Polres Pematangsiantar Amankan Empat Remaja Hendak Tawuran dan Tujuh Sepeda Motor.

Pematangsiantar-BersuaRakyat.Online Polres Pematangsiantar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga subuh di Wilayah Hukum Polres Pematangsiantar Pelaksanaan tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dengan sasaran penyakit Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Pematangsiantar seperti Geng Motor, Perjudian, Balap Liar, Knalpot Blong dan Tawuran. Saptu(28/5/2025) Awalnya para personil tersprit Kapolres Pematangsiantar tersebut menerima arahan dan pembagian tugas dari Kasat Binmas IPTU Maxi. J. Manurung SH didepan ruangan Sat Resnarkoba. Selanjutnya para personil tersprint tersebut melaksanakan KYRD ke Jalan Sutomo tepatnya didepan rumah dinas Kapolres Pematangsiantar. Enam unit sepedamotor tidak lengkap surat surat kendaraan dan menggunakan knalpot blong. Diamankan,tim KRYD melanjutkan ke wilayah yang telah di ploting masing masing untuk melaksanakan stasioner sedangkan personil Polsek Siantar Barat tetap bertahan disekitaran rumah dinas Kpolres Pematangsiantar. Sementara Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan empat remaja hendak melakukan Tawuran di Jalan SKI Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan. Keempat remaja merupakan warga Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan,ke empat remaja tersebut berinisial TS (16), JS (15), GS (16) dan GS (15). Lalu Timsus Dayok Mirah kembali mengamankan 1 unit sepedamtoro Honda Beat Tanpa Nopol. Selanjutnya pelaksanaan KRYD selesai sehingga para personil tersprint mengikuti apel konsolidasi di Mako Polres Pematangsiantar dipimpin Kabag Ops AKP Ilham Harahap SH. MH. “Ke tujuh sepedamotor yang diamankan sudah diserahkan ke Sat Lantas sementara ke empat remaja hendak tawuran diserahkan ke Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pubgkas Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi SH. (Ragum siallagan)

Read More

Kebakaran Hebat di Aceh Tamiang Renggut 6 Jiwa, Kerugian Capai Rp3,2 Miliar.

TUALANG CUT-BERSUARAKYAT.ONLINE 25 Mei 2025 Kebakaran hebat yang melanda empat unit rumah toko (ruko) di Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.15 WIB, telah menelan korban jiwa sebanyak enam orang dan menyebabkan kerugian materi ditaksir mencapai Rp3,2 miliar. Tragedi memilukan ini merenggut satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri dan empat orang anak mereka. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, melalui Analis Pemadam Kebakaran, Doni Indrawan, mengungkapkan bahwa seluruh korban berada dalam satu rumah saat insiden terjadi. Korban Meninggal Dunia: 1. Zulkifli (37) – Kepala keluarga 2. Khadijah (37) – Istri 3. Fitra (10) – Anak pertama 4. Muis Zulfatan (9) – Anak kedua 5. Nabilla (3,5) – Anak ketiga 6. Muhammad Hakim (1,5) – Anak keempat Menurut laporan posko pemadam kebakaran BPBD, petugas menerima informasi dari warga dan grup WhatsApp pemadam kebakaran. Tim piket Regu A Pos 3 Upah segera bergerak ke lokasi kejadian dengan menerjunkan 6 unit mobil pemadam kebakaran, 1 unit penyuplai air, dan 1 unit ambulans. “Petugas melakukan pemadaman, evakuasi korban, pengamanan lokasi serta pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi titik api,” kata Doni Indrawan. Selain empat ruko yang terbakar habis, tiga ruko lainnya turut terdampak akibat kobaran api yang begitu cepat menjalar. Tak hanya kehilangan anggota keluarga, peristiwa ini juga mengakibatkan kerugian aset besar yang ditaksir mencapai Rp3,2 miliar. BPBD Aceh Tamiang menyatakan telah melakukan pendataan dan akan terus memantau perkembangan pasca-kebakaran serta mendukung pemulihan keluarga korban dan masyarakat sekitar. (Hsb)

Read More

Suksesnya Pembentukan Koperasi Merah Putih Bagok Panah Sa.

Darul Aman -BersuaRakyat.Online 25 Mei 2025 – Minggu, Musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih di Gampong Bagok Panah Sa, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, berlangsung sukses dan lancar. Kegiatan yang digelar di Meunasah Bagok Panah Sa ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk Pj Geuchik, perangkat desa, tokoh masyarakat, Babinsa, serta Pendamping Desa. Musyawarah ini menjadi forum penting bagi anggota dan calon anggota koperasi untuk bersama-sama membahas dan memutuskan berbagai hal strategis terkait arah dan kegiatan koperasi. Seperti disampaikan oleh Razali kepada media, musyawarah ini bertujuan untuk: 1. Membahas dan memutuskan rencana kerja serta anggaran koperasi 2. Mengevaluasi kinerja koperasi 3. Membahas serta menetapkan kebijakan koperasi 4. Meningkatkan partisipasi aktif anggota dalam setiap kegiatan koperasi Dalam sambutannya, Pendamping Desa, Munawar, menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui kegiatan ekonomi yang berbasis koperasi. Fokus utama koperasi ini adalah pada sektor usaha yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, seperti simpan pinjam dan usaha mikro. Nama Merah Putih sendiri mencerminkan semangat nasionalisme dan patriotisme, menjadikan koperasi ini simbol perjuangan ekonomi rakyat demi kesejahteraan bersama. Musyawarah ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya koperasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat desa.

Read More

Pangulu Nagori Teladan Diduga “Bermain” atas Proyek Rabat Beton Bermasalah, DPP KOMPI B Desak APH Bertindak Tegas!

Simalungun-BersuaRakyat.Online Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) melakukan investigasi terhadap proyek rabat beton yang dikerjakan di Nagori Teladan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Investigasi ini dilakukan menyusul laporan warga yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang diduga menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2025 tersebut. Sabtu (24/5/2025). Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, yang turun langsung ke lokasi bersama beberapa awak media, menemukan sejumlah kejanggalan yang cukup serius. Salah satunya adalah tidak adanya plank proyek yang seharusnya menjadi bentuk transparansi publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ketiadaan plank proyek menyalahi prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik. Selain itu, Tim tidak adanya plank proyek) proyek, yang diketahui bermarga Sianipar, saat dikonfirmasi tidak mengetahui secara pasti berapa besar anggaran proyek serta isi Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak dilaksanakan dengan perencanaan yang transparan dan profesional, bertentangan dengan prinsip pengelolaan dana desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tim investigasi juga mencatat bahwa pekerja proyek justru berasal dari luar desa, bukan tenaga kerja lokal seperti yang diamanatkan dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Bahkan, dari hasil pengamatan di lapangan, pengecoran jalan rabat beton dilakukan tanpa bantalan, tanpa menggunakan besi penguat, dan diduga campuran coran terlalu banyak pasir. Sementara merek semen yang digunakan adalah “Merdeka”, bukan semen berkualitas seperti Semen Padang, yang umumnya dipakai dalam proyek jalan desa. Kejanggalan lain yang mencuat adalah saat Ketua DPP KOMPI B dan awak media mencoba menemui Pangulu Nagori Teladan, Rayu Riduan Silitonga, untuk mengonfirmasi langsung perihal proyek tersebut. Namun, pangulu tidak berada di tempat dan hingga akhir investigasi tidak berhasil dikonfirmasi. Sikap tidak kooperatif ini menimbulkan tanda tanya besar tentang kepemimpinan dan keterlibatan aparat desa dalam pengawasan proyek. Hal yang paling mencengangkan, kata Henderson Silalahi, adalah saat TPK bermarga Sianipar mendekati dirinya dan awak media dengan maksud menyuap agar pemberitaan tentang proyek ini tidak dipublikasikan. “Udahlah lae, ini Indonesia, jadi tau sama tau ajalah,” ucap TPK tersebut sambil menyodorkan sejumlah uang. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses investigasi dan mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan temuan ini, Henderson Silalahi mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Unit Tipikor Polres Simalungun, serta Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun untuk segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus diawasi ketat agar tidak disalahgunakan dan tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat desa. “Kami dari DPP KOMPI B tidak akan tinggal diam. Semua bentuk penyimpangan dan dugaan korupsi akan kami kawal hingga tuntas. Dana desa adalah hak rakyat dan harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” tegas Henderson. Ia juga menyatakan akan segera membuat laporan resmi ke lembaga berwenang, termasuk Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika tidak ada tindak lanjut yang serius dari aparat daerah. Sementara Rayu Riduan Silitonga selaku pangulu nagori teladan menjelaskan jauh-jauh hari plank proyek sudah kami pesan, namun di karena kan orang tua dari pengusaha percetakan tersebut meninggal jadi terlambat, sambungnya pekerja proyek dari desa ada lima orang selebihnya dari luar desa di karena kan warga kurang berminat untuk kerja di proyek ini. Tutupnya. (Ragum siallagan)

Read More

Jasa Raharja dan Pemprov Bali Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Lalu Lintas.

Bali-BersuaRakyat.Online 23 Mei 2025 Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, beserta jajaran melakukan audiensi dengan Gubernur Bali, I Wayan Koster, untuk memperkuat kerja sama strategis. Pertemuan ini bertujuan mendukung peningkatan pelayanan publik dan keselamatan lalu lintas. Jasa Raharja menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terbentuk, khususnya dalam peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta penurunan angka kecelakaan lalu lintas di Bali. Hingga April 2025, tingkat kepatuhan masyarakat meningkat menjadi 61,85% dan angka kecelakaan turun 13,67% dibandingkan tahun sebelumnya. Berbagai program strategis telah dijalankan Jasa Raharja, seperti kerja sama lintas instansi dalam pemasangan signage keselamatan, edukasi di sekolah, dan sosialisasi kepada WNA melalui kerja sama dengan Konsulat, Imigrasi, dan pecalang. Pemprov Bali juga menerapkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2025 untuk menertibkan wisatawan asing, termasuk kewajiban memiliki SIM, berpakaian sopan, dan menggunakan helm. Tim gabungan dibentuk untuk mengawasi kepatuhan WNA terhadap aturan hukum dan budaya. Gubernur Koster menyambut positif kolaborasi ini dan berharap sinergi berkelanjutan dapat menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan tertib di Bali.

Read More

Portal Dibongkar Warga Sei Tampang Karena Menimbulkan Dampak Buruk buat masyarakat

LabuhanBatu-BersuaRakyat.Online Pembongkaran portal di Simpang HSJ Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/05/2025) sore hari oleh warga dibantu salah satu anggota organisasi Kepemudaan viral di media sosial. Bongkar paksa terhadap portal yang baru beberapa hari lalu dipasang oleh sekelompok orang yang mempersoalkan aturan perda nomor 7 tahun 2024 tentang tonase angkutan menimbulkan polemix. “Bukan kami tidak patuh pada peraturan, tetapi saya warga setempat dengan tegas menolak adanya pemasangan portal, “kata A Lubis warga setempat kepada awak media ini saat ada aksi pembongkaran portal. Jumat (23/05/2025) Menurut A Lubis, banyak warga kontra adanya pemasangan portal karena dianggap ada sarat kepentingan pribadi dari sekelompok orang tanpa memikirkan dampak negatif terhadap daerah lainnya. Dijelaskannya, Jalan Dusun Sei Mambang Hilir, Desa Sei Tampang atau dikenal dengan sebutan Simpang HSJ adalah satu satunya jalan darat yang menghubungkan ke Desa Sidomulyo, Desa Jawi – Jawi, Desa Sei Pegantungan bahkan ke Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. “Kalau dipasang portal dengan kapasitas muatan 8 ton yang boleh melintas, bagaimana ketika ada tradi bawa (treseer alat panen padi) ke Sei Pegantungan atau ke Desa Jawi – Jawi? atau ada kegiatan PSR di kebun masyarakat, bagaimana membawa backho kesana? siapa yang akan merasakan kesulitan atas adanya portal tersebut?,”kata A, Lubis. Semestinya, lanjutnya lagi, Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu harus punya kajian mendalam sebelum melakukan pemasangan portal mengingat jalan tersebut adalah akses utama ke daerah lainnya. “Bila jalan itu jalan buntu, artinya hanya jalan menuju ke Perkebunan PT HSJ, tidak bisa menjadi akses umum ke daerah lain secara bebas, wajar saja jalan itu dipasang portal. Saya pun mendukung portal dipasang di sini,”ucapnya. “Seperti jalan Dusun Sidorejo Desa Sei Tampang, menuju ke Perusahaan PT DLI, Jalan Simpang Jengkol menuju PT Socfindo, itu wajar dipasang portal karena jalan itu buntu. Karena jalan berakhir di dalam areal HGU kebun. Sedangkan jalan dari Simpang HSJ adalah akses utama ke beberapa desa yang ada di pedalaman sana. Harus dipikir sampai kesana sebelum melakukan pemasangan portal,”timpal Parulian warga setempat. Menurut A Lubis, pemerintah Kabupaten Labuhanbatu atau Dishub punya kajian sosiologi lebih cermat sebelum mengambil sebuah tindakan. Hal itu bertujuan tidak menimbulkan implikasi negatif terhadap kemajuan daerah, ekonomi masyarakat, pembangunan di daerah lain tidak terkendala. “Jangan karena tekanan sekelompok orang dan sarat dengan kepentingan pribadi untuk menjadi ajang bisnis, lalu portal dipasang. Apalagi portal yang dipasang tidak bersumber anggarannya dari APBD Kabupaten, tetapi dari pribadi seseorang yang bertujuan menjadi job description ke depan pribadinya,”sebut A Lubis. Di Lokasi yang sama, warga setempat mengaku bermarga Nababan mengatakan, jika pemerintah tetap ngotot memasang portal, dipersilahkan dengan sarat portal mati tidak bisa buka tutup dengan kapasitas tinggi portal untuk armada yang bermuatan 8 ton. “Kalau palang bisa buka tutup bisa jadi ajang pungli. Karena itu kami minta portal mati .Mau siapa pun tidak bisa lewat kalau muatan lebih dari 8 ton ! Tertinggal pembangunan di desa pedalaman sana, pemerintah daerah bertanggung jawab. Tidak ada dispensasi untuk sebuah peraturan. Kita akan lihat gejolak selanjutnya dari masyarakat banyak dari beberapa desa,”ungkap Nababan tegas. “Jangan ngotot hanya pada Perda yang dibuat pemerintah. Tetapi lihat dulu dimana perda itu bisa diterapkan. Pikir ya, desa kami sering kena banjir, perlu dilakukan normalisasi, terus darimana backho itu lewatnya kalau jalan diportal dengan acuan kapasitas 8 Ton? Kalau otak di dengkul, di tokok dengkul itu biar otak naik ke kepala, biar sehat berpikirnya,”timpal Manik warga Desa Sidomulyo. Masih kata A Lubis, berdasarkan pengakuan pegawai Dishub, pengadaan portal dan seluruh biayanya semua ditanggung oleh oknum anggota DPRD dari Dapil 4. “Itu keterangan pegawai Dishub kepada kami. APBD lagi defisit tak ada dana untuk bangun portal, dana pengadaan portal ditanggung oleh seorang oknum anggota dari komisi 4. Saya pertanggungjawaban kata kata saya ini. Kami mensinyalir ada kepentingan bisnis oleh anggota DPRD dari Dapil 4 tersebut sehingga dia membiayai pemasangan portal di wilayah Dapil 3,” terang A Lubis “Dishub jangan bertindak sendiri, desa juga punya wewenang demi terciptanya ketertiban dan keamanan. Seharusnya musdeskan dulu, adakan sosialisasi, jika warga setuju maka desa mengajukan perdes untuk pemasangan portal,”timpal Nababan kembali. Oleh sebab itu, sambungnya, warga setempat bersama anggota organisasi Ikatan Pemuda Karya membongkar paksa portal yang keberadaannya bukan bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu. “Kalau portal itu bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu, masyarakat setempat tidak akan melakukan bongkar paksa, apalagi tidak ada Musdes. Kami juga tahu aturan, karena itu kita bongkar. Jangan pula ada bahasa premanisme segala,”ungkap Nababan. Sebagai bukti banyak warga tidak mendukung adanya pemasangan portal, lanjut Nababan, pihak pemerintah Kabupaten Labuhanbatu diminta turun ke lapangan guna mendata seberapa banyak yang setuju dan tidak setuju pemasangan portal. “Saya tinggal di simpang ini, saya dan banyak warga menolak keberadaan portal. Kami bukan anggota OKP , tetapi kami berterimakasih kepada IPK yang membantu suara masyarakat banyak di daerah kami ini,”tandasnya. Di tempat yang sama, Sihombing juga warga setempat mengatakan pemasangan portal semestinya melalui rapat dengan desa lainnya seperti Desa Sidomulyo, Desa Sei Jawi – Jawi Kecamatan Panai Hulu, Desa Sei Pegantungan Kecamatan Panai Hilir, “Setuju tidak pemerintah desa yang lainnya, karena dampak negatif akan mereka rasakan akibat pemasangan portal yang terkesan dipaksakan,”pungkasnya. Ada tudingan pembongkaran portal karena sebagian warga dan OKP IPK berpihak ke perusahaan, Sihombing terlihat emosi dan membantah keras hal tersebut. “Itu fitnah yang sengaja dikembangkan . Kita nanti gak enak siapa anggota dewan yang menjadi donatur pemasangan portal itu. Sarat kepentingan pribadinya tercium menyengat dan bau busuk bertopengkan kepentingan masyarakat,”jawab Manik menimpali. Sementara, Ketua DPD IPK Labuhanbatu Josman Sinaga SE dihubungi via seluler awak media ini membantah keras adanya bayaran dari PT HSJ untuk membongkar portal tersebut. “Masyarakat luar yang tidak tahu apa yang terjadi di Dusun itu berbicara seolah lebih tahu. Kita dari OKP merespon permintaan warga dari suara masyarakat banyak yang menolak keberadaan portal. Penuhilah SOP, baru bisa portal dipasang, “pungkasnya. Sebelum portal dibongkar, katanya lagi, Josman mengaku sudah terlebih dahulu menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu lewat Video Call di lokasi portal dipasang. “Jadi bagi pihak – pihak yang tidak tahu persoalan sebenarnya, jangan asal cakap. Jangan bilang IPK preman berkedok ormas segala. IPK bukan preman, tetapi kalau diajak jalur keras kita siap. Jangan pancing…

Read More

Portal Dibongkar Warga Sei Tampang Karena Menimbulkan Dampak Buruk buat masyarakat.

LabuhanBatu-BersuaRakyat.Online Pembongkaran portal di Simpang HSJ Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/05/2025) sore hari oleh warga dibantu salah satu anggota organisasi Kepemudaan viral di media sosial. Bongkar paksa terhadap portal yang baru beberapa hari lalu dipasang oleh sekelompok orang yang mempersoalkan aturan perda nomor 7 tahun 2024 tentang tonase angkutan menimbulkan polemix. “Bukan kami tidak patuh pada peraturan, tetapi saya warga setempat dengan tegas menolak adanya pemasangan portal, “kata A Lubis warga setempat kepada awak media ini saat ada aksi pembongkaran portal. Jumat (23/05/2025) Menurut A Lubis, banyak warga kontra adanya pemasangan portal karena dianggap ada sarat kepentingan pribadi dari sekelompok orang tanpa memikirkan dampak negatif terhadap daerah lainnya. Dijelaskannya, Jalan Dusun Sei Mambang Hilir, Desa Sei Tampang atau dikenal dengan sebutan Simpang HSJ adalah satu satunya jalan darat yang menghubungkan ke Desa Sidomulyo, Desa Jawi – Jawi, Desa Sei Pegantungan bahkan ke Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. “Kalau dipasang portal dengan kapasitas muatan 8 ton yang boleh melintas, bagaimana ketika ada tradi bawa (treseer alat panen padi) ke Sei Pegantungan atau ke Desa Jawi – Jawi? atau ada kegiatan PSR di kebun masyarakat, bagaimana membawa backho kesana? siapa yang akan merasakan kesulitan atas adanya portal tersebut?,”kata A, Lubis. Semestinya, lanjutnya lagi, Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu harus punya kajian mendalam sebelum melakukan pemasangan portal mengingat jalan tersebut adalah akses utama ke daerah lainnya. “Bila jalan itu jalan buntu, artinya hanya jalan menuju ke Perkebunan PT HSJ, tidak bisa menjadi akses umum ke daerah lain secara bebas, wajar saja jalan itu dipasang portal. Saya pun mendukung portal dipasang di sini,”ucapnya. “Seperti jalan Dusun Sidorejo Desa Sei Tampang, menuju ke Perusahaan PT DLI, Jalan Simpang Jengkol menuju PT Socfindo, itu wajar dipasang portal karena jalan itu buntu. Karena jalan berakhir di dalam areal HGU kebun. Sedangkan jalan dari Simpang HSJ adalah akses utama ke beberapa desa yang ada di pedalaman sana. Harus dipikir sampai kesana sebelum melakukan pemasangan portal,”timpal Parulian warga setempat. Menurut A Lubis, pemerintah Kabupaten Labuhanbatu atau Dishub punya kajian sosiologi lebih cermat sebelum mengambil sebuah tindakan. Hal itu bertujuan tidak menimbulkan implikasi negatif terhadap kemajuan daerah, ekonomi masyarakat, pembangunan di daerah lain tidak terkendala. “Jangan karena tekanan sekelompok orang dan sarat dengan kepentingan pribadi untuk menjadi ajang bisnis, lalu portal dipasang. Apalagi portal yang dipasang tidak bersumber anggarannya dari APBD Kabupaten, tetapi dari pribadi seseorang yang bertujuan menjadi job description ke depan pribadinya,”sebut A Lubis. Di Lokasi yang sama, warga setempat mengaku bermarga Nababan mengatakan, jika pemerintah tetap ngotot memasang portal, dipersilahkan dengan sarat portal mati tidak bisa buka tutup dengan kapasitas tinggi portal untuk armada yang bermuatan 8 ton. “Kalau palang bisa buka tutup bisa jadi ajang pungli. Karena itu kami minta portal mati .Mau siapa pun tidak bisa lewat kalau muatan lebih dari 8 ton ! Tertinggal pembangunan di desa pedalaman sana, pemerintah daerah bertanggung jawab. Tidak ada dispensasi untuk sebuah peraturan. Kita akan lihat gejolak selanjutnya dari masyarakat banyak dari beberapa desa,”ungkap Nababan tegas. “Jangan ngotot hanya pada Perda yang dibuat pemerintah. Tetapi lihat dulu dimana perda itu bisa diterapkan. Pikir ya, desa kami sering kena banjir, perlu dilakukan normalisasi, terus darimana backho itu lewatnya kalau jalan diportal dengan acuan kapasitas 8 Ton? Kalau otak di dengkul, di tokok dengkul itu biar otak naik ke kepala, biar sehat berpikirnya,”timpal Manik warga Desa Sidomulyo. Masih kata A Lubis, berdasarkan pengakuan pegawai Dishub, pengadaan portal dan seluruh biayanya semua ditanggung oleh oknum anggota DPRD dari Dapil 4. “Itu keterangan pegawai Dishub kepada kami. APBD lagi defisit tak ada dana untuk bangun portal, dana pengadaan portal ditanggung oleh seorang oknum anggota dari komisi 4. Saya pertanggungjawaban kata kata saya ini. Kami mensinyalir ada kepentingan bisnis oleh anggota DPRD dari Dapil 4 tersebut sehingga dia membiayai pemasangan portal di wilayah Dapil 3,” terang A Lubis “Dishub jangan bertindak sendiri, desa juga punya wewenang demi terciptanya ketertiban dan keamanan. Seharusnya musdeskan dulu, adakan sosialisasi, jika warga setuju maka desa mengajukan perdes untuk pemasangan portal,”timpal Nababan kembali. Oleh sebab itu, sambungnya, warga setempat bersama anggota organisasi Ikatan Pemuda Karya membongkar paksa portal yang keberadaannya bukan bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu. “Kalau portal itu bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu, masyarakat setempat tidak akan melakukan bongkar paksa, apalagi tidak ada Musdes. Kami juga tahu aturan, karena itu kita bongkar. Jangan pula ada bahasa premanisme segala,”ungkap Nababan. Sebagai bukti banyak warga tidak mendukung adanya pemasangan portal, lanjut Nababan, pihak pemerintah Kabupaten Labuhanbatu diminta turun ke lapangan guna mendata seberapa banyak yang setuju dan tidak setuju pemasangan portal. “Saya tinggal di simpang ini, saya dan banyak warga menolak keberadaan portal. Kami bukan anggota OKP , tetapi kami berterimakasih kepada IPK yang membantu suara masyarakat banyak di daerah kami ini,”tandasnya. Di tempat yang sama, Sihombing juga warga setempat mengatakan pemasangan portal semestinya melalui rapat dengan desa lainnya seperti Desa Sidomulyo, Desa Sei Jawi – Jawi Kecamatan Panai Hulu, Desa Sei Pegantungan Kecamatan Panai Hilir, “Setuju tidak pemerintah desa yang lainnya, karena dampak negatif akan mereka rasakan akibat pemasangan portal yang terkesan dipaksakan,”pungkasnya. Ada tudingan pembongkaran portal karena sebagian warga dan OKP IPK berpihak ke perusahaan, Sihombing terlihat emosi dan membantah keras hal tersebut. “Itu fitnah yang sengaja dikembangkan . Kita nanti gak enak siapa anggota dewan yang menjadi donatur pemasangan portal itu. Sarat kepentingan pribadinya tercium menyengat dan bau busuk bertopengkan kepentingan masyarakat,”jawab Manik menimpali. Sementara, Ketua DPD IPK Labuhanbatu Josman Sinaga SE dihubungi via seluler awak media ini membantah keras adanya bayaran dari PT HSJ untuk membongkar portal tersebut. “Masyarakat luar yang tidak tahu apa yang terjadi di Dusun itu berbicara seolah lebih tahu. Kita dari OKP merespon permintaan warga dari suara masyarakat banyak yang menolak keberadaan portal. Penuhilah SOP, baru bisa portal dipasang, “pungkasnya. Sebelum portal dibongkar, katanya lagi, Josman mengaku sudah terlebih dahulu menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu lewat Video Call di lokasi portal dipasang. “Jadi bagi pihak – pihak yang tidak tahu persoalan sebenarnya, jangan asal cakap. Jangan bilang IPK preman berkedok ormas segala. IPK bukan preman, tetapi kalau diajak jalur keras kita siap. Jangan pancing…

Read More

Kasat Pol PP Indra Saputra Nst Pimpin Langsung Razia Pekat Di Berbagai Kos-Kosan.

PALUTA-BERSUARAKYAT.ONLINE Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Indra Saputra Nasution. S.STP.,MM, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kos-Kosan juga Kontrakan untuk keperdulian administrasi kependudukan di sejumlah kos-kosan di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kab Paluta Pada Rabu : 21/05/2025.⁣ Razia tersebut berdasarkan surat tugas nomor: 090 / 43 / POL-PP / ST / 2025 yang ditanda tangani oleh Kasatpol PP Padang Lawas Utara.⁣⁣ Kasatpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara Indra Saputra Nasution menjelaskan bahwa razia ini menanggapi pengaduan masyarakat terkait penduduk yang tidak memiliki identitas dan izin domisili. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.⁣ Razia ini terkait masalah administrasi kependudukan, dimana berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat yang kita terima. Dimana banyak yang tinggal di daerah itu tidak mempunyai identitas dan izin domisili di Kabupaten Padang Lawas Utara, ujarnya.⁣ Pelaksanaan razia dan penertiban ini, pihak Satpol PP melibatkan Polsek Padang Bolak, Pihak Kecamatan Padang Bolak, dan Kelurahan Pasar Gunung Tua.⁣ Razia kali ini, sebanyak 26 wanita dan 4 pria berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Padang Lawas Utara untuk menjalani pemeriksaan.⁣ Dijelaskan KasatPol PP, Semua yang terjaring razia kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan sebagai upaya pencegahan ancaman penularan Penyakit Menular Seksual (PMS) serta virus HIV/AIDS.⁣⁣ Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, semua yang terjaring razia diberikan pembinaan berupa pembinaan akhlak dan siraman rohani dari Majelis Ulama Indonesia Padang Lawas Utara, Ungkapnya.⁣ Kasatpol PP Indra Saputra Nasution S.STP.,MM, menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat khususnya di Pusat Kota Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Ungkap Beliau.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More