Bersuarakyat.online – Labuhanbatu Selatan
Seorang Lansia ( Lanjut Usia ) Bernama Tuimen warga Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Hadir datang untuk Meminta Pendampingan Kantor Hukum Beriman Panjaitan,SH.MH.

Saat ditemui media Beliau mengatakan minta Pendampingan Hukum Dikarenakan Sudah Digugat Oleh Menantu Perempuan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Dalam mediasi Menantunya Melalui Pengacaranya meminta Kepada Beliau supaya mengembalikan Uang Yang Tidak pernah dia Terima,(Sabtu/13/12/2025) di cafe depan Polres Labuhanbatu
Saat Menemui Advokat Beriman Panjaitan Beliau Mengungkapkan Tidak Pernah Menerima Uang dan Meminjam Kepada menantunya Tersebut,
Dari kondisi ini Beliau merasa Cemas, ketakutan Hingga Menangis Dengan kejadian yang menimpanya, apalagi beliau mempunyai riwayat sakit jantung dan sesak napas.
Karena digugat Menantunya, dia meminta Bantuan Pendampingan untuk mendampinginya saat Sidang Gugatan di pengadilan rantau Prapat.secara norma anak tidak diperbolehkan mengajukan gugatan ke orang tua.
Beriman Panjaitan selaku pengacara (advokat) Akan memberikan nasihat hukum, mewakili, mendampingi, dan membela dalam berbagai masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, hal ini dilakukan dengan tujuan menegakkan keadilan.
Gugatan menantu terhadap mertua ke pengadilan memang menyedihkan meskipun hukum tetap berlaku melindungi semua pihak, Kasus-kasus ini menunjukkan betapa rumitnya dinamika keluarga yang berujung pada jalur hukum, meski seringkali ada upaya perdamaian atau “paket kasih sayang”
Red