Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Korupsi Program Stunting Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir 

 

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu

 

Dugaan korupsi kembali menghantui Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Setelah kasus dugaan penyalahgunaan dana untuk Baju Posyandu dan Pengerjaan Pengerasan Jalan Desa , kini program Pencegahan Stunting (PMT) tahun anggaran 2025 ikut terseret.

 

Anggaran hampir Rp 39.000.000 juta per tahun yang seharusnya menjadi penopang gizi anak-anak justru diduga dikendalikan secara tertutup oleh Kepala Desa, pendamping desa, serta bendahara desa yang hanya 3 – 4 x dilaksanakan. Padahal catatan anggaran menunjukkan adanya alokasi puluhan juta rupiah.

“Kami tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan. Semua pembelanjaan dilakukan oleh pendamping desa. Uang dari bendahara langsung dikelola pendamping. Kami kader posyandu, tidak tahu anggaran,” soalnya yang belanja pendamping desa bersama dengan bendahara desa.ungkap salah satu warga kepada awak media, Sabtu,13/12/2025.

 

Namun fakta di lapangan menunjukkan Program tidak berjalan, dan kegiatan kesehatan dianggap hanya menghambur-hamburkan uang.

Hal ini Diduga Langgar UU dan Permendesa

Praktik ini jelas bertentangan dengan sejumlah aturan hukum:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 24 huruf d: Pemerintahan desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib anggaran. Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.

2. Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

Pasal 5 ayat (2): Dana desa diprioritaskan untuk pencegahan stunting.

Juknis: Penyaluran PMT wajib melibatkan posyandu dan kader kesehatan, bukan hanya perangkat desa.

3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 2 ayat (1): Keuangan desa harus dikelola transparan, akuntabel, partisipatif.

 

Pasal 19 ayat (2): Semua belanja desa wajib didukung bukti yang lengkap dan sah.

4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dapat dipidana hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

4. Permenkes No. 39 Tahun 2016 tentang Program Gizi

 

PMT adalah intervensi wajib dalam pencegahan stunting balita dan ibu hamil. Masyarakat Desa Selat Besar menilai praktik ini sudah keterlaluan. Uang rakyat yang seharusnya menyehatkan anak-anak justru raib tanpa jejak.

 

“Kalau dibiarkan, generasi kita yang akan jadi korban. Kami minta Inspektorat, Dinas PMD, dan penegak hukum segera turun tangan. Audit dana stunting ini sampai tuntas, tangkap oknum yang bermain!” tegas warga dengan nada marah.

 

Tak hanya itu, warga juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Unit Tipikor Polres Labuhanbatu segera turun tangan menyelidiki dugaan penyelewengan dana stunting tersebut. Menurut warga, kasus ini sudah masuk ranah pidana dan tidak bisa hanya berhenti di audit administrasi semata.

 

 

Desa Harus Bersih dari Mafia Anggaran Skandal dana stunting ini membuka mata publik bahwa pengawasan keuangan desa masih sangat lemah. Jika tidak ditindak, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain.

 

Masyarakat kini menyerukan agar seluruh elemen bersatu, mendukung audit investigatif dan mendesak aparat hukum bertindak tegas.

 

“Cukup sudah uang rakyat jadi bancakan! Dana untuk anak-anak jangan dipermainkan. Ini soal masa depan generasi bangsa!” seru warga.

 

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *