Bersuarakyat.online
Asahan –senin 27 Oktober 2025
Program kemitraan plasma 20% yang menjadi kewajiban perusahaan perkebunan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Asahan.Salah satunya menyangkut PT BSP pemegang Nomor HGU 66/DA/85/B/51 yang beroperasi di wilayah Kabupaten Asahan dan diketahui masa berlakunya telah berakhir. Hingga saat ini, kejelasan realisasi kebun plasma untuk masyarakat belum terlihat secara terbuka dan belum terdata secara pasti.
Wartawan Media BersuaraRakyat.online telah menghubungi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, Hazairin, melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi dan kejelasan mengenai pelaksanaan kewajiban plasma 20% dari luas kebun inti PT BSP. Namun hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban dari pihak dinas.
Padahal, kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 98/Permentan/OT.140/9/2013, yang kemudian diperbarui melalui Permentan No. 18/2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan perkebunan dengan luas tertentu wajib memfasilitasi kebun masyarakat minimal sebesar 20% dari total luasan kebun inti. Selain itu, pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi sektor perkebunan bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan terpenuhinya kewajiban kemitraan tersebut.
Sekjend LSM Tawon, mengatakan bahwa permintaan informasi ini bukanlah bentuk tuduhan, melainkan upaya memastikan bahwa hak publik tidak diabaikan.
“Plasma 20% adalah hak masyarakat. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengetahui, mengawasi, dan memastikan pelaksanaannya. Karena itu hal yang wajar wartawan sebagai corong informasi rakyat meminta klarifikasi secara resmi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah itu dilakukan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.
“Mereka menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Semoga Dinas Pertanian Kabupaten Asahan melalui Kepala Dinas tidak menutup-nutupi informasi dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pertanian Kabupaten Asahan belum memberikan keterangan resmi mengenai apakah PT BSP telah merealisasikan kewajiban plasma tersebut, berapa luasannya, di mana lokasinya, serta siapa masyarakat penerimanya.
Publik kini menunggu transparansi dari pihak pemerintah daerah maupun pihak perusahaan terkait.
Masyrakat akan terus menunggu keterbukaan impormasi oleh dinas pertanian Kabupaten Asahan dan media akan terus menyampaikan perkembangan selanjutnya apabila telah ada jawaban resmi atau data tambahan dari pihak terkait.
(Tim)