Bersuarakyat.online
Aceh Timur | Jumat, 19 September 2025 – Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan penyerahan barang hasil lelang kepada para pemenang. Barang yang diserahkan berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna putih.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan lelang yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyerahan barang rampasan tersebut menjadi bukti nyata pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mengelola serta menuntaskan penyelesaian barang rampasan negara secara transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat maupun negara.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya dalam:
Mendukung optimalisasi pemulihan aset,
Mengelola barang bukti dengan profesional,
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kejaksaan berharap, dengan adanya pengelolaan barang rampasan melalui mekanisme lelang, negara dapat memperoleh manfaat kembali, sekaligus memperkuat rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.