LabuhanBatu-Bersuarakyat.online
19 Juni 2025,
Risky Yusla warga Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir secara resmi melaporkan seorang pemilik bengkel berinisial MH ke Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor registrasi: STTLP/B/612/V/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan ini bermula dari transaksi jual beli satu unit mobil lelang merek Hino Dutro dalam kondisi rusak, yang dibeli Risky melalui perantara MH pada 30 Januari 2024. Sesuai kesepakatan awal, mobil tersebut akan diperbaiki di bengkel milik MH. Namun, ketika Risky melakukan pengecekan, mobil tersebut tidak lagi berada di lokasi bengkel dan diduga telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya.
MH disebut-sebut tidak memberikan penjelasan yang jelas saat diminta pertanggungjawaban oleh Risky, yang memperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta.
Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (LSM TAWON) melalui Ramses Marulitua Sihombing, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan mengapresiasi respons cepat Polres Labuhanbatu dalam menerima dan menindaklanjuti laporan Risky.
“Saya, Ramses Sihombing, merasa prihatin atas peristiwa yang menimpa saudara Risky Yusla. Saya juga mengapresiasi sikap sigap Polres Labuhanbatu yang langsung menerima laporan ini,” ungkapnya.
Saat ini, MH telah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Risky berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan MH bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Dalam upaya konfirmasi oleh awak media, MH sempat bersedia memberikan pernyataan. Namun, seorang individu tak dikenal mencegahnya dan berkata, “Ayok, tidak perlu itu. Kami banyak urusan, itu bukan urusan kalian.” (Tim/red)