Rantauprapat,BersuaRakyat.Online
Puluhan kader Satuan Pelajar Dan Mahasiswa Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (SAPMA DPD IPK) Kabupaten Labuhanbatu kembali aksi demontrasi di depan gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Rantauprapat, Selasa (29/30/25).
Aksi demontrasi ini merupakan aksi lanjutan pada pekan lalu terkait adanya perilaku cacat administrasi yang diduga dilakukan pihak BRI Cabang Rantauprapat
Ahmadi Ritonga, S.IP selaku ketua SAPMA DPD IPK Labuhanbatu dalam menyampaikan dalam orasinya bahwasanya pihak BRI Cabang Rantauprapat tidak ada yang bisa menjawab pertanyaan – pertanyaan yang sudah kami sampaikan pada minggu lalu.
“Kami kembali datang untuk menanyakan secara konkret pertanyaan yang sudah kami berikan, namun disayangkan kembali pertanyaan mendasar alasan menerima agunan tanpa diketahui seluruh ahli waris tidak ada satu pun bisa menjawabnya” ujar Ahmadi Ritonga
Lanjutnya, Ahmadi Ritonga menyampaikan bahwasanya ada 4 (empat) orang yang katanya diperintahkan kepala cabang untuk menemui kami, tapi pernyataan mengenai alasan menerima agunan tanpa diketahui ahli waris tidak ada yang bisa menjawab.
Jansen Nainggolan selaku KORDA DPD IPK Labuhanbatu Raya yang juga hadir pada aksi demontrasi tersebut menyampaikan bahwasanya satu diantara empat orang yang diperintahkan kepala cabang BRI Cabang Rantauprapat menyampaikan tidak boleh menerima agunan tanpa diketahui seluruh pemilik
“Saya menanyakan secara umum, boleh atau tidak menerima agunan tanpa di ketahui ahli waris, lalu ada yang menjawab tadi namanya pak Jhon, dirinya menjawab tidak boleh harus di ketahui pemilik, dan itu sudah kami rekam” ujar Jansen Nainggolan.
Selanjutnya, Jansen Nainggolan mengungkapkan pemilik dari tanah tersebut kalau membaca undang – undang yaitu ahli waris sesui Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 832 ayat (1) KUHPer
Dalam akhir orasi, Ahmadi Ritonga yang juga sebagai kordinator aksi menyampaikan kekecewaan kepada pihak BRI Cabang Rantauprapat
“Saya mengecewakan pimpinan perusahaan BRI Cabang Rantauprapat, masa tidak ada yang bisa menjawab kenapa mereka dulu menerima agunan, padahal jelas-jelas tidak di ketahui seluruh ahli waris” ujar Ahmadi Ritonga
Langkah selanjutnya SAPMA DPD IPK Kabupaten Labuhanbatu akan mendampingi Rivai Hasibuan selaku ahli waris untuk melaporkan secara pidana maupun perdata terkait permasalahan ini.