Polda Sumut Terima Laporan Diduga Pengrusakan Lahan di Tinggi Raja Asahan. 

Medan-Bersuarakyat.online

27 Oktober 2025 — Seorang warga Desa Terusan Ulu, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, bernama Mawardi Manurung, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1744/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 27 Oktober 2025.

Dalam laporan yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, pelapor menyebut telah terjadi tindakan pengrusakan terhadap lahan pertanian miliknya yang berada di Dusun I, Terusan Ulu, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Dugaan pengrusakan tersebut melibatkan seseorang berinisial B.S. beserta beberapa orang lainnya.

Akibat peristiwa itu, sejumlah tanaman palawija seperti gambas dan kala, serta beberapa lampu penerangan di area lahan dilaporkan rusak. Mawardi Manurung memperkirakan nilai kerugian mencapai sekitar Rp300 juta.

“Kami hanya ingin keadilan. Lahan yang kami kelola rusak parah, dan kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mawardi kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolda Sumut, Senin (27/10).

Pihak kepolisian melalui Ka SPKT Polda Sumatera Utara, AKP J.H. Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., telah menerima laporan tersebut untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dugaan peristiwa tersebut disangkakan melanggar Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengrusakan.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Akhmad Saipul Sirait, S.H., menilai langkah pelapor sudah tepat dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar ada kepastian dan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat.

“Setiap tindakan yang mengakibatkan kerusakan terhadap barang atau lahan milik orang lain, apalagi menimbulkan kerugian materil, dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP. Laporan ke Polda Sumut merupakan langkah hukum yang sah agar persoalan ini diselidiki secara profesional,” terang Akhmad Saipul Sirait, S.H.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak yang terlibat menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan di luar ketentuan.

“Negara kita negara hukum. Jadi, siapa pun yang merasa dirugikan atau terlapor, sebaiknya menempuh jalur hukum dan menunggu proses penyelidikan dengan terbuka,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi atas laporan tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih lanjut guna pemberitaan yang berimbang.

 

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *