Usai Dilantik, Bupati Karo Ikuti Orientasi Kepemimpinan Di Akmil Magelang

Bersuarakyat.online – Karo Usai dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) DR. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, Memastikan kesiapannya mengikuti pembekalan yang akan berlangsung dari 21-28 Februari 2025 tersebut. mengikuti Retret atau Pembelajaran Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025). Retreat di Akmil Magelang akan berlangsung selama 8 hari, Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan akan hadir memberikan pengarahan sekaligus penutupan. Para Wakil Kepala daerah yang baru saja dilantik 20 Februari 2025 lalu juga dijadwalkan untuk mengikuti pembekalan dari Presiden RI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan agar kepala daerah tetap menjaga kesehatan selama retreat berlangsung. Walau begitu, pihaknya telah menyiapkan tenaga dan fasilitas kesehatan untuk peserta retreat. “Silahkan istirahat saja di tenda kalau memang sakit, ngga bisa mengikuti kegiatan, kita juga sudah siapkan dokter, ambulan dan keperluan (medis) lainnya,” kata Tito kepada para kepala daerah. DB

Read More

DPD IPK Labuhanbatu Lantik Pengurus PAC IPK Panai Hulu Priode 2025 – 2030

    Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (IPK) Labuhanbatu melantik Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pemuda Karya (IPK) Panai Hulu di Lapangan Perumahan Permai Cinta Makmur Jalan Lintas Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. Minggu, (23/2/2025). Dalam acara prosesi pelantikan ini dimulai Ketua DPD IPK Labuhanbatu, Bung Josman Sinaga, SE, terlebih dahulu meresmikan Kantor PAC IPK Kecamatan Panai Hulu, dengan pengguntingan pita pertanda Kantor PAC IPK Panai Hulu resmi ditempati.     Dalam acara di adakan tari persembahan, dimeriahkan Marching Band SMK Al – Azzam Sei Rakyat dengan sangat meriah, dan dibuktikan dengan hadirnya petinggi dari Pimpinan Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Korda Labuhanbatu Raya, Jansen Nainggolan, Ketua DPD Labuhanbatu, Josman Sinaga SE, Sekretaris Parlaungan Sipahutar, SH, Bendahara, Joshua Tarigan, SE, dan Ketua Lembaga Bagian Hukum (LBH), Beriman Panjaitan, SH beserta rombongan. Ketua PAC IPK Panai Hulu, Bung Julianto Lubis usai dilantik bertekad akan mengembangkan dan membesarkan IPK sampai ketingkat basis.     Ketua Korda Labuhanbatu Raya, Bung Jansen Nainggolan berpesan, memberi motivasi kepada Ketua PAC Panai Hulu, dan Ranting yang dilantik. Jangan pernah malu belajar. Organisasi ini punya etika dan terpimpin. Jaga etika, hormati sesama, tunjukkan karya.”   “Juga menyempatkan memberikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernard L Malau, S.I.K MH dalam pilkada 2024 terkendali dan kondusif.” Ungkapnya.   Ketua DPD Labuhanbatu, Bung Josman Sinaga, SE dalam sambutannya menyampaikan bimbingan dan arahan, rekan juang yang telah dilantik bagaimana dan apa itu organisasi besar yang bersekala nasional kita harus mampu menjaga persatuan dan kesatuan dan harus mampu menjembatani aspirasi masyarakat, siap menjadi garda terdepan mendukung pemerintahan agar cerdas dan bersinar, mampu berkarya nyata dan bukan berkata kata. Jadi organisasi yang bisa merangkul masyarakat. Ditutup dengan pantun, “Pergi berburu ke negeri seberang pasangan Maya zamri sudah menang, semoga IPK di Panai Hulu makin jaya dan berkembang.”   Ketua PAC Panai Hulu, Julianto Lubis, Sekretaris, Hasanul Habibi Harahap, ST, Bendahara, Ramadan Sauli, resmi dilantik Ketua DPD Labuhanbatu, Bung Josman Sinaga, SE disaksikan Korda Labuhanbatu Raya, Bung Jansen Nainggolan, dan PAC IPK Panai Hulu sekaligus melantik Ranting IPK Cinta Makmur dan Ranting Sei Sentosa.     Tidak ketinggalan Ketua Satgas Inti Mahasakti Karya DPD IPK Labuhanbatu, Rudi F.A, SE, ST Pakpahan, Satma DPD, Ahmadi Ritonga, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Beriman Panjaitan SH, MH.   Juga hadir, Ketua PCA IPK Rantau Utara, Rudianto Marpaung, Ketua PAC Ransel, Sadikin Nababan, Ketua PAC Bilah Hulu, Tahan Rambe, Ketua PAC Bilah Barat, Rian FS, Ketua PAC Bilah Hilir, Joko Warsito, PAC Panai Tengah, Adrian Maulana, PAC Panai Hilir, Jujur EP Simamora, beserta anggota masing – masing.   Nampak hadir, Camat Panai Hulu, Kapolsek Panai Tengah, Danramil 09/LB, Humas PTPN IV Ajamu, Kalvin Harianja, Askep PTPN IV PAJ, Susanto, PK KNPI P Tengah, KNPI P Hulu, FKPP Panai Hulu, PP Panai Hulu, PAC GRIB P Hulu, dan lain sebagainya.

Read More

Direktur LBH DPD IPK Labuhanbatu Beriman panjaitan Ucapkan Selamat dan Sukses PERESMIAN SEKRETARIAT DAN PELANTIKAN PAC IKATAN PEMUDA KARYA KECAMATAN PANAI HULU PERIODE 2025-2030

  Labuhanbatu – bersuarakyat.online   PERESMIAN KANTOR SEKRETARIAT DAN PELANTIKAN PAC IKATAN PEMUDA KARYA KECAMATAN PANAI HULU PERIODE 2025-2030 yang digelar Minggu, 23 /02/2025, Di Lapangan Perumahan Jl. Pasar Batu – Ajamu   Acara tersebut dihadiri Korda DPD IPK Labuhanbatu Raya, Seluruh Pengurus DPD IPK Labuhanbatu, Satgas DPD IPK Labuhanbatu, LBH DPD IPK Labuhanbatu, SAPMA DPD IPK Labuhanbatu, Seluruh PAC IPK Se Kabupaten Labuhanbatu, Seluruh Ransus/Ranting/Anak Ranting IPK Se Kabupaten Labuhanbatu.   Direktur LBH DPD IPK Labuhanbatu beriman panjaitan SH.MH mengatakan acara ini dengan agenda PERESMIAN KANTOR SEKRETARIAT PAC IPK PANAI HULU DAN PELANTIKAN PAC IKATAN PEMUDA KARYA KECAMATAN PANAI HULU PERIODE 2025-2030 SERTA PELANTIKAN RANTING IPK DESA CINTA MAKMUR KECAMATAN PANAI HULU PERIODE 2025-2030 DAN JUGA PELANTIKAN RANTING IPK DESA SEI SENTOSA KECAMATAN PANAI HULU PERIODE 2025-2030. Semoga dengan dilantiknya para pengurus ini dan Semakin mengembangkan IPK khususnya di Kecamatan Panai Hulu, Selalu berbaur dengan Aparat Desa, masyarakat dengan Ikut serta melakukan hal positif,tutup Beriman Panjaitan Red

Read More

PT. ADIRA FINANCE HARUS ANGKAT KAKI DARI BUMI ACEH

  Aceh Timur,BersuaRakyat.Online Minggu 23 februari 2025. Masyarakat Aceh Timur geram! PT Adira Finance kembali menunjukkan wajah bengisnya dengan merampas kendaraan milik warga tanpa mempertimbangkan kondisi kemanusiaan. Kali ini, mereka nekat menarik paksa unit kendaraan korban kecelakaan maut yang terjadi di Kecamatan Julok, Aceh Timur, pada 7 November 2025. Kejadian ini mengakibatkan seorang korban meninggal dunia dan sopir ditahan, sementara kendaraan mengalami kerusakan parah. Namun, alih-alih menunjukkan empati, pihak Adira Finance justru mengirim debt collector untuk merampas kendaraan korban. Leasing Kejam, Tak Peduli Kematian dan Kesedihan Keluarga Korban! Tindakan PT Adira Finance ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis HAM, Razali alias Nyakli Maop. “Saya, sebagai masyarakat Aceh, dengan tegas menolak kehadiran PT Adira Finance di wilayah kami! Mereka hanya tahu merampas hak rakyat kecil tanpa sedikit pun rasa kemanusiaan,” tegasnya. Menurut keterangan warga yang namanya dirahasiakan, kasus ini bukan yang pertama! Sudah banyak masyarakat Aceh Timur yang mengalami tindakan serupa. Kendaraan mereka dirampas di jalanan, lalu dipaksa melunasi utang dengan cara yang merugikan. Bahkan, kendaraan yang masih dalam proses hukum di Satlantas pun coba direbut paksa oleh pihak leasing! Hukum Harus Tegas! Adira Finance Perampas Hak Rakyat! Pihak keluarga korban dan sopir yang ditahan menuntut keadilan. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan tindakan semena-mena leasing ini dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Kami menuntut PT Adira Finance untuk memberikan kompensasi kepada keluarga korban dan sopir yang ditahan! Kami juga menolak segala bentuk penarikan paksa sebelum ada putusan hukum yang sah,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban dengan penuh amarah. Lebih tragis lagi, meskipun angsuran bulan ke-11 sudah dibayar, PT Adira Finance tetap nekat melakukan penarikan tanpa pertimbangan kemanusiaan. Keluarga korban yang tengah berduka dipaksa kehilangan kendaraan yang menjadi sumber mata pencaharian mereka! DPRK Aceh Timur Diminta Bertindak, Rakyat Aceh Tak Butuh Leasing Perampas! Masyarakat Aceh Timur kini menaruh harapan kepada DPRK agar segera menertibkan praktik leasing yang kejam ini. “Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan terus melawan! Aceh adalah tanah syariat Islam, tetapi rakyatnya justru diperlakukan layaknya budak oleh PT Adira Finance. Ini tidak bisa dibiarkan!” ujar Razali. Gerakan perlawanan masyarakat terus menguat. Jika PT Adira Finance tetap beroperasi dengan cara-cara tidak manusiawi, bukan tidak mungkin akan terjadi aksi besar-besaran untuk mengusir mereka dari bumi Aceh Rakyat Aceh Bersatu! Lawan Penindasan! Berita ini telah diperkeras dengan nada tegas dan menggebu-gebu untuk menyoroti ketidakadilan yang dirasakan masyarakat Aceh Timur terhadap PT Adira Finance.

Read More

Hiburan Malam ILLUSION BISTRO Diduga Ada Peredaran Narkoba

  Labuhanbatu – Bersuarakyat.online Dari kejauhan terasa getaran diduga dari tekanan dentuman sonsistem atau speaker dari room – room tempat yang disiapkan bagi tamu pengunjung untuk bernyanyi, berjoget, dan goleng goleng kepala sampai pagi menikmati musik yang dimainkan oleh DJ (Disc Jockey). Diketahui lokasi dan nama tempat tersebut yaitu Illusion Bistro dan karoke di kota Rantauprapat jalan Haji Adam, Kelurahan Siringoringo, kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Ironisnya, lingkungan sekitar tempat hiburan malam tersebut hunian padat rumah penduduk dan dikelilingi rumah – rumah ibadah seperti gereja – gereja tempat beribadah. Pada saat dilokasi awak media menemui salah seorang pria berbadan tegap dan mengaku marga sianipar warga kota Medan yang mana (red) bekerja sebagai penerima dan mencatat tamu yang berkunjung. Pada saat dikonfirmasi mengatakan, “saya disini baru dua Minggu pak, dan selama saya disini belum pernah tempat ini di rajia, ucapnya. Pantauan awak media kejahatan di balik gemerlapnya lampu-lampu malam yang menyinari jalan-jalan kota Rantauprapat, terdapat sisi gelap yang jarang terlihat oleh mata awam, dan pemerintah kabupaten Labuhanbatu serta Aparat Penegak Hukum di Wilayah hukum Polres Labuhanbatu, provinsi sumatra utara, Rabu (19/2/2025) Menanggapi sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di penginapan Imbalo diduga memiliki fasilitas tempat dugem yang dinamai dengan nama Illusion bistro dan karoke di Jalan By pass Adam Malik Rantauprapat berdampingan dengan beberapa rumah ibadah gereja menjadi sorotan tim kolaborasi setelah mendapat kabar dari buah bibir masyarakat yang peduli labuhan batu. ” Yah mungkin tempat itu bisa jadi di beck up oknum, nanti akan kita pertanyakan izin keramaiannya kepada instansi terkait, ucap Ramses Sihombing DPP LSM TAWON. Dan kita berharap Aparat Penegak Hukum (APH) harus tegak lurus mendukung Asta cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yaitu pada misi yang ke tujuh (7) memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan Narkoba, serta misi kedelapan (8) memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antar ummat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, tutupnya. Informasi pemilik hiburan malam tersebut inisial (JJ), namun pada waktu itu tidak dapat ditemui untuk dapat dikonfirmasi. Malah kehadiran tim kolaborasi di Imbalo disambut orang yang tidak dikenal, mungkin salah satu pengguna ekstasi yang diduga sudah kecanduan dan bertanya kepada tim kolaborasi: ” Bang, abang punya be er boleh aku pakai dulu”, sebutnya berbisik, membuat gelak tawa tim kolaborasi, ” sudah gila ini orang atau ketinggian dosis ya” Sebelumnya dikabarkan di labuhanbatu bahwa beberapa tempat hiburan malam terpapar dan terindikasi menjadi tempat transaksi perdagangan dan pengguna barang haram Narkotika jenis ekstasi dilansir dari berita-berita sebelumnya. Dunia hiburan malam, dengan klub-klub, bar, dan pesta-pesta mewah, menyimpan berbagai cerita tentang kejahatan yang terjadi di balik layar, sisi gelap hiburan malam menjadi fenomena yang semakin memprihatinkan di labuhanbatu khususnya. Terkonfirmasi dari masyarakat lingkungan sekitar Imbalo menyatakan, ” Perdagangan dan transaksi narkoba jenis ekstasi dan sabu mungkin dilakukan disana, kenapa mereka berpesta tahan sampai pagi. Kami berharap aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan, dan meminta untuk menghentikan kegiatan dugem ria di Illusion Bistro dan karaoke yang dapat merusak mental masyarakat, sebut warga. (Red)

Read More

Polres Pematangsiantar Berangkatkan Alm.AKP Bismar Saragih SH Dengan upacara Persemayaman 

    Pematangsiantar – bersuarakyat.online Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK diwakili Kabag Ren Kompol Hilton Marpaung, S.Sos pimpin persemayaman Kasat Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) AKP Bismar Saragih SH dengan tradisi Kepolisian, pada Kamis 20 Februari 2025 siang pukul 13.00 Wib.   Persemayaman berlangsung dirumah duka, di Perumahan Meranti Permai Gang Tanduk No. 33 Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.   Kabag Ren Kompol Hilton Marpaung, S.Sos mengatakan atas nama pimpinan dan seluruh keluarga besar Polres Pematangsiantar, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Almarhum. “Harapan dan doa kami, semoga Arwah Almarhum dapat diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan amal bhaktinya,” ucapnya.   “Kepada keluarga almarhum yang ditinggalkan, kiranya dapat diberikan ketabahan dan kesabaran atas musibah ini,jangan mengiringi kepergian almarhum dengan kesedihan yang berkepanjangan,tapi iringilah kepergiannya dengan do’a,” Pungkas Kompol Hilton.   Tampak hadir Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH, Personil Polres Pematangsiantar yang Terseprin, Pelayat dan Keluarga Almarhum. Pewarta pardomuan siallagan

Read More

Satgas MTF TNI XXVIII-O/UNIFIL Tiba di Tanah Air

    Bogor,bersuarakyat.online 16 Februari 2025 –Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (Dan PMPP) TNI Mayjen TNI Taufik Budi Santoso, S.Hub.Int., M.H.I., menghadiri penyambutan kepulangan Satgas Maritime Task Force (MTF) XXVIII-O/UNIFIL setelah melaksanakan misi perdamaian di Lebanon selama 1 tahun. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali bertempat di Dermaga Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Jakarta Utara, Jumat (14/02/2025). Dalam sambutannya Kasal menyampaikan rasa bangganya terhadap 120 prajurit TNI AL yang telah berhasil menunaikan tugas mereka sebagai pasukan perdamaian PBB mewakili Indonesia di Lebanon. “Atas nama pribadi dan atas nama seluruh prajurit TNI Angkatan Laut mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Satgas MTF XXVIII-O/UNIFIL yang telah melaksanakan tugas dengan aman, sukses dan kembali ke Tanah Air tanpa kurang suatu apapun” ungkap Kasal.   Satgas MTF XXVIII-O/UNIFIL memulai pengabdian mereka sebagai pasukan perdamaian PBB pada 11 Desember 2023 ketika kapal perang yang mengangkut mereka KRI Diponegoro-365 meninggalkan Tanah Air menuju Lebanon.   Dalam pelaksanaan tugasnya Satgas MTF XXVIII-O/UNIFIL telah banyak menerima penghargaan diantaranya Letter Of Appreciation dan UN Medal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, Medali Perdamaian dan Duta Budaya dari Dubes LBBP RI untuk Lebanon, Medali penghargaan “Ambassador Awards” dari Duta Besar RI untuk Republik Turki, LAF medal dari Pemerintah Lebanon serta Penghargaan “German Medal”, dimana Medali ini merupakan yang pertama kalinya diberikan oleh Menteri Pertahanan Negara Federal Jerman kepada MTF Indonesia. Satgas MTF XXVIII-O/UNIFIL juga menerima tanda jasa Satyalancana Santi Dharma dari pemerintah Indonesia atas keberhasilan mereka menyelesaikan misi perdamaian di Lebanon. Beberapa tugas yang diemban oleh para prajurit dari Satgas MTF UNIFIL, di antaranya berpatroli di perairan di sepanjang perbatasan, mencegah masuknya senjata secara ilegal, dan menggelar pelatihan untuk prajurit Angkatan Laut Lebanon. Satgas MTF XXVIII-O/UNIFIL KRI Diponegoro-365 merupakan Satgas MTF ke-15 yang dikirimkan Indonesia ke Lebanon. Sekembalinya mereka ke Tanah Air, tugas di Lebanon saat ini diemban oleh Satgas MTF XXVIII-P/UNIFIL KRI Sultan Iskandar Muda-367. DM

Read More

SPBU di Jalan Urif Sidumaharjo Rantau prapat akan mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga

Labuhan batu – Bersuarakyat.online Masyarakat menolak pembangunan SPBU di Jalan Urif Sidumaharjo, Kecamatan Rantau utara karena beberapa alasan, lokasi yang dekat dengan permukiman dan rumah Ibadah yang hanya berbatas tembok , sehingga Masyarakat khawatir bahwa pembangunan SPBU akan mengganggu kenyamanan dan keselamatan mereka , Demikian terungkap diacara mediasi pengusaha dengan masyarakat yang kedua kali di Kantor kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau utara, Kabupaten Labuhan batu, Sumatra utara Sabtu 15/2/2025, Masyarakat khawatir bahwa pembangunan SPBU akan menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara dan rawan kebakaran Mediasi itu di Jembatani oleh Lurah Binaraga Amir Rahman, Babinkantibmas Aipda Muhammad Arifin Siagian, dan babinsa Sertu Irpan Hasibuan serta Kepala Lingkungan Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau utara, Kabupaten Labuhan batu Disebutkan Lokasi SPBU tersebut rawan terjadi macet , hal yang wajar masyarakat khawatir bahwa pembangunan SPBU akan memperburuk kondisi arus lalu lintas di daerah tersebut. Mediasi terlihat cukup alot, Andi alias Muntek Pengusaha tersebut menawarkan beberapa tawaran kepada masyarakat sekitar yang berkediaman di Lingkungan SPBU yang akan berdiri Membuatkan tanki air, Membuatkan tembok tinggi pembatas 3 meter dan ketebalan 30 cm, Pembagian Bantuan tahunan kepada masyarakat, Menerima lowongan kerja minimal 50 persen dari jumlah karyawan Beras 5 kg sebanyak 50 sak. Masyarakat tetap menolak dari perwakilan masyarakat menjelaskan sikap mereka terhadap akan berdirinya SPBU, demikian pantauan Eka Sihombing Irwansyah Ritonga masyarakat yang menolak SPBU tersebut menyebutkan, “bahwa rapat mediasi itu hanya omon-omon dan mereka tetap tidak akan menerima kehadiran SPBU tersebut, karena dampaknya mereka yang akan merasakan, sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia kami tidak akan kalah dan mengalah hanya untuk kepentingan dan keuntungan pengusaha, ” Ungkap Irwansyah Ritonga Jhoni Warga setempat meminta kepada Pemerintah untuk berpihak kepada masyarakat yang lemah, dan mengajak bersama berjuang untuk keselamatan warga, anak cucu kami kedepan harinya. Dan Haji Syaiful menjelaskan, ” bahwa hari ini dilaksanakan mediasi, dan mediasi itu bukanlah sebuah keputusan, kita terus berjuang, namun dalam perjuangan itu belum tau siapa pemenangnya, kalau pengusaha tetap bersikukuh dan pemerintah mengijinkan yang ingin kita tau apa yang menjadi pertanggung jawaban pengusaha itu buat masyarakat, dan kita terus berjuang sebutnya.’, Sebut Haji Syaiful Konfirmasi reporter palapa tv Sekaligus Wartawan media Bersuarakyat.online kepada Andi alias Muntek Pengusaha yang akan mendirikan SPBU di Jalan Urif Sidumaharjo Rantau prapat menyampaikan, masyarakatnya pro kontra, mungkin kita terus jalan membangun SPBU tersebut, ucapnya sambil meninggalkan kantor kelurahan Binaraga Lurah Binaraga menyampaikan bila tidak ditemukan kesepakatan akan kita tindak lanjuti nantinya mediasi kekantor Kecamatan Rantau utara. Dari warga didapatkan Informasi bahwa Mereka bersama PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rantau utara dan DPP LSM TAWON telah mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Labuhan batu untuk dapat dilakukan Rapat Dengar Pendapat tentang Penolakan berdirinya SPBU di Jalan Sidumaharjo Rantau prapat, dan saat ini kita menunggu jadwal RDP tersebut, sebut warga ( Eka hombing / Tim )

Read More

Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Lauhan batu seharusnya dilarang beroperasi sebelum melengkapi dokumen.

    LabuhanBatu,BersuaRakyat.Online   Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dilarang beroperasi sebelum melengkapi dokumen Izin Teknis Pertambangan (ITP) dari Kementerian ESDM serta Izin Lingkungan (AMDAL), Demikian diungkapkan Ramses Marulitua Sijombing DPP LSM TAWON ( Taat Wong Nusantara ), Kamis 13/2/2025 Bila dua dokumen itu tidak dimiliki oleh perusahaan maka kegiatan yang dilakukan bolehlah disebut ilegal, pemilik perusahaan itu harus melengkapi dulu dua dokumen baru bisa melaksanakan operasional penambangan, Dikabarkan dan terkonfirmasi bahwa 14 Perusahaan yang mengantongi SIPB Provinsi di Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara, ” 14 Perusahaan yang memegang SIPB dan hanya satu yang melengkapi dokumen ” Sebut Budi Batubara Kacab ESDM Wilayah IV yang berkantor di Rantau prapat 1. CV Gunung Berani Sejahtera lokasi tambang di Desa Gunung Berani Desa Tanjung Medan, Bilah barat Labuhan batu, komuditas tambang kerikil berpasir alami ( Sirtu ), 2. CV Dwi Muara Jaya Dusun Siluman lalang, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah barat, Labuhan batu ( tanah urug ) 3. CV Boster Halim Sitio, Dusun Janji Desa Janji Kecamatan Bilah barat, Labuhan batu.( tanah urug ) 4. CV Bumi Ganesha Agung Link Bening B Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan , Kerikil berpasir alam ( Sirtu ) 5. CV FAS Sultan di Dusun Bangun sari, Desa Janji Kecamatan Bilah barat ( tanah urug ) 6. CV FAS Sultan Dusun Jambean Desa Janji, Bilah barat ( Kerikil berpasir Alam ) 7. PT Sei Bilah Atas Desa Janji, Bilah barat ( Pasir ) 8. CV Jamalika Jaya Dusun Barnung Desa Janji Bilah barat , Kerikil berpasir Alam ( sirtu ) 9. CV Limber Nas Desa Janji Kecanatan Bilah barat, 10. CV Putra Paluta Indah Dusun Jambean Desa Janji , Kerikil berpasir alam ( sirtu ), 11. CV Surya Sejahtera Desa Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau utara 12. CV Bersatu Jadi Makmur Desa Janji  Kerikik galian dan bukit 13. PT Garda Buming Jaya Dusun Perbaungan bawah, Desa Perbaungan, Bilah hulu ( tanah urug ) 14. CV Berkah Bangkit Bersama Maulana Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah hulu ( tanah urug ) Dalam diskusi bersama Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batubara dikantornya di Rantau prapat menyampaikan bahwa, ” Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang para pengusaha tambang untuk memberikan Sosialisasi tentang regulasi yang mengatur penambangan dan kita akan menghadirkan dari berbagai Nara sumber, seperti Inspektur pengawas dari kementrian, KLHK, dan mungkin juga Aparat Hukum serta berbagai sumber lainnya “, Sebut Budi Batu bara Hal tersebut di Apresiasi Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON ( Taat Wong Nusantara ), ” Kita sangat Apresiasi niat baik dari Kepala Cabang ESDM Wilayah IV Budi Batu bara, sehingga para penambang dicerdaskan dan tidak melanggar regulasi dan peraturan serta perundang-undangan yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem, ” Sebut Ramses Sihombing Ditempat terpisah, praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH. MH memberikan tanggapan dan komentar atas 14 perusahaan yang memegang SIPB dan hanya satu diduga memegang dokumen, ” Perusahaan-perusahaan yang membandel yang hanya memegang SIPB dan beroperasi tanpa dua dokumen itukan bisa dilakukan penindakan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 158.” Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yg melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,(seratus milliar rupiah).” Kasi HDM Cabang Dinas ESDM Wilayah IV menyampaikan bahwa wewenang untuk mengambil tindakan itu sedikit ” Untuk mengambil tindakan kami tidak memiliki kewenangan kami terbatas ‘ sebut Heppy masahulu Disebutkan pula Untuk penindakannya bisa dilakukan oleh Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM yang akan meninjau langsung dan melakukan tindakan. Jika perusahaan itu tidak memiliki izin teknis lingkungan (AMDAL) maka bisa dituntut dengan, UndangundangLingkungan. Pantauan awak media, bahwasanya di Kabupaten Labuhan batu marak penambangan galian C berbagai komuditas seperti tanah urug, kerikil berpasir alam, batu galian bukit yang bermodalkan izin SIPB tanpa dokumen bahkan yang tanpa izin pun marak, seharusnya Inspektur tambang dari kementrian ESDM dan aparat hukum untuk turun kelapangan menertibkan hal ini. Belum lagi kalau bicara alat atau sarana, penambangan yang 14 penambang gunakan di labuhan batu karena itu tergantung dokumen izin teknis penambangannya (ITP) yang diduga tidak mereka miliki, Izin Teknis Penambangan seharusnya menyebutkan memakai alat exavator atau mesin sedot, dan menggunakan bahan bakar minyak yang tidak bersubsidi. Hasil konfirmasi awak media, Bahan bakar Minyak yang diduga bersubsidi kerap kali dilangsir kelokasi tambang, ” Ya sering juga mereka melangsir bahan bakar diduga bersubsidi kelokasi, kita curiga bang, ‘ sebut pemerhati Warga Pemerhati Lingkungan dengan takut-takut bercerita, ” tolong jangan ekpos nama saya ya bang saya hanya ingin berbagi cerita sebutnya, ” sebut E kepada awak media.. ” Bukan tanah dan bukit saja coba lihatlah bang disepanjang Sungai Bilah pasti akan terjadi abrasi di sekitar bibir sungai dan beberapa fasilitas umum yang ada di sekitar aliran sungai akan menjadi rusak nantinya, ” ucap warga itu “Kami juga sangat mengeluhkan kegiatan penggalian tanah urug, gali sana- gali sini kemudian ditinggalkan dan tidak operasi lagi, seperti galian si Anwar di Desa Janji, lalu rusaknya lingkungqn dan Ekosistem dan lainnya siapa yang bertanggung jawab ” keluh masyarakat Ini sangat meresahkan warga, apalagi kita tanya terkait izin. Mereka hanya bersikukuh memiliki SIPB tanpa pernah menunjukkan izin AMDAL dan Izin Teknis Pertambangan yang dikeluarkan kementerian ESDM, kepada Inspektur pengawas ESDM dan Aparat hukum jangan picing mata proses dan ambil tindakan untuk menyelamatkan bumi Ika Bina En Pabolo Labuhan batu.   ( Rahman F. Hasibuan )

Read More

Galian C Di Labuhanbatu Melanggar Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha 

  Labuhanbatu l Bersuararakyat.online Pemegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) di kabupaten labuhanbatu, provinsi sumatera utara saat ini sebanyak 14 perusahaan atau individu. Diketahui Pemegang SIPB tersebut sebagian besar telah melakukan penambangan operasi produksi atau menjual material, walaupun hanya satu yang mengantongi izin lengkap atau memiliki dokumen. jenis pertambangan galian C tersebut berbagai komoditas yaitu tanah urug, tanah merah berbatu, pasir dan kerikil berpasir alami (Sirtu). Karena pertambangan tersebut dalam diskusi bersama Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batubara dikantor nya, beliau menyampaikan bahwa, ” Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang para pengusaha tambang untuk memberikan sosialisasi tentang regulasi yang mengatur pertambangan dan kita akan menghadirkan dari berbagai Nara sumber, seperti Inspektur pengawas dari kementrian, KLHK, dan mungkin juga Aparat Penegak Hukum (APH) serta berbagai sumber lainnya “, Sebut Budi Batu bara Rencana baik yang akan dilakukan dinas cabang ESDM labuhanbatu kami dari DPP LSM TAWON mengapresiasi kinerja kepala cabang ESDM wilayah lV bapak Budi Batu Bara dengan staf pegawai lainnya yang berkantor di labuhanbatu. Usaha sosialisasi itu adalah untuk mencerdaskan para pengusaha atau individu tidak melanggar regulasi yaitu peraturan dan perundang-undangan yang ada di negara Republik Indonesia, ” Sebut Ramses Sihombing Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH kepada awak media saat diminta tanggapannya menyampaikan, “bahwa potensi melakukan tindak pidana kegiatan penambangan diduga semi ilegal karena tidak memiliki dokumen sangat memungkinkan “, sebut Beriman “Potensi tindak pidana itu, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi untuk alat berat Excavator (Beko) yang digunakan untuk menggali material tersebut semuanya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana, tentu hal tersebut perlunya sikap pengawas dan APH “, Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH Beberapa peraturan dan perundang-undangan yang mengatur bila diterapkan dalam kegiatan atau usaha pertambangan galian C seperti Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, undang undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pertambangan MINERBA dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara. Sanksi hukum, denda dan administratif ini mungkin dapat menjerat pengusaha atau individu juga sekecil – kecilnya yaitu pembatalan izin, penghentian sementara, denda administrasi bagi pelanggaran yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tampa memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan. (Red)

Read More