Polres Aceh Timur Fasilitasi Tahanan Satresnarkoba Melaksanakan Akad Nikah. 

Aceh Timur-Bersuarakyat.online Polres Aceh Timur, Polda Aceh memfasilitasi salah satu tahanan Satresnarkoba berinisial AG (29) warga Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur untuk melangsungkan akad nikah, Rabu, (10/09/2025). AG yang diamankan pada tanggal 12/08/2025 lalu karena keterlibatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu menikah dengan SA (26) warga Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya dinikahkan oleh Plh. Kepala KUA Kecamatan Peudawa, Mukhsin, S.TH.I yang disaksikan perwakilan mempelai pria dan wanita dengan pengawalan dari personel Polres Aceh Timur. Meskipun digelar sederhana, akad nikah yang berlangsung di Mesjid Babuttaqwa Polres Aceh Timur ini berjalan khidmat. AG mengucap ijab kabul dengan mahar 200 ribu rupiah. Namun usai akad nikah, AG terlihat tidak kuasa menahan air matanya. Ia memeluk keluarganya yang datang menyaksikan momen sakral ini dan usai ijab kabul, AG kembali dibawa ke ruang tahanan Polres Aceh Timur. Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. usai menyaksikan pernikahan AG dan SA mengatakan, mereka menikah berdasarkan kesepakatan keluarga. “Sudah lama menjalin hubungan dan keluarga telah mengajukan permohonan kepada kami untuk dilaksanakan pernikahan di Polres Aceh Timur,” kata Kapolres. Disebutkan, Polres Aceh Timur memfasilitasi pernikahan salah satu tahanan kasus narkoba ini merupakan wujud pelayanan Polres Aceh Timur kepada tahanan. “Atas dasar kemanusiaan serta persamaan untuk mendapatkan hak, namun dengan mengedepankan prosedur yang berlaku kita bantu dan fasilitasi. Meski berstatus sebagai tahanan, hak-hak mendasar tetap kita berikan. Meski serba terbatas, pernikahan ini hendaknya bisa menjadi momen penting bagi AG dalam mengarungi kehidupan yang baru, semoga menjadi keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah.” Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. Sementara itu keluarga kedua mempelai mengucapkan terima kasih kepada Polres Aceh Timur atas kesempatan dan fasilitas yang diberikan sehingga pernikahan AG dan SA berjalan lancar.

Read More

Ketua Dekranasda Aceh Timur Buka Pembinaan Desa Kerajinan Tenun di Peulalu. 

Aceh Timur-Bersuarakyat.online Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Aceh Timur, yang juga Ibu Bupati Aceh Timur, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pembinaan Desa Kerajinan Tenun di Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Rabu (10/9/2025). Dalam sambutannya, Ketua Dekranasda menyampaikan apresiasi kepada kelompok kerajinan tenun di Desa Peulalu yang telah berdiri sejak tahun 2010 dan selama tiga tahun terakhir mendapat pembinaan khusus. “Tenun Peulalu bukan hanya sekadar hasil kerajinan tangan, tetapi juga warisan budaya lokal yang sangat berharga. Melalui pembinaan ini, kita harapkan kerajinan tenun dapat terus berkembang dan menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat,” ujarnya. Harapan untuk Kemajuan Ekonomi Desa Lebih lanjut, Ketua Dekranasda menegaskan bahwa pembinaan desa kerajinan tidak hanya bertujuan melestarikan tradisi, melainkan juga membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru. Dengan dukungan pemerintah daerah, diharapkan tenun Peulalu mampu menembus pasar yang lebih luas, baik di tingkat lokal maupun nasional. “Kerajinan ini adalah identitas Aceh Timur. Jika terus dikembangkan dengan baik, maka akan membawa dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat desa, terutama bagi kaum perempuan pengrajin,” tambahnya. Dukungan Pemerintah dan Masyarakat Kegiatan ini turut dihadiri Camat Simpang Ulim, aparatur gampong, tokoh masyarakat, serta kelompok pengrajin setempat. Mereka menyambut positif langkah Dekranasda Aceh Timur dalam mendorong penguatan kerajinan tradisional. Masyarakat Desa Peulalu berharap program pembinaan tersebut berkelanjutan, sehingga usaha tenun yang diwariskan secara turun-temurun tetap lestari sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga. Tim Pembinaan Desa Pemerintahan Aceh melakukan kunjungan kerja ke Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa /2025). Kegiatan ini disambut hangat oleh aparatur gampong, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemerintah kecamatan. Dalam acara penyambutan, Kepala Desa Peulalu bersama tokoh masyarakat menyampaikan rasa syukur atas perhatian Pemerintah Aceh dalam membina dan memperkuat kapasitas pemerintahan desa. “Selamat datang kami ucapkan kepada tim pembinaan pemerintahan desa Provinsi Aceh. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi berkah bagi masyarakat kami,” ujar Keuchik Peulalu dalam sambutannya. Sambutan Berbagai Pihak Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Simpang Ulim, M. Yusuf, SE, yang menyampaikan apresiasi kepada Tim Pembinaan Pemerintahan Desa Provinsi Aceh atas bimbingan yang diberikan. Sementara itu, perwakilan tim pembinaan dari Dewan Adat Aceh (DAA), Ibu Dewi Ayu, juga menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan gampong agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Acara kemudian dilanjutkan dengan tausiah dan doa bersama yang dipimpin oleh Tgk. Lismayadi Iskandar Al-Faruky, S.Pd.I., M.Ag. Harapan Masyarakat Melalui kesempatan ini, masyarakat Desa Peulalu berharap kunjungan dan pembinaan yang dilakukan pemerintah tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar memberikan solusi atas berbagai persoalan desa, baik di bidang administrasi, pembangunan, maupun pemberdayaan masyarakat. “Semoga dengan adanya pembinaan dari Pemerintah Aceh, desa kami semakin maju, mandiri, dan mampu menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” pungkas salah satu tokoh perempuan Peulalu, Ny. Mariati.

Read More

Satlantas Polres Aceh Timur Pasang Spanduk “Stop Balap Liar” di Pusat Pemerintahan. 

Aceh Timur-Bersuarakyat.online Guna menekan aksi balapan liar di wilayah hukumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur, Polda Aceh berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan dan Satpo PP Kabupaten Aceh Timur memasang spanduk imbauan yang bertuliskan “Stop Balap Liar”, Selasa, (09/09/2025). Spanduk imbauan tersebut dipasang pada sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat aksi balap liar, salahsatunya di pintu masuk Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur yang sering dijadikan ajang balap liar pada akhir pekan. Kasatlantas Polres Aceh Timur, AKP Hardi, S.H. menyampaikan pemasangan spanduk bertujuan untuk mengimbau masyarakat khususnya para remaja untuk tidak melakukan aksi balapan liar karena berbahaya bagi pengendara itu sendiri. “Kami pasang imbauan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para remaja bahwa aksi balap liar ini berbahaya bagi pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainnya. Disamping itu kami tidak ingin para generasi muda ini menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat aksi balapan liar.” Tegas AKP Hardi. #Hsb

Read More

Diduga Kebun Plasma Perusahaan Hanya Formalitas Untuk Menguasai Lahan , Asal Bapak Bapak Senang Masyarakat Terzholimi.

Nagan Raya-Bersuarakyat.online Puluhan Tahun HGU di Nagan Raya, Tapi Tak Satu hektare pun Plasma untuk Rakyat , Meski puluhan perusahaan perkebunan sawit telah menikmati Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Nagan Raya , Ironisnya hingga kini belum satu hektare pun kebun plasma yang benar-benar diberikan kepada masyarakat. Padahal, kewajiban membangun kebun plasma minimal 20 persen dari total HGU merupakan ketentuan yang diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ke mana perginya kewajiban kemitraan yang seharusnya menjadi hak rakyat ? Plasma: Kewajiban yang Diabaikan Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, setiap perusahaan perkebunan yang memiliki HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma seluas 20 persen dari total luas lahan yang mereka kuasai. Ketentuan ini juga diperkuat dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta sejumlah peraturan turunannya. Namun di Nagan Raya, realita jauh dari regulasi. Berdasarkan hasil penelusuran dan laporan masyarakat, belum ada satu pun dari perusahaan pemegang HGU di wilayah ini yang telah merealisasikan kebun plasma secara konkret untuk masyarakat namun Sertifikat Hak Milik ( SHM ) dari BPN /ATR sudah ada atas nama masyarakat yang penerima kebun plasma PT Fajar Bayzuri . Bahkan Tanah Garapan masyarakat pun sudah menjadi SHM atas nama keluarga Perusahaan PT Fajar Bayzuri. “Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan ketidakadilan yang dibiarkan terlalu lama . Puluhan ribu hektare dikuasai korporasi, tapi rakyat tak kebagian sejengkal pun Sebagai plasma di masyarakat Lahan Luas, Rakyat Terpinggirkan Kabupaten Nagan Raya memiliki potensi besar di sektor perkebunan. Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Aceh, luas areal perkebunan sawit di kabupaten ini diperkirakan mencapai lebih dari 90.000 hektare, mayoritas berada di bawah kendali perusahaan besar. Jika mengikuti regulasi yang berlaku, maka seharusnya paling tidak 18.000 hektare kebun plasma telah diberikan kepada masyarakat. Faktanya, hingga saat ini belum ada data resmi maupun pengakuan perusahaan tentang realisasi plasma tersebut. Di sisi lain, masyarakat masih terus menanti kejelasan janji yang tak kunjung ditepati. “Plasma seharusnya bukan sekadar angka di proposal. Itu hak masyarakat yang tinggal di sekitar kebun. Tapi yang terjadi justru sebaliknya—akses masyarakat dibatasi, lahan adat diambil, dan janji plasma terus ditunda-tunda,” tegas Ketua LSM GMBI ” Di Mana Peran Pemerintah? Ketiadaan realisasi plasma juga memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah maupun pusat. Menurut Dedek , Pemkab Nagan Raya belum menunjukkan keberpihakan nyata dalam menagih kewajiban perusahaan. “Jika pemerintah serius, mereka bisa mendesak perusahaan, atau bahkan mengusulkan pencabutan HGU ke Kementerian ATR/BPN. Tapi faktanya, semuanya seakan tutup mata,” tambahnya. Pemerintah pusat sendiri melalui Surat Edaran Menko Perekonomian Nomor TAN.03/128/M.EKON/11/2020 telah menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin HGU. Namun, hingga kini belum terlihat ada tindakan nyata di kabupaten Nagan Raya. Keadilan Sosial Masih Jauh dari Nyata Program kemitraan plasma pada dasarnya adalah bentuk redistribusi manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar, agar mereka tidak hanya menjadi penonton di tengah gelombang investasi. Sayangnya, di Nagan Raya, kewajiban ini masih menjadi janji kosong tanpa realisasi. “Kalau plasma saja tidak diberikan , lalu apa kontribusi nyata perusahaan kepada rakyat ? Jangan sampai tanah-tanah ini hanya jadi ladang subur untuk korporasi, tapi jadi gurun harapan bagi masyarakat lokal, bahkan masyarakat yang menjadi tumbal ulah Perusahaan perkebunan. Dimohon Gubernur Aceh Muzakir Manaf Serta Kapolda Aceh Turun tangan bertindak menyelesaikan komplit Agraria di ka.

Read More

Kasus Korupsi Puskesmas Miliaran: Nama PPTK H.IAS Disorot, Aktivis Minta Segera Diperiksa. 

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online 10 September 2025, Desakan agar inisial H.IAS., Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek renovasi Puskesmas Tahun Anggaran 2023, segera diperiksa semakin menguat. Warga di sekitar Puskesmas Negeri Lama, Teluk Sentosa, dan Sei Penggantungan menilai kerugian negara lebih dari Rp2,8 miliar tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pejabat teknis. Masyarakat menegaskan, PPTK memiliki kewajiban sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 4 Tahun 2015 untuk mengendalikan jalannya proyek, mengawasi mutu pekerjaan, serta melaporkan hasilnya kepada PPK. “Kalau ada pengurangan volume, material tidak sesuai, bahkan dugaan pekerjaan fiktif, jelas PPTK ikut bertanggung jawab. Tidak bisa hanya kontraktor yang dikorbankan,” tegas warga, Jumat (10/9). Aktivis Labuhanbatu, Akhmad Saipul Sirait, menilai Kejari tidak boleh tebang pilih. “PPTK wajib diperiksa agar jelas sejauh mana keterlibatannya. Jangan hanya kontraktor yang dijerat,” ujarnya. Sejauh ini, Kejari Labuhanbatu sudah menetapkan enam tersangka. Namun, publik menilai penegakan hukum masih timpang selama PPTK H.IAS belum diperiksa. Warga juga mengingatkan dasar hukum Pasal 55 KUHP serta Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang menjerat pihak yang turut serta atau menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan negara. Hingga berita ini diterbitkan, H.IAS. belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu yang dikonfirmasi melalui WhatsApp juga tidak membalas pesan wartawan, sehingga berita ini tetap dinaikkan ke meja redaksi untuk publikasi.   (Tim/red)

Read More