KONSOLIDASI SEKJEND DPP PERADI PERGERAKAN DI SUMATERA UTARA

  Bersuarakyat.online – Medan 19 Nov 2024. Konsolidasi Organisasi Advokat Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara disebut dengan Peradi Pergerakan Dipimpin oleh Dr. Erna Ratna Ningsih,S.H.,L.L.M Selaku Sekjend DPP 2024-2028 dilaksanakan di Medan Sumut dengan dihadiri Enam DPC. Dalam konsolidasi tersebut musyawarah dipandu oleh Bpk M.R. Banuara Sianipar, S.H.,M.M, CPHR,CRA. Turut Hadir dalam Konsolidasi dimaksud yakni Philipus Tarigan Girsang, Imran, sebagai Waketum Demisioner DPP.. Konsolidasi yang dilaksanakan telah melahirkan ide ide dan atau gagasan yang begitu Estetik. Program – Program kerja organisasi advokat (OA) khususnya di Sumatera Utara kedepan tidak lepas dari perbincangan hangat dalam konsolidasi tersebut. Peradi pergerakan khususnya Di-Sumut dan umumnya secara Nasional akan berpartisipasi secara aktif dalam penegakan hukum di Indonesia. Beberapa isu di bahas adalah yang rancangan UU Advokat yang telah diusulkan oleh Komisi XIII sebagai Prolegnas. Terkait ini sikap Peradi Pergerakan mengusung multi bar yg sesuai dengan kondisi riil organisasi advokat saat ini. Namun perlu diatur satu Dewan Kehormatan OA. Selain itu, perlu dilakukan persiapan OA menghadapi di berlakukannya KUHP baru pada tahun 2026. Ketua Dpc Medan Terpilih 2024-2027 Jonni Silitonga,S.H.,M.H Sebagai Inisiator Terlaksananya Konsolidasi ini, Turut hadir yakni DPC Medan, Deliserdang, Binjai, Siantar, Labuhan Batu, dan Tabagsel Raya Sebagai Peserta dalam Konsolidasi dimaksud. Dalam pertemuan ini, Peradi Pergerakan merupakan Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara yang menekankan pada makna persaudaraan yang merupakan pembeda kita dengan Organisasi Advokat lainnya. Kita Bergerak Profesional dalam Bingkai Persaudaraan. Tutur Jonni Silitonga,S.H.,M.H. Selanjutnya Jonni Silitonga, SH., MH menyebutkan bahwa fungsi OA adalah meningkatkan Kualitas Advokat dan melakukan pengawasan terhadap Advokat. Hanya segelintir dari jumlah 51 (OA) di Indonesia yang sudah mendaftar di KEMENKUM HAM menjalankan fungsinya dengan benar. Peradi Pergerakan telah didaftarkan dan disahkan oleh Kemenkumham pada tahun 2022. Peradi Pergerakan Cabang Medan akan menjalankan mandat organisasi secara nasional untuk dilaksanakan di daerah kerjasama dengan kampus di Medan, juga menghadirkan para Pimpinan dari DPP untuk melakukan pendidikan lanjut yang bertujuan membangun kualitas Profesi Advokat bagi anggota Peradi pergerakan.

Read More

Over Kredit Mobil ke Pihak Lain, Bawa M Syafii Ginting dan Jimmy Roy Lamhot Masuk Bui

Bersuarakyat.online : Medan Bekerjasama melakukan kejahatan (berkongkalikong) mengalihkan mobil dalam status kredit kepada pihak lain, karyawan SMS Finance Cabang Medan M Syafii Ginting dan debitur Perusahaan tersebut Jimmy Roy Lamhot dijatuhi hukuman penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan dan denda Rp. 40.000.000,- Keduanya divonis secara terpisah di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 13 Oktober 2024.. Menurut informasi dari SMS Finance Cabang Medan, Jimmy Roy Lamhot adalah debitur SMS Finance Cabang Medan melkuan kredit satu unit mobil Toyota Agya G 1 0 MT dengan nomor polisi BK16856 OS dengan jangka kredit 36 bulan dan angsuran Rp. 2.770.000,- per bulan.   Pada bulan Agustus 2022 Jimmy Roy Lamhot menghubungi mantan karyawan SMS Finance Cabang Medan M. Syafii Ginting untuk secara bersama-sama mereka menghubungi Muhammad Ridho untuk mengembil over kredit mobil Toyota Agya tersebut. Harga yang disepakati adalah Rp. 15.000.000,- Setelah diketahui pembayaran Jimmy Roy Lamhot macet, pihak SMS Finance Cabang Medan mengetahui bahwa mobil tersebut sudah dialih over kepada Muhammad Ridho secara tidak sah, pihak SMS Finance Cabang Medan lalu melaporkan Jimmy dan Syafii ke Polda Sumut dengan tuduhan melakukan tindakan pidana mengalikan objek jaminan fidusia secara tidak sah melanggar pasal 36 UU Fidusia. Jimmy dan Syafii lalu ditetapkan sebagai tersangka.   Dalam keputusannya PN Medan menetapkan kedua tersangka bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalikan benda yang menjadi objek jaminan fiduis dialkukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fiduis yang dilakukan secara Bersama-sama. Keduanya lalu dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 40 Juta dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Dalam kasus ini SMS Finance Medan Didampingi Advokat Maja Simarmata, S.HK Dari Kantor Hukum MJS JUSTITIA AND PARTNERS Advokat dan Konsultan Hukum.- beralamat di Jalan Setiabudi Pasar 1 NO.19 C Tanjungsari – Kecamatan Medan Selayang HP : 0852-9333-3625     Red

Read More