
Labuhanbatu – Bersuarakyat.online
Profesor Doktor Yasmirah mandasari Saragih, SH MH Ketua Umum Wilayah APDHI ( Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia ) dihadirkan terdakwa Khairil arifin alias Dedek Kunto alias Deka secara daring pada persidangan perkara nomor : 103/Pidsus/ 2025/ Pengadilan Negri Rantau Prapat, sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Rantau prapat, pada Senin, 26/5/2025
Ahli yang dihadirkan terdakwa memiliki keahlian pidana bertujuan guna memberikan keterangan membuat terang perkara pidana yang didakwakan kepada Khairil arifin alias Dedek kunto, alias Deka.
Dalam persidangan tersebut Kuasa hukum dari Khairil arifin alias Dedek Kunto bertanya kepada Ahli, ” Jika dalam pembuktian pidana, ada keterangan saksi di persidangan dan satu lagi keterangan saksi di B A P Keterangan mana yang dapat dipergunakan dalam hal tersebut.”

Dalam kesempatan tersebut pantauan awak media , ahli menyampaikan dalam hukum pidana bahwa saksi yang memberikan keterangan di pengadilan lah yang dapat di jadikan bukti.
Halomoan Panjaitan, SH MH saat dikonfirmasi awak media menyampaikan agenda sidang hari ini adalah mendengarkan Keterangan Saksi Ahli pidana yaitu Profesor Doktor Yasmirah Mandasari Saragih SH, MH salah seorang Ahli pidana yang tidak diragukan dengan keahliannya.

” Bahwa keterangan saksi dibawah sumpah di Pengadilan Negerilah yang dapat di jadikan bukti dalam hukum pidana ” Sebut Halomoan Panjaitan.
(Eka Hombing)