Bersuarakyat.online
Untuk mempercepat proses pelaksanaan penyusunan rencana kerja pemerintah (RKPDes) di desa ombolata sawo kecamatan sawo kabupaten nias utara provinsi sumatera utara tahun 2026 menurut peraturan menteri desa nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pemerintah desa ombolata sawo melaksanakan musyawarah desa bertempat di balai perpustakaan pada hari kamis (14/08/2025).
Pada kesempatan itu, ketua LPM desa ombolata sawo atas nama YUNIARO TELAUMBANUA SPd, menyampaikan apresiasinya sebagai kata sambutan atas kegiatan pemerintah desa yang sampai saat itu telah terlaksana dengan baik sesuai dengan atura dan nomenklatur yang berlaku.
Ketua LPM juga mengingatkan pemerintah desa ombolata sawo serta mengusulkan untuk tetap semangat dalam menjalankan kegiatan bermasyarakat seperti aktif dalam kegiatan gotong royong demi kenyamanan masyarakat desa ombolata sawo.
Pj kepala desa ombolata sawo LASOARO TELAUMBANUA ST, membuka musyawarah tersebut sambil menyampaikan agenda pembahasan sekaligus memberikan ruang diskusi yang di pimpin langsung bersama oleh ketua BPD.
Salah satu agenda pembahasan pada pertemuan tersebut adalah evaluasi pembangunan tahun berjalan sekaligus membahas tantangan yang di hadapi dalam menjalankan roda pemerintahan serta kendala kegiatan BUMdes HARAPANDA bidang ketahanan pangan.
Untuk RKPdes tahun 2026 telah di bentuk tim penyusun dan berpedoman pada RPJMdes yang telah dirancang pada tahun sebelumnya dan di survei oleh beberapa tim yang nantinya di tentukan pada hasil musyawarah bersama di mana titik yang prioritas dan layak untuk di bangun.
Hasil dari pertemuan itu telah di setujui bersama masyarakat untuk mendukung penuh pemerintah desa ombolata sawo dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pertemuan tersebut di hadiri oleh Pj kepala desa bersama perangkat desa, ketua dan anggota BPD, ketua dan anggota LPM, jajaran bumdes, kepala dusun, RT/RW, dan masyarakat lainnya.
S.telaumbanua.