Sidang ditunda Deka menyebutkan Tangkap Cunwa memiliki pengaruh besar dalam bisnis Narkoba dan mengatur perkaranya sehinhga P21 

 

LABUHANBATU,BersuaRakyat.Online

Sidang di tunda di Pengadilan Negeri Rantau prapat ,Deka menyebut – nyebut Nama Cunwa memiliki pengaruh besar dalam Bisnis Narkoba hingga mengatur perkaranya sehingga P21 Suasana semakin memanas ketika Dedek Kunto alias Deka alias Khairil Arifin Hasibuan memutuskan untuk terbuka pasca berkas perkaranya dinyatakan P21 atau telah lengkap dan sedang disidangkan di Pengadilan Negri Rantau prapat, Senin 3 Maret 2025

Dedek Kunto alias Khairil Arifin Hasibuan alias Deka selesai mengikuti sidang menyebutkan bahwa penanganan kasusnya penuh kejanggalan dan ada dugaan kuat keterlibatan oknum tertentu, Deka menyebut-nyebut nama Cunwa alias CN yang mengatur peredaran Narkoba

Hasil pantauan Jurnalis Bersuara Rakyat Onlaein kasus ini seperti dipaksakan, Berawal dari Dedek kunto diarahkan untuk mengelola bisnis narkoba dibawah bendera Cunwa alias CN, Dedek selama ini ditekan untuk ikut dalam sistem kapitalisme yang dikendalikan CN, namun Deka menolak semua tawaran itu.

Deka menyebutkan Cunwa memiliki pengaruh besar dalam bisnis narkoba di Labuhanbatu Raya serta memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum.

Terlepas dari kemarahan Deka alias Khairil arifin Hasibuan hari ini, Halomoan Panjaitan, Penasehat hukum Dedek Kunto menyebutkan hari ini Senin, 3/3/2025 kita mengikuti sidang terkait pembacaan eksepsi nota keberatan dalam Perkara Pidana Nomor Perkara : 103/Pidsus/ 2025/ PN. Rap untuk dan atas nama terdakwa

kesimpulan kami dalam esepsi bahwa Jaksa penuntut telah keliru dalam dakwaannya menuduhkan terdakwa sebagai pemilik akun facebook , ” China lain “, sehingga berdasarkan hukum yakni pasal 143 ayat (3) KUHAP dan Pasal 163 ayat (3 ) KUHAP dakwaan haruslah tidak diuraikan secara cermat atau dakwaan keliru mengenai orangnya maka dakwaan jaksa penuntut umum tersebut haruslah dibatalkan demi hukum.

Dalam sidang tersebut Penasehat hukum terdakwa memohon kehadapan majelis hakim yang mulia, dalam memberikan dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan sela dengan amarnya sebagai berikut :

1.Menyatakan esepsi atau keberatan terdakwa diterima untuk seluruhnya.

2.Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

Atau jika Majelis Hakim memandang perlu untuk memeriksa pokok Materi perkara a quo, kami selaku Penasehat hukum terdakwa menohon kepada Majelis hakim untuk memeriksa perkara ini kiranya dapat menerima, mempertimbangkan, seraya mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan hakim sehingga akan diperoleh kebenaran materil dan keadilan yang seadil-adilnya.

Dan Sidang ditunda selama dua hari dan akan dilanjutkan pada Rabu, 5/3/2025

Pentolan Grib jaya Labuhan batu menyebutkan ” Dedek Kunto alias Deka alias Khairil arifin adalah seorang Ketua DPC GRIB Jaya Labuhan batu, sebelumnya diduga Poltes Labuhan batu memaksakan perkara ini untuk dinyatakan lengkap namun kejari labuhan batu tidak gegabah mengeluarkan P-21, dan dinyatakan belum lengkap, namun dugaan kami dengan kepiawan Cunwa dan Polres Labuhan batu kita tidak tau dengan melalui pendekatan apa akhirnya Kejatisu mengeluarkan P21, dan Ketua Deka ditahan 119 hari di satres Narkoba Polres Labuhan batu “, ungkap Pentolan grib jaya labuhan batu itu.

Hal tersebut yang membuat kemarahan Deka , setelah selesai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Rantau prapat.

*** DR.Rangkuti ***.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *