Pemkab Rokan Hilir dan Kejari Rohil Tanda Tangani MoU, Perkuat Sinergi Cegah Penyelewengan Anggaran Tahun 2025

              Rohil, Bersuarakyat. Online – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan *Memorandum of Understanding* (MoU) yang dilaksanakan di Kantor Bupati Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Selasa, (22/04/2025).   Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengintensifkan pengawasan serta pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah tahun 2025, khususnya dalam lingkup hukum perdata dan tata usaha negara.   Dalam sambutannya, Bupati H. Bistamam menekankan bahwa kerja sama ini merupakan wujud konkret dari komitmen Pemerintah Daerah untuk menjaga akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah. “MoU ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan instrumen strategis untuk membangun kesamaan persepsi dan sinergi antarlembaga, sehingga tercipta sistem administrasi pemerintahan yang tertib, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” ujar Bupati.   Lebih lanjut, Bupati menegaskan pentingnya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari mekanisme preventif dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan. “Melalui legal opinion, legal assistance, serta representasi dalam proses litigasi maupun non-litigasi, Kejaksaan telah menjadi mitra krusial dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah,” tambahnya.   Selain penguatan aspek hukum, Bupati juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Rokan Hilir memiliki potensi besar, mulai dari sektor perkebunan sawit—yang menjadikan kita produsen terbesar kedua nasional—hingga potensi migas. Saat ini, PAD dan deviden daerah tercatat mencapai Rp253 miliar per tahun, dan masih sangat terbuka ruang untuk peningkatan,” ungkapnya.   Ia juga menyinggung persoalan infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan parah, baik jalan provinsi maupun kabupaten, yang menurut pengakuan masyarakat Pujud, dilewati sekitar 1.000 kendaraan setiap hari dengan tonase berat. “Dana Bagi Hasil (DBH) semestinya dapat dimaksimalkan untuk perbaikan jalan-jalan ini. Kita butuh pendekatan yang lebih kuat agar keadilan fiskal bagi daerah penghasil dapat terwujud,” ujar Bupati.     Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten dalam pelaksanaan pembangunan yang taat hukum.   “Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami hadir tidak hanya dalam bentuk bantuan litigasi, tetapi juga pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum lainnya. Semua ini untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah telah melalui kajian yuridis yang matang,” jelasnya.   Ia menambahkan bahwa peran Kejaksaan sebagai fasilitator dan mediator dalam penyelesaian sengketa antarlembaga pemerintah, baik dengan BUMN, BUMD, maupun pihak ketiga lainnya, sangat penting untuk menciptakan iklim birokrasi yang kondusif.   Dalam konteks peningkatan PAD, Kejari Rokan Hilir juga mencontohkan keberhasilannya mendampingi Dinas Perhubungan dalam optimalisasi retribusi parkir. “Pendapatan dari sektor tersebut berhasil meningkat signifikan, dari Rp300 juta menjadi Rp700 juta, berkat kolaborasi dan asistensi hukum yang intensif,” ungkapnya.   Selain itu, Kejari turut mendorong peningkatan kontribusi dari sektor usaha sarang burung walet yang masih perlu dikaji secara ilmiah. “Kita perlu pendekatan akademik, melibatkan lembaga riset atau universitas, untuk menentukan potensi riil pendapatan daerah dari sektor ini,” ujar Andi.   Dengan semangat kolaboratif dan keterbukaan, pihak Kejari menyatakan siap membuka layanan konsultasi hukum kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama 24 jam penuh, guna menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.   Penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Rokan Hilir, sejumlah kepala OPD, dan pejabat struktural Kejari Rokan Hilir. Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab, sejalan dengan visi-misi pembangunan daerah ke depan.   (Panca Sitepu)

Read More

Bupati di dampingi Wakil Bupati  Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Nota Kesepakatan dengan DPRD Atas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karo Tahun 2025-2029

    Karo, bersuarakyat.online 22 April 2025 Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., bersama Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Nota Kesepakatan Bupati Karo dan DPRD Kabupaten Karo Atas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karo Tahun 2025-2029 bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Karo, Jalan Veteren No.14, Kabanjahe, Selasa (22/05/2025) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karo Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat arah kebijakan, strategi, program, serta indikator kinerja pembangunan daerah dalam jangka waktu lima tahun kedepan.   Adapun agenda pada rapat paripurna tersebut terdiri 3 bagian yaitu: 1. Pembacaan Nota Penjelasan Bupati Karo terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karo Tahun 2025; 2. Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Tentang Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karo Tahun 2025 oleh Badan Pembentukan Perda Kabupaten Karo; 3. Penandatangan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karo Tahun 2025-2029   Pada rapat tersebut DPRD Karo menerima dan sepakat terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karo Tahun 2025-2029.   Di akhir pidato, Bupati Karo mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kepedulian, dukungan, dan komitmen bersama atas penyusunan dokumen Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karo Tahun 2025-2029.   “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang terhormat atas kepedulian, pemikiran, dan dukungan yang diberikan dalam rangka penyusunan dokumen ini. Sinergi ini menjadi wujud nyata tanggung jawab bersama dalam merancang masa depan pembangunan Kabupaten Karo yang lebih baik,” ujar bupati.

Read More

DPP KOMPI B Ungkap Dugaan Sindikat Narkoba di Studio 21 Pematang Siantar: Selain Nisa Nama GP, JS dan D, Santer!

      Bersuarakyat.online – Pematangsiantar Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) kini tengah menyoroti tempat hiburan malam (THM) Studio 21 yang terletak di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar. Tempat hiburan malam ini telah lama menjadi sorotan sejumlah pihak yang resah dengan dugaan peredaran narkoba dan berbagai pelanggaran peraturan yang terjadi di lokasi tersebut.selasa(23/4/2025) Informasi yang berkembang di kalangan masyarakat terkait Studio 21 semakin mengungkapkan masalah yang lebih dalam. Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pil ekstasi jenis Granat, Youtube, dan Kenzo diduga beredar di THM Studio 21, dijual dengan harga sekitar Rp300.000 per butir. Pil-pil terlarang ini dikendalikan oleh seorang pria berinisial D, yang disebut-sebut sebagai anak buah dari JS, orang kepercayaan seorang big boss berinisial GP. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa untuk mengamankan bisnis peredaran narkoba ini, GP mempercayakan pria berinisial CP untuk membagi uang tutup mulut atau yang sering dikenal dengan istilah uang stabil kepada pihak-pihak tertentu, termasuk aparat penegak hukum. Uang stabil ini diduga digunakan untuk membungkam pihak-pihak yang dapat mengancam kelancaran bisnis ilegal tersebut.   Selain pil ekstasi, nama Nisa sempat mencuat sebagai seorang yang diduga menjual narkoba di Studio 21. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, Nisa diduga hanya menjual pil riklona, obat yang termasuk dalam kategori psikotropika. Pil Riklona, yang seharusnya digunakan dengan resep dokter, telah disalahgunakan oleh sejumlah pihak, dengan dampak serius bagi penggunanya, seperti kecanduan, perubahan perilaku, gangguan kognitif, dan potensi overdosis.   Nisa, yang mendapatkan pil riklona tersebut, disebutkan memperoleh barang haram itu dari seorang dokter yang berasal dari Berastagi. Ironisnya, meskipun kegiatan ilegal ini telah lama diketahui oleh aparat penegak hukum, mereka diduga diam dan membiarkan peredaran obat terlarang tersebut terus berlangsung. Hal ini semakin mengundang keprihatinan, terutama bagi masyarakat yang berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.   Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, menyesalkan sikap aparat yang terkesan menutup mata terhadap masalah ini. “Bukan bermaksud menuding, tapi kita semua tahu orang-orang yang datang ke tempat hiburan malam bukan hanya untuk bersantai menikmati kopi atau teh manis. Mereka ingin menikmati dentuman musik, sambil menikmati minuman beralkohol dan mengonsumsi pil ekstasi,” ucap Henderson,   Tak hanya soal peredaran narkoba, tempat hiburan malam ini juga menuai kecaman karena diduga menjadi ajang eksploitasi anak. Beberapa informasi yang beredar menyebutkan bahwa banyak anak di bawah umur yang hadir di Studio 21, yang berisiko menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking). Hal ini semakin mengundang keprihatinan para aktivis perlindungan anak dan berbagai pihak yang berwenang untuk turun tangan.   Pelanggaran yang terjadi di Studio 21 tidak berhenti di situ. Menurut laporan, Status Hak Milik (SHM) atas tempat tersebut diduga bermasalah dan bangunan tersebut telah melanggar garis sempadan sungai, yang jelas melanggar peraturan yang ada. Selain itu, izin NPPBKC dari Bea Cukai juga menjadi tanda tanya besar.   “Harusnya, pihak kepolisian, BNN, dan Bea Cukai bisa lebih intens merazia, melakukan pencegahan, serta menginvestigasi tempat ini,” ujar Henderson. “Jika terbukti melanggar hukum, maka pihak berwenang harus segera menutup tempat ini. Begitu juga dengan Pemko, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP yang harus mendengar keluhan masyarakat terkait keberadaan tempat ini. Dinas PUTR juga harus segera membongkar bangunan yang melanggar garis sempadan sungai,” tambahnya.   *Pelanggaran Hukum yang Ditemui di Studio 21*   Beberapa peraturan perundang-undangan yang mungkin dilanggar oleh Studio 21 antara lain:   1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika – Mengatur tentang penyalahgunaan narkoba, termasuk pil ekstasi dan psikotropika. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang signifikan.   2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika – Mengatur penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan psikotropika, yang mencakup pil riklona. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat mengakibatkan pidana berat.   3. Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) – Tempat hiburan yang terletak dekat dengan sempadan sungai kemungkinan melanggar ketentuan mengenai batas bangunan yang diperbolehkan.   4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang – Menyatakan bahwa perdagangan manusia, termasuk eksploitasi anak di bawah umur untuk tujuan tertentu, adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.   5. Peraturan Bea Cukai tentang NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) – Izin yang belum jelas dari Bea Cukai terkait tempat ini menjadi masalah besar, karena peraturan mengenai izin tempat hiburan malam yang berhubungan dengan barang kena cukai harus diikuti dengan prosedur yang ketat.     *Tanggapan Masyarakat dan Harapan ke Depan*   Masyarakat Kota Pematang Siantar berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti masalah ini dengan serius. DPP KOMPI B menekankan pentingnya kerja sama antara pihak kepolisian, Bea Cukai, BNN, Dinas Pariwisata, Satpol PP, serta Dinas PUTR untuk menjaga ketertiban dan keadilan di daerah ini. Mereka juga berharap agar pemerintah Kota Pematang Siantar tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat, dan bertindak lebih tegas dalam menyelesaikan masalah ini.   Situasi ini menciptakan perasaan tidak aman di kalangan warga setempat. Oleh karena itu, aksi nyata dari pihak berwenang sangat dinantikan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa Pematang Siantar menjadi tempat yang lebih aman bagi semua warganya. (Ragum siallagan)

Read More

Jonris Sinaga Terbujur Kaku Dengan Luka Robek dan Memar di Bagian Kaki Kanan Serta Luka Gores di Bagian Kening

Simalungun,BersuaRakyat.Online Masyarakat kecamatan Tanah Jawa simpang nagojor kabupaten Simalungun, dihebohkan dengan penemuan mayat pria di perkebunan masyarakat(selasa 22/42025) Mayat tersebut, pertama sekali ditemukan oleh adiknya, yang sedang mencari keberadaan sang abang di perkebunan milik warga. Adiknya tadi yang pertama kali menemukan mayatnya disini. Soalnya dari tadi malam dia gak pulang-pulang ke rumah,” ungkap ayah korban di lokasi penemuan. “Tadi malam terakhir sekitar jam 10.00 masih datang dia ke rumah mengambil gula, dan tidak ada dikeluhkannya sakit. Begitu juga dengan luka di kaki dan keningnya ini,” ungkapnya Dia juga mengungkapkan jika kematian korban sangat janggal, mengingat selama ini korban juga diketahui merupakan sosok yang bermasyarakat serta tidak pernah memiliki permusuhan terhadap warga sekitar. “Baik-baik ajanya selama ini, bukan pernah ada berkelahi dia. Saya sangsi dia ini (korban) dibunuh oleh seseorang dan menempatkan mayatnya di sini guna mengelabui perbuatan nya,” ujarnya Kapolsek Tanah Jawa Kompol.Asmon. Bufitra, SH.MH yang menerima laporan warga langsung turun ke lokasi beserta jajarannya guna mengevakuasi jenazah untuk diotopsi dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Jenazah akan kita otopsi guna mengetahui sebab kematian dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek ketika disambangi di lokasi kejadian. ini kami belum bisa menyimpulkan penyebab kematian korban, namun bila hal ini disebabkan oleh perbuatan seseorang, akan kami kejar dan kami tindak tegas atas perbuatan yang melanggar hokum,” kata Panit Reskrim Polsek Tanah Jawa Ipda Girsang Sinaga. (Ragum siallagan)

Read More

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Musrembang Rapat Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati.

LabuhanBatu,BersuaRakyat.Online Selasa (22/4).Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM dan Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST. Dalam sambutan pidato bupati, Wabup mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh peserta musrembang yang telah hadir memenuhi undangan pemerintah kabupaten labuhanbatu. “Hal ini menggambarkan tingginya kepedulian kita semua sebagai stakeholder pembangunan di kabupaten Labuhanbatu yang mengedepankan kolaborasi dan inovasi,” ucapnya. Wabup mengatakan Tema musrembang RKPD tahun 2026 hari ini ya itu, Kolaborasi dan Inovasi dalam membangun desa menata kota menuju Labuhanbatu cerdas bersinar, dengan program prioritas pembangunan daerah yang direncanakan. “Adapun program prioritas pembangunan daerah yang meliputi, 1. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan, 2. Meningkatkan perekonomian, kemandirian dan ketahanan pangan berbasis potensi wilayah secara tematik, 3. Meningkatkan tata kelola pemerintahan, 4. Melanjutkan pengembangan infrastruktur ramah lingkungan dan meningkatkan mitigasi bencana, 5. Meningkatkan perlindungan lingkungan,” kata Wabup. Wabup pun menyebut target yang akan dicapai pada tahun 2026 antara lain, Meningkatkan indek pembangunan manusia sebesar 75,34 poin, harapan lama sekolah 13,46 tahun, rata rata lama sekolah 9,67 tahun UHC BPJS Kesehatan sebesar 100 %. Meningkatkan indek ketahanan pangan sebesar 78,80 poin. Meningkatkan indek reformasi birokrasi kategori “B” dan indek pelayanan publik sebesar 3,42 poin. Indeks infrastruktur sebesar 68,44 poin, indeks kualitas lingkungan hidup 70, 97 poin dan indeks risiko bencana sebesar 118,92 poin. Menurunnya persentase penduduk miskin sebesar 5,79 % cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar 23,87%. Lebih lanjut, Wabup menyampaikan berdasarkan mekanisme perencanaan penyusunan RKPD yang telah dilaksanakan sampai dengan saat ini serta memperhatikan program prioritas RKPD tahun 2026, maka telah diinput melalui aplikasi SIPD sebanyak 1.179 usulan aspirasi masyarakat dan 145 usulan pokok – pokok pikiran DPRD sebagai masukan dalam penyusunan RKPD kabupaten labuhanbatu tahun 2026. “Adapun usulan usul tersebut akan diakomodir dengan memperhatikan prioritas dan ketersediaan anggaran tahun 2026. Besarnya kebutuhan anggaran untuk pembangunan masih jauh dari ketersediaan anggaran APBD saat ini, sehingga perlu terus diupayakan untuk meningkatkan sumber – sumber pendapatan asli daerah maupun kolaborasi dengan mitra pembangunan lainnya seperti dunia usaha melalui dana CSR, Non Government Organisation (NGO) seperti SNV dalam implementasi program kelapa sawit berkelanjutan dan mitra pembangunan lainnya,” ujarnya. Wabup berharap melalui musrembang RKPD tahun 2026 ini peran serta aktif dari seluruh peserta untuk memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan rancangan RKPD Tahun 2026, sehingga akan dihasilkan rumusan arah kebijakan dan program prioritas pembangunan di kabupaten Labuhanbatu yang terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. “Saya berharap musrembang RKPD tahun 2026 yang kita lakukan ini benar benar skala prioritas sesuai dengan visi misi bupati Labuhanbatu dan wakil bupati Labuhanbatu untuk mewujudkan labuhanbatu cerdas bersinar, membangun desa menata kota,” tutup Wabup. Ketua Pelaksana Musrembang Sya Putra Abdullah ST (Perencana Ahli Madya Bappeda) menyampaikan adapun tujuan musrembang RKPD ini adalah untuk pembahasan rancangan RKPD dalam rangka A. menyepakati permasalahan pembangunan daerah, B. Menyepakati prioritas pembangunan daerah, C. Menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi, D. Penyelarasan program dan kegiatan bangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi, E. Klarifikasi program dan kewenangan daerah kabupaten dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang kecamatan. Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemberian santunan bpjs dan pemberian penghargaan kepada perusahaan yang diserahkan langsung oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM dan Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST. Dan acara dilanjutkan dengan pemaparan materi musrembang RKPD Kabupaten Labuhanbatu yang dimoderatori oleh asisten ll perekonomian dan pembangunan Ikramsyah Putra dengan narasumber dari Pembantu Dekan lll Fakultas Ekonomi Bisnis USU Dr. Paidi SE. M.Si, Kepala UPTD PUPR Rantauprapat Wijaya Hasrimi ST. MT. IPM, Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumut Akmal Syahputra Nasution ST. MH dan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappelitbang Provinsi Sumut Ika Hardina Lubis SE. MA. M.SE. Usai mendengarkan pemaparan materi oleh narasumber, Bupati dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM, optimis dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah Provinsi Sumut dan stakeholder lainnya program pembangunan, pendidikan, kesehatan dan ketahanan pangan yang ada di kabupaten dapat terealisasi. Ia juga meminta kepada Dinas PUPR Provinsi Sumut untuk memberikan perhatian perbaikan infrastruktur jalan yang ada di lima kecamatan yang memiliki desa – desa. Karena jalan provinsi di lima kecamatan tersebut kondisi sangat memprihatinkan untuk dilewati. Sedangkan untuk Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumut, Bupati berharap bantuan alat – alat pertanian dan juga bibit – bibit pertanian untuk para petani yang ada di kabupaten labuhanbatu. Turut hadir Unsur Forkopimda, Sekda Ir. Hasan Heri Rambe, Para Staf Ahli Bupati, Para Pimpinan OPD, Para Kabag Setdakab, Para Camat, Karang Taruna, IBI, HIPMI, Gamki, Puja Kusuma, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tamu Undangan Lainnya.

Read More

Parkir Depan Suzuya Merdeka Mall Pematangsiantar Picu Kemacetan, DPP KOMPI B Desak Evaluasi ANDALALIN

Pematang Siantar,BersuaRakyat.Online Aktivitas parkir di badan jalan depan Suzuya Merdeka Mall, Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar, menuai sorotan. Meski diketahui sebagai parkir resmi, namun keberadaannya justru membuat ruas jalan utama menyempit dan menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk. Pantauan redaksi di lokasi pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, ratusan sepeda motor terparkir di depan mall, memakan badan jalan hingga enam sampai tujuh meter. Akibatnya, arus lalu lintas terganggu dan membuat para pengendara harus melambat atau bahkan berhenti saat berpapasan dari dua arah. Terlihat pula beberapa petugas parkir yang mengatur kendaraan keluar-masuk, namun kehadiran parkir di badan jalan tetap membuat kondisi tidak ideal bagi kelancaran lalu lintas. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah sistem parkir yang ada sudah melalui kajian teknis dan sesuai dengan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN). Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyayangkan minimnya antisipasi terhadap dampak operasional mall terhadap jalan umum. “Kenapa sampai parkir di badan jalan? Seharusnya mall sebesar itu sudah memperhitungkan dampak lalu lintas. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” ujar Henderson. Menurut Henderson, pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar seharusnya lebih ketat dalam pengawasan dan evaluasi ANDALALIN bagi pusat perbelanjaan. Ia menegaskan, walaupun parkir tersebut resmi, namun jika menyebabkan terganggunya fungsi jalan umum, maka harus ditinjau ulang kebijakannya. “Kita tidak menyalahkan kalau itu resmi. Tapi kalau sudah bikin macet, ini artinya ada perencanaan yang tidak matang sejak awal. Pemerintah harus turun, evaluasi kembali izin dan fasilitasnya,” tegasnya. Keluhan juga datang dari pengendara bernama Larsen. Ia menyebutkan bahwa Jalan Merdeka kini mulai mirip dengan kawasan macet lainnya seperti di depan Pasar Horas dan Ganda Sutomo. “Siantar ini kecil, jangan sampai semua sudut jadi macet. Dinas Perhubungan dan pihak mall harus cari solusi,” katanya. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar belum memberikan tanggapan terkait penataan parkir dan kelanjutan pengawasan terhadap dampak lalu lintas dari operasional Suzuya Merdeka Mall. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, setiap bangunan pusat kegiatan berskala besar wajib menyusun dan menerapkan ANDALALIN sebagai syarat perizinan. Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada legalitas parkir, tetapi juga efektivitasnya terhadap kelancaran lalu lintas di ruang publik. (Ragum siallagan)

Read More

Gubsu Bobby Afif Nst Kunker Di Sambut Baik Bupati Juga Masyarakat Kec Dolok.

Paluta,BersuaRakyat.Online Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution Kunjungan kerja ke Kabupaten Padang Lawas Utara Bupati Paluta H.Reski Basyah Harahap. S.STP, NSi menyambut baik dan juga masyarakat Kecamatan Dolok sangat antusias dan berterima kasih banyak Pada Selasa : 22/04/2025. Dalam agenda kunjungan tersebur Gubernur Sumatra Utara ke Desa Sipiongot dan juga Desa Sibio-Bio Kecamatan Dolok untuk meninjau secara langsung melihaf kondisi jalan antar lintas Provinsi yang saat ini kondisi jalan tidak layak untuk di lalui transportasi Umum baik untuk Roda 4 dan 6 pada kunjunga Kepala Dinas PUTR Provinsi Sumatra Utara. Bupati Padang Lawas Utara H.Obon Beserta rombongan instansi dari pemerintahan dan juga kepala OPD yang ikut hadir dalam agenda kunjungan kerja Gubernur Sumatra Utara untuk meningkat pembangunan insfratruktur jalan lintas Provinsi yang terletak di Kecamatan Dolok akan segera diperbaiki dengan ruas jalan pelebaran dan juga peng Hotmix kan pada waktu dekat,Ujar beliau Bobby Nst Kepada Masyarakat. Bupati Padang Lawas Utara (Psluta) H.Reski Basyah Harahap sangat berterima kasih kepada Bobby Sebagsi Gubernur Sumatra Utara Telah memperhatikan daerah kami dan kami bangga dengan kepemimpinan bapak, Ucap beliau Bupati Paluta H.Obon. Harahap Kuro Kuro.

Read More

Team Khusus Polres Labuhanbatu Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan Bersama Puluhan Paket Sabu. 

LabuhanBatu,BersuaRakyat.Online Team Khusus Polres Labuhanbatu kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 00.15 WIB di Dusun III Kampung Jawa, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada malam sebelumnya, tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Merespons cepat informasi tersebut, Team Khusus yang dipimpin oleh IPDA Beni AZ dan IPDA Fernando Raja Guguk langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyamaran (undercover buy), salah satu personel tim berhasil melakukan transaksi dengan tersangka pertama berinisial A(28). Begitu barang bukti narkotika jenis sabu tampak di tangan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 7,92 gram bruto, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp880.000, satu plastik asoy merah, satu buku catatan, dan satu kotak powerbank merek Robot warna hijau. Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, pelaku A mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinsial E(51), yang kemudian berhasil diamankan saat bersembunyi di kamar rumahnya tak jauh dari lokasi penangkapan awal. Dari tangan E, petugas menyita total 27 bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat total 32,91 gram bruto, yang disimpan dalam tiga kotak berbeda. Selain itu, turut diamankan satu HP android Vivo warna hitam, satu timbangan elektrik, dan satu kotak plastik berisi klip kosong. Tak berhenti di situ, tim juga mengamankan tersangka ketiga yakni H(35), yang merupakan orang kepercayaan E dan saat itu sedang berada di samping rumah tersangka. Dari tangan H, disita satu HP android Vivo, satu kaca pirex sisa pakai seberat 1,50 gram bruto, dan uang tunai Rp50.000. Diketahui bahwa ketiga tersangka merupakan warga Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kini, seluruh barang bukti dan ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba guna penyidikan lebih lanjut. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang disampaikan secara langsung serta kepada jajaran personel di lapangan yang telah berhasil mengungkap jaringan ini. “Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat yang telah peduli dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” Tutupnya. *HUMAS*

Read More

Polisi Selidiki Penemuan Jasad Pria Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Tangerang. 

TANGERANG -BersuaRakyat.Online Jasad seorang pria ditemukan terbungkus dalam karung di pinggir Jalan Daan Mogot, KM. 21, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten. Selasa (22/4/2025). Polisi segera lakukan olah TKP dan lakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasi Humas Akp Prapto Laksono dan Kasat Reskrim Akbp Dicky Fertofan membenarkan terkait penemuan jasad pria tersebut. Kata dia, Korban ditemukan sekira pukul 08.15 WIB oleh masyarakat dan diteruskan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti. Lalu Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan dan Kasat Reskrim Akbp Dicky Pertofan mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. “Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat itu berada di Jalan Daan Mogot KM.21 sekira jam 08.15 WIB tadi,” ujar Zain ditemui awak media di pemulasaraan jenazah RSUD Kabupaten Tangerang, Selasa (22/4/2025) siang WIB. Adapun penemuan mayat pria ini ditaksir berusia antara 20 sampai 30 tahun. Jasad korban pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang curiga lantaran mencium bau tak sedap. Setelah ditelusuri bau tersebut ternyata berasal dari dalam karung yang berada di pinggir diantara Got pinggir Jalan Daan KM 21, wilayah hukum Polsek Batuceper. Pada pemeriksaan luar diketahui pada mayat korban di temukan beberapa luka terbuka pada kepala dan tangan kanan. Namun demikian, Zain belum dapat merinci penyebab pasti kematian korban termasuk ciri+cirinya. Lantaran pihaknya masih melakukan autopsi terhadap korban di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten. “Untuk ciri-ciri korban dan penyebab pasti kematian masih dilakukan autopsi. Saya berpesan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kelurganya dapat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya. (Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Read More

Gang Pulobatu Jadi Sarang Narkoba, Baginda Cs Kebal Hukum?

Pematang Siantar,BersuaRakyat.Online Peredaran narkoba di Jalan Sibatu-batu Gang Pulobatu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, kian hari makin merajalela. Ironisnya, aktivitas haram ini seolah tak tersentuh hukum. Sosok Baginda alias Ginda yang disebut sebagai pemasok utama sabu di kawasan itu, terlihat bebas keluar masuk lokasi tanpa hambatan, seakan-akan tidak ada rasa takut akan penegakan hukum. Warga sekitar yang ditemui kru media mengaku sangat resah. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di kampung mereka sudah terang-terangan. “Sekarang ini bang, transaksi narkoba di sini sudah enggak sembunyi-sembunyi lagi. Orang-orang asing keluar masuk setiap hari, seolah-olah jual permen cokelat saja,” keluhnya. Lebih lanjut, warga juga mengungkapkan bahwa kegiatan ilegal tersebut diduga dikelola oleh Andi dan kawan-kawan, yang notabene adalah pemuda setempat. Mereka bukan hanya menutup mata terhadap peredaran narkoba, tapi malah ikut menjadi bagian dari jaringan tersebut. “Kami kecewa bang, mereka seharusnya menjaga kampung, bukan malah ikut jadi pengedar,” ujar warga tersebut dengan nada geram. Kekhawatiran warga semakin menjadi karena dampak narkoba mulai merasuki generasi muda di kampung itu. Disebutkan, ada seorang remaja dengan inisial FN yang bahkan dikabarkan menjadi “humas” bagi jaringan tersebut. “Kami takut bang, takut anak-anak kami jadi korban. Tolonglah bang, bantu laporkan ini ke pihak berwajib,” ujar sumber tersebut penuh harap. Saat ditanya apakah lokasi itu tidak pernah digerebek aparat, warga mengatakan bahwa sejauh ini belum pernah ada penggerebekan besar di dalam gang. “Polisi sih kadang lewat-lewat aja bang, tapi enggak pernah ada penangkapan dari dalam. Makanya mereka makin nyaman,” imbuhnya. Untuk membuktikan informasi yang disampaikan masyarakat, kru media melakukan investigasi langsung ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya mencengangkan. Aktivitas mencurigakan tampak jelas di depan mata, orang-orang tampak keluar masuk gang dalam waktu singkat, menguatkan dugaan bahwa transaksi narkoba memang terjadi secara terbuka di sana. Selain itu, terlihat pula sejumlah pondok semi permanen yang diduga dijadikan pos jaga dan tempat bagi pelanggan untuk mengonsumsi barang haram tersebut di tempat. Keberadaan pondok-pondok itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini sudah terorganisir dan dikelola dengan sistematis. Dengan kondisi ini, masyarakat dan media berharap besar agar Kapolda Sumut dan Kepala BNN Sumut segera turun tangan. Peredaran narkoba di Gang Pulobatu bukan hanya mencoreng nama Kota Pematangsiantar, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda. Sudah saatnya aparat bertindak tegas dan menindak pelaku tanpa pandang bulu. (Ragum siallagan)

Read More