Potensi tindak Pidana memungkinkan terjadi, Perusahan tambang galian C di Labuhan batu perlu mendapat Sosialisasi 

Labuhanbatu, Bersuara rakyat.Online 14 Penambang galian C berbagai jenis komuditas, seperti komuditas tanah urug, kerikil berpasir alami ( Sirtu ), kerikil galian dan bukit, beroperasi dan berlokasi tambang kebanyakan di Desa Janji Kecamatan Bilah barat, Kabupaten Labuhan batu, Sumatra utara hanya mengantongi SIPB Provinsi tanpa dokumen dan diduga hanya satu Perusahaan yang memiliki dokumen, Demikian terkonfirmasi dari Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batu bara di Rantau prapat, Senin 10/2/2025 . Kesempatan itu terkonfirmasi bahwa 14 Perusahaan yang mengantongi SIPB Provinsi itu adalah 1. CV Gunung Berani Sejahtera lokasi tambang di Desa Gunung Berani Desa Tanjung Medan, Bilah barat Labuhan batu, komuditas tambang kerikil berpasir alami ( Sirtu ), 2. CV Dwi Muara Jaya Dusun Siluman lalang, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah barat, Labuhan batu ( tanah urug ), 3. CV Boster Halim Sitio, Dusun Janji Desa Janji Kecamatan Bilah barat, Labuhan batu.( tanah urug ), 4. CV Bumi Ganesha Agung Link Bening B Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan , Kerikil berpasir alam ( Sirtu ), 5. CV FAS Sultan di Dusun Bangun sari, Desa Janji Kecamatan Bilah barat ( tanah urug ). 6. CV FAS Sultan Dusun Jambean Desa Janji, Bilah barat ( Kerikil berpasir Alam ), 7. PT Sei Bilah Atas Desa Janji, Bilah barat ( Pasir ), 8. CV Jamalika Jaya Dusun Barnung Desa Janji Bilah barat , Kerikil berpasir Alam ( sirtu ), 9. CV Limber Nas Desa Janji Kecanatan Bilah barat, 10. CV Putra Paluta Indah Dusun Jambean Desa Janji , Kerikil berpasir alam ( sirtu ), 11. CV Surya Sejahtera Desa Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau utara, 12. CV Bersatu Jadi Makmur Desa Janji , Kerikik galian dan bukit, 13. PT Garda Buming Jaya Dusun Perbaungan bawah, Desa Perbaungan, Bilah hulu ( tanah urug ),14. CV Berkah Bangkit Bersama Maulana Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah hulu ( tanah urug ) Dalam diskusi bersama Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batubara dikantornya di Rantau prapat menyampaikan bahwa, ” Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang para pengusaha tambang untuk memberikan Sosialisasi tentang regulasi yang mengatur penambangan dan kita akan menghadirkan dari berbagai Nara sumber, seperti Inspektur pengawas dari kementrian, KLHK, dan mungkin juga Aparat Hukum serta berbagai sumber lainnya “, Sebut Budi Batu bara Hal tersebut di Apresiasi Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON ( Taat Wong Nusantara ), ” Kita sangat Apresiasi niat baik dari Kepala Cabang ESDM Wilayah IV Budi Batu bara, sehingga para penambang dicerdaskan dan tidak melanggar regulasi dan peraturan serta perundang-undangan yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem, ” Sebut Ramses Sihombing Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH kepada awak media saat diminta tanggapannya menyampaikan, ” bahwa potensi melakukan tindak pidana dikegiatan penambangan diduga semi ilegal karena tidak memiliki dokumen sangat memungkinkan “, sebut Beriman “Potensi tindak pidana itu, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi untuk alat berat Exapator ( Beko ) untuk menggali tanah urug tersebut semua nya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana tentu hal tersebut perlunya sikap pengawas dan Aph “, Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH ” Pidana melanggar Undang-Undang (UU) Minerba (Mineral dan Batubara) dapat berupa pidana penjara dan/atau denda. Berikut beberapa contoh pidana melanggar UU Minerba, sebut Beriman Pidana Penjara 1. *Pasal 158 UU Minerba*: Melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. 2. *Pasal 159 UU Minerba*: Melakukan penambangan di luar wilayah izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. 3. *Pasal 160 UU Minerba*: Melakukan penambangan dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Pidana Denda 1. *Pasal 161 UU Minerba*: Melakukan pelanggaran terhadap peraturan keselamatan kerja dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 1 miliar. 2. *Pasal 162 UU Minerba*: Melakukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 2 miliar. Pidana Lainnya 1. *Pencabutan izin*: Melakukan pelanggaran terhadap UU Minerba dapat menyebabkan pencabutan izin usaha pertambangan. 2. *Penghentian sementara*: Melakukan pelanggaran terhadap UU Minerba dapat menyebabkan penghentian sementara kegiatan penambangan. 3. *Pengembalian kerugian*: Melakukan pelanggaran terhadap UU Minerba dapat menyebabkan pengembalian kerugian yang dialami oleh negara atau masyarakat. ” Demikian potensi pidananya bos,” sebut Beriman Panjaitan, SH, MH Apakah ada dugaan mafia tambang di Labuhan batu tanya awak media kepada Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON, ” Sayà tidak mau berasumsi, ” Sebut Ramses Sihombing.   ( Rahman F hasibuan )

Read More

DPRD Labuhanbatu Tetapkan dr. Maya Hasmita – H. Jamri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

    Labuhanbatu – bersuarakyat.online     Setelah KPU Menetapkan Maya – Jamri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pilkada Serentak 2024, sesuai surat Keputusan Nomor 5 tahun 2025, tanggal 5 Februari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2024 dan Keputusan tersebut telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 06 Februari 2025.   Selanjutnya DPRD Melaksanakan Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Labuhanbatu Jalan Ujung Bandar Rantau Selatan. Selasa (11/02/2025). Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu dipimpin ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga beserta para pimpinan lainnya Untuk mengumumkan dan menetapkan dr. Hj. Maya Hasmita, SP.Og.,M.Km dan H. JAMRI, ST Untuk Periode jabatan 2025-2030 hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Kegiatan paripurna Ini di hadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, M.M., Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, para Asisten Setdakab, Forkopimda, Staff Ahli Bupati, para Kepala OPD, para Anggota DPRD serta tamu undangan lainnya.   Dalam pidatonya, Ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga menyampaikan Berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu disampaikan oleh DPRD Kabupaten kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur “, ucap Ketua DPRD Labuhanbatu.   Lanjut Arjan Priadi kami menyampaikan apresiasinya kepada Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu masa jabatan 2021-2024 ” atas nama Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu masa Jabatan 2021-2024, semoga segala kebijakan yang dilakukan bermanfaat bagi Masyarakat Labuhanbatu.” beber Arjan.   “Kami juga menyampaikan ucapan selamat kepada saudari dr.Hj. Maya Hasmita dan saudara H. Jamri yang telah ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih masa jabatan 2025-2030.” Tutup Arjan Priadi Ritonga dalam pidatonya.   Dengan penetapan ini, masyarakat Labuhanbatu kini menantikan kepemimpinan baru yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi daerah Kabupaten Labuhanbatu     Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Labuhanbatu dijadwalkan akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 bersama dengan para Kepala Daerah lainnya oleh Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta. Selanjutnya akan mengikuti Retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang Jawa Tengah, selama sepekan setelah dilantik.   Red

Read More

Iskandar Muda Siregar oknum ASN dan rekannya Maulana Pohan ber modus kontrak mobil tidak kembali

  Paluta,BersuaRakyat.Online Di Labuhan batu, Indra Jasa berusia 50 tahun seorang pemilik sebuah mobil Daihatsu Sigra 1.0 D MT Nomor polisi BK 1321 YAA berwarna putih dalam keadaan sakit struk menyampaikan prihalnya kepada DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (LSM-TAWON ) Ramses Marulitua Sihombing di Rantau prapat, bahwa mobilnya diduga digelapkan oleh oknun ASN Nakal di Gunung tua dan rekan sejawatnya Maulana Pohan yang tinggal di Rantau prapat, Demikian diungkapkan, Sabtu 8/2/ 2025 di kediaman Indra Jasa di Rantau prapat. Pemilik sebuah mobil Daihats sigra 1.0 MT Nomor Polisi BK 1321 YAA berwarna putih Indra Jasa dalam keadaan sakit meminta Ramses Marulitua Sihombing untuk dapat membantunya untuk menemukan dan kembalinya mobil yang dikontrak PT Rabas Transport di Gunung tua, Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta yang sampai saat ini belum tau kejelasan kabarnya, Ramses Marulitua Sihombing mendapatkan surat kuasa dari pemilik mobil, dan surat kuasa itu tertanggal Sabtu, 8 /2/2025 yang ditanda tangani Indra Jasa diatas materei Bersama awak media berkolaborasi dengan DPP LSM TAWON langsung dengan segera cek kelapangan dan melakukan investigasi kelokasi yang diduga keberadaan mobil Sigra tersebut dan PT Rabas Transport beserta komisaris utamanya Iskandar Muda Siregar Mengingat modus operandi penggelapan kendaraaan bermotor roda empat semakin bervariasi diberbagai tempat dan lokasi, Pantauan reporter palapa tv, biasanya modus seperti ini penggelapan awalnya dilakukan memalsukan nomor polisi, kendaraan tersebut berpindah-pindah tangan dan berpindah-pindah tempat dengan modus digadaikan. Sesampainya di Gunung tua Kecamatan Padang Bolak diloket PT Rabas Transport tidak ada kegiatan trayek transportasi dan mobil-mobil angkutan atau taksi sehingga menimbulkan kecurigaan apakah PT Rabas transport adalah sebuah modus operandi ? Jatuh sakitnya Indra Jasa yang berusia 50 tahun diduga karena beban mental merasa dirinya tertipu oleh bujuk rayu Iskandar Muda Siregar yang mengaku sebagai seorang Komisaris Utama dan ASN sebagai guru di gunung tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta didampingi Maulana Pohan diduga tekan sejawatnya di PT Rabas transport yang berdomisili di Rantau prapat terjadi kontrak mobil yang dimiliki Indra Jasa tersebut sekitar 4 atau 5 bulan yang lalu yang diikat dengan pasal-pasal perjanjian dalam surat kontrak tersebut. Hasil Investigasi digunung tua yaitu lokasi aktifitas Iskandar Muda Siregar dan loket PT Rabas Transport, Iskandar Mufa Siregar dan Mobil tidak ditemukan begitu juga saat Ramses Marulitua Sihombing bersama tim kolaborasi mengunjungi rumah yang dikontrak Iskandar Muda Siregar bersama istrinya dalam keadaan kosong, serta nomor telepon Iskandar Muda Siregar dalam keadaan mati alias tidak aktif. Akhirnya tim kolanorasi DPP LSM TAWON mendatangi kantor Polsek Padang Bolak dalam rangka berkordinasi dengan pihak kepolisian. Kemudian Pihak Polsek dapat menghubungi Iskandar Muda Siregar melalui via telepon milik oknum polsek dan mempersilakan Ramses Marulitua Sihombing untuk mengkonfirnasi langsung kepada Iskandar Muda Siregar dan gambar visual serta audio direkam didepan kantor Polsek Padang Bolak , gunung tua Dalam konfirnasi tersebut terdengar di audio telepon Iskandar Muda Siregar menyampaikan bahwa beliau sedang di Pekan baru mengurus Mobil Daihatsu Sigra tersebut sudah digadaikan, dan Iskandar Muda Siregar berjanji akan mengemnalikan mobil tersebut dan membayar angsuran ktedit selama 4 atau 5 bulan yang sudah menunggak di lesing pada Kamis tanggal 13/2/2025, dan pernyataan Iskandar Muda Siregar tersebut didengar dan telepon tersebut yang tersambung juga kepada rekan sejawatnya di PT Rabas Trandport yaitu Maulana Pohan di Rantau Prapat yang ikut bertanggung jawab akan kasus tersebut. Kepada oknum Polsek yang piket pada malam itu, Minggu 9/2/2024 Ramses Sihombing menyampaikan bahwa kami mewakili pemilik mobil meminta cukup sederhana yaitu, ” kembalikan mobil dan bayar angsurannya “, ucap Ramses Ramses Marulitua Sihombing menyatakan kepada awak media ini wajar kalau ada dugaan terjadi nya tindak Pidana Penggelapan, melanggar UU Nomor I Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372. ” Benar dugaan kita ini telah terjadi tindak Pidana Penggelapan sebuah mobil Sigra Nopol BK 1321 YAA namun kita beri waktu dan kita hargai niat baik Iskandar Muda Siregar dan Maulana Pohan “, Sebut Ramses Namun bila Kamis (13/2/25), mobil belum dikembalikan dan tunggakan belum dibayarkan DPP LSM TAWON akan melaporkan hal ini ke Aparat hukum dan pihak pemerintah Kabupaten Paluta Atas Sikap seorang ASN yang berpropesi sebagai guru didinas pendidikan Kabupaten Paluta yang bekerja sama dengan rekannya Maulana Pohan di Rantau prapat.   ( Rahman Fitri hasibuan )

Read More

Harimau Masuk Perangkap di Evakuasi

  Aceh Timur, BersuaRakyat.Online Satu Ekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatra) yang masuk perangkap dan telah memangsa 8 ternak warga akhirnya di evakuasi oleh tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Wilayah 13 Langsa. Harimau tersebut masuk pengakap dan tertangkap di Desa Julok Rayeuk Selatan, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur, Senin, (10/2/2025). Juru Bicara Pemerintah Aceh Timur, Muntasir Ramli, mengungkapkan, sekira pukul 16.30 WIB, Pj. Bupati Aceh Timur, Bapak. Amrullah M Ridha, mendapatkan informasi dari Camat Indra Makmur, Irwansyah Panjaitan, proses evakuasi Harimau sudah dilakukan oleh Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Wilayah 13 Langsa, dibantu oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Indra Makmur dan warga setempat, “ujar Muntasir Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, mengapresiasi keberhasilan Tim BKSDA Aceh dan Muspika Kecamatan Indra Makmur yang telah berhasil menangkap satu ekor harimau yang telah memangsa 8 ekor ternak warga dan membuat warga ketakutan berkebun.(hsb

Read More

Pamagar Labuhanbatu Memperingati Israk Mikraj, Zulkarnain Siregar Mari Kita Jalin Silaturahmi Antar Sesama Anggota Pamagar

Labuhanbatu, Bersuarakyat.online Parsadaan Marga Siregar Labuhanbatu Memperingati Israk Mikraj Nabi Muhammad SAW pada acara arisan bulanan Parsadaan di Bagas Godang Pamagar, Jl.Perisai Sipirok, Bakaran Batu, Rantau Selatan, Labuhanbatu, Minggu ( 09/02/2025). Acara ini mengambil Tema ” Mewujudkan generasi beraklak mulia melalui israk mikraj dan menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H. Ketua Pamagar Labuhanbatu Zulkarnain Siregar,S.Sos.M.M dalam sambutannya, Pengajian Pamagar Labuhanbatu di adakan setiap bulannya, pada saat minggu kedua. Semoga dengan arisan ini yang sekaligus di adakan acara peringatan Israk Mikraj Nabi Muhammad SAW agar meningkatkan silaturahmi dan persaudaraan Marga Siregar dan anak Borunya yang ada di Kabupaten Labuhanbatu yang kita cintai, katanya. Dengan acara ini meningkatkan ibadah kita dalam menyambut Bulan Ramadhan yang sebentar lagi, dan menjalin persaudaraan Parsadaan Marga Siregar, Horas Pamagar, bebernya. Al Ustad Muhammad Sardani Pane,S.Hi dalam tausiahnya menyampaikan, Ada 3 Doa orang yang langsung di terima oleh Allah SWT, pertama Doa orang tua untuk anaknya, doa langsung kontan di dengar oleh Allah SWT, maka untuk itu seringkali kita mendoakan anak kita agar sukses dunia dan akhirat. Kedua, Doa orang yang musafir, orang musafir ini orang yang menuntut ilmu atau orang berjuang di jalan Allah Swt, mintalah doa kepada mereka agar permohonan kita di kabulkanNya, pungkasnya. Dan yang ketiga Doa orang yang di zolimi. Maka untuk itu jangan kita suka menzolimi orang lain, dimana dosa yg di zolimi pindah ke orang yg menzolimi, tutupnya. Acara ini di hadiri Pengurus Pamagar Labuhanbatu, Tokoh Agama, Tokoh Permuda, Tokoh Adat, Pers/Media dan para anggota Pamagar. /AS

Read More

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang be hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI

BersuaRakyat.Online, Jakarta Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang be hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Jumat (07/2) Total barang bukti ya dimusnahkan sebanyak 27.108, 05 gram sabu dan 3.866 gram Cathinone Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 4 kasus tindak pide narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 16 Orang. Total barang bukti yang dis sebanyak 27.205 gram sabu dan 3.896 gram cathinone. Sebelum dilakukan pemusnahan, te disisihkan sebelumnya 96.95 gram sabu dan 30 gram cathinone guna kepentingan laboratorium di persidangan.Berikut kronologis pengungkapan kasus tersebut : 1. LKN 0074: Buah dan kerjasama dengan Perusahaan Jasa Titipan, Retail Parcel Expre (RPX), BNN RI berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 1.065 gram as Carretera, Meksiko. Saat dilakukan pengembangan, didapati seorang penerima bermar AS dan SK kala mengambil paket di depan kantor RPX di kawasan Jakarta Selata Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas mengamankan tersang lainnya yakni BP di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Atas perbuatannya seluri tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidar penjara seumur hidup. 2. LKN 001: Diawal tahun 2025, tepat setelah malam pergantian tahun, bekerjasan dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tim BNN berhasil menggagalka penyelundupan sabu yang dilakukan oleh dua wanita Warga Negara Thailand, BP da CN. Keduanya diamankan saat mendarat di pintu kedatangan Terminal 2F Bandas Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (1/1). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 827 gram sabu yang dimasukan ke dalam dub salah satu pelaku. Pengembangan dilakukan, hingga petugas berhasil mengamankan penerima barang tersebut. Kepada petugas, R mengaku diperintah oleh J dan F yar merupakan salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan, Kamis (2/1). Ate perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksim hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. 3. LKN 002: Diwaktu yang bersamaan, Kamis, (2/1), Tim BNN berhasil menggagalka penyelundupan paket berisi 3.896 gram daun kering berupa cathinone. Paket tersebu dikirim dari Singapura melalui Perusahaan Jasa Titipan, DHL. Bekerjasama dengan DH Halim Perdanakusuma, Tim berhasil mengamankan ASS sebagai penerima pake Kepada petugas, ASS mengaku paket tersebut akan diserahkan kepada MM yan menginap disalah satu hotel dikawasan Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan da kedua tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atam pidana penjara seumur hidup. 4. LKN 005: Pada Sabtu, 18 Januari 2025, Tim BNN, BNNP Kaltara, BNNP Kaltim, serta Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur berhasil mengamankan sebuah kapal di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kapal berwarna kuning itu diawaki oleh 5. empat orang, yakni S alias A, S alias S, Z alias R, dan GW alias G. Dalam pemeriksaar petugas menemukan dua karung berisi 25 bungkus teh berlabel Guanyinwang yang temyata berisi sabu seberat 25.313 gram. Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, sabu tersebut diperoleh dari AM ata perintah S, yang diketahui berada di Kota Tarakan. Tim pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S dan AM di Lingkas Ujung, Kota Tarakan. Selanjutnya, seluru tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Kalimantan Utara untuk penyelidikan awal sebelum akhirnya dipindahkan ke BNNP Kalimantan Timur guna proses penyidikan lebi lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasa 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Maraknya penggunaan perusahaan jasa titipan sebagai modus penyelundupan, seperti yang terungkap dalam beberapa kasus di atas, menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan jalur logistik internasional, termasuk melibatkan warga negara asing sebagai kurir. Untuk itu, BNN RI terus memperkuat koordinasi dengan berbaga pihak, termasuk Bea Cukai dan perusahaan jasa titipan, guna meningkatkan pengawasan serta menutup celah penyelundupan. Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkotika. Tim.

Read More

Jalaluddin S,H,I Kunjungi Rumah Keluarga Almarhum Abdulah Delima Korban Konflik.

  Aceh Timur, bersuarakyat.online Anggota DPRK Aceh Timur, Jalaluddin S,H,I, kunjungi/ silaturahmi ke rumah almarhum abdulla delima Korban konflik Aceh masa dulu, di Desa buket bata kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur, 6 Fembuari 2025.   Abi Jala mengatakan pada media ini, bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melepaskan hajatan nya kepada kawan yang telah almarhum di masa konflik Aceh. GAM dengan RI   Dalam hal ini, Abi Jalaluddin, juga memberikan sedikit rizki nya berupa uang, untuk pemasangan cetakan batu kuburan yang bertujuan agar kuburan ini bisa di liat oleh para keluarganya dan para sahabat seperjuangan dulu yang masih hidup katanya.   Lanjutnya sedikit rezki yang saya berikan ini semoga dapat bermanfaat dan berkah,”kata Abi Jalaluddin Beliau juga pimpinan daya LPI DAYAH MA’RIFATUL ULUMI desa seuneubok tuha.     Seterusnya pihak keluarga Amin taliep, mengucapkan ribuan terimakasih kepada Abi Jalaluddin Angota dewan DPRK Aceh Timur, atas kunjungan silaturahmi kerumahnya. Saya sebagai pihak keluarga sangat ber terima kasih atas bantuan uang yang diberikan untuk renovasi kuburan adek saya abdulah delima yang meninggal dunia di masa konflik aceh masa dulu   “Sekali lagi saya ucapan terima kasih kepada Abi jala, Atas bantuan yang diberikan ini,” jujur saya tidak sanggup membalas kebaikannya, hanya Allah SWT yang sanggup membalasnya, tutup amin taliep. Hsb

Read More

Warga Murka, Truk PT HSJ Dilarang Melintasi Jalan Milik Masyarakat 

  LABUHANBATU, BersuaRakyat.Online Konflik antara perusahaan PT Hari Sawit Jaya (HSJ) dengan masyarakat tidak ada habisnya. Kali ini dilakukan oleh kelompok masyarakat yang berbeda, yakni warga Lingkungan Sei Abal Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (6/2/2025). Warga murka, karena perusahaan dinilai tidak memenuhi janji yang telah disepakati bersama, sehingga melarang truk-truk milik perusahaan PT HSJ melintasi jalan milik masyarakat yang selama ini dimanfaatkan oleh perusahaan. Amatan awak media di lokasi, tampak sebuah kertas karton bertuliskan pemberitahuan yang ditujukan untuk perusahaan PT HSJ. “Pemberitahuan, Kepada Seluruh Supir Armada Yang Melintasi Jalan Milik Masyarakat Sei Abal, Agar Tidak Melintasi Jalan Milik Masyarakat Tersebut. Jalan Akan Kami Portal Mulai Kamis 6 Februari 2025, Pukul 07.30 WIB. Sampai Pihak PT HSJ Menepati Janji Yang Sudah Disepakati Dengan Masyarakat Sei Abal. Tertanda Tangan Seluruh Masyarakat Sei Abal. Terima Kasih.” Seorang warga yang ditemui di sana saat dimintai keterangan, mengatakan selama ini masyarakat sudah cukup sabar atas sikap perusahaan Asian Agri Group yang hanya mengumbar janji, namun tidak terealisasi. “Bulan sebelas (November) kemarin perusahaan menjanjikan akan memperkerjakan masyarakat sini. Tapi nyatanya, apa?” Kata Boru Silaen. “Memang pas lah kepanjangan HSJ ini Hanya Sebuah Janji,” cetus wanita paruh baya itu. General Manager (GM) PT HSJ, Andi Prasetyo saat dimintai tanggapan atas tindakan masyarakat, mengatakan pihaknya tidak mampu memenuhi keinginan masyarakat yang meminta pekerjaan menjadi karyawan. Karena, menurutnya semua harus melalui ketentuan. “Mereka mau minta jadi karyawan dan milih kerja yang mereka mau serta harus jadi sku. Karena ada ketentuannya,” jelas Andi. “Kalau boleh milih aku mau jadi TNI, POLRI atau ASN,” tambahnya Ditanya, kesepakatan seperti apa yang perusahaan janjikan kepada masyarakat? Mengapa terjadi kesepakatan? Hingga berita ini dikirim ke Redaksi, awak media belum menerima jawaban dari Andi Prasetyo. (BS)

Read More

Praktisi Hukum Labuhanbatu Beriman Panjaitan,SH.MH Soroti Sikap PT HSJ Yang tak Respek Keluhan Warga

      Labuhanbatu – bersuarakyat.online   Melihat seringnya aksi unjuk rasa warga yang terjadi di PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Praktisi Hukum Labuhanbatu Beriman Panjaitan yang juga direktur LBH IPK Labuhanbatu menyoroti sikap perusahaan raksasa Asian Agri Group yang tidak respek akan keluhan masyarakat sekitar.   Beriman juga menyayangkan sikap perusahaan yang hanya memberikan harapan yang tidak jelas kapan realisasinya. Padahal menurutnya CSR itu merupakan kewajiban perusahaan.   Hal tersebut diungkapkan Beriman Panjaitan Selaku Direktur LBH IPK Labuhanbatu saat dimintai tanggapan Selasa (05/2/2025) menegaskan, terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan, para pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang berlaku. “Berdasarkan Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 74 ayat 1 dan 2 mengatakan, bahwa setiap perusahaan subjek hukum wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Red

Read More

Pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan seorang wartawan di sebut binatang oleh idif

  Bersuararakyat.online,batanghari(Jambi)   Pada pukul siang jam 2, hari Minggu di tempat lahan kebun milik bos minyak senami mafia idif desa jangga baru kecamatan batin 24 kabupaten Batanghari (Jambi)pada tanggal 02-02-2025   Terpantau oleh awak media yang berada di lapangan ,bahwa di tengah kebun sawit milik nya adalah akses motor pelangsir nya dan lancar dengan portal pertarif 1 motor 10 ribu rupiah(10 galon),itu ada 2 portal dari suruhan bos minyak mafia idif menurut keterangan pengutip di perbatasan perumahan PT IBU(inti Bahar utama)dan portal tengah nya saat di konfirmasi.   Di duga Bos minyak mafia idif juga telah membantu dan menjadi koordinasi mafiaa minyak di senami dengan cara mengurus,membantu pemodal sumur dan pokan, jika ada kendala dengan pihak aparat hukum kepolisian Batanghari dan provinsi jambi dan pihak masyarakat,maupun PT IBU(inti Bahar utama)   Di kabarkan informasi warga yang tak ingin disebutkan nama nya ,bos minyak idif sanggup untuk pengurus terdepan dan telah menjadi keamanan ilegaldriling di senami dari insedent kebakaran beberapa kali di senami, Hingga kini masih berjalan lancar dan tidak tersentuh hukum contoh pokan yang berdiri di lokasi nya ,pokan Riyan,dan pokan kuri   Nah sungguh kuat dan banyak uang ,maupun kebal hukum dan tidak tersentuh hukum,si bos idif jangga baru ,hingga kemarin siang tanpa ada kata kata ragu ,hingga mencemari nama baik kehormatan sebagai wartawan,dengan bilang binatang melalui via telpon milik nya   Dan kemudian kami pun langsung menuju kediamannya di pasar jangga baru ,untuk mengkonfirmasi perihal yang di ucapkan dengan sengaja melalui via telpon di depan pengurus maupun secara umum loadspeker,terlihat rumah idif tertutup rapat ,pada pukul 15:30 siang,   Hingga Dalam hal ini,kami tuangkan dalam berita ini,agar keadilan untuk kehormatan kami selaku media yang merasa di lecehkan bisa di kembalikan   Kami minta kepada Kapolsek batin 24 dan tembesi, Kapolres batanghari,Kapolda provinsi Jambi,dan kepada bapak presiden ku Prabowo Subiyanto   Tolong tangkap bos minyak mafia idif jangga baru dan kami mintak bos minyak idif jangga baru di hukum se adil adil nya dan sesuai hukum pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan seorang wartawan di batang hari jambi   Team melaporkan

Read More