Temu Ramah Kapolres Labuhanbatu Bersama Organisasi Kemahasiswaan: Perkuat Sinergi Menuju Labuhanbatu yang Lebih Baik.

LabuhanBatu,BersuaRakyat.Online Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., mengadakan kegiatan temu ramah bersama organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Labuhanbatu Acara ini berlangsung di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jl. MH. Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu (23/04/2025). Sebagai upaya mempererat hubungan antara pihak kepolisian dengan kalangan mahasiswa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan tersebut diawali dengan kata sambutan dari Ferry Setiawan, perwakilan dari Aliansi Cipayung Plus dan BEM Kabupaten Labuhanbatu. Dalam sambutannya, Ferry menyampaikan apresiasi atas kesempatan untuk berdialog langsung dengan Kapolres. “Salam hormat kami kepada Bapak Kapolres dan seluruh Pejabat Utama Polres Labuhanbatu. Kami, dari Aliansi Mahasiswa, siap mendukung seluruh program kerja Bapak Kapolres di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara,” ujar Ferry Setiawan. Sementara itu, dalam sambutannya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan pentingnya peran mahasiswa dalam mendukung program-program kepolisian, khususnya dalam pemberantasan narkoba. “Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh perwakilan Aliansi Cipayung Plus dan BEM Kabupaten Labuhanbatu yang hadir. Sebagai Kapolres, saya memiliki program prioritas dalam pemberantasan narkoba. Saya berharap adik-adik mahasiswa bisa ikut menyuarakan kepada masyarakat untuk bersama-sama menolak narkoba di lingkungan kita,” ungkap AKBP Choky. Ia juga menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal dalam membangun komunikasi dan sinergi anara mahasiswa dan pihak kepolisian demi menciptakan Labuhanbatu yang aman dan sejahtera. “Saya mengajak seluruh mahasiswa untuk menjalin silaturahmi dan bersama-sama mendukung langkah kami dalam menciptakan Labuhanbatu yang lebih baik,” tutup Kapolres. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan diskusi antara Kapolres dan para mahasiswa. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi titik awal kolaborasi yang positif antara Polres Labuhanbatu dan kalangan akademisi muda dalam menjaga kondusivitas wilayah. (Humas)

Read More

Kapolres Labuhanbatu Berikan Buku Bimbingan Masuk TNI/Polri kepada Panti Asuhan, Dorong Anak-Anak Lebih Semangat Belajar

LabuhanBatu,BersuaRakyat.Online Wujud nyata kepedulian terhadap dunia pendidikan dan masa depan generasi muda kembali ditunjukkan oleh Kapolres Labuhanbatu melalui kegiatan pemberian buku bimbingan belajar (bimbel) dan panduan masuk TNI/Polri kepada anak-anak Panti Asuhan Putra Muhammadiyah Labuhanbatu. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 23 April 2025, bertempat di Panti Asuhan yang berlokasi di Jl. Panti Asuhan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Labuhanbatu yang diwakili Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP RASIDIN SARAGIH SH, menyerahkan sejumlah buku panduan yang dirancang untuk membantu anak-anak dalam mempersiapkan diri mengikuti seleksi masuk TNI dan Polri. Buku-buku tersebut berisi materi pembelajaran, latihan soal, serta informasi penting terkait tahapan dan persyaratan seleksi. Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu KOMPOL Syafrudin, menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan minat baca, memperluas wawasan, dan mendorong anak-anak agar lebih percaya diri dalam menatap masa depan. Kapolres berharap, buku-buku ini dapat menjadi teman belajar yang bermanfaat serta memberikan gambaran nyata tentang bagaimana proses meraih impian melalui jalur pendidikan dan disiplin. “Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada adik-adik di panti asuhan. Kami inginya. memberikan dorongan semangat dan motivasi agar mereka lebih giat belajar, serta tidak ragu untuk bermimpi besar dan mengejar cita-cita, termasuk menjadi anggota TNI atau Polri,” ujarnya Pengurus Panti Asuhan Putra Muhammadiyah menyambut hangat kunjungan dan bantuan tersebut. Mereka menyampaikan apresiasi yang tinggi atas perhatian yang diberikan oleh Polres Labuhanbatu. Salah satu anak panti yang menerima buku tersebut juga menyampaikan rasa terima kasih dan mengaku semakin termotivasi untuk mengejar cita-citanya menjadi anggota Polri. Dengan kegiatan ini, Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari elemen sosial yang aktif mendorong pendidikan dan pembinaan generasi muda di Kabupaten Labuhanbatu. #Humas

Read More

Buka Rakornas Dukcapil 2025, Mendagri Tekankan Pentingnya Perkuat Sistem Keamanan Digital. 

Jakarta,BersuaRakyat.Online Rabu, 23 April 2025 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya memperkuat sistem keamanan digital dalam layanan kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil). Menurutnya, keberadaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat penting lantaran menjadi jantung data kependudukan nasional. “Dukcapil ini memang jantung, jantung data yang paling basic, dan mungkin paling lengkap se-Indonesia. Dan itu digunakan oleh semua, banyak sekali, baik pemerintah maupun swasta,” ujar Mendagri saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil 2025 secara hybrid dari Gedung Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (23/4/2025). Oleh karena itu, Mendagri meminta agar infrastruktur digital layanan dukcapil terus diperkuat. Hal ini mencakup peningkatan kapasitas penyimpanan, bandwidth, server, maupun backup storage, sehingga ketika terjadi persoalan data, hal tersebut dapat segera dimitigasi. Dalam kesempatan itu, Mendagri juga meminta agar kapasitas petugas yang berperan dalam menginput data kependudukan di daerah terus ditingkatkan. Pasalnya, peran mereka sangat penting dalam memperbarui data kependudukan, mulai dari data kematian, kelahiran, perpindahan alamat, hingga status pernikahan. Mendagri menambahkan, posisi dinas dukcapil di daerah bersifat semivertikal. Artinya, keberadaannya berada di bawah struktur pemerintahan daerah, namun pembinaan teknis serta pengangkatannya ditentukan melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri. Ia menyebut kebijakan tersebut bertujuan menjaga agar dinas dukcapil memiliki komunitas tersendiri yang solid. Hal ini tidak lepas dari peran penting mereka dalam mengelola data kependudukan di daerah. Oleh karena itu, posisi tersebut perlu diisi oleh figur yang tidak hanya memahami keterampilan manajerial, tetapi juga teknis. Lebih lanjut, Mendagri meminta jajaran Ditjen Dukcapil untuk lebih maksimal dalam mendorong peningkatan perekaman KTP-el. Langkah ini agar data masyarakat dapat terekam dalam sistem dan memperoleh pelayanan administrasi dari negara. “Oleh karena itu saya minta jajaran dukcapil, tolong Pak Teguh lebih proaktif, untuk lebih agresif mengejar masyarakat-masyarakat yang belum terdata dalam jajaran [layanan] dukcapil,” tandasnya. Adapun dalam Rakornas tersebut, Mendagri berkesempatan menyerahkan sertifikat ISO 27001:2013 secara simbolis kepada empat daerah, yakni Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Badung, Kota Banjar, dan Kota Tidore Kepulauan. Turut hadir pada kegiatan tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA, Dirjen Bina Pemdes La Ode Ahmad P. Bolombo, serta para pejabat terkait di lingkungan Kemendagri dan daerah.   Puspen Kemendagri.

Read More

DPP KOMPI B Resmi Layangkan Dumas dan Surat Aksi Demo ke Polres Pematang Siantar, Soroti Dugaan “Razia Sandiwara” di Studio 21

Pematang Siantar,BersuaRakyat.Online Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) secara resmi telah melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) serta pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Polres Pematang Siantar, Rabu (23/4/2025). Surat tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 yang berada di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar. Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, menyampaikan bahwa pengurus DPP KOMPI B hari ini mendatangi langsung Mapolres Pematang Siantar untuk menyerahkan dua dokumen resmi. “Kedatangan kami hari ini bukan hanya mengantar surat Dumas terkait THM Studio 21, tetapi juga sekaligus surat pemberitahuan aksi demo yang akan kami gelar secara berjilid pada 1, 8, 15, dan 22 Mei 2025,” ujarnya. Aksi demo tersebut, lanjut Henderson, merupakan bentuk keprihatinan masyarakat atas maraknya dugaan praktik peredaran narkoba, human trafficking, prostitusi terselubung, serta pelanggaran izin bangunan di Studio 21. “Masyarakat sudah muak dibodohi. Sudah saatnya institusi penegak hukum menunjukkan keberpihakan pada kebenaran, bukan hanya formalitas dan pencitraan,” tegasnya. Henderson juga menyoroti razia yang digelar pada malam sebelumnya, yang disebut-sebut menyasar lokasi THM Studio 21. Namun, ia mempertanyakan integritas razia tersebut. “Tadi malam memang telah digelar razia, namun razia itu tidak melibatkan kami sebagai pihak yang sedang menyoroti maupun awak media. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” katanya. Menurutnya, bukan bermaksud menuduh, tetapi dari dokumentasi yang dirilis oleh pihak Polres, tidak tampak adanya satu pun perempuan atau pengunjung yang diperiksa. “Dalam foto yang dirilis, tak ada satu pun wanita, dan katanya semua hasil tes urine negatif. Ini tentu membingungkan publik. Masa sih semuanya bersih? Ini razia atau sandiwara?” ujarnya dengan nada kritis. Ia juga mengkritik pola komunikasi dan transparansi pihak kepolisian yang dinilai tidak melibatkan elemen masyarakat yang selama ini aktif menyuarakan permasalahan. “Kami bukan musuh Polres. Kami ini representasi masyarakat yang ingin Pematang Siantar bersih dari narkoba dan kemaksiatan. Tapi jika kami tidak dilibatkan, lalu untuk siapa sebenarnya razia itu digelar?” tanya Henderson. Atas kondisi ini, DPP KOMPI B mendesak Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolres Pematang Siantar untuk segera melakukan pembenahan di internal institusi. “Sudah waktunya bersih-bersih. Jangan sampai lembaga penegak hukum malah jadi bahan tertawaan publik karena setiap razia hasilnya selalu 0. Kami akan terus turun ke jalan hingga ada tindakan nyata,” tegasnya. Aksi unjuk rasa yang akan digelar mulai 1 Mei mendatang akan diikuti oleh sekitar 50 orang massa dengan titik kumpul di Lapangan Parkir Wisata Pematang Siantar, lalu bergerak ke Polres Pematang Siantar, kantor BNN, dan DPRD Kota Pematang Siantar. KOMPI B menuntut investigasi serius, razia harian oleh aparat, dan RDP oleh DPRD guna mencabut izin serta membongkar bangunan THM Studio 21. (Ragum siallagan)

Read More

DPD LIRA Kabupaten Nias Utara Laporkan Dugaan Korupsi Pada Peningkatan Struktur Dan Kapasitas ruas Jalan Te’olo – Harefa – Botona’ai.

Nias Utara,BersuaRakyat.Online Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, laporkan dugaan korupsi pada peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Te’olo-Harefa-Botona’ai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari kamis (17/04/2025). Diketahui sebelumnya bahwa proyek peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Te’olo-Harefa-Botona’ai, yang dikerjakan oleh Sumarwan selaku Direktur perusahaan CV Utama, kini menjadi sorotan publik. Betapa tidak ?, Peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Te’olo-Harefa-Botona’ai yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2024, menelan biaya hingga Rp 12.457.327.000,00.- hingga kini belum juga selesai. Sementara dalam kontrak nomor : 620/06/SP/PPK-1/BM/PUTR/2024, waktu pelaksanaan 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal 19 Juni 2024. “terakhir kita melakukan investigasi dilapangan pada tanggal 9 April 2025, dan ternyata pekerjaan tersebut belum juga selesai “ujar Ketua DPD Lira Ibezanolo Zega kepada awak media, akhir-akhir ini. Ia menambahkan : “ pada proyek peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan Te’olo-Harefa-Botona’ai, banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh rekanan yakni dimulai dari keterlambatan pekerjaan, kendatipun beberapa kali diberikan peluang atau perpanjangan masa pekerjaan, toh juga tidak sanggup menyelesaikannya; kemudian pada pengerjaan awal yakni penhamparan base yang tidak padat sehingga mengakibatkan aspal berpori dan retak-retak, lalu jalan terlihat bergelombang, itu disebabkan karena ketebalan pengaspalan tidak rata. Kemudian pengaspalan ada dilakukan pada malam hari tanpa lampu sorot yang memadai “. “Selain itu, pemasangan marka jalan tidak sesuai dengan perencanaan awal. Sehingga masyarakat pengguna manfaat banyak yang merasa kecewa dengan hasil kinerja CV Utama dibawah naungan Sumarwan selaku Direktur. Sehingga dari hasil investigasi tersebut, kita mengambil langkah untuk meminta Aparat Penegak Hukum melakukan telaah atas hasil investigasi yang sudah kita lakukan, kita sudah melaporkan hal ini di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kita didampingi langsung oleh Gubernur dan Sekwilda LIRA Sumut “, tambahnya Sementara itu, ketika komisi III DPRD Kabupaten Nias utara turun langsung ke lapangan melihat kondisi jalan pada tanggal 18 Maret 2025 dengan didampingi oleh Dinas PUTR Kabupaten Nias Utara, Ketua Komisi III Calvind Anugerah Zega menyatakan bahwa mereka menemukan beberapa titik yang belum selesai dan tidak sesuai mutu, sehingga mereka (komisi III DPRD_red) memberikan peluang kepada rekanan untuk bisa menyelesaikan pekerjaan hingga tanggal 8 April 2025, namun pada akhir bulan maret para pekerja meninggalkan lokasi oleh karena libur atau Hari Raya Idul Fitri, sehingga terkesan tidak menghiraukan imbauan dari wakil rakyat yang didampingi oleh PUTR Kabupaten Nias Utara saat itu. Salah seorang putra daerah Tugala Oyo Sam Hia, merasa kecewa atas mutu kerja Sumarwan selaku Direktur CV Utama, yang terkesan dikerjakan asal-asalan. “ saya kecewa dengan kualitas kerja CV Utama dibawah naungan Sumarwan, hanya gegara memburu waktu pelaksanaan, akhirnya mereka mengerjakan terkesan asal-asalan dan bahkan hingga kini belum juga selesai “ujar Sam Hia “ harapan saya agar pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam hal ini Dinas PUTR memberi ketegasan kepada perusahaan yang nakal dan main-main, serta menerapkan konsekuensinya, kalau bisa perusahaan tersebut di Blacklist “harap Sam Hia. S.telaumbanua.

Read More

Menjabat Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. Gelar Silaturahmi dengan Wartawan. 

Aceh Timur,BersuaRakyat.Online Dalam upaya mempererat sinergitas dan membangun kerja sama yang lebih solid dengan media, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. menggelar silaturahmi dengan awak media yang berlangsung di Aula Bhara, Rabu, (23/04/2025). Tampak hadir mendampingi Kapolres diantaranya Wakapolres Kompol Iswar, S.H., Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayata, S.TrK.,S.I.K., Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla, S.H.,M.H., Plt. Kasi Propam AKP Irwansyah Nasution,dan Plh. Kasi Humas Ipda Agus Ramadhani dengan dihadiri sejumlah jurnalis dari berbagai media yang bertugas di Kabupaten Aceh Timur. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memperkenalkan diri sebagai pejabat baru di Polres Aceh Timur dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh wartawan atas kerjasama dan dukungannya membantu Kepolisian selama ini sehingga kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Timur tetap terjaga dengan baik. “Saya berharap, sinergitas antara awak media dengan Polres Aceh Timur dapat terus terjalin dengan baik demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif, Disamping itu, saya minta kerja sama yang semakin erat dengan rekan rekan media untuk mendukung tugas Kepolisian. Salahsatu diantarnya agar dapat menyebarkan informasi-informasi yang diberikan Kepolisian dalam hal ini Polres Aceh Timur dan Polsek jajaran kepada masyarakat, sehingga informasi tersebut dapat sampai atau diketahui masyarakat umum,” kata Kapolres. Menurutnya, peran media cukup strategis dalam membantu tugas Polri untuk mengedukasi serta menyampaikan informasi sekaligus sebagai jembatan antara harapan dan aspirasi masyarakat terhadap Polri. Seiring dengan itu, segala informasi maupun konfirmasi dari dan ke Polres Aceh Timur agar melalui Humas. Polri memiliki prosedur yang jelas dalam menyampaikan informasi kepada publik. Rekan-rekan media dapat berkoordinasi dengan Humas. Para Kasat atau Kapolsek juga bisa memberikan pernyataan jika ada penunjukan dari saya.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Aceh Timur, Ilyas Ismail mewakili awak media media menyambut baik kegiatan silaturahmi ini. Dan kami harapkan komunikasi yang baik antara Polres Aceh Timur dengan jurnalis dapat terus terjaga sehingga informasi yang disampaikan ke masyarakat selalu akurat dan berimbang.

Read More

Polres Aceh Timur Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba dan Pelecehan Seksual. 

Aceh Timur,BersuaRakyat.Online Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh, pada Rabu, (23/04/2025) pagi menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti 1 (satu) kilogram narkotika jenis sabu dan pengungkapan pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh guru/pelatih karate. Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. yang memimpin kegiatan tersebut mengawali penyampaiannya kepada awak media tentang pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Disebutkan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur, pada Kamis, (10/04/2025) tentang adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Peureulak dengan inisial pelaku MU, 38 tahun, Wiraswasta dan HA, 48 tahun, Wiraswasta keduanya warga Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. “Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur AKP Yusra Aprilla, S.H, M,H memimpin langsung penyelidikan untuk memastikan informasi yang didapat. Dan setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar adanya informasi tersebut. Yang mana pelaku MU menyimpan/menguasai narkotika jenis sabu seberat 1.030 gram (bruto) dalam bungkusan kemasan Teh Cina Merk Quanyinwang. MU diamankan di rumah HA Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak saat akan melakukan transaksi,” ungkap Kapolres. Atas perbuatannya, MU dan HA dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Kapolres menyebutkan, setelah dilantik sebagai Kapolres Aceh Timur, Kapolda Aceh memberi atensi khusus kepadanya untuk fokus pada pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Usai memaparkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan nakotika, Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Iswar, S.H., Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. dan Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla, S.H.,M.H. menyampaikan pengungkapan pengungkapan pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh guru/pelatih karate. Disebutkan, sekira bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 di Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk dan Desa Keude Kecamatan Peureulak telah terjadi tindak pidana jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh guru/pelatih karate,berinisial IL, 30 tahun, Wiraswasta, warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan korban berinisial CN (16), warga Desa Tanah Anou,Kecamatan Idi Rayeuk dan CO (15), warga Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk. Barang Bukti Yang Diamankan: 1 (satu) buah bra; 1 (satu) buah baju lengan panjang; 1 (satu) buah baju lengan pendek. Peristiwa ini terungkap pada Selasa, tanggal 11 Maret 2025 bermula ketika istri IL (pelaku) mendatangi rumah orang tua CN dan menuduh CN telah selingkuh dengan IL. Namun hal tersebut dibantah oleh CN. Justru sebaliknya, CN mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah dilecehkan oleh IL sekira bulan Juli dan Desember 2024. Perbuatan tersebut dilakukan oleh IL dengan modus mengundang CN untuk datang ke rumah IL guna membahas tempat latihan karate. Yang mana IL merupakan salahsatu pelatih/guru karate dan CN merupakan murid daripada IL. Setibanya di rumah IL, CN mengalami pelecehan dengan cara IL memegang dan meremas kedua payudara korban. Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh CO yang merupakan kawan berlatih karate CN. Yang mana CO juga mengalami hal yang sama dilecehkan oleh IL sekira pada bulan Juni 2024, saat CO berlatih karate di Peuereulak. Pada saat berlatih CO mengalami pelecehan yang dilakukan oleh IL dengan cara memeluk dan mencium dari belakang. Dan saat mengantar pulang CO, IL kembali melakukan hal yang sama. Tidak terima dengan perlakuan IL terhadap putrinya, orang tua CN dan CO pada tanggal 11 Maret 2025 membuat pengaduan dengan mendatangi SPKT Polres Aceh Timur. Ternyata kejadian tersebut dengan cepat tersebar kepada warga dan berusaha menghakimi IL. Petugas yang datang kemudian membawa IL ke Polres Aceh Timur untuk diamankan dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, IL Persangakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk jarimah (tindak pidana dalam syariat Islam). Dimana pada pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan pelecehan seksual diancam dengan hukuman cambuk, denda, atau penjara. Hukuman maksimal untuk pelecehan seksual adalah cambuk 90 kali, denda 900 gram emas, atau penjara 90 bulan. “Dari peristiwa ini, kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat lagi mengawasi putrinya, dengan siapa ia bergaul. Disamping itu penggunaan handhone putra putrinya juag harus diawasi.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

Read More

Sebar Berita Hoax Menguasai 15 Mobil Dinas, Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Minta BPKAD Bertanggung jawab

Rohil,BersuaRakyat.Online Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong, SIP., M.Si., di isukan dalam pemberitaan media cyber masih menguasai sekitar 15 unit mobil mewah, mulai dari fortuner, Crv termasuk Lexus dan lainnya, hingga hal tersebut rencananya akan diambil kembali oleh pemerintah daerah setempat. Sontak hal itu menarik perhatian publik, bagaimana tidak, dari pemberitaan tersebut dikabarkan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada selasa dini hari 22 April 2025 telah mengirimkan surat resmi permintaan pengembalian mobil dinas kepada Afrizal Sintong. Menanggapi hal itu, Afrizal Sintong melalui akun sosial Facebook miliknya atas nama Afrizal Sintong Epi Sintong memberikan klarifikasi bahwa pemberitaan itu merupakan berita hoax dan BPKAD Rohil harus bertanggungjawab. Ketika di konfirmasi media, Afrizal Sintong yang dikenal sosok paling dekat dengan masyarakat membenarkan bahwa pernyataan itu murni dari dirinya. “Iya itu klarifikasi dari saya,” Kata Afrizal Sintong,” Selasa (22/04/2025) malam. ” Saya sangat menyanyangkan berita dari media tersebut, Selama ini saya di fitnah oleh berita berita yang tak jelas, dituduh bawak piring, bawak gelas, bawak sendolah, mahal kalilah harga piring itu?,” Ujarnya. Lanjut Afrizal, Saya rasa semua orang tau piring dan sendok di mess itu biasa basa saja, tidak terbuat dari berlian, tak bisa menyuap sendiri, harus pakai tangan juga. Selanjutnya, bawak tivi dimes, kalau saya tak punya uang untuk beli tv, biar lah saya tak nonton tv, dan ada lagi bawak kursi pijat, kursi pijat saya tiggal di rumah batu 6 itu pun sekali tak pernah saya naik,” Kata Afrizal Mantan Bupati juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki tukang urut pribadi yang lebih menyentuh ketimbang kursi pijat. ” Saya ada tukang urut, Namanya Safri, itu lebih menyentuh Ketimbang kursi pijat,” Ujar mantan Bupati Rohil. Dirinya juga menyatakan dituding membawa treadmil, namun kenyataan saat ini disampaikan Afrizal masih tinggal di Mess Pemda. Afrizal Sintong turut mengakui pihak BPKAD telah mengantarkan surat untuk penarikan 15 unit dan itu sontak membuat dirinya terkejut akan hal tersebut. ” Ini tidak masuk akal, seharusnya yang bagian aset tau itu, jangan dituduh saya bawa lexsus lah, kalau saya tak mampu beli lexsus saya masih bisa jalan kaki, dan sama ketua DPRD yang lama lah ada juga,” Sambung Afrizal. Lanjutnya, Saya rasa kalau sampai 15 buah sama saya bagaimana mau memakai nya, ada sama sianu sianu lah tanyak BM berapa?.. Harus nya BPKAD setiap pengeluaran mobil dinas itu harus jelas buat tanda terimanya, Saya pun tak tau Kalau di perintah Bupati ya, BPKAD harus lengkapi adminitrasinya jangan buat berita fitnah lah, Walaupun saya tak jadi bupati tak lah begitu serakahnya, saya rasa saya belum jadi gembel lah, Saya ingat kan kepada media media kalau buat berita pasti kan dulu kebenaran nya,, jangan asal buat berita sebelum di konfirmasi sama org nya. Selama ini saya diam tapi ini saya sudah tak tahan,” Pungkasnya. Hingga berita ini diterbitkan, Bagian Aset BPKAD Rohil Azwin ketika di konfirmasi atas kebenaran pernyataan dirinya di sejumlah media terkesan memilih bungkam, hingga berita ini diterbitkan.   TIM.

Read More

PN Rantauprapat Gelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar Agenda Pemeriksaan Saksi Tergugat

  Rantauprapat – Bersuarakyat.online   SIdang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat digelar pengadilan negeri Rantauprapat di ruang Cakra (Rabu,23/04/2025), Pemeriksaan saksi tergugat dalam sidang gugatan perdata adalah tahap penting di mana saksi yang dihadirkan oleh tergugat diperiksa oleh hakim dan pihak penggugat untuk memberikan keterangan yang relevan dengan perkara. Saksi tersebut memberikan kesaksian di bawah sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya. Beriman Panjaitan Selaku kuasa hukum Jurtini Siregar mengatakan agenda hari ini Pemeriksaan saksi yang merupakan bagian penting dalam proses pembuktian dalam perkara perdata. Keterangan saksi yang valid dan relevan dapat memberikan kontribusi besar dalam menentukan kebenaran dalil-dalil yang diajukan oleh masing-masing pihak.   Lanjutnya Langkah-langkah pemeriksaan saksi tergugat: 1. Panggilan Saksi: Saksi tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan. Panggilan dapat dilakukan secara sukarela atau dengan perintah pengadilan jika saksi tidak mau hadir. 2. Identifikasi Saksi: Sebelum memberikan keterangan, saksi wajib diidentifikasi secara lengkap termasuk hubungan mereka dengan tergugat. 3. Sumpah atau Janji: Saksi memberikan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar. 4. Pemeriksaan oleh Hakim: Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi untuk memperoleh keterangan yang relevan dengan perkara. 5. Pemeriksaan oleh Pihak Penggugat: Setelah pemeriksaan oleh hakim, pihak penggugat memiliki kesempatan untuk mengajukan pertanyaan lanjutan kepada saksi. 6. Penilaian Keterangan Saksi: Keterangan saksi yang diberikan dinilai oleh hakim bersama dengan alat bukti lain yang ada dalam perkara untuk menentukan kebenaran dalil-dalil yang diajukan oleh kedua belah pihak.     gugatan Jurtini Siregar terkait tanah milik alm. Ramali Siregar orang tuanya memasuki babak baru Untuk mendengar keterangan saksi untuk pembuktian, yg sudah diserahkan kepada Majelis Hakim dan disaksikan dari penasehat hukum para tergugat, dan semua bukti yang kita serahkan ini, jelas kepemilikan lahan atau tanah klain kami yang sudah dikuasai para tergugat tersebut, dan kita akan tetap mengikuti proses persidangan selanjutnya,”   Dari Saksi tergugat satu menghadirkan 3 saksi, menerangkan bahwa betul tanah almarhum Ramali ada dijalan baru, yg digugat ini, dan salah satu saksi menenangkan, orang tua tergugat 1, 2,3,membeli tanah dari lim bukan dari Sorum Rambe dan Ramali siregar, kemudian tergugat 6.7,8 menghadirkan 2 saksi karyawan sorum sesuai, Pengacara penggugat tidak mempertanyakan apa apa karena menurut penggugat tidak ada korelasinya terhadap gugatan dan saksi yg dihadirkan hanya sebatas karyawan yg diarahkan.   Dalam sidang Minggu lalu pihak Penggugat dalam perkara ini Jurtini Siregar Menghadirkan saksi saksi kunci yang memberikan keterangan diantaranya bangun Junaidi Nasution ( mantan Kades Ujung bandar tahun 1991 – 2001) dan Joe April Fernando ( Kepling Padat karya kelurahan ujung bandar) yang para saksi ketahui perihal tanah yang menjadi objek gugatan Jurtini Siregar, dan Berharap dengan melalui keterangan ini dan bukti-bukti yang dimiliki kebenaran akan benar-benar terbuka.     gugatannya ke Pengadilan untuk mencari kebenaran tentang tanah milik orang tua kami yang dikuasai oleh orang lain. saya siap hadapi untuk menggali fakta hukum pada perkara ini,” jelasnya,ucapnya.   Menanggapi hal ini,beriman Panjaitan selaku kuasa hukum Jurtini menyatakan akan mengikuti tahapan persidangan selanjutnya. Kami sudah menyiapkan bukti bukti yang menguatkan klien saya tentang kepemilikan tanah tersebut.   Red

Read More

Jasa Raharja Gaungkan Semangat Kartini: Perempuan Tangguh, Perusahaan Tumbuh

  Jakarta – bersuarakyat.online Dalam rangka Hari Kartini, PT Jasa Raharja menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan perempuan melalui penerapan nilai kesetaraan, kemandirian, dan kepemimpinan di tempat kerja.   Perusahaan menilai semangat Kartini sebagai dasar budaya kerja inklusif. Dari 1.761 pegawai, 25,38% adalah perempuan, dengan 15,21% di antaranya menduduki posisi pejabat dan tiga masuk program top talent BUMN.   Perempuan juga aktif menyuarakan keselamatan berkendara secara empatik. Komitmen ini diwujudkan melalui kebijakan kesetaraan gender, akses pelatihan, dan dukungan keseimbangan kerja-keluarga. Jasa Raharja terus menciptakan lingkungan kerja yang adil dan suportif bagi semua.

Read More