Rodelong,BersuaRakyat.Online
Dugaan mafia tanah yang menguasai bahkan menikmati dana gusuran pembangunan waduk keureuto di kampung simpur, mesidah, bener meriah aceh kembali mencuat.
Samsul Bahri, kepala dusun linge antara mengatakan kepada awak media sabtu 10 mei 2025 ini “kami sebagai Pihak Yang Berhak pada pengadaan tanah pembangunan Bendungan
Keureuto yang memiliki kepemilikan bukti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik), dan
bukti pembayaran SPPT PBB dan Surat Keterangan Tanah dari Pemerintah Kampung Simpur,
Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah
Sesuai yang kami ketahui pada Pasal 18 ayat (2) huruf f
Jo. Pasal 24 ayat (2) huruf d pada PENJELASANNYA PP Pengadaan Tanah No.19/2021 adalah
bukti otentik sebagaimana dimaksudkan Pasal 1868 KUHPerdata menyebutkan ;
“Akta
autentik adalah suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang
atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk maksud itu, ditempat di mana
akta dibuat”.
“Maka sebagaimana telah kami jelaskan diatas dimana penggunaan tanah kami
yang dipergunakan untuk pembangunan Bendungan Keurueto hingga saat ini belum
diselesaikan dan tidak berkepastian hukum” Jelas samsul
Lanjut dikatakannya “maka kami meminta dengan segera kepada Bapak BUPATI
BENER MERIAH Ir, H .Tagore Abubakar atas penyelesaian ini sebagaimana dimaksud Pasal 51
ayat (1) UU Pengadaan Tanah No.2/2012 jo. Pasal 133 PP Pengadaan Tanah No.19/2021
menyebutkan sebagai berikut ;
Pasal 51 ayat (1) UU Pengadaan Tanah No.2/2012” Paparnya
“Pemantauan dan Evaluasi penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud Pasal 13 dilakukan oleh Pemerintah”.
Samsul menambahkan “Pasal 133 PP Pengadaan Tanah No.19/2021
Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota wajib menyelesaikan
hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Proyek Strategis Nasional”.
“Kami berharap bapak BUPATI BENER MERIAH memberikan solusi tentang tuntutan kami
sebagaimana dimaksud maka kami sebagai masyarakat yang merasa dirugikan atas
pembangunan Bendugan Keureuto tersebut dan selain itu hendaknya bupati bener meriah Ir, H .Tagore Abubakar memanggil dan mempertanyakan kembali Arifin mantan reje rusip yang mengeluarkan sporadik bodong khusus atas nama saifullah bersama rekannya oknum warga blang Pante seluas 38 ha serta ratusan bektar untuk yang lainnya, dan dapat kami duga arifin mendapat keuntungan dari sporadik yang diterbitkannya padahal pada waktu bupati bener meriah abuya sarkawi telah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak dibenarkan kepada semua reje se – kabupaten Bener meriah untuk menerbit sporadik baru di tahun 2020 namun arifin tetap melakukan pembangkangan telah mengeluarkan sporadik tahun 2021” Tutupnya