Polres Labuhanbatu Amankan Pria Diduga Terlibat Curas, Terkait Lima Laporan Polisi

LABUHANBATU, Bersuarakyat.online – Personel Opsnal Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MAD alias AG (25), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

MAD diamankan pada Jumat (25/9/2026) di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan dilakukan oleh personel yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu Ipda Satria Ramadhan, S.Tr.K.

MAD diketahui merupakan warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, MAD juga diduga berkaitan dengan lima laporan polisi terkait perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Salah satu perkara yang sedang didalami penyidik terjadi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 20.24 WIB di Jalan Afdeling VI Blok U 8, Kebun Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial RG (38) bersama sejumlah rekannya melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan.

Saat patroli, mereka menemukan tanda-tanda aktivitas pencurian buah kelapa sawit berupa dodosan baru.

Korban kemudian menemukan sekitar 20 tros buah kelapa sawit yang berada di dalam parit bekoan. RG selanjutnya menghubungi rekannya.

Tak lama kemudian, sejumlah orang datang ke lokasi. Salah seorang yang diduga sebagai pelaku, yakni MAD alias AG, disebut membawa pisau egrek dan meminta sebagian buah kelapa sawit yang ditemukan.

Namun, permintaan tersebut ditolak karena petugas keamanan telah berada di lokasi.

Situasi kemudian memanas setelah salah seorang dari kelompok tersebut berteriak meminta pertolongan dengan menyebut korban sebagai maling.

Dalam laporan polisi, MAD diduga kemudian mengayunkan pisau egrek ke arah leher korban. RG berhasil menghindar dengan cara mundur.

MAD kemudian diduga memukul bagian belakang tubuh korban menggunakan tangan.

Seorang saksi berinisial IH juga disebut mengalami pemukulan. Bahkan, beberapa orang yang berada bersama terduga pelaku diduga turut melakukan pemukulan terhadap saksi tersebut.

Karena jumlah orang di lokasi semakin banyak, korban dan saksi memilih mundur.

Setelah korban dan saksi meninggalkan lokasi, kelompok tersebut diduga mengambil buah kelapa sawit yang berada di parit bekoan.

Petugas kemudian menemukan 11 janjang atau tros buah kelapa sawit yang diduga berasal dari aksi pencurian di lahan PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat.

Akibat kejadian tersebut, RG mengalami luka memar pada bagian punggung. Sementara IH mengalami luka memar pada bagian pipi atas sebelah kiri.

Pihak perkebunan juga disebut mengalami kerugian sekitar Rp595.200.

Polisi masih melakukan pengumpulan barang bukti dan pendalaman terhadap informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan terhadap MAD merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan personel Satreskrim Polres Labuhanbatu.

“Personel Satreskrim terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Terhadap terduga pelaku yang telah diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan,” ujar Jihad.

MAD selanjutnya dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami keterkaitan MAD dengan sejumlah laporan polisi lainnya guna menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. (Red/slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *