Penggerebekan Bandar Narkoba oleh unit Intel Kodim 0209/ LB bersama anggota Koramil 10 /TM.

LABUSEL,BersuaRakyat.Online Pada hari Jumat, tgl 28 Februari 2025 Pukul 00.30 wib, bertempat di Dusun suka jadi Desa Tanjung Medan Kec. Kampung rakyat Kab.Labuhanbatu Selatan telah dilaksanakan penggerebekan terhadap diduga Bandar Narkoba An.JS Hrp. 41 tahun, Islam, alamat Desa Telaga suka Kel.Tanjung Medan Kec.Kampung Rakyat Kab.Llabuhanbatu Selatan oleh Unit Intel Kodim 0209/LB Serka Siswanto (anggota Unitinteldim) Beserta 5 org anggota Babinsa Koramil 10/TM. Hasil yang didapatkan di lokasi sbb : 1. 1 orang diamankan yang di duga sebagai Bandar/Pengedar Narkoba 2. 15 klip paket sedang + 4 klip paket kecil dengan Berat Bruto 19,4 Gram 3. 9 unit HP antara lain : – 1 Unit HP nokia – 3 Unit realmi – 3 Unit Oppo – 1 Unit Samsung – 1 Unit Vivo 4. 4 buah Dompet 5. 1 buah bong alat hisap 6. Uang sebesar Rp *2.041.000* 7. 2 bungkus plastik klip tembus pandang Untuk tersangka dan barang bukti Sementara diamankan di kantor Koramil 10/TM Pada pukul 01.30 Wib kegiatan selesai dilaksanakan dalam keadaan tertib dan aman. Pada pukul 10.45 wib Tersangka diduga Bandar Narkoba Dan Barang Bukti sudah diserah Ke Polres Labusel Kegiatan Penggerebekan Lapak narkoba yang dilakukan oleh Serka Siswanto (unit inteldim) bersama 5 orang Personil Koramil 10/TM. Penggrebekan ini di laksanakan karna adanya laporan masyarakat *(Kadus Sukajadi)* An.Erwinsyah Siregar. Pemberantasan maraknya penyalahgunaan Narkoba diwilayah Koramil 10/TM bentuk TNI AD khususnya Kodim 0209/Labuhanbatu perang terhadap narkoba. Mengamankan masyarakat yang diduga sebagai pengedar Narkoba dan barang bukti di Makoramil 10/TM. Melaporkan ke Komando atas dan segera menyerahkan terduga ke Polres Labuhanbatu Selatan. #Red

Read More

PLT Kabag Kesra, Setda Rokan Hilir, Bantah Terkait Pemberitaan Salah Satu Media.

    Rokan Hilir.BersuaRakyat.Online Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat(Kabag Kesra) Pemkab Rokan Hilir, dalam kesempatan ini menjelaskan terkait salah satu pemberitaan media, yang berkaitan dengan fungsionalnya. Seperti yang telah di ucapkan oleh PLT Kabag Kesra dalam menanggapi pemberitaan tersebut, Rina Wati menuturkan bahwa, segala kegiatan yang berada di kabag Kesra ini telah di audit oleh pihak-pihak terkait, dan alhamdulillah, tidak ada persoalan ” Ucap Rina Wati pada Jum’at pagi 28 februari 2025. Masih di jelaskan oleh Kabag Kesra, untuk di ketahui dalam pemberitaan media tersebut, kegiatan itu di laksanakan pada tahun 2023 lalu, yang telah di priksa oleh pihak-pihak yang berwenang seperti BPK Provinsi terkait pengggunaan sederetan anggaran yang di jalankan waktu itu ” Jelas Rina Wati. Lanjut Rina, sementara itu, terkait dengan terbitnya pemberitaan di salah satu media yang melakukan tudingan berlebihan, kita anggap bahwa yang bersangkutan tak begitu memahami keterangan yang telah kita jelaskan waktu itu “ Dan perlu juga kita ketahui bersama ” Lanjut Rina Wati, bahwa hal ini tidak ada kaitannya dengan pak Fauzi Efrizal Setda Rokan Hilir, jadi saya harapkan, agar salah satu media yang melakukan pemberitaan miring di jagad media, agar bisa bersikap arif dalam profesinya wartawan Panca Sitepu.

Read More

Pj Gecik Blang Pauh SA Diduga Mengabaikan Pelayanan Publik

  Aceh Timur, BersuaRakyat.Online Penjabat (Pj) Gecik Desa Blang Pauh SA, Iskandar Muda, diduga tidak memberikan hasil keterangan mediasi yang telah dijalankan terkait perkara yang melibatkan Rohana dan HJ Sopiyan. Kasus ini bermula pada 10 Februari 2025, ketika Rohana melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan ke Polres Aceh Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menyarankan agar dilakukan mediasi di tingkat desa. Mediasi yang dilaksanakan di rumah Pj Gecik Iskandar Muda tidak menghasilkan titik temu, dan hingga saat ini, surat keterangan hasil mediasi yang diminta oleh Rohana belum diberikan. Menurut keterangan Rohana, dirinya telah beberapa kali menemui Pj Gecik untuk meminta surat tersebut, termasuk pada 20 Februari, namun Pj Gecik diduga menghindar dan tidak bersedia mengeluarkan dokumen yang diminta. Ketika dikonfirmasi oleh media, Iskandar Muda menyatakan bahwa ia tidak berani mengeluarkan surat tersebut dengan alasan masih baru menjabat sebagai Pj Gecik. Namun, sikap ini menuai kritik karena dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap pelayanan publik. Rohana kini meminta Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah, untuk turun tangan dan memastikan haknya atas dokumen yang seharusnya ia terima. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi dan tanggung jawab aparatur desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Hsb

Read More

Kobe Pelaku Curanmor, diparkirkan Warung Kopi 86,Parluasan Di Tangkap Polisi Siantar

  Pematangsiantar,BersuaRakyat.Online korban Elfrida br Hasibuan (49) warga Jl. Serumpun, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Minggu (9/2/2025) siang pukul 11.11 Wib korban datang ke Jalan Patuan anggi tersebut dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat putih biru BK 5282 TAY. korban memarkirkan sepedamotornya tersebut didepan warung kopi 86 dengan mengunci stang. Merasa sudah aman, korban pun pergi mengikuti accara Pesta Bona Taon Punguan Hasibuan yang dilangsungkan dilapangan dekat sepeda motornya diparkirkan tersebut. Selang 2 jam korban hendak mengambil ulos dari dalam jok sepedamotornya yang masih parkir ditempat semula dan kembali mengikuti acara Bona Taon. Kemudian sekitar pukul 14.00 Wib korban hendak mengembalikan ulos ke Jok Sepedamotornya, namu korban tidak menemukan lagi sepedamotornya tersebut parkir ditempat semula. Korban pun mencoba mencari disekitar parkiran, tapi tidak ditemukan. Lalu korban adiknya Pesta Luhut Pardamean Hasibuan yang juga sedang mengikuti pesta Bona Taon tersebut dan pemilik kedai 86 yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) bernama Rusnoadi Simarmata. Mereka pun mencari di sekitar TKP tapi tetap juga tidak berhasil menemukan sepedamotornya tersebut. Begitupun tidak membuat korban putus asa, korban bersama adiknya dan pemilik warung kopi 86 tersebut meminta tolong kepada pemilik toko bahan kue “Berjaya” yang kebetulan memasang Kamera CCTV mengarah ke lokasi parkir sepeda motor korban. Setelah rekaman CCTV tersebut dibuka terlihat dua pasangan dewasa laki laki dan perempuan datang berboncengan mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku laki-laki turun dari sepedamotornya lalu berjalan kearah sepeda motor korban dan membawa kabur sepedamotor korban. Saat itu teman perempuannya juga pergi mengendari sepedamotornya mengikuti pelaku. Tim Opsnal Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial FH alias Kobel (32) warga jl. Tangki Lorong 20, Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Rabu (26/2/2025) dini hari sekira pukul 03.00 Wib. Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K, M.H membenarkan penangkapan pelaku Kobe tersebut menindaklanjuti laporan pengaduan korban Elfrida br Hasibuan (49) warga Jl. Serumpun, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar ke Mako Polres Pematangsiantar pada tanggal 10 Februari 2025. Dalam laporan pengaduannya korban telah kehilangan satu unit sepedamotor Honda Beat putih birui BK 5282 TAY yang diparkirkan didepan Warung Kopi 86, Jl. Patuan anggi Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Minggu (9/2/2025) siang pukul 13.20 Wib. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (26/2/2025) dini hari sekira pukul 03.00 Wib Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus curamor tersebut dengan menangkap pelaku FH alias Kobe beserta baran bukti 1 buah Kunci Leter T yang digunakan saat mencuri sepedamotor dan 1Jaket Hudi warna hitam sedang berada didepan rumah warga Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Diinterogasi pelaku Kobe mengaku mencuri sepedamotor korban bersama teman wanitanya berinisial JS, hanya saja sepedamotor korban tersebut sudah dijual di Kota Tebing Tinggi. Pada pagi harinya sekira pukul 09.00 Wib Tim Opsnal Unit Jatanras melakukan pengembangan dengan membawa pelaku Kobe ke Kota Tebing Tinggi, namun sepedamotor milik korban tidak berhasil ditemukan sehingga pelaku Kobe dibawa kembali ke Mako Polres Pematangsiantar. Hingga saat ini pelaku FH alias Kobe sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHPidana,” (pardomuan siallagan)

Read More

Polres Labuhanbatu Gelar Penyuluhan Hukum Terkait UU Narkotika dan Perkebunan di Kecamatan Panai Hulu

    LABUHANBATU – BERSUARAKYAT.ONLINE   Dalam upaya meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terhadap hukum, Polres Labuhanbatu melalui Seksi Hukum (Sikum) menggelar kegiatan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (27/2/2025).   Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasikum Polres Labuhanbatu, AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H., bersama IPTU R. Manik, S.H., selaku KBO Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Turut hadir Camat Panai Hulu, Andi Ramadhan Pane, SE, M.AP., pegawai kantor camat, perwakilan personel Polsek jajaran, kepala desa, kepala dusun, serta perwakilan masyarakat dari Kecamatan Bilah Hulu, Bilah Hilir, Panai Hulu, Panai Tengah, dan Panai Hilir. Dalam sambutannya, Kasikum Polres Labuhanbatu AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat, terutama terkait penyalahgunaan narkotika dan aturan hukum di sektor perkebunan. “Narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda, sementara di sektor perkebunan, banyak kasus hukum yang terjadi akibat ketidaktahuan masyarakat terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya.   Sesi penyuluhan diperdalam oleh AIPTU Cerry Rajagukguk, S.H., yang menjelaskan ketentuan dan sanksi dalam UU Narkotika, serta IPTU R. Manik, S.H., yang memaparkan aturan dalam UU Perkebunan, termasuk konsekuensi hukum bagi pelanggar. Setelah sesi materi, peserta diberi kesempatan untuk bertanya langsung terkait kasus-kasus hukum yang sering terjadi di lingkungan mereka.   Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. “Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang hukum, diharapkan akan semakin sedikit pelanggaran yang terjadi, baik dalam penyalahgunaan narkotika maupun konflik di sektor perkebunan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan, serta segera melaporkan kepada kepolisian jika menemukan adanya penyalahgunaan narkotika atau permasalahan hukum lainnya,” Ucap Kasi Humas.   Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama dan harapan agar pemahaman yang diperoleh peserta dapat disebarluaskan kepada masyarakat luas demi terciptanya lingkungan yang lebih sadar hukum.   Red

Read More

KELOMPOK TANI JUMA JUANG MENGAJUKAN PERMOHONAN FASILITASI PENGEMBALIAN LAHAN KE PEMKAB LABUSEL YANG DIKUASAI PT WISUINDO JAYA 

LABUSEL,BersuaRakyat.Online Kelompok Tani Juma Juang yang beralamat si Dusun Lubuk Panjang Desa Sisumut Kecamatan kota Pinang Labusel mengajukan permohonan ke Pemkab Labuhan Batu Selatan untuk dapat difasilitasi pengembalian lahan mereka yang dikuasai oleh PT WISUINDO JAYA dari Tahun 1999. Ketua kelompok Tani Juma Juang B Sura Sitakar menjelaskan bahwa lahan ini pada tahun 1975 mereka peroleh dari penyerahan lahan pertanian seluas lebih kurang 1.000 Ha. Oleh Bupati Labuhanbatu pada masa itu Alm Bapak Iwan Maksum, diserahkan langsung melalui kepala Desa Sisumut Bapak R. Aminullah diketahui camat Kota pinang Bapak Irfan BA pada masa itu untuk keluarga legiun Veteran Republik Indonesia ( LVRI ) dan ditanami kelompok tani dengan Palawija Pada masa itu. “Pada tahun 1990 perusahaan PT WISUINDO JAYA bekerja sama dengan saudara Maujar kepala Desa pada saat itu menyerobot lahan kami tersebut lebih kurang 400 Ha. Sehingga terjadilah sengketa berkepanjangan sampai saat ini. Mediasi sudah dilakukan sebanyak 6 kali melalui rapat kerja komisi A DPRD Labuhanbatu dengan Pemerintah kabupaten Labuhanbatu, BPN Labuhanbatu, Camat Kota Pinang, PT WISUINDO JAYA, LVRI Labuhanbatu dan anggota kelompok tani dari tanggal 9 Oktober 2003 sampai dengan 5 Februari 2004 dan menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya, pihak perusahaan PT WISUINDO JAYA Menyerahkan lahan seluas 30 Ha. Yang Berada dalam HGU Perusahaan dan ini sudah diserahkan pada tanggal 10 September 2005. Namun poin kesepakatan berikutnya yaitu lahan 400 Ha yang sudah dikuasai oleh PT WISUINDO JAYA, perusahaan PT WISUINDO JAYA menyetujui Menyerahkan lahan tanah seluas lebih kurang 200 Ha. Keadaan kosong untuk diserahkan kepada keluarga Legiun Veteran Republik Indonesia cabang Kabupaten Labuhanbatu yang terletak disisi lahan PT WISUINDO JAYA, akan tetapi sampai sekarang belum diserahkan, inilah yang kami perjuangkan dan kami minta agar segera dikembalikan.” Jelas Sitakar. Sitakar juga mengatakan Bahwa terbitnya HGU PT WISUINDO JAYA No 1 tanggal 13 Mei 1997 , diduga memiliki lahan melebihi HGU mereka yang hanya seluas 822,11 Ha.berdasarkan Peta kerja atau peta identifikasi lahan perusahaan tersebut. “Disinyalir terdapat banyak pelanggaran dan kejanggalan terhadap penerbitan HGU Perusahaan tersebut, diusulkan tahun 1989 tapi keluar pada tahun 1997 berproses selama 8 tahun barulah HGU Terbit.”ungkap Sitakar. “Dimohon kepada semua pihak agar pro aktif memberi bantuan penyelesaian sengketa ini, jangan sampai menimbulkan korban nantinya makanya kami buat permohonan penyelesaian ini ke Pemkab Labusel. #Red

Read More

Ketua DPD IPK Labuhanbatu Josman Sinaga, Serahkan mandat pembentukan pengurus PAC IKATAN PEMUDA KARYA (IPK) Bilah Barat

    BERSUARAKYAT.ONLINE, LABUHANBATU     JOSMAN Sinaga selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Labuhanbatu menyerahkan mandat pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPK Bilah Barat, di kantor DPD IPK Labuhanbatu kompleks Perumahan DL Sitorus, Jalan H.Adam Malik, ujung bandar, Kabupaten Labuhanbatu, kamis (27/2/2025).     Saat penyerahan mandat ini Josman didampingi Sekjen, ketua satgas, ketua sapma, Dir. Lbh IPK Beriman Panjaitan, SH.MH Dan beberapa pengurus DPC IPk Labuhanbatu.   Dalam arahannya, Josman Sinaga berpesan agar pengurus IPK Bilah Barat dapat berbaur dengan masyarakat, mendengar aspirasi masyarakat, serta harus mendukung visi misi pemerintah khususnya Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu.   “Sebagai organisasi besar kita harus mampu menjaga persatuan dan kesatuan, mendengar aspirasi dan merangkul masyarakat,” pesan Josman Sinaga atau akrab disapa Naga Tutur.   “Kita juga harus dukung visi misi pemerintahan kita, yakni Cerdas dan Bersinar,” pungkasnya.   Dir LBH DPD IPK Labuhanbatu beriman panjaitan menyampaikan selamat kepada Ketua PAC IPK Bilah Barat kembangkan organisasi dikecamatan yang dipegang.   Beriman menegaskan bahwa organisasi IPK adalah organisasi yang beradab. Oleh karena itu, ia berpesan kepada kepengurusan IPK Bilah Barat untuk bisa menjaga sikap kepada masyaraka tolong jaga etika dan hormati sesama. Kita harus tunjukkan kepada masyarakat bahwa organisasi kita ini organisasi yang beradab dan beretika,” tegas Jansen.     Sementara itu, Ketua PAC IPK Bilah Barat mengucapkan rasa syukur atas pemberian mandat pengurus ini berharap seluruh pengurus nantinya dapat bekerja sama untuk membesarkan IPK.   “Mari sama-sama kita kibarkan bendera IPK ini hingga tingkat basis,” ujarnya didampingi rekan juang IPK Bilah Barat. Red

Read More

Solidaritas dan Hak Asasi Manusia Masyarakat kolompok Tani Padang Halaban

  LABURA,BersuaRakyat.Online Kami adalah masyarakat Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.saat ini tergabung dalam wadah Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPH-S) terdiri dari 2040 KK. Kami warga desa secara kolektif yang berasal dari 6 (enam) desa merupakan korban pengusiran orang secara paksa (penggusuran) yang terjadi tahun 1969-1970, diantaranya Desa Sidomulyo, Desa Karang Anyar, Desa Sidodadi/Aek Korsik, Desa Purworejo/Aek Ledong, Desa Kartosentono/ Brussel dan Desa Sukadame/ Panigoran. Luas keseluruhan dari desa tersebut lebih kurang 3000 ha. Sejak tahun 1970 berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan telah dilakukan oleh orang tua kami namun tetap tanah kami yang diperjuangkan tidak dikembalikan. Akibat kebuntuan proses dan tidak mendapatkan kepastian, hingga pada tahun 2009, secara kolektif perwakilan dari 6 desa kami menduduki (reklaming) bekas desa kami yang telah menjadi HGU PT. SMART Berbagai intimidasi termasuk pengaduan secara hukum pidana kami alami hingga akhirnya proses hukum perdata harus kami jalani. Akibat masalah yang tak kunjung selesai, bahkan pada tahun 2012 setidaknya ada 9 (sembilan) orang dari kami ditetapkan sebagai tersangka, ditahan dan salah satu dari kami seorang anak saat itu berusia 16 tahun (Gusmanto) mengalami luka tembak pada bagian kaki dari salah satu oknum Penegak Hukum. Ungkap ya terhadap Jurnalis BersuaRakyat.Online Pada 28 Febuari 2025 tepat pukul 15.45wib melalui SMS WA Via Seluler . Rekan-rekan juang yang kami banggakan…. Saat ini proses hukum perdata telah membuat kami sebagai korban pengusiran secara paksa kehilangan harapan atas sejarah yang pernah kami miliki. Putusan hukum perdata telah menjatuhkan putusan untuk melakukan eksekusi atas lahan yang kami tempati selama lebih kurang 16 tahun. Dari 3000 ha luas tanah kami yang dirampas, setidaknya kami hanya menguasai 83 ha. Selama lahan tersebut kami kuasai, lahan tersebut kami jadikan sebagai tempat pemukiman serta lahan yang kami gunakan untuk menghasilkan tanaman pangan sebagai cara kami bertahan hidup. Kami hanya butuh penghidupan untuk masa depan kami dan anak cucu kami, sehingga penting kami mempertahankan tanah tersebut sebagai identitas yang melekat pada jati diri kami sebagai korban pelanggaran HAM masalalu. Saat ini berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat, tertanggal 20 Februari 2025 perihal minta pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan, akan malakukan eksekusi terhadap lahan kami. Untuk merespon hal tersebut kami ingin menyampaikan: 1. Bahwa kami merupakan korban pelanggaran HAM dalam bentuk kejahatan atas kemanusiaan (crime againt humanity) merupakan pemilik lahan secara fakta historis dan sangat kuat berdasarkan pembuktian dan peninggalan sejarah yang ditemukan; 2. Bahwa fakta putusan pengadilan perdata merupakan putusan hukum yang jauh dari rasa keadilan bagi kami sebagai pemilik sejarah atas tanah; 3. Kami menolak dan mengecam keras adanya upaya eksekusi penggusuran atau perampasan tanah yang dalam waktu dekat dilakukan oleh PN Rantauprapat ; 4. Kami memohon kepada semua pihak yang memfasilitasi dialog dengan masyarakat dan menunda eksekusi yang berbau perampasan tanah terkhusus kepada ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Kapolda Sumut, Pemerintah Daerah, DPR dan seluruh stacholder yang ada; 5. Kami memohon semua pihak untuk dapat menahan diri dan mengedepankan ruang dialog dengan korban, untuk menghindari praktik pelanggaran HAM lebih lanjut, apalagi pelaksanaan eksekusi akan dilakukan pada tanggal 28 Februari 2025 yang justru dilakukan saat akan melaksanakan bulan suci Ramadhan; 6. Kami memohon kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara (0855-9001994) dapat mendorong upaya yang lebih manusiawi seperti dialog untuk mengedepankan penyelesaian dengan prinsip hak asasi manusia. HUKUM SEBAGAI PANGLIMA, NAMUN NILAI KEMANUSIAAN DIATAS SEGALANYA. Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian, bantuan dan respon baik seluruh rekan rekan kami ucapkan terima kasih. Misno Ketua KTPH-S Aan SagitaS ekretaris KTPH-S ( DR. Rangkuti )

Read More

Dukung Akses Mobilitas Warga,Medco E&P Malaka Bangun Jembatan Permanen

  Aceh Timur,BersuaRakyat.Online Indra Makmur, 27 Februari 2025 – PT Medco E&P Malaka (Medco E&P) terus berkomitmen untuk memberikan dampak positif berkelanjutan bagi masyarakat di Aceh Timur, salah satunya melalui dukungan pembangunan infrastruktur. Dukungan tersebut diwujudkan Perusahaan dengan membangun jembatan permanen yang menghubungkan Desa Alue Ie Mirah dan Desa Suka Makmur, Kecamatan Indra Makmur. Serah terima jembatan penghubung antardesa ini dilakukan pada Rabu (26/2/2025) dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Ketua Forum CSR Aceh Timur, serta tokoh masyarakat setempat. Jembatan tersebut sempat mengalami kerusakan parah dan amblas akibat banjir besar yang terjadi pada tiga tahun lalu. Manager Field Relations & Security Block A, Andri Hapsary mengatakan, proses pembangunan jembatan permanen antardesa ini berlangsung selama tiga bulan. Medco E&P menggandeng perusahaan lokal serta melibatkan tenaga kerja dari masyarakat sekitar dalam kegiatan pembangunan jembatan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebermanfaatan pembangunan infrastruktur, sejak tahap konstruksi. ’’Pembangunan kembali jembatan ini merupakan salah satu prioritas Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan pada 2024. Keberadaan jembatan ini memiliki nilai tepat guna yang signifikan karena menjadi akses utama bagi masyarakat menuju berbagai fasilitas publik, seperti sekolah, puskesmas, dan pasar,’’ ujar Andri. Andri berharap warga dapat merasakan manfaat maksimal dari jembatan ini, baik untuk keperluan sosial, pendidikan, maupun ekonomi. ’’Terlebih sebentar lagi kita akan menyambut Ramadan dan Hari Raya. Jembatan ini tentu akan mendukung mobilitas warga dalam menjalankan aktivitas keagamaan dan meningkatkan perekonomian lokal,’’ ungkapnya. Camat Indra Makmur, Irwansyah Panjaitan S.E, yang turut hadir dalam kegiatan serah terima, mengapresiasi perhatian dan kepedulian PT Medco E&P Malaka yang telah membangun kembali jembatan yang memiliki peran vital bagi masyarakat. “Jembatan ini bukan hanya menghubungkan Desa Alue Ie Mirah dan Suka Makmur, tetapi juga menjadi akses alternatif bagi warga menuju Kecamatan Nurussalam, Banda Alam, hingga ke pusat pemerintahan Kota Idi,’’ kata dia. Irwansyah menambahkan, ’’Setelah tiga tahun mengalami kerusakan, kini jembatan kembali berfungsi dan akan sangat membantu aktivitas transportasi sehari-hari, termasuk dalam kondisi tanggap darurat seperti banjir dan longsor yang sering terjadi di wilayah Indramakmu dan sekitarnya.” Selain menjalankan amanah Negara untuk menjaga ketahanan energi nasional, Medco E&P Malaka juga terus berkontribusi bagi kemandirian masyarakat melalui Program Pengembangan Masyarakat (PPM) dalam bidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Infrastruktur dan Lingkungan Hidup. ’’Terima kasih atas dukungan seluruh pihak serta masyarakat, sehingga Perusahaan dapat terus beroperasi dengan aman dan lancar,’’ ujar Andri Hapsary. (Hsb

Read More

Bupati Dan Wakil bupati Karo Ikuti Pembelajaran Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah di Magelang

  Karo,BersuaRakyat.Online Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP, bertolak ke Magelang, Jawa Tengah, untuk mengikuti Retret atau Pembelajaran Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis, (27/2/2025). Wakil Bupati bergabung dengan Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, dan seluruh Kepala Daerah yang telah lebih dulu berada di Akademi Militer, Magelang sejak 21 Februari lalu. Retreat ini dijadwalkan berlangsung hingga penutupan Jumat, 28 Februari 2025 yang direncanakan akan dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Read More