Kuasa Hukum Tergugat Sebut Gugatan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera Kabur dan Minim Bukti Usai Pemeriksaan Setempat

BersuarakyatOnline

RANTAUPRAPAT — Sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelestarian lingkungan hidup dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Rap memasuki tahapan penting melalui Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat di lokasi objek sengketa, Jumat (5/6/2026).

Dalam agenda pemeriksaan lapangan tersebut, tim kuasa hukum Tergugat I, Efendy Sahputra, dan Tergugat II, Kasian, menilai gugatan yang diajukan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera semakin menunjukkan sejumlah kelemahan mendasar, baik dari sisi fakta lapangan maupun aspek formil gugatan.

Kuasa hukum para Tergugat dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H. & Partners menyebut Penggugat tidak mampu menunjukkan batas patok Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III sebagaimana didalilkan dalam gugatan.

Padahal, menurut pihak Tergugat, Penggugat mendasarkan tuduhan bahwa lahan milik Tergugat masuk ke dalam kawasan HGU PTPN III.

“Dalam Pemeriksaan Setempat, Penggugat tidak dapat menunjukkan secara pasti batas HGU PTPN III dengan tanah masyarakat. Gugatan ini sejak awal kami nilai kabur atau obscuur libel karena tidak didukung uraian fakta yang jelas dan cermat,” ujar Beriman Panjaitan, S.H., M.H., kepada wartawan usai sidang lapangan.

Beriman menegaskan objek tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi di kawasan Aek Paing Atas merupakan milik sah kliennya yang diperoleh melalui transaksi jual beli dari masyarakat dan sebelumnya merupakan areal persawahan.
Ia juga menegaskan lahan tersebut tidak pernah tercatat sebagai bagian dari HGU PTPN III.

Menurutnya, dalil gugatan menjadi kontradiktif karena di satu sisi Penggugat menyebut lahan masuk HGU PTPN III, namun di sisi lain perusahaan perkebunan negara tersebut turut digugat sebagai Tergugat III.

“Jika benar tanah itu masuk HGU PTPN III, seharusnya ada keberatan atau klaim langsung dari pihak PTPN III terkait dugaan penyerobotan. Namun sampai saat ini hal itu tidak pernah muncul,” katanya.

Tergugat II, Kasian, juga membantah tudingan menguasai lahan seluas 10 hektare sebagaimana disebut dalam gugatan.
“Saya hanya pekerja dari Tergugat I, bukan pemilik lahan. Tuduhan dalam gugatan itu sangat berlebihan dan tidak sesuai fakta di lapangan,” ujarnya.

Selain menilai gugatan salah sasaran (error in persona), tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan cacat formil dalam perkara tersebut karena tidak melibatkan instansi yang memiliki kewenangan langsung di bidang lingkungan hidup, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup.

Menurut pihak Tergugat, kondisi itu berpotensi menimbulkan exceptio plurium litis consortium atau kurang pihak dalam gugatan.

Terkait tuduhan kerusakan lingkungan, pihak Tergugat menyatakan Penggugat tidak mampu menunjukkan bukti konkret mengenai adanya pencemaran ataupun kerusakan ekologis saat Pemeriksaan Setempat dilakukan.

Kuasa hukum menegaskan aktivitas yang dilakukan kliennya hanya berupa pengelolaan lahan pertanian biasa di atas tanah yang mereka klaim sebagai hak milik sah.

Sementara itu, Bob Imanuel Panjaitan, S.H., turut mempertanyakan legal standing Yayasan Bumi Hukum Sejahtera sebagai organisasi penggugat dalam perkara lingkungan hidup.

Ia mengacu pada Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur syarat organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan.

Menurutnya, yayasan tersebut baru memperoleh pengesahan badan hukum pada tahun 2025 sehingga dinilai belum memenuhi syarat minimal dua tahun menjalankan kegiatan nyata sebagaimana ketentuan undang-undang.

“Atas dasar fakta-fakta yang terungkap dalam Pemeriksaan Setempat, kami meminta Majelis Hakim menolak seluruh gugatan Penggugat atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO), termasuk tuntutan uang paksa (dwangsom) maupun provisi,” kata Bob Imanuel Panjaitan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Bumi Hukum Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum para Tergugat tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *