, maka harus ada konsekuensi hukumnya dan hak pihak yang dirugikan harus dipulihkan melalui mekanisme hukum yang tersedia” pungkas Beriman.
Para ahli waris berharap aparat penegak hukum serta instansi pertanahan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sehingga status dan riwayat tanah tersebut menjadi terang serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari
Red