Ahli Waris Minta Pemerintah Bertindak, Lahan 22 Hektar Diduga Diserobot Oleh Mafia Tanah. 

Rokan Hilir-Bersuarakyat.online

8 Agustus 2025,

Dugaan penyerobotan lahan masyarakat kembali mencuat di Riau. Kali ini, tanah perkebunan seluas 22 hektare milik almarhum Nurdin Husni di Desa Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, diduga dijual secara ilegal kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Ahli waris, Ibu Lily, mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah mereka kuasai dan kelola sejak 2011 berdasarkan dokumen resmi, antara lain Surat Pernyataan, Surat Keterangan Penghulu Pasir Limau Kapas, serta Gambar Letak Tanah yang disahkan pada Mei 2011. Namun, belakangan beredar informasi bahwa lahan tersebut dijual oleh seseorang berinisial HR, warga Rantauprapat, kepada pembeli asal Medan.

Saat ini, lahan yang disengketakan telah ditanami kelapa sawit dan dikelola oleh pihak yang mengaku sebagai bagian dari perkebunan “Jawaris”. Seorang pria bernama Anto, warga Medan yang mengaku sebagai manajer di perkebunan tersebut, menyebut bahwa pihak yang mengetahui secara rinci persoalan ini adalah Hendro. “Karena hubungan Hendro dan Jawaris dulunya ada kerja sama terkait lahan yang kami kelola,” ujarnya.

Penghulu Pasir Limau Kapas pada tahun 2011, Agus Salim, membantah tidak pernah menerbitkan surat tanah untuk Hendro maupun pihak Jawaris.

“Saya tidak pernah mengeluarkan surat tanah apapun kepada Hendro maupun Jawaris. Setahu saya, tanah ini adalah milik almarhum Nurdin Husni,” tegasnya saat meninjau lokasi.

Ahli waris mendesak pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan lembaga terkait segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka meminta agar tanah dikembalikan sesuai bentuk dan luas aslinya.

“Kalau penyerobotan tanah seperti ini dibiarkan, tidak ada lagi jaminan keamanan bagi hak milik warga. Kami minta negara hadir untuk menegakkan keadilan,” kata Ibu Lily.

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum di Riau: apakah hak rakyat kecil akan dibela, atau justru dibiarkan hilang di tengah permainan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepenghuluan Pasir Limau Kapas belum memberikan keterangan resmi terkait status tanah tersebut.(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *