Banyak Galian C Operasi Produksi Tidak Memiliki UKL-UPL Di Labuhanbatu

  Labuhanbatu l Bersuararakyat.online – Pertambangan jenis galian C yaitu tanah urug, tanah merah berbatu, sirtu atau pasir berbatu yang beraktivitas di darat dan di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang telah operasi produksi diduga tidak memiliki ijin lengkap atau tidak memiliki dokumen mungkin dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal. Sebab setiap pertambangan harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seperti UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan atau individu bagi yang melakukan kegiatan usaha, karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup. Ungkap Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON Kamis (6/02/2025) di Rantauprapat. Akibatnya pertambangan galian C yang operasi produksi tersebut berpotensi dapat menimbulkan bencana kerusakan lingkungan seperti longsor, erosi tanah, polusi air, dan kerusakan habitat. Para penambang ilegal juga dapat membahayakan masyarakat lingkungan sekitar juga para pekerja karena diduga tidak mendapatkan jaminan keselamatan tenaga kerja. Ditambah lagi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk excavator atau Beko diduga BBM bersubsidi, ” Sebut masyarakat kepada team kolaborasi pada saat melakukan investigasi kelapangan bersama LSM dan awak media. Hasil investigasi dilokasi galian C yaitu di Desa Janji Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara, telah menemukan beberapa tambang galian C menggunakan excavator atau Beko. Pantauan awak media pengawasan galian C seperti jenis tanah urug di Kabupaten Labuhanbatu sangat minim dari dinas terkait. Padahal yang demikian sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan secara aman, ramah lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang undangan di Negara Republik Indonesia. Saat dikonfirmasi Dinas ESDM Cabang Wilayah IV yang berkantor di Labuhan batu, terungkap bahwa hingga Januari 2025 terdapat 13 perusahaan tambang galian C yang beroperasi dan mengantongi SIPB dan hanya satu perusahaan yang melengkapi UKL+UPL di Labuhan batu dan diduga juga ada yang beroperasi tanpa mengantongi SIPB. ” Hingga Januari 2025 terdapat 13 perusahaan tambang galian C yang beroperasi dan mengantongi SIPB dan hanya satu perusahaan yang melengkapi UKL+UPL Sebut Heppy Masa hulu Kepala Seksi HIdrogiologi Mineral dan Batu bara (Kasi HMD) ” Dan kami sedikit kewenangan dalam pengawasan “, sebut Kepala Seksi Hidrogiologi Mineral dan Batubara. Menanggapi maraknya galian C seperti tanah urug di Kabupaten Labuhanbatu pemerhati lingkungan dan praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH menanggapi, “Diduga galian C ilegal itu berpotensi akan terjadi perbuatan tindak pidana yaitu tanpa memiliki izin usaha pertambangan yang sah, diduga melakukan penambangan dilokasi yang dilarang, atau merusak lingkungan, ekosistem, mencemari air atau mengganggu kehidupan masyarakat disekitar, Melakukan penambangan tanah urug yang melanggar peraturan yang berlaku, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi untuk alat berat (Beko) untuk menggali tanah urug tersebut semua nya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana”, Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH Masyarakat Labuhan batu lewat berita ini menyampaikan harapan semoga aparat penegak hukum (APH) dapat memeriksa potensi perbuatan pidana para penambang galian C di Kabupaten Labuhan batu. ” Kita,berharap kepada Aparat hukum untuk dapat menertibkan dan melakukan tindakan yang berpotensi pidana “, keluh masyarakat sekitar di sekitar lokasi galian di Kabupaten Labuhanbatu (tim)

Read More

Polres Aceh Timur Tetapkan Empat WNA Sebagai Tersangka Penyelundupan Imigran Illegal Etnis Rohingya

  Aceh Timur – bersuarakyat.online Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan Manusia (TPPM) terhadap 76 orang imigran illegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, (29/01/2025).   Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan keempat WNA tersebut merupakan warga Myanmar diantaranya; AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45).   “Keempatnya memiliki peran masing-masing atas tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.” Ungkap Adi, Jum’at, (07/02/2025).   Disebutkan, peran dari para tersangka, kata Adi, AB sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU, sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin.   “Dari keterangan saksi imigran illegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut imigran illegal etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia” lanjut Kasat Reskrim.   “Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, apakah keempat tersangka ini terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya. Dan atas tindakannya, AB, MU, MH dan NO disangkakan pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK. Hsb

Read More

Jalaluddin S,H,I Kunjungi Rumah Keluarga Almarhum Abdulah Delima Korban Konflik.

  Aceh Timur, bersuarakyat.online Anggota DPRK Aceh Timur, Jalaluddin S,H,I, kunjungi/ silaturahmi ke rumah almarhum abdulla delima Korban konflik Aceh masa dulu, di Desa buket bata kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur, 6 Fembuari 2025.   Abi Jala mengatakan pada media ini, bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melepaskan hajatan nya kepada kawan yang telah almarhum di masa konflik Aceh. GAM dengan RI   Dalam hal ini, Abi Jalaluddin, juga memberikan sedikit rizki nya berupa uang, untuk pemasangan cetakan batu kuburan yang bertujuan agar kuburan ini bisa di liat oleh para keluarganya dan para sahabat seperjuangan dulu yang masih hidup katanya.   Lanjutnya sedikit rezki yang saya berikan ini semoga dapat bermanfaat dan berkah,”kata Abi Jalaluddin Beliau juga pimpinan daya LPI DAYAH MA’RIFATUL ULUMI desa seuneubok tuha.     Seterusnya pihak keluarga Amin taliep, mengucapkan ribuan terimakasih kepada Abi Jalaluddin Angota dewan DPRK Aceh Timur, atas kunjungan silaturahmi kerumahnya. Saya sebagai pihak keluarga sangat ber terima kasih atas bantuan uang yang diberikan untuk renovasi kuburan adek saya abdulah delima yang meninggal dunia di masa konflik aceh masa dulu   “Sekali lagi saya ucapan terima kasih kepada Abi jala, Atas bantuan yang diberikan ini,” jujur saya tidak sanggup membalas kebaikannya, hanya Allah SWT yang sanggup membalasnya, tutup amin taliep. Hsb

Read More

Muhammad Ridwan Resmi Nahkodai BPC Hipmi Aceh Timur Masa Bakti 2025 – 2028

      Aceh Timur,BersuaRakyat.Online Musyawarah dan pelantikan cabang ke V BPC HIPMI kabupaten Aceh timur kamis 6 febuari 2025 Musyawarah Cabang (Muscab) ke-V BPC HIPMI Kabupaten Aceh Timur belum ada informasi mengenai tanggal dan tempat penyelenggaraan. Muscab merupakan, kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI). HIPMI adalah organisasi independen non-partisan yang bergerak di bidang perekonomian. Mewujudkan peran Hipmi sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi aceh timur pengusaha pengusaha aceh timur dan sekitarnya musawarah diselenggarakan di hotel royal desa tanoh ano kecamatan idi rayeuk kabupaten aceh timur Mawardi nur ketua umum BPC HipMi aceh timur dalam sambutannya MUSCAB BPC HIPMI KABUPATEN ACEH TIMUR tahun 2025. Suatu kebanggaan bagi saya bersama seluruh pengurus BPC HIPMI Kabupaten Aceh Timur dapat melaksanakan acara MUSCAB, berarti masa kepengurusan kami akan segera berakhir dan tugas penting untuk mencari pengganti Ketua Umum Insya Allah sebentar lagi akan terlaksana.dalam sambutan nya Hal ini membuktikan bahwasanya HIPMI Kabupaten Aceh Timur berjalan sesuai cita-cita HIPMI yatu menciptakan pengusaha-pengusaha muda baru serta merangkul Pejuang Pengusaha-Pengusaha Pejuang muda dan energi Dan ingin bersama-sama mempererat jaringannya di daerah maupun di nasional, Karena untuk sebagian teman-teman yang sudah selama ini bergabung di HIPMI telah merasakan manfaatnya baik secara Jangsung maupun tidak langsung dari hubungan yang mereka peroleh didaerah maupun ditingkat nasional. Tantangan dunia usaha semakin kompleks dan kompetitif. Dengan adanya perkembangan teknologi yang sangat cepat, perubahan perilaku konsumen, serta dinamika ekonomi global, perusahaan harus semakin adaptif dan inovatif untuk bertahan. Selain itu, aspek keberlanjutan, regulasi yang ketat, serta isu sosial dan lingkungan juga memengaruhi banyak keputusan bisnis. Besar harapan saya semoga dengan terpilihnya Ketua Umum yang baru, pengurus-pengurus baru BPC HIPMI, Program Kerja yg lebih terarah serta organisasi yang lebih baik, HIPMI Kabupaten Aceh Timur mampu menggerak ekonomi Aceh timur berperan aktif dalam membangun Kabupaten Aceh Timur yang kita cintai ini. Ujarnya Muhammad imran ketua panitia Kami berharap agar para anggota dan pengurus yang sekarang maupun pengurus yang baru dapat memanfaatkan acara ini untuk membahas hal-hal yang baru dan dirasakan perlu untuk kepentingan Kabupaten Aceh Timur di masa ini dan inasak akan datang sesuai dengan tema MUSCAB kali ini “ peranan pengusaha muda dalam meningkatkan perekonomian daerah di masa pandemi” dan era di digital untuk pengusaha pengusaha muda aceh timur Kepada saudara Muhammad Ketua terpilih BPC Hipmi Aceh Timur Muhammad Ridwan, SH Kabupaten Aceh Timur pada masa bakti 2025 sampai dengan 2028 akan disusun oleh formatur sesuai dengan ketentuan di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Aceh Timur pada tanggal 6 Februari 2025 musyawarah dan pelantikan sekum cabang hiburan pengusaha muda Indonesia Kabupaten Aceh Timur Pimpinan sidang menetap Hendi Rizki 5 pertama kedua SC pasir Saputra sekretaris SC multipu Rahmat anggota SC nurwani anggota SC Bahrul anggota DC di tandatangani Menetapkan formatur mengucap ini kepada Aceh Timur adalah sebagai berikut yang pertama adalah yang terpilih secara aklamasi Muhammad Ridwan Sh yang kedua Aceh Timur saudara Mawardi nur adalah dan satu orang dari BPD adalah media rezeki Pratama selanjutnya adalah Saputra formatur DPC hipmi Kabupaten Aceh Timur pada masa bakti 2025 sampai dengan 2028 dewan Kehormatan dan dewan Pembina dengan memperhatikan tata tertib Himmi Kabupaten Aceh Timur dan keputusan muscat ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Aceh Timur pada tanggal 6 Februari 2025 musyawarah cabang himpunan pengusaha muda Indonesia Kabupaten Aceh Timur pimpinan sidang Rendy Rizki mimbar Pratama kedua SC pada Saputra sekretaris SD Mugi Purnama anggota NJ zulfani anggota SD Zamrud anggota MP di tandatangani.

Read More

Dikategorikan Ilegal Penambangan Galian C di Desa Janji Kecamatan Bilah barat, Anwar pemilik tambang merasa kebal hukum

    Labuhan batu, BersuaRakyat.Online Penambangan galian C (tanah urug) yang tidak memiliki dokumen dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal, karena diduga akan terjadi beberapa dampak dan konsekuensi yang dapat terjadi, Ungkap Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON Kamis, 6/02/2026 di Rantau prapat Pantauan awak media dibeberapa lokasi penambangan galian C tanah urug di Kabupaten Labuhan batu dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti erosi tanah, polusi air, dan kerusakan habitat ” Para penambangan ilegal ini juga dapat membahayakan para pekerja dan masyarakat disekitar dan Negara kehilangan pendapatan , karena tidak ada pajak yang dibayarkan, dan dugaan bahan bakar untuk mengoperasikan alat berat penggalian tanah urug adalah bahan bakar bersubsidi, ” Sebut masyarakat labuhan batu pada Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara saat melakukan investigasi kelapangan bersama awak media. Dalam ivestigasi itu tepatnya di Desa Janji Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara tim kolaborasi awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara ( DPP-LSM TAWON ) menemukan kegiatan penggalian tanah urug dengan menggunakan alat berat (Beko ) disebutkan pula pemiliknya adalah ANWAR masyarakat Desa Janji, Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu. Saat dikonfirmasi melalui via telepon Anwar menolak dan tidak bersedia memberikan klarifikasi atas kegiatan galian C tanah urug tersebut. Namun Anwar menyampaikan pesan kepada awak media melalui salah seorang masyarakat Desa Janji Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu yang berbunyi, ” Biarkan saja dibuat berita itu, nanti wartawannya capek sendiri, ” ungkap masyarakat menyampaikan pesan Anwar. ” Dan galian C tanah urug seperti saya banyak di Labuhan batu seperti di Aek matio dan tempat lainnya, bebas beroperasi tanpa ada tindakan, ” sebut Anwar Dengan rasa percaya diri Anwar sang pemilik tambang galian C tanah urug yang seperti terindikasi dibekap oknum-oknum tertentu Sehingga pantauan awak media pengawasan galian C (tanah urug) di Kabupaten Labuhan batu sangat minim padahal yang demikjan sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan secara aman, ramah lingkungan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat dikonfirmasi Dinas ESDM Cabang Wilayah IV yang berkantor di Labuhan batu, terungkap bahwa hingga Januari 2025 terdapat 13 perusahaan tambang galian C yang beroperasi dan mengantongi SIPB dan hanya satu perusahaan yang melengkapi UKL+UPL di Labuhan batu dan diduga juga ada yang beroperasi tanpa mengantongi SIPB. ” Hingga Januari 2025 terdapat 13 perusahaan tambang galian C yang beroperasi dan mengantongi SIPB dan hanya satu perusahaan yang melengkapi UKL+UPL”, Sebut Heppy Masa hulu Kepala Seksi HIdrogiologi Mineral dan Batu bara ( Kasi HMD ) ” Dan kami sedikit kewenangan dalam pengawasan “, sebut Kepala Seksi Hidrogiologi Mineral dan Batubara. Menanggapi maraknya galian C tanah urug di Kabupaten Labuhan batu pemerhati lingkungan dan praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH menanggapi, “Diduga galian C ilegal itu berpotensi akan terjadi perbuatan tindak pidana yaitu tanpa memiliki izin usaha pertambangan yang sah, diduga melakukan penambangan dilokasi yang dilarang, atau merusak lingkungan, ekosistem, mencemari air atau mengganggu kehidupan masyarakat disekitar, Melakukan penambangan tanah urug yang melanggar peraturan yang berlaku, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan bahan bakar bersubsidi untuk alat berat ( Beko ) untuk menggali tanah urug tersebut semua nya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana”, Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH Masyarakat Labuhan batu lewat berita ini menyampaikan harapan semoga aparat hukum dapat memeriksa potensi perbuatan pidana para penambangan tanah urug galian C di Kabupaten Labuhan batu. ” Kita,berharap kepada Aparat hukum untuk dapat menertibkan dan melakukan tindakan yang berpotensi pidana “, keluh masyarakat sekitar digalian C milik Anwar di Desa Janji, Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu.   ( Rahman F. Hasibuan )

Read More

Rutan Batam Laksanakan Razia Gabungan dan Tes Urin Sebagai Implementasi Program Menteri IMIPAS dan Perintah Dirjenpas

Selasa, 4 Februari 2025 Bersuarakyat.online Humas Rutan – Dalam rangka mendukung program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam pemberantasan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia , Rumah Tahanan Negara Kelas II A Batam melaksanakan razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Sagulung pada Selasa (04/02). Kegiatan ini juga mencakup tes urin bagi petugas dan warga binaan sebagai bagian dari upaya memastikan lingkungan Rutan Batam tetap bersih dan aman dari narkoba. Razia yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Batam, Purwo Aji Prasetyo, bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengamankan potensi masuknya barang-barang terlarang, seperti narkoba dan handphone, yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dan Rutan. Tim gabungan secara menyeluruh memeriksa setiap blok hunian guna memastikan tidak ada celah bagi barang-barang tersebut. “Kami terus berkomitmen untuk menjaga lingkungan Rutan Batam tetap bersih, aman, dan bebas dari barang-barang terlarang. Kegiatan ini adalah langkah nyata dalam mendukung akselerasi Menteri IMIPAS dan perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Purwo Aji. Sebagai bagian dari kegiatan tersebut, tes urin juga dilakukan terhadap 5 petugas dan 5 warga binaan secara acak di Klinik Pratama Rutan Batam. Tes ini diawasi oleh petugas klinik dan tim gabungan untuk memastikan pelaksanaan yang transparan dan akurat. Hasil tes urin menunjukkan bahwa seluruh sampel yang diperiksa, baik dari petugas maupun warga binaan, negatif narkoba. Rutan Batam berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan razia dan tes urin secara rutin sebagai bagian dari upaya preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Melalui kegiatan ini, diharapkan Rutan Batam dapat tetap kondusif, aman, dan terbebas dari peredaran barang-barang terlarang serta menjaga keamanan dan kenyamanan bagi seluruh penghuni dan petugas. (Al)

Read More

Aroma Korupsi Dihendus Gabungnya Wartawan Indonesia ,Kominfo Kota Tangerang Sulit Ditemui

bBersuarakyat.online – Kota Tangerang Sulit Ditemui   Sebelumnya Koran Pemantau Korupsi telah mempublikasikan atas dugaan Mark Uf belanja tenaga harian lepas(THL) Dinas Kominfo Kota Tangerang,terkait hal ini Tim Gabungnya Wartawan Indonesia DPC Kota Tangerang mencoba menemui Kadiskominfo namun menurut salah satu Security Dinas Kominfo,Kadis tengah menghadap PJ.Walikota Tangerang,adapun Kabid sedang tak ada ditempat. Syamsul Bahri,Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia Provinsi Banten kesejumlah Awak Media mengatakan kalau lembaganya telah melayangkan surat konfirmasi akan tetapi jawaban yang disampaikan pihak Kominfo Kota Tangerang terkesan tidak relevan sehingga menimbulkan asumsi miring.   Untuk itu Syamsul Bahri berharap agar para pengelola dana APBN/APBD terbuka kepada Publik sebagaimana hal ini telah diamanahkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.   “Kagak usah menghindar apa lagi Sampek gerah tatkala ditemui Wartawan,wartawan itu datang dan bertemu tentunya sifanya untuk kepentingan bersama tanpa harus ada yang dirugikan sebelah pihak”ucap Syamsul Bahri sembari pamit kembali kekantor yang baru ditempatinya tersebut . Red

Read More

Rivan A. Purwantono : Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Lalu Lintas di GTO Ciawi 2 Bogor.

    Bogor, bersuarakyat.online 05 Februari 2025 — Jasa Raharja menegaskan komitmen untuk mempercepat proses pemberian santunan dan biaya perawatan di rumah sakit bagi korban kecelakaan lalu lintas yang berlangsung di depan gerbang tol otomatis (GTO) Ciawi 2 KM 41, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, pada Selasa, 04 Februari 2025 sekitar pukul 23.10 WIB. Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan 6 kendaraan, dengan korban sebanyak 8 orang meninggal dunia, 3 orang mengalami luka bakar, dan 8 orang mengalami luka ringan.   Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, saat melakukan pantauan olah TKP bersama Kakorlantas POLRI BRIGJEN POL Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor. Seluruh korban mendapatkan santunan sesuai UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.   Korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp.50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Dalam keterangannya Kakorlantas Polri BRIGJEN POL Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa sesaat setelah kejadian Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat melakukan TAA (Traffic Accident Analysis) dalam rangka menganalisa bagaimana gambaran sebelum, sesaat dan setelah kejadian kecelakaan untuk mengetahui penyebab kecelakaannya. Para korban yang terdiri dari penumpang kendaraan dan petugas Jasa Marga langsung dibawa ke RSUD Ciawi, Bogor, untuk mendapat penanganan.   Atas insiden kecelakaan lalu lintas tersebut, Rivan menyampaikan rasa prihatin yang besar dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan perjalanan darat, terutama pada malam hari dan saat cuaca buruk. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada mitra kerja yang telah membantu kelancaran proses penyampaian santunan kepada para korban. Red

Read More

Musrenbang Kecamatan Merupakan Forum Musyawarah antar para pemangku Kepentingan/ Stakehokder,

      bersuarakyat.online – Tangerang Musrenbang Kecamatan Merupakan Forum Musyawarah antar para pemangku Kepentingan/ Stakehokder, membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan RKPD Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan di wilayah.   Kecamatan Ciputat Kota Tangerang- selatan melaksanakan Musrenbang RKPD 2026, Pada Kamis 06 /01/2025 yang berlangsung di Balai Ratu Permai Resto, Jln.Tegal rotan raya no.11 Sawah- baru Ciputat.   Hadir saat acara Camat Ciputat H.Mamat SE.MM Wakil Walikota Tangerang- selatan Pillar Saga Ichsan S.T. M.Ars , Anggota DPRD Fraksi Golkar Linda Eviyanti Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Deden Juardi Anggota DPRD dari Fraksi PKS H.Hendra Alamsyah, Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Emillio Reyhan Anggota DPRD dari Fraksi PKB Andi wibowo, Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem Daryono wiyono, Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Maria theresia Kepala Bapelitbangda Eki. Para Lurah Se- Kecamatan Ciputat, Danramil Ciputat Mayor inf Tarzan, Kapolsek Ciputat- timur diwakili AKP Margana RT, RW, Karang taruna, PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Para Undangan.   Wakil Wali- Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, saat sambutan mengatakan “Pentingnya program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan.   Dalam forum tersebut, Pilar menekankan bahwa perencanaan program harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tangsel dengan fokus utama pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi, sosial budaya, dan keagamaan.   Untuk itu, kata dia, efisiensi anggaran juga menjadi perhatian agar belanja daerah lebih diarahkan ke program yang berdampak langsung bagi masyarakat.   “Efisiensi anggaran belanja yang bersifat tidak berdampak langsung kepada masyarakat, harus dilakukan secara ketat,” ujarnya.   Salah satu langkah konkret yang disoroti adalah peningkatan pemberdayaan ekonomi bagi pemuda dan ibu rumah tangga agar mampu berwirausaha, bersaing, serta menciptakan inovasi,” kata Pillar.   Dalam kesempatan tersebut, Pilar juga memaparkan sejumlah program prioritas yang akan segera ditindaklanjuti, seperti penyelesaian titik banjir, pengentasan kemacetan, program bedah rumah bagi warga kurang mampu, pembangunan septic tank untuk meningkatkan sanitasi lingkungan, serta penambahan penerangan jalan umum dan penataan kampung kota.   Selain itu, peningkatan akses pendidikan melalui penambahan sekolah negeri, dukungan bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif, penguatan posyandu, finalisasi teknologi hingga penyediaan transportasi publik terpadu juga menjadi perhatian utama.   Pilar memastikan bahwa seluruh masukan yang dihimpun dari ketua RW, RT, organisasi kepemudaan, organisasi wanita, kader kesehatan, PKK, dan tokoh masyarakat akan dirangkum oleh Bappelitbangda dan dikoordinasikan dengan dinas terkait untuk ditindaklanjuti sesuai skala prioritas.   “Terimakasih kepada seluruh stakeholder yang mendukung terlaksananya Musrenbang Kecamatan semoga hasilnya terus berdampak baik bagi kemajuan Tangerang Selatan,” tutup Pillar.   Sementara itu, Camat Ciputat H.Mamat pada sambutannya mengatakan, “Untuk penyelenggaraan Musrenbang tahun ini adalah agenda tahunan yang harus dilaksanakan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah / RKPD dalam peraturan menteri dalam negeri tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah dan tata cara evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang, menengah serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah,” kata Mamat.   Pada tahun sebelumnya pelaksanaan musrenbang dimulai dari tingkat Kelurahan kemudian berjenjang sampai dengan tingkat Kecamatan. di tahun ini ada sedikit perbedaan dan perubahan pada proses serta tata cara pelaksanaan penerima diantaranya dari alokasi Pagu, yang sebelumnya Kecamatan mendapatkan alokasi pagu indikatif tersebut untuk tahun ini dialokasikan ke masing-masing kelurahan untuk dapat mengelola lagu tersebut sehingga pada kegiatan musrenbang kecamatan hanya penyampaian berita acara hasil diskusi pelaksanaan saja. pesan RKPD tingkat Kecamatan Tahun 2026 yang dilaksanakan di masing-masing kelurahan,” kata Mamat.   Usai acara Anggota DPRD dari PKS Nusaibah Zajuli menambahkan   “Terkait Musrenbang Kecamatan Ciputat, ini kan proses terakhir setelah kita sebelumnya musrenbang Kelurahan mudah-mudahan dari musrenbang Kecamatan ini menjadi kemajuan perkembangan seluruh daerah di Ciputat semakin lebih baik lagi pastinya.”   Tapi melihat prioritas Apa yang dibutuhkan oleh Ciputat jadi sebenarnya ya kalau saya boleh lihat pertama adalah pembangunan yang kedua adalah upgrade skill karena kita semua ini kan tidak hanya Bagaimana Kelihatan pembangunan jalan dan segala macam tapi kita lihat juga manusianya juga, Insyaallah saya sudah titip pesan sama Pak Lurah Bu Lurah dan Pak camat supaya itu diprioritaskan,” kata Nusaibah.   Terkait UMKM nya, kita pasti akan terus mencoba supaya UMKM kita khususnya di Ciputat bagaimana nanti seluruh UMKM bisa terintegrasi,” Pungkas Nya Red

Read More

Satreskrim Polres Tapsel Gulung Kepdes Simardona Saat Main Judi Tembak Ikan.

    Paluta – bersuarakyat.online   Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) Gulung Kepdes Simardona Kecamatan Batang Onang saat bermain judi termbak ikan di salah satu warung di Desa Purba Tua Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara Pada Rabu 05 Februari Sekira pukul 21.30.   Sesuai pres rilis Polres Tapsel yang di bagikan pada grup Wahtsaff Pers & Polres Tapsel pada hari ini 05 Februari 2025, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan atas laporan dari beberapa masyarakat sekitar pada hari minggu tanggal 02 Februari 2025 lalu sekira pukul 21.30 wib.   Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Kepdes Simardona dan bersama 3 orang lainnya saat sedang bermain judi tembak ikan.   Selain menangkap Kepdes Simardona dan 3 orang temannya Opsnal Satreskrim Polres Tapsel tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( Satu) unit Meja tembak ikan ikan sebagai sarana Untuk bermain jadi dan Uang tunai Senilai Rp1.030.000( Satu Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah)   Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta  barang bukti yang di bawah ke Mako Polres Tapanuli Selatan.   Harahap Kuro Kuro.

Read More