Resmi Dibuka PKPA 2026 Panitia Bersama Empat DPC PERADI Pergerakan se-Sumatera Utara

    Medan – Bersuarakyat.online Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2026 yang diselenggarakan Panitia Bersama empat DPC PERADI Pergerakan se-Sumatera Utara resmi dibuka pada Sabtu, 12 September 2026, secara daring melalui Zoom Meeting Panitia Bersama empat DPC PERADI Pergerakan se-Sumatera Utara resmi dibuka pada Sabtu, 12 September 2026, secara daring melalui Zoom Meeting Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2026. Dalam agenda ini DPC Labuhanbatu Raya turut serta mengirim Utusan, PKPA dilaksanakan selama tujuh pertemuan yang digelar setiap hari Jumat dan Sabtu, mulai 12 September sampai dengan 3 Oktober 2026, dengan delapan belas materi sesuai kurikulum PKPA, dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah.     Kegiatan ini merupakan penyelenggaraan bersama DPC PERADI Pergerakan Kota Medan selaku pemrakarsa, bersama DPC Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi (DESTI), DPC Binjai, dan DPC Labuhanbatu Raya, bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen sebagai perguruan tinggi mitra. Pembukaan dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan, Hermawi F. Taslim, S.H. Jalannya acara dipandu oleh Sekretaris Panitia PKPA 2026, Syarifah Raini Pasaribu, S.H., selaku moderator. Sabtu (12/9/2026)   Ketua Panitia PKPA 2026, Novel Suhendri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kebersamaan empat DPC dalam satu wadah penyelenggaraan merupakan wujud nyata semangat kolektif dan soliditas PERADI Pergerakan di Sumatera Utara. Dalam sambutan Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan, Hermawi F. Taslim, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPC PERADI Pergerakan Kota Medan, Jonni Silitonga, S.H., M.H., beserta tiga Ketua DPC lainnya atas terselenggaranya agenda PKPA ini.   Ketua Umum menegaskan bahwa PERADI Pergerakan merupakan satu dari sekian puluh organisasi advokat yang ada, namun memiliki jati diri yang khas.   “Kita tidak lahir dari perpecahan, tidak lahir dari sakit hati, tidak lahir dari sengketa antar anggota. Kita lahir untuk memberikan sesuatu yang baik dan berguna bagi bangsa dan negara, khususnya bagi dunia advokat,” ujarnya.   Ketua Umum menekankan bahwa advokat yang tergabung di PERADI Pergerakan dikenal dengan integritas moralnya. Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas itu, ia mengungkapkan bahwa melalui rapat pleno, DPP baru saja mengambil keputusan mendiskualifikasi seorang calon peserta karena yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.       “Hal itu kami lakukan dengan berat hati, tetapi harus kami tempuh demi menjaga marwah dan integritas organisasi,” tegasnya.   Mewakili Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, sambutan disampaikan oleh Rektor Universitas HKBP Nommensen periode 2018–2023, Prof. Dr. Haposan Siallagan, S.H., M.H. Ia mengucapkan terima kasih kepada PERADI Pergerakan yang telah bermitra dengan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen dalam penyelenggaraan pendidikan ini. Menurutnya, PKPA bukan sekadar pemenuhan syarat formal, melainkan wadah yang menuntun terbentuknya karakter, integritas, dan profesionalisme calon advokat agar kelak menjadi penegak hukum yang baik.   Sambutan Rektor Universitas HKBP Nommensen periode 2018–2023, Prof. Dr. Haposan Siallagan, S.H., M.H   “Teori-teori yang Bapak dan Ibu peroleh di bangku kuliah akan diintegrasikan dengan realitas yang ada dalam dunia praktik,” ujarnya, seraya berharap seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik.   Acara pembukaan juga diwarnai penyampaian motivasi kepada para peserta oleh dua Wakil Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan, M. Pilipus Tarigan, S.H., M.H., dan M.R. Banuara Sianipar, S.H., M.H., M.M. Keduanya mendorong para peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian pendidikan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal menapaki profesi advokat.       Narasumber Hukum Acara Pidana Dr. Fri Hartono, SH., MH   Seusai seremoni pembukaan, PKPA dilanjutkan dengan materi pertama, “Peran dan Fungsi Organisasi Advokat”, yang dibawakan oleh Ketua DPC PERADI Pergerakan Kota Medan Jonni Silitonga, SH,. MH dan Materi “Hukum Acara Pidana” oleh Dr. Fri Hartono, SH., MH pada sesi siang.   Red

Read More

KEPSEK MTSN II SIGAMA MENYURUH GURU MENCURI BUNGA DAN TANAH DARI DEPAN RUMAH KORBAN RPS 

Bersuarakyat.online PALUTA- Keluarga korban dugaan kekerasan di MTsN 2 Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, kembali menyuarakan tuntutan keadilan. Kasus ini menyeret terdakwa *Mustopa Husein Siregar*, oknum Guru PPPK Penuh Waktu di sekolah tersebut. Peristiwa yang menimpa korban *Rafly Purbatua Siregar*, siswa kelas 8, terjadi pada *13 Oktober 2025* di lingkungan sekolah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada bagian mata dan sampai saat ini penglihatan masih rabun, pungkas orang tua Rafly Dalam perkembangan sidang, keluarga korban juga menyampaikan sejumlah tudingan baru. 1. Dugaan Perintah Mencuri : Pihak keluarga menyebut ada oknum guru atas nama *”Nanga”* yang diduga disuruh oleh Kepala Sekolah MTsN 2 Sigama Kecamatan Padang Bolak, Kab Paluta *Yudi Tama* untuk mengambil bunga dan tanah dari depan rumah korban. 2. Dugaan Keterangan Palsu: Keluarga korban menduga Kepala Sekolah memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta saat menjadi saksi di persidangan. Menurut versi keluarga, saksi menyebut terdakwa melempar penghapus dan duduk di atas meja, lalu di dalam laci meja terdapat Al Qur’an, lalu mustopa tidak membenarkan, terdakwa memberikan penjelasan kepada Kepala Sekolah MTSN 2 sigama Yudi Tama, terdakwa hanya melemparkan tempat spidol dan meninju dengan kepalan tinju dan terus meninju 2 kali lagi di punggung siswa tersebut. 3. Pihak orang tua korban mengaku sebelumnya, sudah ada kesepakatan damai dengan terdakwa, namun kesepakatan tersebut tidak ditepati lalu Mustopa Husein ingkar janji. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Proses hukum sudah berjalan hampir setahun. Kami berharap JPU dan Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi di dunia pendidikan,” ujar perwakilan keluarga korban. Hingga rilis ini diturunkan, pihak MTsN 2 Sigama, Kepala Sekolah Yudi, dan terdakwa belum dapat dimintai keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Kasus ini ditangani oleh Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan Cabang Gunung Tua dan disangkakan melanggar *UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak* dan *KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan*. Pihak keluarga berharap Kementerian Agama Kabupaten Paluta dan Dinas Pendidikan juga melakukan evaluasi internal terhadap manajemen sekolah.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Dua Tersangka Penganiayaan Belum Ditahan, Kuasa Hukum Korban Desak Kapolres Labuhanbatu Percepat Penanganan Perkara

Bersuarakyat.online LABUHANBATU – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Nawawi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu menjadi perhatian. Hampir empat bulan sejak laporan polisi dibuat, perkara tersebut disebut telah memasuki tahap penyidikan dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga Jumat (11/9/2026) belum dilakukan penahanan. Perkara tersebut dilaporkan Nawawi ke Polres Labuhanbatu dengan **Laporan Polisi Nomor LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT**, tertanggal 23 Mei 2026. Berdasarkan keterangan yang diterima pihak korban dari penyidik Beni Galingging, proses perkara telah naik ke tahap penyidikan dan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, pihak korban mempertanyakan mengapa sampai saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Nawawi mengaku akibat peristiwa tersebut dirinya mengalami luka dan selama kurang lebih satu bulan tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasa. Saya berharap perkara ini segera mendapat kepastian hukum. Saya mengalami luka akibat kejadian tersebut dan hampir satu bulan tidak dapat beraktivitas. Yang menjadi pertanyaan, mengapa sampai sekarang tersangka belum ditahan?”** ujar Nawawi. Nawawi juga mengaku kecewa dan mempertanyakan apakah kondisi ekonominya sebagai korban menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses perkara berjalan lambat. Apa karena saya tidak punya uang sehingga penanganan perkara ini begitu lambat? Para pelaku sampai sekarang belum ditahan,”** ungkapnya. Menanggapi persoalan tersebut, Kuasa Hukum Nawawi, **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.**, menyatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Namun, menurutnya, korban berhak mendapatkan kepastian hukum dan informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan yang telah dibuatnya. Kami menghormati proses penyidikan dan kewenangan penyidik. Tetapi korban juga mempunyai hak untuk mendapatkan kepastian hukum. Hampir empat bulan perkara berjalan dan sudah ada dua tersangka, sehingga kami meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai perkembangan serta langkah hukum selanjutnya,”** tegas Beriman. Beriman menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang jelas, pihaknya akan menggunakan mekanisme pengawasan internal Polri untuk meminta pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara tersebut. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Kapolda Sumut, Propam Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut maupun Propam Mabes Polri. Ini bukan untuk mengintervensi penyidikan, tetapi untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif dan transparan,”** ujarnya. Menurut Beriman, persoalan utama bukan semata-mata mengenai apakah tersangka harus ditahan atau tidak, melainkan adanya kepastian bahwa perkara yang telah memasuki tahap penyidikan benar-benar ditangani sesuai ketentuan hukum. “Penahanan memang merupakan kewenangan penyidik dan tidak otomatis dilakukan hanya karena seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kalau penahanan tidak dilakukan, tentu harus ada pertimbangan hukum yang jelas. Korban berhak mengetahui bagaimana proses perkara ini berjalan,”** jelasnya. Dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan tersebut, korban menyebut dirinya bersama sejumlah pekerja berada di lokasi perkebunan ketika terjadi persoalan dengan seseorang berinisial **TS alias Hercules**. Menurut keterangan korban, setelah terjadi persoalan tersebut, TS kemudian memanggil sejumlah orang lainnya. Setelah beberapa orang datang, korban menduga terjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan dirinya mengalami luka. Korban menyebut terdapat sekitar empat orang yang dikenali olehnya maupun para saksi. Persoalan lain yang turut disebut dalam rangkaian kejadian tersebut adalah dugaan pengambilan buah kelapa sawit di lahan perkebunan yang disebut dikelola Grup Drs. Robert Aritonang. Namun, dugaan tersebut merupakan perkara tersendiri yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku. Sementara itu, sejumlah masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut turut mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Salah seorang warga berinisial **AS** membandingkan kondisi tersebut dengan pengalaman pribadinya ketika pernah terlibat dalam perkelahian. Saya pernah terlibat perkelahian dan lawan saya mengalami luka di bagian bibir. Dalam waktu dua hari saya dijemput polisi dan setelah diperiksa saya ditahan. Karena itu saya mempertanyakan mengapa dalam perkara ini, yang menurut korban mengakibatkan luka dan harus menjalani perawatan, tersangkanya belum ditahan,”** kata AS. Meski demikian, pernyataan warga tersebut merupakan pendapat pribadi dan tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran atau keberpihakan. Ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penyidikan merupakan kewenangan institusi pengawasan Polri untuk memeriksa dan menilainya berdasarkan fakta serta bukti. Dari perspektif hukum pidana, dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai fakta yang terungkap dalam penyidikan. Apabila dilakukan secara bersama-sama, penerapan ketentuan mengenai penyertaan maupun bentuk kekerasan bersama harus disesuaikan dengan konstruksi perkara dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Karena itu, pihak korban melalui kuasa hukumnya meminta Polres Labuhanbatu mempercepat penanganan perkara dan memberikan kepastian mengenai tahapan penyidikan, status para tersangka serta langkah hukum selanjutnya. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap memberikan ruang hak jawab kepada Kapolres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, penyidik maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut. #Tim/Red

Read More

Pemerintah hanya bisa memblokir PKH/Bansos Harusnya Blokir Judi Online, Bukan Hak Rakyat Miskin

Bersuarakyat.online BANDA ACEH- Investigasi Wilter Aceh LSM GMBI sekaligus penggiat media sosial, Darwis, mengkritik keras kebijakan pemblokiran penyaluran Program Keluarga Harapan dan bantuan sosial bagi masyarakat miskin di Aceh. Pemutusan bantuan tersebut dilakukan pemerintah pusat dan daerah dengan dalih terdapat anggota keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam aplikasi judi online.11/09/2026. Darwis menilai langkah tersebut tidak adil dan membebankan kegagalan penanganan judi online kepada warga miskin. Menurutnya, instansi pemerintah yang berwenang seharusnya fokus menutup akses situs dan aplikasi judi online, bukan justru mencabut jaminan sosial warga yang sedang mengalami kesulitan hidup. “Sangat disayangkan situs judi online tidak dapat diblokir, tetapi bantuan untuk rakyat miskin justru dihentikan. Pemerintah yang membidangi masalah ini harus bertanggung jawab atas ketidakmampuan memblokir situs judi online, bukan malah menzalimi masyarakat,” tegas Darwis. Kondisi para penerima bantuan di Aceh saat ini dinilai kian prihatin banyak di antara mereka merupakan korban bencana banjir yang telah bertahan hampir satu tahun di tenda pengungsian. Bantuan perbaikan rumah maupun jaminan hidup yang dijanjikan belum sepenuhnya terealisasi, sementara lahan pertanian warga rusak berat hingga memicu krisis ekonomi lokal. Di tengah krisis tersebut, ribuan penerima PKH harus kehilangan haknya akibat indikasi keterlibatan judi online yang dinilai belum terbukti secara pasti. Darwis mengkhawatirkan tindakan ini menjadi bentuk sikap otoriter pemerintah untuk mencari alasan mengurangi penyaluran bantuan sosial. Tak hanya itu, Razali menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait ketidaktepatan sasaran pemblokiran tersebut. Berdasarkan laporan warga, tindakan pemblokiran justru menyasar masyarakat yang benar-benar tidak mampu, sedangkan sejumlah warga yang tergolong mampu secara ekonomi masih terdata dan menerima bantuan PKH atau bansos. Atas permasalahan ini, Darwis mendesak pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh untuk segera membuka kembali pemblokiran bantuan PKH dan sembako bagi warga kurang mampu. Ia juga meminta pemerintah mengedepankan pendekatan edukasi serta sosialisasi sebelum mengambil keputusan sepihak, sekaligus memprioritaskan penutupan akses aplikasi judi online secara menyeluruh. #Hsb

Read More

HKG PKK ke-54, Bupati Fery Dorong Perempuan Berdaya dan Keluarga Kuat untuk Labusel Semakin Modern

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menegaskan pentingnya peran Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dalam memperkuat pembangunan berbasis keluarga dan masyarakat. Hal itu disampaikannya saat menghadiri puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 yang digelar di Aula Santun Berkata Bijak Berkarya (SBBK), Kotapinang, Jumat (11/9/2026). Menurut Bupati Fery Sahputra, peringatan HKG PKK bukan sekadar agenda tahunan, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan sekaligus meningkatkan kontribusi PKK dalam mendukung pembangunan daerah. “PKK bukan hanya sebuah organisasi, tetapi merupakan gerakan masyarakat yang memiliki peran strategis dalam membangun keluarga yang sehat, mandiri, sejahtera dan berdaya,” ujar Fery. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh kader PKK Labusel yang selama ini konsisten hadir dan berkontribusi di tengah masyarakat. Fery menilai kader PKK memiliki posisi penting karena bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat, mulai dari pemberdayaan keluarga, kesehatan, pendidikan, ekonomi, ketahanan pangan, lingkungan hingga peningkatan kesejahteraan. “Para kader PKK merupakan ujung tombak dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan keluarga. Karena itu, peran dan pengabdian para kader harus terus diperkuat,” katanya. Ia pun mengajak seluruh jajaran TP PKK untuk menjadikan HKG PKK ke-54 sebagai momentum memperkuat komitmen, menyatukan langkah dan meningkatkan semangat pengabdian kepada masyarakat. Fery menegaskan, pembangunan daerah tidak hanya berbicara mengenai infrastruktur dan pembangunan fisik, tetapi juga tentang bagaimana kualitas keluarga dan masyarakat terus diperkuat. “Perempuan berdaya, keluarga kuat, masyarakat sejahtera. Masyarakat sejahtera, Labuhanbatu Selatan semakin modern,” tegasnya. Sementara itu, Ketua TP PKK Labusel Ny. Indah Fery Simatupang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kader PKK se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, yang selama ini terus bersinergi bersama pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan segala komitmen yang dimiliki, PKK terus berupaya menjadi salah satu pilar penting dalam membangun fondasi bagi kemajuan kita bersama. TP PKK mulai dari tingkat kabupaten hingga desa telah bekerja keras melalui berbagai program dan kegiatan,” ujarnya. Ia mengatakan, berbagai capaian yang telah diraih merupakan hasil kerja bersama, namun masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan ke depan. Salah satunya, Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhasil masuk dalam evaluasi tingkat Provinsi Sumatera Utara untuk kategori IVA Test dan PAAR. “Alhamdulillah, tahun ini kita bisa masuk dalam evaluasi provinsi untuk kategori IVA Test dan PAAR. Mari kita bersama-sama mendoakan dan meningkatkan pencapaian ini, serta terus berkomitmen dan bekerja keras untuk mewujudkan PKK yang lebih baik,” katanya. Menurutnya, tema HKG PKK ke-54, “Bersama PKK, Wujudkan Peran Perempuan dan Keluarga dalam Memeriahkan Kemerdekaan Indonesia”, mengingatkan pentingnya kerja sama dan kolaborasi dalam mencapai tujuan bersama. “Dalam situasi yang terus berubah dan tantangan yang semakin kompleks, kesatuan menjadi kunci keberhasilan. Bersama-sama kita mampu mengatasi berbagai permasalahan, membangun ketahanan keluarga, serta menciptakan lingkungan yang harmonis dan berdaya saing,” ungkapnya. Ny. Indah juga mengajak seluruh masyarakat Labuhanbatu Selatan untuk mendukung dan terlibat aktif dalam berbagai kegiatan PKK. “Mari kita jadikan PKK sebagai wadah yang memperkuat nilai-nilai kepedulian dan tanggung jawab sosial. Dengan kesatuan dan semangat gotong royong, kita dapat menciptakan perubahan positif dalam kehidupan keluarga dan masyarakat,” pungkasnya. Puncak HKG PKK ke-54 tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Labusel Syahdian Purba Siboro, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, para camat, Ketua TP PKK Labusel Ny. Indah Fery Simatupang, Wakil Ketua I TP PKK Labusel Ny. Linda Syahdian Purba, Ketua DWP Labusel Ny. Dwi Kartika Reza Pahlevi, jajaran Persit Kartika Chandra Kirana dan Bhayangkari Labusel, serta para kader TP PKK Labusel. #AJN

Read More

Mendagri Bersama Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Tinjau Percepatan Pemulihan Pascabencana di Tapteng : Minta Pembangunan Dilakukan Secara Masif

Bersuarakyat.online TAPANULI TENGAH — Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu,Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi, SH pada Kamis, 10 Okrober 2026 mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah lokasi pengerjaan percepatan penanganan dan pemulihan pascabencana di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Kunjungan kerja ini merupakan bentuk pemantauan langsung dari pemerintah pusat untuk memastikan progres pemulihan pascabencana berjalan optimal, sekaligus menjamin bahwa infrastruktur yang dibangun benar-benar efektif memberikan perlindungan bagi masyarakat terdampak. Dalam peninjauan, Mendagri Tito Karnavian mendatangi proyek pembangunan sabodam di Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka. Tito menilai wilayah Kecamatan Tukka memiliki tingkat kerawanan yang tinggi karena kondisi geografisnya yang menyerupai cekungan atau mangkuk (piring) dan diapit oleh dua aliran sungai, yakni Sungai Tukka dan Sungai Sigala-gala. “Posisi Kecamatan Tukka ini seperti piring, cekungan. Di situ ada dua sungai, Sungai Tukka dan Sungai Sagala. Yang paling rawan saya lihat adalah Kecamatan Tukka,” kata Tito Karnavian. Mengingat ancaman tidak hanya datang dari debit air, melainkan juga material bawaan seperti batu, lumpur, dan sedimen dari hulu, keberadaan sabodam dinilai sangat vital untuk menyaring material tersebut. Mendagri menyatakan bahwa kapasitas sabodam saat ini akan terus diperkuat, bahkan pemerintah telah merencanakan pembangunan sabodam tambahan di bagian hulu pada tahun depan dengan kapasitas tampung di atas 70 meter kubik. Selain sabodam, rombongan juga meninjau pembangunan retaining wall (dinding penahan) beton sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer di sepanjang aliran sungai yang melintasi kawasan permukiman padat. Infrastruktur ini dibangun untuk mengantisipasi luapan air sungai masuk ke permukiman warga. Selanjutnya, Mendagri bersama Bupati Masinton Pasaribu meninjau rumah percontohan pascabencana hasil kerja sama dengan BNPB, serta melihat langsung progres pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di kawasan Asrama Haji Pinangsori. Huntap permanen ini disiapkan bagi warga terdampak bencana dan ditargetkan rampung serta dapat diresmikan pada pertengahan Oktober 2026. Menanggapi berbagai program pemulihan yang sedang berjalan, Mendagri Tito Karnavian menekankan agar pembangunan tidak hanya berhenti pada proyek percontohan semata. Ia meminta agar program pemulihan dan pembangunan fasilitas umum maupun pendidikan diperluas serta dikerjakan secara masif. “Saya tidak mau hanya contoh saja. Saya ingin dikerjakan masif,” tegas Tito. Sementara itu, Bupati Tapteng Masinton Pasaribu menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terus berkomitmen mempercepat seluruh program pemulihan pascabencana dengan menempatkan keselamatan dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Menurut Masinton, pembangunan infrastruktur mitigasi bencana, rumah percontohan, hingga Huntap adalah ikhtiar agar masyarakat dapat kembali hidup secara aman, layak, dan tenang. “Apa yang dilakukan adalah untuk kepentingan masyarakat,” ucap Masinton. Bupati Masinton juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Mendagri Tito Karnavian, yang turun langsung meninjau Tapteng. Kehadiran langsung pemerintah pusat di lapangan dinilai menjadi suntikan semangat dan dorongan kuat bagi pemda untuk menuntaskan program pemulihan. Melalui sinergi ini, pemulihan Tapteng tidak hanya berfokus pada rekonstruksi fisik yang rusak, melainkan juga memperkuat sistem mitigasi dan ketahanan masyarakat terhadap potensi bencana di masa depan. Peninjauan ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Tapteng, Ketua DPRD Tapteng, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tapteng, Sekretaris Daerah Tapteng, Wali Kota Sibolga, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng, Kadis Perkim Tapteng, Plh. Kadis PUPR Tapteng, Kalaksa BPBD Tapteng, Kepala UPBU Dr. Ferdinand Tobing Pinangsori, serta Camat dan Forkopimka Pinangsori. #Red

Read More

Belajar di Luar Kelas, Pelajar SD Yayasan Sahara Group Kenal Dunia Perbankan di BRI Rantauprapat

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Belajar tidak selalu harus dilakukan di dalam ruang kelas. Hal tersebut diterapkan Yayasan Sahara Group melalui kegiatan outing class dengan mengajak para pelajar SD mengunjungi BRI BO Rantauprapat. Didampingi guru dan pendamping, para siswa diajak mengenal lebih dekat dunia perbankan. Kunjungan tersebut memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk melihat langsung suasana kerja sekaligus mengetahui berbagai aktivitas pelayanan yang berlangsung di BRI BO Rantauprapat. Dalam kegiatan itu, para siswa mendapatkan pengenalan sederhana mengenai perbankan, mulai dari fungsi bank, pelayanan kepada nasabah hingga pentingnya menabung dan mengelola uang dengan bijak. Pembelajaran secara langsung tersebut diharapkan mampu memberikan pengalaman yang berbeda bagi siswa. Materi yang selama ini hanya diperoleh melalui pembelajaran di kelas dapat dipahami melalui pengamatan dan pengalaman secara langsung. Selain menambah pengetahuan, kegiatan outing class juga menjadi ruang bagi para siswa untuk belajar berinteraksi, berkomunikasi, membangun keberanian serta memperkuat kekompakan dan kerja sama dengan teman-temannya. Pemimpin Cabang BRI BO Rantauprapat, Teuku Zulham, Kamis (10/9/2026) menyambut positif kunjungan para pelajar tersebut. Ia menilai pengenalan dunia perbankan sejak usia sekolah merupakan bagian penting dalam membangun literasi keuangan generasi muda. “Diharapkan kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan sehingga anak-anak memiliki wawasan yang lebih luas mengenai perbankan dan pentingnya literasi keuangan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Teuku Zulham. Menurutnya, kegiatan edukasi seperti outing class dapat menjadi pengalaman berharga bagi anak-anak karena mereka tidak hanya belajar dari buku, tetapi juga memperoleh pengetahuan melalui pengalaman langsung. #Red

Read More

BRI BO Rantauprapat Ikut Andil dalam Peringatan Hari Pelanggan Nasional 2026

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, BRI BO Rantauprapat memberikan apresiasi kepada para pelanggan yang datang mendapatkan layanan di Banking Hall BRI BO Rantauprapat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen BRI BO Rantauprapat dalam menghadirkan pelayanan yang semakin baik sekaligus membangun kedekatan dengan pelanggan. Sebagai bentuk apresiasi, pihak BRI membagikan snack kepada pelanggan yang datang dan mendapatkan layanan di Banking Hall. Petugas juga menyambut dan berinteraksi langsung dengan pelanggan, sehingga suasana pelayanan berlangsung hangat, ramah, dan bersahabat. Pemimpin Cabang BRI Rantauprapat, Teuku Zulham, mengatakan peringatan Hari Pelanggan Nasional menjadi momentum bagi BRI untuk menyampaikan apresiasi sekaligus memperkuat kepercayaan pelanggan. “Dengan semangat Hari Pelanggan Nasional, BRI BO Rantauprapat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik, ramah, dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan,” ujar Teuku Zulham kepada media Kamis (10/9/2026). Menurutnya, kepuasan dan kepercayaan pelanggan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan hubungan antara BRI dengan masyarakat. #Red

Read More

BIAYA PASANG PAM AIR BERSIH DI KECAMATAN DARUL AMAN DIBANDROL RP 1,8 JUTA, WARGA SANGAT BERAT  

Aceh Timur – bersuarakyat.online Darul Aman,  jumat 11 november 2026   — Warga Desa Darul Aman, Idi Cut,cairani Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, melontarkan kekecewaan mendalam atas biaya pemasangan sambungan baru air bersih pdam persada Aceh Timur yang dinilai sangat mahal dan tidak masuk akal.   Salah satu warga,, cairani..ingin dipasang sambungan baru menceritakan, ia mendatangi kantor pelayanan wilayah Darul Aman pada 20 Agustus 2026 untuk mendaftar pemasangan PDAM. Niatnya tulus: sumur miliknya sudah kering, ia sangat membutuhkan akses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari keluarga.   Namun apa yang didengarnya sungguh mengejutkan. Pegawai di lokasi tersebut menyebutkan biaya total yang harus dibayar sebesar Rp 1.800.000 per sambungan.   Bahkan lebih mengejutkan lagi, warga itu mengutip penjelasan pegawai:   “Dari jumlah itu, Rp 1.200.000 masuk ke kantor, sisanya untuk biaya tenaga kerja.”   Warga bertanya: ✅ Mengapa biaya pemasangan mencapai angka setinggi itu? ✅ Apakah rincian biaya itu sudah resmi dan transparan? ✅ Mengapa ada pembagian terpisah yang disebut secara lisan di tempat?   Di saat warga sedang kesulitan air, sumur mengering, kebutuhan mendesak — justru dihadapkan pada biaya yang berat dan tidak terjangkau. Apakah pelayanan air bersih ini untuk melayani warga, atau justru membebani mereka yang paling membutuhkan?   Kami meminta pihak berwenang dan pimpinan PDAM Aceh Timur untuk segera: 🔹 Menjelaskan rincian biaya secara terbuka dan tertulis 🔹 Memeriksa kebenaran pernyataan yang disampaikan petugas di lapangan 🔹 Meninjau kembali besaran biaya agar adil dan terjangkau seluruh lapisan masyarakat   Air adalah hak setiap warga, bukan barang yang dijual semahal ini di saat kita sedang kesusahan (hsb)

Read More

Penyidik Polres Labuhanbatu Dalami Dugaan Surat Tanah Palsu: Diduga Surat Asli di Bank, Dokumen Bermasalah Dijadikan Jaminan Pinjaman

  LABUHANBATU – Bersuarakyat.online   Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu terus mendalami laporan dugaan pemalsuan surat tanah seluas 1 hektare yang diduga digunakan sebagai jaminan pinjaman modal usaha. Dalam perkara tersebut, pelapor berinisial **F.S. melalui kuasa hukumnya dari **Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners** melaporkan dua orang terlapor berinisial **N.D. dan R.D.S.**   Laporan tersebut tercatat dalam **LP/B/1108/VIII/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 10 Agustus 2026**. Penanganan perkara saat ini memasuki tahap penyelidikan dengan diterbitkannya **Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1227/VIII/Res.1.11/2026/Reskrim**. Perkembangan terbaru, penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk pihak perbankan. Pemanggilan tersebut dinilai penting untuk mengungkap asal-usul dan keberadaan dokumen tanah yang dipersoalkan serta memastikan apakah terdapat penggunaan dokumen yang sama untuk kepentingan jaminan pada lebih dari satu transaksi.   Berdasarkan keterangan F.S., perkara tersebut bermula ketika N.D. dan R.D.S. meminjam sejumlah uang untuk keperluan modal usaha. Dalam kesepakatan awal, kedua terlapor berjanji mengembalikan pinjaman dalam jangka waktu enam bulan.   Sebagai jaminan, para terlapor menyerahkan surat tanah seluas 1 hektare. Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat melalui perjanjian di hadapan notaris, termasuk pemberian kuasa jual apabila kewajiban pengembalian pinjaman tidak dipenuhi. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu hingga sekitar satu tahun, uang pinjaman tersebut disebut belum dikembalikan. F.S. juga mengaku kesulitan menghubungi dan melacak keberadaan para terlapor.   “Awalnya saya percaya karena ada jaminan surat tanah dan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Namun setelah lebih dari satu tahun, uang belum dikembalikan dan para terlapor semakin sulit dihubungi,” ujar F.S. kepada awak media, Jumat (11/9/2026), di salah satu kafe di depan Mapolres Labuhanbatu.   Menurut F.S., dugaan adanya persoalan terhadap dokumen jaminan tersebut mulai terungkap ketika dirinya berupaya memproses administrasi tanah berdasarkan surat kuasa jual yang diberikan kepadanya.   Namun, proses tersebut disebut mendapat penolakan dari pihak kelurahan setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen tanah. Dari situlah F.S. menduga surat yang dijadikan jaminan kepadanya tidak sesuai dengan dokumen tanah yang sebenarnya.   Lebih lanjut, F.S. menduga **dokumen tanah yang sebenarnya berada atau pernah dijaminkan di pihak perbankan, sementara surat yang diserahkan kepadanya diduga merupakan dokumen yang tidak sesuai atau palsu**. Bahkan, muncul dugaan bahwa satu objek atau surat tanah yang sama telah digunakan sebagai dasar jaminan dalam beberapa kepentingan pinjaman/modal usaha.   Karena itu, pemanggilan pihak bank oleh penyidik dinilai menjadi bagian penting untuk menguji dugaan tersebut. Keterangan pihak perbankan diharapkan dapat membantu penyidik memastikan apakah dokumen atau objek tanah yang dipersoalkan sebelumnya telah digunakan sebagai jaminan, kepada siapa dijaminkan, serta bagaimana status dokumen aslinya.   “Kami mengapresiasi penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu yang responsif dalam mengembangkan laporan ini dengan memanggil saksi-saksi, termasuk pihak bank. Kami berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara objektif sehingga perkara ini menjadi terang,” kata F.S.   Sementara itu, Kuasa Hukum F.S., **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.**, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik dan berharap perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.   “Harapan kami, perkara ini dapat terus berkembang ke tahap selanjutnya. Kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki kepada penyidik agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara objektif dan profesional,” ujar Beriman.   Menurutnya, persoalan yang dilaporkan bukan semata-mata mengenai pinjaman yang belum dikembalikan, melainkan adanya dugaan penggunaan dokumen tanah yang tidak sesuai sebagai jaminan untuk memperoleh uang.   “Persoalannya bukan sekadar utang yang belum dibayar. Ada dugaan penggunaan dokumen tanah yang tidak sesuai sebagai jaminan. Termasuk dugaan bahwa satu objek atau dokumen tanah digunakan untuk beberapa kepentingan jaminan. Hal ini tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan penyidik dan keterangan pihak-pihak terkait,” tegasnya.   Beriman menambahkan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Labuhanbatu. Menurutnya, seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menguji setiap bukti serta keterangan yang disampaikan.   “Kami menyerahkan proses hukum kepada penyidik. Yang kami harapkan adalah perkara ini diusut secara terang, objektif dan profesional. Apabila nantinya ditemukan adanya tindak pidana pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak benar, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.   **(RED)**

Read More