Pelecehan dan pengancaman terhadap seorang yang berprofesi sebagai wartawan di Wilayah Senami Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari (Jambi)

Bersuarakyat.online – Batanghari(Jambi) Suatu kejadian kurang menyenangkan dialami oleh Sastra Wijaya (oleng wartawan) yang berprofesi sebagai seorang wartawan yang berdomisili di Dusun 3 Senami Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari (Jambi) dalam menjalankan tugas pokok Undang-undang pers di wilayah nya. Sebagian masyarakat setempat juga banyak yang terprovokasi oleh seorang Berinisial F yang sering kali memfitnah, menghina, mencaci-maki dan mengancam Oleng wartawan. Padahal ada nya seorang jurnalis/wartawan di desa tersebut,bisa membuat suatu desa tersebut bisa maju dan terkontrol sosial di dalam suatu lingkungan desa tersebut. Tapi beda dengan seseorang Berinisial F yang baru beberapa tahun menikah di Dusun 3 Senami RT 09 Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dengan seorang perempuan Berinisial M. F malah berpikir bahwa wartawan desa tidak ada harga diri nya di dusun tersebut bisa mengganggu usaha Ilegaldriling nya yang secara terang-terangan menentang undang-undang migas yang di larang di negara ini dan menentang larangan hutan negara di lahan milik ayah nya di Hutan Tahura Senami. Z mengatasnamakan SAD Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari (Jambi) padahal Z asli orang Palembang sedangkan F merupakan terduga orang yang suka memprovokasi masyarakat untuk menyerang dan mengumpulkan masyarakat siapa pun yang di benci oleh pribadi nya dengan dalih adu domba untuk menyelamatkan usaha orang tua nya yang bernama Z seorang yang mengakui pemilik lahan di Hutan Tahura Senami yang di jadikan tambang Ilegaldriling. Bahkan lahan yang berada di daerah Senami itu sering kali terjadi Insident kebakaran dari tahun 2024 hingga tahun 2025 pemilik lahan tersebut Berinisial Z dan MB masih tak tersentuh hukum. Pelecehan dan pengancaman kepada Oleng wartawan dilakukan seseorang berinisial F dari sebuah pesan WhatsApp yang berhasil di secreentshot oleh Sastra Wijaya ( Oleng wartawan ) sebagai bukti untuk melangkah ke jalur hukum yang berlaku tentang penyerangan dan pengancaman kehormatan sebagai seorang wartawan yang memiliki undang undang pers pasal 40 tahun 1999 di wilayah Kabupaten Batanghari (Jambi). Dan ayah nya Z adalah pemilik lahan di Hutan Tahura Senami yang bekerja sama dengan pemodal yang jadikan pemodal untuk di bor minyak Ilegaldriling saat ini Yang di urus oleh si MB di lahan tersebut ,dalam perjanjian mereka dengan pemodal sumur Ilegaldriling seseorang Berinisial I. Info yang kami dapat kan dari masyarakat yang tak ingin di sebutkan nama nya ,MB  RP 30.000/drum dan Z RP 70.000/drum Karna di lahan nya sangat meluing yang merupakan sumur atas nama bang Iwan saat ini masih meluing yang selalu selamat dari beberapa insedent kebakaran dan razia petugas ,Entah apa yang sebenar nya terjadi di Wilayah Hukum Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi hingga Z dan MB tak tersentuh oleh hukum. Z tinggal di alamat RT 18 Desa Bulian Baru perbatasan kolam susu Dusun Kampung Baru Kecamatan Batin 24 sedangkan MB ngontrak di Desa Jangga Baru RW 01 karena istri nya MB adalah seorang bidan di Puskesmas Desa Jangga Baru Kecamatan Batin 24 Kabupaten Batanghari (Jambi). Dalam hal ini Sastra Wijaya (Oleng Wartawan) meminta kepada kepolisian wilayah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi untuk segera menindak lanjuti perihal yang di lakukan oleh saudara dari seseorang berinisial F yang sudah melecehkan dan mengancam melalui pesan WhatsApp kepada WhatsApp pribadi nya. Karna sudah membuat keluarga oleng wartawan resah dan ketakutan akan ancaman yang di lakukan oleh saudara dari seseorang berinisial F. Dan sastra wijaya pun meminta kepada Kepolisian dan Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari (Jambi),untuk segera memanggil dan menangkap saudara Berinisial Z dan saudara Berinisial MB yang memiliki lahan di Hutan Tahura Senami,dan untuk bertanggung jawab atas kerugian Negara di Wilayah Batanghari (Jambi), sebab tanpa izin mereka sumur tambang Ilegaldriling di Hutan Tahura Senami tak akan terjadi, Pungkasnya. (Sastra Wijaya)

Read More

Aksi Masyarakat Masih Berlanjut, Perusahaan PT HSJ Coba Mediasi tapi Warga Belum Bersedia

        Bersuarakyat.online | Labuhanbatu -Hari kedua aksi massa di Lingkungan Sei Abal Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, kembali dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, terutama warga yang merasa keberatan akan aktivitas truk milik perusahaan PT Hari Sawit Jaya (HSJ) yang melintasi jalan milik masyarakat.   Aksi ini merupakan aksi lanjutan dari hari sebelumnya, dengan memblokade jalan melarang truk-truk perusahaan PT HSJ melintasi jalan mereka. Menurut informasi yang dihimpun, aksi ini terjadi berawal dari kesepakatan yang pernah dibangun sebelumnya antara perusahaan dengan masyarakat yang akan membuka lowongan kerja bagi warga sekitar, namun hingga saat ini ditengarai belum terealisasi.   Humas PT HSJ Ray Saragih saat dikonfirmasi Jumat (7/2/2025) malam, kepada wartawan mengatakan pihak perusahaan sudah mencoba mediasi namun belum diterima warga, justru warga minta agar mediasi dilakukan pada Senin besok.   “Masyarakat mau mediasi pada hari Senin besok, alasan mereka ada kegiatan,” kata Ray.   Saat ditanya mengapa baru sekarang perusahaan melakukan mediasi setelah aksi ini terjadi? Ray mengatakan semua keluh-kesah masyarakat sudah disampaikan, namun ia mengaku tidak bisa berbuat banyak sebab semua keputusan ada di pusat (Medan).   Ray menambahkan, perusahaan sudah memberikan apa yang pernah dijanjikan, meski belum semua terealisasi.   “Satu lagi, pengukuran tanah yang longsor (tergerus) sudah dimulai dan akan kami kerjakan. Dan ada lagi usulan tambahan dari masyarakat, mereka minta tambah 6 orang kerja di pabrik atau sekuriti dengan full 30 HK (Hari Kerja),” tutup Ray Saragih. (SB/BS)

Read More

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 3 Tersangka

    Karo.bersuarakyat.online Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu(1/02/2025), sekira pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Desa Rumah Berastagi, Jalan Ujung Aji Gang Pelawi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.   Ketiga tersangka yang diamankan dalam pengungkapan ini adalah MBSK(35), warga Belakang Masjid Raya Desa Tambak Lau Mulan, Kecamatan Berastagi, RBG(34), warga Lorong Ikutan Vanlet, Kecamatan Berastagi serta IHS(29), warga Desa Aji Jaya, Kecamatan Tigapanah.   Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika, yaitu satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 1,47 gram, satu buah kaca pyrex, satu bong yang terbuat dari botol Larutan Cap Kaki Tiga dengan dua pipet putih dan satu unit ponsel merek Samsung warna hitam serta satu unit ponsel merek OPPO warna putih.   Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di rumah kontrakan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dan alat hisap yang diduga digunakan oleh para tersangka. Diketahui 2 dari 3 tersangka yakni RBG dan IHs merupakan residivis kasus narkotika.   Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, mengonfirmasi penangkapan ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.   “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Tanah Karo. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujar Kapolres.   Para tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun penjara.   Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka.   “Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Kapolres.   Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. DB

Read More

Reporter Dewata tv Jambi di angkat keluarga oleh Jenang Iwan Arbiyanto ketua suku anak dalam di Batanghari Jambi wilayah 51

Bersuarakyat.online – Batanghari(Jambi) Mengenal kehidupan sesosok jenang suku anak dalam 51 di Batanghari Jambi . Rasa kehormatan bagi saya seorang reporter Dewata tv Jambi yang bisa hadir di tengah tengah keluarga suku anak dalam Batanghari di Jambi wilayah 51, Pada tanggal 25-01-2025 saya mulai mengenal jenang Iwan arbiyanto SAD di Jambi. Saya di ajak ke wilayah 51 desa bungku kecamatan bajubang kabupaten Batanghari provinsi Jambi oleh jenang Iwan arbiyanto seorang yang di kenal gagah dan berani yang jadi pemimpin suku anak dalam di wilayah 51 itu , Saat saya di wilayah 51 yakni tempat tinggal nya jenang SAD 51 Jambi,saya berkenalan dengan sebagian keluarga besar Iwan jenang SAD 51. Sungguh menyenangkan momen keluarga baru yang saya rasakan di wilayah 51 tersebut, Semoga momen dan perjalanan saya seorang reporter Dewata tv Jambi sangat diterima masyarakat lain nya di Jambi dan tanah air yang suka dengan tayangan Dewata TV Jambi yang saya saji kan untuk informasi masyarakat terkini sesuai realita dan fakta. Singkat cerita saya sangat berterima kasih kepada jenang Iwan arbiyanto Ketua suku anak dalam (SAD) di Jambi wilayah 51 yang sudah membawa saya ke tempat dan keluarga nya. (SASTRA WIJAYA)

Read More

KOMPOL Andi Sutrisno, A.Md.,S.H.,M.H., Pimpin Bersih-Bersih di Masjid Miftahul Jannah Desa Setajam

Lingga – Bersuarakyat.online Jumat, 7 Februari 2025 Polres Lingga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menggelar kegiatan bersih-bersih rumah ibadah di Masjid Miftahul Jannah di kampung Damnah desa Setajam, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh KOMPOL Andi Sutrisno, A.md., S.H., M.H., Wakapolres Lingga,” Jumat, (7/2/2025) KOMPOL Andi Sutrisno menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah wujud nyata dari kepedulian Polres Lingga terhadap rumah kebersihan rumah ibadah dan masyarakat sebagai bentuk toleransi antar umat beragama. ” AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., Kapolres Lingga yang diwakili KOMPOL Andi Sutrisno, A.Md.,S.H.,M.H., Wakapolres Lingga mengatakan, kami ingin menunjukkan komitmen Polres Lingga dalam menjaga kebersamaan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dikabupaten Lingga dibidang keagamaan. Kegiatan seperti ini diharapkan dapat mempererat tali persaudaraan tanpa membedakan ras, agama, atau kelompok,” ujar KOMPOL Andi. Lebih lanjut, KOMPOL Andi mengungkapkan bahwa kegiatan bersih-bersih ini juga bertujuan untuk menumbuhkan semangat gotong royong dalam menjaga keharmonisan antar umat beragama di kabupaten Lingga, Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah turut berpartisipasi dalam suksesnya acara ini. “Polres Lingga hadir di tengah masyarakat, dan kegiatan ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat dikabupaten Lingga,” tambahnya. Kegiatan tersebut juga disambut hangat oleh pengurus Masjid Miftahul Jannah, Kampung Damnah desa Setajam. Salah satu pengurus masjid menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada jajaran Polres Lingga atas aksi bersih-bersih yang telah dilakukan. “Kegiatan ini sangat membantu kami dalam menjaga kebersihan, penataan, dan kenyamanan dalam beribadah. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan, sebagai bukti bahwa Polres Lingga senantiasa hadir bersama masyarakat,” ungkapnya. Kegiatan bersih-bersih ini mengundang antusiasme warga setempat, yang turut serta dalam membersihkan area masjid Miftahul Jamnnah, memastikan kenyamanan dan kebersihan tempat ibadah tersebut. Kegiatan ini menjadi simbol kuat dari rasa saling peduli, bergotong royong, dan memperkuat jalinan silaturahmi antara Polres Lingga dan masyarakat dikabupaten Lingga. Semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut, memberikan dampak positif, serta memperkuat semangat kebersamaan di tengah-tengah masyarakat, terutama dalam menjaga kerukunan antar umat beragama. (DENDI) Humas Polres Lingga e-mail : humas.polres.lingga@gmail.com Twitter : @Humas_reslingga FB : Humas Polres Lingga IG: Humas Polres Lingga

Read More

Pemerintah Kabupaten Karo Lakukan Penertiban di Pusat Pasar Berastagi.

    Karo. Bersuarakyat.online Pemerintah Kabupaten Karo, melalui dinas terkait bersama personel Polres Tanah Karo, melaksanakan penertiban pedagang di Pusat Pasar Berastagi, Jumat (7/2/2025).   Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta pengunjung. Lokasi yang menjadi fokus penataan meliputi Terminal/Stasiun Pembantu, Jalan Perniagaan, Jalan Penghasilan, dan Jalan Pembangunan. Langkah ini diambil untuk memastikan ruang perdagangan yang lebih teratur dan mengurangi kesemrawutan yang terjadi di kawasan pasar.   Sebelumnya, area Terminal Berastagi dan beberapa titik yang tidak diperuntukkan untuk berjualan, ditempati oleh pedagang yang sebelumnya terdampak kebakaran di Pajak Tingkat Berastagi. Pemkab Karo mengarahkan para pedagang untuk kembali menempati tempat penampungan sementara di losd Jahe-Jahe, yang terletak di Jalan Penghasilan.   Pada kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Umum, Mulianta Tarigan, S.Sos, memberikan apresiasi kepada para pedagang yang terdampak oleh penertiban. Menurut Mulianta, kerjasama yang baik dari para pedagang sangat membantu kelancaran proses penertiban ini. “Kita berterimakasih dan mengapresiasi para pedagang yang membantu penertiban pada hari ini. Kita berharap dengan adanya penataan tersebut, Pusat Pasar Berastagi dapat menjadi pusat perdagangan yang lebih nyaman, aman, dan lebih baik untuk semua pihak” ucap mulianta.   Adapun personil yang terlibat dalam penertiban ini terdiri dari Satpol PP Kabupaten Karo, Polres Tanah Karo, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab.Karo, Kecamatan dan Kelurahan Berastagi. DB

Read More

Polres Tanah Karo Amankan Penertiban dan Penataan Pusat Pasar Berastagi

    Karo.bersuarakyat.online Polres Tanah Karo mengamankan jalannya kegiatan penertiban dan penataan kios Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Pusat Pasar Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat (7/2/2025). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB ini dipimpin oleh Waka Polres Tanah Karo, Kompol Zulham, S.H., S.Kom., M.H.   Dalam kegiatan ini, turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Karo, diantaranya Asisten 3 Pemkab Karo Mulianta Tarigan, Kadis Perindag Hendrik Tarigan, Kadis Infokom Leo Sembiring, Kadis Perhubungan Prolin Perangin-angin, Plt. Kadis Lingkungan Hidup Rutina br Sembiting, serta Kasatpol PP Gelora Purba. Selain itu, personel dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Disperindag juga turut berpartisipasi dalam penertiban ini. Sebelum kegiatan dimulai, seluruh personel gabungan melaksanakan apel pagi pada pukul 05.30 WIB di Lapangan Kantor Dinas Pariwisata Berastagi, dipimpin oleh Kompol Zulham dan perwakilan Pemkab Karo. Selanjutnya, penertiban kios TPS dilakukan di empat titik utama, yakni Jalan Veteran, Terminal Berastagi, Jalan Penghasilan, Jalan Pembangunan dan Jalan Perniagaan   Proses penertiban dan penataan kios TPS ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup, sementara personel Polres Tanah Karo dan Polsek Berastagi memastikan keamanan selama kegiatan berlangsung.   Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif. Para pedagang yang terdampak telah menempati kios yang telah disediakan oleh Pemkab Karo.   Menanggapi hasil kegiatan, Waka Polres Tanah Karo Kompol Zulham menegaskan pentingnya tindak lanjut dalam pengaturan lalu lintas dan area parkir di sekitar terminal dan pusat pasar. “Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar setelah penertiban ini, parkir dan arus lalu lintas segera ditata dengan baik. Harapannya, pusat pasar Berastagi menjadi lebih rapi dan bersih,” ujar Kompol Zulham.   Polres Tanah Karo akan terus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya di kawasan pusat perekonomian seperti Pasar Berastagi. Db

Read More

Pertemuan Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta bersama Gubernur Jakarta

Jakarta, BersuaRakyat.Online Pembatalan Aturan Pemberian Ijin Bagi ASN melakukan Poligami adalah upaya konkrit menuju Kota Jakarta yang adil dan Profesional. Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian pada awal Januari 2025. Pergub ini disahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini berisi tentang mekanisme perkawinan, perceraian, serta perizinan poligami bagi pegawai negeri sipil di lingkup DKI Jakarta. Alih-alih menjawab mengenai kompleksitas masalah kota, seperti PHK massal, hunian tidak layak, ruang kota yang tidak aman, dan aksesibilitas kota yang belum inklusif, Pemda DKI justru bertindak sebaliknya. Kami, selaku jaringan masyarakat sipil yang mempunyai fokus isu pemberdayaan, perlindungan, serta penghapusan kekerasan terhadap perempuan menyoroti beberapa hal yang perlu diperhatikan. Peraturan ini dikhawatirkan tidak menghormati prinsip-prinsip anti diskriminasi terhadap perempuan dengan legitimasi poligami dalam sebuah regulasi formal tingkat daerah. Meninjau lebih lanjut soal hal-hal yang diatur dalam Pergub ini dan mengacu pada dalam PP No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 95 Tahun 1990 yang bisa dikembangkan sebagai regulasi teknis internal dan mengatur penertiban, misalnya terkait pencatatan data keluarga ASN, pengawasan dan pemeriksaan yang diatur. Selain itu, Pergub ini mengatur sanksi yang tidak spesifik. Selain itu, konteks Pergub ini dapat dilihat tidak selaras dengan semangat anti diskriminasi yang sudah tertuang dalam Ratifikasi CEDAW – Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women melalui UndangUndang No. 7 Tahun 1984 untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk penghapusan regulasi-regulasi yang melanggengkan diskriminasi. Namun pada Minggu 2 Febuary 2025 Gubernur terpilih Daerah Khusus Kota Jakarta, Bapak Pramono Anung memberikan pendapat kepada publik menyoal; “Bagi Seluruh ASN di Jakarta selama saya menjabat, tidak akan diijinkan untuk berpoligami” Berkaitan dengan pernyataan ini maka kami Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta yang terdiri dari beberapa lembaga atau organisasi yang concern pada isu kesetaraan dan keadilan gender menilai bahwa pernyataan Gubernur terpilih sangat positif dan memberikan penjelasan yang sangat kuat bahwa kedepan Jakarta akan menjadi kota yang jauh lebih baik, professional, memiliki tata kelola yang berkeadilan dan mendukung kehidupan keluarga dan masyarakat yang sehat dan sejahtera. Jaringan ini diterima di kediaman Pak Pramono Anung pada Kamis, 6 Febuary 2025 pukul 11.00 WIB. Dalam pertemuan ini disampaikan beberapa masukan Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta untuk mendukung upaya-upaya positif yang akan dilakukan oleh Gubernur terpilih dalam memproses kebijakan-kebijakan yang memberi dampak ketidakadilan bagi warganya, termasuk praktik poligami yang berpotensi mendiskriminasikan perempuan untuk memperoleh kesetaraan dalam kehidupan perkawinan dan keluarga. Pernyataan Bpk Pramono Anung diharapkan dapat ditindaklanjuti secara konkrit pada saat menjalankan mandat memimpin kota Jakarta yang menjadi tolak ukur bagi daerahdaerah lainnya. Dalam pertemuan ini Gubernur terpilih menyatakan kesediaannya untuk merealisasikan perbaikan kebijakan untuk Kota Jakarta kedepan yang lebih aman, ramah, professional dan humanis. Kota Jakarta kedepan diharapkan menjadi percontohan global yang menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan akuntabel. Dalam pertemuan kurang lebih 60 menit ini, Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta juga menyampaikan beberapa rekomendasi lainnya yang dapat menjadi perhatian dan pertimbangan Gubernur Jakarta untuk ditindaklanjuti, seperti; memastikan layanan publik yang ramah, aman dan nyaman untuk semua warga Jakarta; Membangun mekanisme perlindungan dan penanganan kekerasan berbasis gender-seksual yang mudah diakses oleh perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya; Menguatkan unit-unit layanan warga untuk melaporkan kekerasan dan layanan yang murah dan berkualitas bagi warganya; Memastikan partisipasi masyarakat sipil untuk berkontribusi secara bermakna untuk pembangunan kota Jakarta; Menindaklanjuti berbagai kebijakan yang baik untuk direalisasikan di Jakarta seperti, Raperda Bantuan Hukum, Raperda perlindungan perempuan dan anak, Raperda Pencegahan Ekstrimisme, dan sejumlah inisiasi baik yang telah diproses sebelumnya. Demikian Rilis ini disampaikan; Jakarta, 6 Febuary 2025 Jaringan Perempuan Perempuan Peduli Kota Jakarta Narahubung: Mike Verawati – 081332929509 Ririn Sefsani – 081317680540 Mutya Gustina – 081210972543 Lampiran: Profile Jaringan Perempuan .Profil Singkat Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta 1. Mike Verawati, Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia Koalisi Perempuan Indonesia adalah ormas perempuan yang dideklarasikan pada Desember 1998. Telah memiliki struktur organisasi di 28 Propinsi, juga anggota dari berbagai latar belakang sampai saat ini berjumlah ± 43.000, berpegang teguh kepada nilai-nilai dan prinsip kejujuran, keterbukaan, persamaan, kesetaraan, persaudarian (sisterhood), kebebasan, kerakyatan, kemandirian, keberagaman, non- sektarian, non- partisan, nir kekerasan, berwawasan lingkungan dan solidaritas pada rakyat kecil dan yang tertindas. Koalisi Perempuan Indonesia memperjuangkan Hak politik perempuan dan mendorong partisipasi perempuan berkontribusi secara bermakna dalam pembangunan. 2. Nia Sjarifuddin, Ketua Aliansi Bhineka Tungkal Ika (ANBTI) ANBTI (Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika) adalah jaringan nasional beragam individu & lembaga yang dideklarasikan tahun 2006 dengan visi misi mempertahankan dan merawat konsensus kebangsaan PBNU (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945). Memperjuangkan kebijakan yang menghormati yang ber Bhineka dan kelompok marjinal dan tertindas. Mendorong perempuan berkontribusi penuh dalam bisang ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik. 3. Listyowati, Ketua Pengurus Yayasan Kalyanamitra Yayasan Kalyanamitra, Organisasi Perempuan yang didirikan di Jakarta pada 28 Maret 1985 dengan visi jangka panjang yaitu terwujudnya sistem masyarakat dan negara yang berkeadilan gender melalui penguatan kapabilitas perempuan dengan prinsip kepedulian dan solidaritas. Tiga isu strategis Kalyanamitra adalah kontrol perempuan terhadap ruang hidupnya di berbagai bidang, kritis terhadap kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan dan pengalaman perempuam sebagai rujukan pengetahuan feminisme. 4. Ririn Sefsani, Senior Consultant GEDSI Sebagai konsultan senior untuk berbagai proyek dan organisasi dengan bidang spesialisasi GEDSI, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Lingkungan dan Perubahan Iklim, Pengembangan organisasi, Perencanaan dan Penganggaran, Transportasi dan Logistik, Reformasi Partai Politik, dan reformasi birokrasi. memiliki lebih dari 15 tahun pengalaman kerja dengan berbagai organisasi nasional dan internasionaldan mengelola berbagai program multi-donor seperti dari USAID, AusAID, EKN, NIMD, CIDA, Walton and Family Foundation, Packard, Ford Foundation, IUCN, Oxfam, AFD, dll. 5. Illian Deta Sari, Pengacara Publik dan Aktivis Perempuan Sebagai aktivis perempuan dan juga berprofesi sebagai pengacara publik hampir 10 Tahun lebih. Melakukan berbagai advokasi dalam isu pemberantasan korupsi, akuntabilitas penyelenggaran negara (good governance). Juga banyak mendampingi kasus-kasus kekerasan berbasis gender dan HAM. Aktif juga melakukan advokasi reformasi hukum dan kebijakan yang berperspektif gender. 6. Valentina Sagala, Direktur Institut Perempuan/ Dosen…

Read More

Kejati Aceh Diduga Tidak Bernyali Usut Temuan LHP-BPK Terkait Korupsi di Pemkab Aceh Timur

    Aceh – bersuarakyat. Online Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, yang diduga mengandung indikasi korupsi hingga kini belum ada kejelasan pengusutannya. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, mengungkapkan kepada wartawan bahwa upaya penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkesan mandek. “Pengusutan terhadap dugaan penyelewengan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur terkesan ditutup-tutupi. Bahkan, kami menduga pihak Kejati Aceh tidak bernyali atau mandul dalam mengusut temuan BPK Tahun Anggaran 2021,” tegas Saiful Anwar saat diwawancarai pada jumat , 07 February 2025   Saiful juga menduga adanya permainan antara Pemkab Aceh Timur dengan aparat hukum di Aceh sehingga kasus ini tidak diusut tuntas hingga tahun 2024. Ia mendesak Pemkab Aceh Timur untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait penyimpangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.   “Dugaan penyimpangan ini telah merugikan keuangan negara, yang berasal dari dana rakyat. Publik berhak tahu tentang kebenaran kasus ini,” tambahnya.   Salah satu temuan BPK yang disoroti adalah dugaan penyimpangan pada pengeluaran pembayaran uang harian perjalanan dinas luar daerah di 61 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang mencapai nilai Rp3.374.941.000. Selain itu, terdapat 1.040 kendaraan dinas roda dua dan empat milik Pemkab Aceh Timur yang menunggak pembayaran pajak.     Laporan BPK dengan nomor 18.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022 tertanggal 26 April 2022 juga mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam bantuan 121 unit rumah layak huni yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur. Ditemukan bahwa 14 penerima bantuan tidak terdaftar dalam basis data masyarakat miskin yang dikelola oleh Dinas Sosial.   DPC LAKI Aceh Timur berencana menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut. “Kami mendesak agar para pelaku penyelewengan ini segera ditindak, dan bila terbukti bersalah, tangkap serta penjarakan mereka. Koruptor tidak boleh semena-mena merugikan keuangan negara, apalagi dana tersebut berasal dari rakyat Aceh Timur,” pungkas Saiful Anwar. Hsb

Read More

Banyak Galian C Operasi Produksi Tidak Memiliki UKL-UPL Di Labuhanbatu

  Labuhanbatu l Bersuararakyat.online – Pertambangan jenis galian C yaitu tanah urug, tanah merah berbatu, sirtu atau pasir berbatu yang beraktivitas di darat dan di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang telah operasi produksi diduga tidak memiliki ijin lengkap atau tidak memiliki dokumen mungkin dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal. Sebab setiap pertambangan harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seperti UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan atau individu bagi yang melakukan kegiatan usaha, karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup. Ungkap Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON Kamis (6/02/2025) di Rantauprapat. Akibatnya pertambangan galian C yang operasi produksi tersebut berpotensi dapat menimbulkan bencana kerusakan lingkungan seperti longsor, erosi tanah, polusi air, dan kerusakan habitat. Para penambang ilegal juga dapat membahayakan masyarakat lingkungan sekitar juga para pekerja karena diduga tidak mendapatkan jaminan keselamatan tenaga kerja. Ditambah lagi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk excavator atau Beko diduga BBM bersubsidi, ” Sebut masyarakat kepada team kolaborasi pada saat melakukan investigasi kelapangan bersama LSM dan awak media. Hasil investigasi dilokasi galian C yaitu di Desa Janji Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara, telah menemukan beberapa tambang galian C menggunakan excavator atau Beko. Pantauan awak media pengawasan galian C seperti jenis tanah urug di Kabupaten Labuhanbatu sangat minim dari dinas terkait. Padahal yang demikian sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan secara aman, ramah lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang undangan di Negara Republik Indonesia. Saat dikonfirmasi Dinas ESDM Cabang Wilayah IV yang berkantor di Labuhan batu, terungkap bahwa hingga Januari 2025 terdapat 13 perusahaan tambang galian C yang beroperasi dan mengantongi SIPB dan hanya satu perusahaan yang melengkapi UKL+UPL di Labuhan batu dan diduga juga ada yang beroperasi tanpa mengantongi SIPB. ” Hingga Januari 2025 terdapat 13 perusahaan tambang galian C yang beroperasi dan mengantongi SIPB dan hanya satu perusahaan yang melengkapi UKL+UPL Sebut Heppy Masa hulu Kepala Seksi HIdrogiologi Mineral dan Batu bara (Kasi HMD) ” Dan kami sedikit kewenangan dalam pengawasan “, sebut Kepala Seksi Hidrogiologi Mineral dan Batubara. Menanggapi maraknya galian C seperti tanah urug di Kabupaten Labuhanbatu pemerhati lingkungan dan praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH menanggapi, “Diduga galian C ilegal itu berpotensi akan terjadi perbuatan tindak pidana yaitu tanpa memiliki izin usaha pertambangan yang sah, diduga melakukan penambangan dilokasi yang dilarang, atau merusak lingkungan, ekosistem, mencemari air atau mengganggu kehidupan masyarakat disekitar, Melakukan penambangan tanah urug yang melanggar peraturan yang berlaku, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi untuk alat berat (Beko) untuk menggali tanah urug tersebut semua nya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana”, Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH Masyarakat Labuhan batu lewat berita ini menyampaikan harapan semoga aparat penegak hukum (APH) dapat memeriksa potensi perbuatan pidana para penambang galian C di Kabupaten Labuhan batu. ” Kita,berharap kepada Aparat hukum untuk dapat menertibkan dan melakukan tindakan yang berpotensi pidana “, keluh masyarakat sekitar di sekitar lokasi galian di Kabupaten Labuhanbatu (tim)

Read More