Kepala Sekolah SMPN 2 Lokop Dipanggil Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Bantuan TIK. 

Aceh Timur-Bersuarakyat.online

7 Agustus 2025

Kepala Sekolah SMPN 2 Lokop, Yun, dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sarana pembelajaran TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor RAT PANGGILAN SAKSI KE-1 PASE SP-GS1 1 ILFS 2002028, yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur, SR Amadhana, S.H., M.H.

Dalam surat tersebut, Yun diminta hadir pada:

Hari/Tanggal: Sabtu, 2 Agustus 2025

Pukul: 10.00 WIB sampai selesai

Tempat: Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur

Yun diminta membawa dokumen dan data terkait kegiatan pengadaan bantuan pemerintah berupa sarana pembelajaran TIK Tahun Anggaran 2020 sampai 2022.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022, berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, termasuk:

Surat Nomor: Print-3/F.2/Fd.2/06/2025

Surat Nomor: Print-84/F.2/Fd.1/08/2025

Surat Penetapan Tersangka atas nama: Wilyuteyah, Ibrahim, Dra. Sa Wahyuningsih, dan Juriet Tan.

Terkait kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan beberapa tersangka dan menyampaikan bahwa tindakan menghalangi proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp150 juta hingga Rp600 juta.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur meminta agar saksi hadir tepat waktu dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *