Labuhanbatu l Bersuararakyat.online –
Pertambangan jenis galian C yaitu tanah urug, tanah merah berbatu, sirtu atau pasir berbatu yang beraktivitas di darat dan di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang telah operasi produksi diduga tidak memiliki ijin lengkap atau tidak memiliki dokumen mungkin dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal. Sebab setiap pertambangan harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seperti UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan atau individu bagi yang melakukan kegiatan usaha, karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup. Ungkap Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON Kamis (6/02/2025) di Rantauprapat.
Akibatnya pertambangan galian C yang operasi produksi tersebut berpotensi dapat menimbulkan bencana kerusakan lingkungan seperti longsor, erosi tanah, polusi air, dan kerusakan habitat.
Para penambang ilegal juga dapat membahayakan masyarakat lingkungan sekitar juga para pekerja karena diduga tidak mendapatkan jaminan keselamatan tenaga kerja. Ditambah lagi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk excavator atau Beko diduga BBM bersubsidi, ” Sebut masyarakat kepada team kolaborasi pada saat melakukan investigasi kelapangan bersama LSM dan awak media.
Hasil investigasi dilokasi galian C yaitu di Desa Janji Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara, telah menemukan beberapa tambang galian C menggunakan excavator atau Beko.
Pantauan awak media pengawasan galian C seperti jenis tanah urug di Kabupaten Labuhanbatu sangat minim dari dinas terkait. Padahal yang demikian sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan secara aman, ramah lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang undangan di Negara Republik Indonesia.
Saat dikonfirmasi Dinas ESDM Cabang Wilayah IV yang berkantor di Labuhan batu,
terungkap bahwa hingga Januari 2025 terdapat 13 perusahaan tambang galian C yang beroperasi dan mengantongi SIPB dan hanya satu perusahaan yang melengkapi UKL+UPL di Labuhan batu dan diduga juga ada yang beroperasi tanpa mengantongi SIPB.
” Hingga Januari 2025 terdapat 13 perusahaan tambang galian C yang beroperasi dan mengantongi SIPB dan hanya satu perusahaan yang melengkapi UKL+UPL
Sebut Heppy Masa hulu Kepala Seksi HIdrogiologi Mineral dan Batu bara (Kasi HMD)
” Dan kami sedikit kewenangan dalam pengawasan “, sebut Kepala Seksi Hidrogiologi Mineral dan Batubara.
Menanggapi maraknya galian C seperti tanah urug di Kabupaten Labuhanbatu pemerhati lingkungan dan praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH menanggapi, “Diduga galian C ilegal itu berpotensi akan terjadi perbuatan tindak pidana yaitu tanpa memiliki izin usaha pertambangan yang sah, diduga melakukan penambangan dilokasi yang dilarang, atau merusak lingkungan, ekosistem, mencemari air atau mengganggu kehidupan masyarakat disekitar, Melakukan penambangan tanah urug yang melanggar peraturan yang berlaku, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi untuk alat berat (Beko) untuk menggali tanah urug tersebut semua nya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana”, Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH
Masyarakat Labuhan batu lewat berita ini menyampaikan harapan semoga aparat penegak hukum (APH) dapat memeriksa potensi perbuatan pidana para penambang galian C di Kabupaten Labuhan batu.
” Kita,berharap kepada Aparat hukum untuk dapat menertibkan dan melakukan tindakan yang berpotensi pidana “, keluh masyarakat sekitar di sekitar lokasi galian di Kabupaten Labuhanbatu (tim)