Rapat Lanjutan Eks HGU Digelar, Kantor Pertanahan Labuhanbatu Dukung Tertib Tata Ruang

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu turut ambil bagian dalam rapat lanjutan kegiatan tinjau lapang eks Hak Guna Usaha (HGU) sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penataan ruang yang tertib dan kepastian hukum bagi dunia usaha di Kabupaten Labuhanbatu. Rapat tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Analis Pertahanan Negara Madya Puskon Baloghan Ir. Bambang Ismanto, MAB, Komandan Kodim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., serta mitra perencana dari Kementerian Pertahanan, yakni Reynaldi dan Syamsul Arifin. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya yang bertujuan untuk meninjau langsung kondisi lahan eks HGU serta membahas rencana pemanfaatannya ke depan. Sinkronisasi antarinstansi dinilai penting agar pemanfaatan lahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, rapat ini juga menjadi wadah untuk memastikan bahwa rencana investasi yang akan dijalankan tetap memperhatikan aspek tata ruang, keberlanjutan lingkungan, serta kepastian hukum. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyatakan kesiapan untuk terus berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Read More

Panduan Lengkap Mengurus Sertipikat Tanah Secara Mandiri di Kantah  

Bersuarakyat.online Medan – Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara. Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah. Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak. Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah. Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021. Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat. Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android. Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Read More

Evaluasi PTSL 2026, Kantor Pertanahan Labuhanbatu Perkuat Komitmen Pelayanan Berkualitas

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan program strategis nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Evaluasi Kinerja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, didampingi jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan kantor. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya menjaga integritas serta memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, pelaksanaan PTSL harus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan program PTSL sangat bergantung pada peran aktif seluruh pegawai. Oleh karena itu, setiap tahapan pekerjaan harus dilaksanakan secara cermat, cepat, dan tepat guna memastikan hasil yang akurat. “Kepercayaan masyarakat harus kita jaga dengan memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. Melalui kegiatan evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Labuhanbatu dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan yang berkelanjutan.

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Ukir Prestasi, Raih Nilai 87,94 dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kinerja pelayanan publik Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu kembali mendapat pengakuan. Pada tahun 2025, instansi tersebut berhasil meraih Penghargaan Kualitas Pelayanan Publik dengan nilai 87,94 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan ini menjadi indikator keberhasilan dalam menghadirkan layanan yang semakin transparan, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Berbagai upaya perbaikan yang dilakukan secara berkelanjutan turut berkontribusi terhadap capaian tersebut. Nilai 87,94 yang diraih mencerminkan komitmen kuat seluruh jajaran dalam memberikan layanan pertanahan yang efektif, efisien, serta dapat dipercaya. Inovasi dan peningkatan kualitas layanan terus menjadi fokus utama demi memenuhi harapan masyarakat. Keberhasilan ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan ke depan. Dukungan dari berbagai pihak dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik. Dengan capaian ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang unggul dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Read More

ATR/BPN Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nyepi dan Lebaran 1447 H, Warga Manfaatkan untuk Urus Tanah

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap menghadirkan layanan pertanahan secara terbatas selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk tetap mengakses informasi dan berkonsultasi terkait urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Sejumlah warga memanfaatkan momentum libur panjang ini, tidak hanya untuk berkumpul bersama keluarga, tetapi juga mengurus persoalan aset tanah. Salah satunya Ellys Suroya, warga Jogoroto, Kabupaten Jombang, yang mendatangi Kantah Kabupaten Jombang pada Selasa (24/03/2026). Ellys mengaku sempat ragu karena mengira layanan pemerintah tutup selama libur Lebaran. Namun, ia merasa terbantu setelah mengetahui adanya layanan terbatas yang tetap beroperasi. “Saya sempat ragu buka atau tidak, tapi ternyata tetap ada layanan. Ini sangat membantu kami, apalagi di saat libur seperti ini,” ujarnya. Ia menjelaskan, momen berkumpul keluarga dimanfaatkan untuk membahas kepastian status tanah keluarga. Bersama anaknya, Ellys datang langsung untuk mencari informasi terkait proses balik nama sertipikat, termasuk persyaratan dan biaya yang diperlukan. Di wilayah lain, layanan ini juga dirasakan manfaatnya oleh warga dari Indonesia bagian timur. Ali, yang mengunjungi Kantah Kota Palu pada Jumat (20/03/2026), memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menanyakan prosedur pengurusan roya. Menurutnya, kehadiran layanan di hari libur mencerminkan komitmen pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. “Di hari libur pun masih bisa dilayani, ini sangat membantu. Pelayanannya juga tetap baik,” kata Ali. Pelaksanaan layanan terbatas ini mengacu pada Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya ATR/BPN untuk memastikan kebutuhan layanan pertanahan masyarakat tetap terpenuhi, meski dalam masa libur nasional. Program layanan saat libur ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, ATR/BPN juga telah membuka layanan serupa pada libur Idulfitri 1446 H serta periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebagai alternatif, masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke Kantah tetap dapat mengakses informasi melalui situs resmi atrbpn.go.id maupun kanal media sosial ATR/BPN. Selain itu, tersedia pula layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-1068-0000 yang terhubung dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Read More