LabuhanBatu,BersuaRakyat.Online
Sidang digelar di PN Rantau prapat Pada Selasa, 4/maret/2025 Sekitar pukul 10.00 Wib Kapolres Labuhan batu, AKBP Bernhard Malau Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman mendatangi Khairil Arifin Hasibuan alias Deka di Lapas kelas II A Lobusona Rantau prapat dengan tujuan yang di pertanyakan, apakah ingin melakukan Intervensi, atau intimidasi, Demikian menjadi sorotan BersuaRakyat.Online Rabu, 5/maret/2025 di Rantau prapat.
Informasi tersebut terkonfirmasi dari Khairil arifin Hasibuan alias DK, saat selesai dan keluar dari ruang persidangan hari ini Rabu 5/maret/2025 di Pengadilan Negri Rantau Prapat.
Deka menyebutkan, Benar ada didatangi Kapolres dan Kasat Narkoba di lapas kelas II A Lobusona Rantau prapat, Deka menyebutkan bahwa ada perdebatan dirinya dengan Kasat Narkoba, Deka merasa keberatan dan merasa terganggu menjalani proses hukum
Deka menyebutkan bahwa Kasat Narkoba AKP Sopar budiman bukan mencerminkan seorang Aparat hukum atau pemimpin,terlalu pasaran
Dalam menjalani proses hukum Deka kerap kali merasa di intervensi dan intimidasi oknun kepolisian Polres Labuhan batu.
Halomoan Panjaitan Penasehat hukum yang mendampingi Khairil arifin Hasibuan alias Deka dihadapan kamera BersuaRakyat.Online menyampaikan bahwa sidang hari ini adalah tanggapan Jaksa penuntut umun tentang eksepsi atau nota keberatan, kemudian saat dipertanyakan apa tujuan Kapolres labuhan batu dan Kasat Narkoba mendatangi Khairil arifin Hasibuan alias Deka pada Selasa, 4/maret/2025 sekitar pukul 10 sampai pukul 11.00 Wib ke Lapas kelas IIA Lobusona Rantau prapat Halomoan Panjaitan menyebutkan ini menjadi keheranan hukum, sebut Halomoan.
Masyarakat Labuhan batu, dan para pentolan dan kader Grib jaya Labuhan batu menanggapi bahwa Deka bukanlah Bandar Narkoba Sabu-sabu, dan mereka bermohon kepada hakim untuk membebaskan Deka.
*** DR.Rangkuti ***