Pencemaran nama baik menyerang kehormatan seorang wartawan oleh Idif dengan Menyebut binatang

    Bersuararakyat.online,batanghari(Jambi)   Pada pukul siang jam 2 (Minggu,02-02-2025) di tempat lahan kebun milik bos minyak senami mafia idif desa jangga baru kecamatan batin 24 kabupaten Batanghari (Jambi).   Terpantau oleh awak media yang berada di lapangan ,bahwa di tengah kebun sawit milik nya adalah akses motor pelangsirnya dan lancar dengan portal pertarif 1 motor 10 ribu rupiah(10 galon), dimana lokasi tersebut itu ada 2 portal dari suruhan bos minyak mafia idif menurut keterangan pengutip di perbatasan perumahan PT IBU(inti Bahar utama)dan portal tengah nya saat di konfirmasi   Di duga Bos minyak mafia idif juga telah membantu dan menjadi koordinasi mafia minyak di senami dengan cara mengurus,membantu pemodal sumur dan pokan, jika ada kendala dengan pihak aparat hukum kepolisian Batanghari dan provinsi jambi dan pihak masyarakat,maupun PT IBU (inti Bahar utama)   Di kabarkan informasi warga yang tak ingin disebutkan nama nya ,bos minyak idif sanggup untuk pengurus terdepan dan telah menjadi keamanan ilegaldriling di senami dari insedent kebakaran beberapa kali di senami, Hingga kini masih berjalan lancar dan tidak tersentuh hukum contoh pokan yang berdiri di lokasi nya ,pokan Riyan,dan pokan kuri   Nah sungguh kuat dan banyak uang ,maupun kebal hukum dan tidak tersentuh hukum,si bos idif jangga baru ,hingga kemarin siang tanpa ada kata kata ragu ,hingga mencemari nama baik kehormatan sebagai wartawan,dengan bilang binatang melalui via telpon milik nya   Dan kemudian kami pun langsung menuju kediamannya di pasar jangga baru ,untuk mengkonfirmasi perihal yang di ucapkan dengan sengaja melalui via telpon di depan pengurus maupun secara umum loadspeker,terlihat rumah idif tertutup rapat ,pada pukul 15:30 siang,   Hingga Dalam hal ini,kami tuangkan dalam berita ini,agar keadilan untuk kehormatan kami selaku media yang merasa di lecehkan bisa di kembalikan   Kami minta kepada Kapolsek batin 24 dan tembesi, Kapolres batanghari,Kapolda provinsi Jambi,dan kepada bapak presiden ku Prabowo Subiyanto   Tolong tangkap bos minyak mafia idif jangga baru dan kami mintak bos minyak idif jangga baru di hukum se adil adil nya dan sesuai hukum pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan seorang wartawan di batang hari jambi   Team

Read More

Pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan seorang wartawan di sebut binatang oleh idif

  Bersuararakyat.online,batanghari(Jambi)   Pada pukul siang jam 2, hari Minggu di tempat lahan kebun milik bos minyak senami mafia idif desa jangga baru kecamatan batin 24 kabupaten Batanghari (Jambi)pada tanggal 02-02-2025   Terpantau oleh awak media yang berada di lapangan ,bahwa di tengah kebun sawit milik nya adalah akses motor pelangsir nya dan lancar dengan portal pertarif 1 motor 10 ribu rupiah(10 galon),itu ada 2 portal dari suruhan bos minyak mafia idif menurut keterangan pengutip di perbatasan perumahan PT IBU(inti Bahar utama)dan portal tengah nya saat di konfirmasi.   Di duga Bos minyak mafia idif juga telah membantu dan menjadi koordinasi mafiaa minyak di senami dengan cara mengurus,membantu pemodal sumur dan pokan, jika ada kendala dengan pihak aparat hukum kepolisian Batanghari dan provinsi jambi dan pihak masyarakat,maupun PT IBU(inti Bahar utama)   Di kabarkan informasi warga yang tak ingin disebutkan nama nya ,bos minyak idif sanggup untuk pengurus terdepan dan telah menjadi keamanan ilegaldriling di senami dari insedent kebakaran beberapa kali di senami, Hingga kini masih berjalan lancar dan tidak tersentuh hukum contoh pokan yang berdiri di lokasi nya ,pokan Riyan,dan pokan kuri   Nah sungguh kuat dan banyak uang ,maupun kebal hukum dan tidak tersentuh hukum,si bos idif jangga baru ,hingga kemarin siang tanpa ada kata kata ragu ,hingga mencemari nama baik kehormatan sebagai wartawan,dengan bilang binatang melalui via telpon milik nya   Dan kemudian kami pun langsung menuju kediamannya di pasar jangga baru ,untuk mengkonfirmasi perihal yang di ucapkan dengan sengaja melalui via telpon di depan pengurus maupun secara umum loadspeker,terlihat rumah idif tertutup rapat ,pada pukul 15:30 siang,   Hingga Dalam hal ini,kami tuangkan dalam berita ini,agar keadilan untuk kehormatan kami selaku media yang merasa di lecehkan bisa di kembalikan   Kami minta kepada Kapolsek batin 24 dan tembesi, Kapolres batanghari,Kapolda provinsi Jambi,dan kepada bapak presiden ku Prabowo Subiyanto   Tolong tangkap bos minyak mafia idif jangga baru dan kami mintak bos minyak idif jangga baru di hukum se adil adil nya dan sesuai hukum pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan seorang wartawan di batang hari jambi   Team melaporkan

Read More

Masyarakat disekitar Jalan Urip Sidumaharjo menolak akan di bangunnya SPBU ditempat padat pemukiman dan toko pusat perbelanjaan dan padat arus lalu lintas berbatas dengan rumah ibadah

  Labuhan batu – Bersuarakyat.online Masyarakat disekitar Jalan Urif Sidumaharjo menolak akan di bangunnya SPBU ditempat padat pemukiman dan toko pusat perbelanjaan, padat arus lalu lintas serta berbatas dengan rumah ibadah Mesjid Annur. Penolakan tersebut akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Labuhan batu untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Pengusaha dan Stakeholder yang berkompeten, Demikian disampaikan Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rantau utara Abdi Triento Silaban dan berkolaborasi dengan DPP LSM TAWON Ramses Sihombing Dan Eka Sihombing Dari media Bersuarakyat.online, Senin 4/2/2025 di Rantau prapat. Reporter palapa tv bersama tim kolaborasi PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rantau utara bersama DPP LSM Taat Wong Nusantara Ramses Sihombing menemui masyarakat disekitar untuk mengkofirmasi dan mendapatkan klarifikasi terkait keberatan masyarakat tersebut. Atas penuturan masyarakat disekitar yang didampingi Kepala Lingkungan gang Sepakat Maimunah menyampaikan mereka tidak pernah diajak musyawarah atas akan dibangunnya SPBU di lingkungan mereka yang diduga sangat berbahaya dan rawan kecelakaan Lokasi yang padat pemukiman dan ramai arus lalu lintas meningkatkan risiko kecelakaan, terutama jika terjadi kebocoran bahan bakar atau ledakan serta Pencemaran Lingkungan Menurut masyarakat tersebut SPBU dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, seperti polusi udara dan air, yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar, SPBU dapat mengganggu kegiatan masyarakat sekitar, seperti gangguan suara, getaran, dan bau bahan bakar dan keterbatasan Akses karena Lokasi yang padat pemukiman dan ramai arus lalu lintas dapat membuat akses ke SPBU menjadi sulit, terutama untuk kendaraan besar, Demikian dikeluhkan masyarakat ” Kami sebenarnya tidak menghalangi siapapun yang ingin membangun SPBU di Kabupaten Labuhan batu ini asal sesuai dengan Regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009_: Tentang Kegiatan Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral, yang mengatur tentang lokasi SPBU kemudian Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 40 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Bahan Bakar Minyak dan LPG, yang mengatur tentang persyaratan lokasi SPBU,” Sebut Abdi Triento Silaban Lokasi SPBU itu seharusnya jauh dari pemukiman, SPBU sebaiknya didirikan di lokasi yang jauh dari pemukiman, seperti di pinggir jalan raya atau di area industri, seharusnya lokasi SPBU itu yang memiliki akses mudah SPBU sebaiknya didirikan di lokasi yang memiliki akses mudah, seperti di dekat jalan raya atau di area yang memiliki fasilitas umum. Dalam memilih lokasi SPBU, perlu dipertimbangkan faktor faktor seperti keselamatan, kenyamanan, dan aksesibilitas. “Atas keluhan masyarakat tersebut kami PAC. Pemuda Pancasila Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan batu berkolaborasi dengan DPP LSM TAWON akan menyurati DPRD Kabupaten Labuhan batu untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama dengan Pengusaha dan stakeholder yang berkompeten terkait akan berdirinya SPBU yang diduga tidak menguntungkan bagi masyarakat disekitar”. Ungkap Boni Sihombing Pentolan Pemuda Pancasila. Awak media mencoba melakukan konfirmasi kelokasi pembangunan SPBU tersebut, disana ditemui yang mengaku sebagai kepala tukang Ono warga medan saat ditanya siapa pemilik dari SPBU tersebut beliau menyampaikan tidak tahu. ” Saya tidak tahu pak, bapak boleh bertanya kepada pengawas dari proyek ini yaitu pak harahap yaitu seorang oknum , dan saya hanya pekerja biar saya telepon pak harahap untuk datang kemari’, ungkap Ono Kepala Lingkungan Sepakat Maimunah juga menyampaikam bahwa para pekerja yang datang dari luar daerah tidak melapor kepada kami atas kedatangan mereka kelingkungan Sepakat ” Saya tidak tau ada pekerja dari luar daerah dilingkungan kami, karena mereka tidak melapor”, ucap maimunah Kemudian tidak berapa lama yang disebut seorang oknum pengawas bangunan tersebut yaitu Harahap, saat dikonfirmasi Harahap membantah kalau beliau pengawas ” Saya hanya berteman dengan pemilik SPBJ ini yaitu saudara Andi atau Muntek ” Ucap harahap. Sampai berita ini ditayangkan awak media belum dapat mengkonfirmasi Buntek ( Eka hombing & TIM)  

Read More

Amankan Pelaku Curanmor, Polsek Simpang Ulim Sita Sabu

Aceh Timur – bersuarakyat.online   IS (33), seorang residivis kasus narkoba, diamankan bersama NA (40), warga Gampong Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya diamankan oleh anggota Polsek Simpang Ulim, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, pada Sabtu, (01/02/2025) siang.   Kapolsek Simpang Ulim Iptu Irwan Hadi Sagala, S.A.B. mengatakan, pengungkapan bermula saat anggotanya melakukan penyelidikan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukumnya dengan terduga pelaku IS dan NA.   “Kami memperoleh informasi bahwa kedua pelaku (IS dan NA) melintas di jalan Gampong Teupin Breuh selanjutnya kami amankan,” ungkap Sagala, Senin, (03/02/2025).   Disebutkan, setelah diamankan keduanya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika yang diduga jenis sabu ukuran kecil yang terbungkus dengan plastik warna bening dari saku pelaku IS yang merupakan residivis pada kasus yang sama. Sedangkan dari saku celana pelaku NA petugas mengamankan 1 ( satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah korek api dan 1 (satu) buah pipet.   “Atas temuan barang bukti tersebut kedua pelaku kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Aceh Timur guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Jelas Kapolsek.   Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi guna memberantas narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu menjaga keamanan wilayah dari ancaman peredaran narkoba. Terang Jelas Kapolsek Simpang Ulim Iptu Irwan Hadi Sagala, S.A.B. Hsb

Read More

Tidak main-main Pomdam I/BB dan Denpom I/5 Medan bergabung kembali Gerebek barak Narkoba di Sunggal

Medan – Bersuarakyat.online Dari pantauan media ternyata pada hari Sabtu,1 Februari 2025 Pomdam I/BB bersama Denpom I/5 Medan kembali gerebek barak Narkoba di Gg. Tower Kec. Sunggal. Informasi yg diterima wartawan memang warga sekitar Gg. Tower sudah malu karena wilayah tempat tinggal mereka dicap sebagai Kampung Narkoba karena maraknya aktifitas penyalahgunaan Narkotika dan transaksi Narkotika, yang menurut informasi ada keterlibatan anggota TNI/Back up. Akhirnya keluhan masyarakat Gg. Tower tersebut sampai ke Danpomdam I/BB dan langsung respon keluhan masyarakat dari Gg. Tower tersebut karena mendengar adanya keterlibatan anggota TNI/back up dalam penyalahgunaan Narkotika tersebut. Danpomdam I/BB merintahkan untuk melakukan penyelidikan atas keluhan masyarakat di Gg. Tower tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang benar bahwa di Gg. Tower ada 1 rumah ditepi sungai yg digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi Narkotika. Dari hasil penyelidikan tersebut Danpomdam I/BB memerintahkan untuk dilakukan penangkapan/gerebek terhadap Rumah yang dijadikan tempat transaksi dan konsumsi Narkoba yang ada di Gg. Tower Kec. Sunggal tersebut. Bukti keseriusan Pomdam I/BB dalam pemberantasan Narkoba maka hari Sabtu,1 Februari 2025 Pomdam I/BB lebih kurang 50 personel gabungan Pomdam I/BB dan Denpom I/5 Medan gerebek dan nangkap di rumah yg dijadikan tempat transaksi dan konsumsi Narkoba dan berhasil mengamankan 4 orang warga seorang berinisial WN sebagai pengedar dan 3 orang berinisial AD, ATY dan DA sebagai pengguna, juga barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 30 gram serta alat hisap sabu (bong) 14 buah dan HP 2 buah. Pada saat gerebek Para Tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. (TIM/RS)

Read More