Labuhanbatu-Bersuarakyat.online
Sorotan masyarakat terhadap legalitas perkebunan kelapa sawit PT Paten Alam Lestari (PT PAL) di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, provinsi sumatera utara, terus menguat. Pasalnya, hingga kini pihak perusahaan maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan tim redaksi.
Sebelumnya, tim redaksi telah menerbitkan rilis pertama terkait dugaan aktivitas perkebunan PT PAL yang disebut-sebut telah beroperasi sejak tahun 2007 di atas lahan seluas kurang lebih 2.000 hektare, namun dipertanyakan terkait keberadaan papan transparan atau plang merek Hak Guna Usaha (HGU), kewajiban kebun plasma 20 persen, serta kejelasan batas wilayah administrasi perkebunan.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi secara langsung melalui pesan WhatsApp kepada: Humas PT Paten Alam Lestari (PT PAL), manajemen PT Paten Alam Lestari, humas Kementerian ATR/BPN
Namun hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi yang diterima redaksi dari pihak-pihak tersebut.
Kondisi ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi perizinan lahan perkebunan sawit skala besar yang beroperasi di wilayah Panai Tengah. Warga berharap pemerintah dan perusahaan dapat bersikap terbuka untuk menjawab berbagai pertanyaan publik yang berkembang.
Sejumlah warga menilai, absennya tanggapan dari pihak perusahaan dan kementerian justru memperkuat desakan agar dilakukan audit menyeluruh dan terbuka terhadap status HGU, kewajiban plasma, pembayaran pajak, serta batas wilayah administrasi perkebunan PT PAL.
Sebelumnya, praktisi hukum Ahmad Saipul Sirait, SH, telah menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak dapat dijadikan legitimasi atas penguasaan tanah, dan legalitas perkebunan hanya dapat dibuktikan melalui HGU yang diterbitkan oleh negara.
Masyarakat kembali meminta pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta instansi terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN, untuk segera memberikan kejelasan kepada publik guna mencegah potensi konflik agraria dan menjaga kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi menegaskan telah menjalankan kewajiban konfirmasi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Paten Alam Lestari (PT PAL), Kementerian ATR/BPN, maupun instansi terkait lainnya.
Penulis: Tim Redaksi