Surat kedua tentang permohonan jenang SAD Untuk Tuanku Sultan Jambi dan Pangeran Charles

Bersuarakyat.online – Batanghari (Jambi) Malam ini ,kamis tanggal 13-02-2025. Dengan mantap melangkah kedepan, Jenang Iwan Arbiyanto, mencoba memohon kembali kepada awak media yang dia temui di lokasi area 51. Saya berharap perjuangan saya selaku Jenang SAD di 51 ini,benar benar tersampaikan pak,ujar nya dan membuahkan hasil, serta Saya berharap kepada tuanku sultan Jambi,dan Pangeran Charles Untuk secepatnya meringankan beban penderitaan masyarakat SAD saat ini pak. Ujarnya. Saya meminta ampun beribu ampun Kepada tuanku Sultan Jambi, Pangeran Charles dan pemerintah Provinsi Jambi, ini bukan rekayasa, ini adalah fakta .Kami berharap masalah ini bisa di selesaikan oleh tuan tuanku Sultan Jambi dan Pangeran Charles. (Sastra wijaya)

Read More

Galian C Di Labuhanbatu Melanggar Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha

  Labuhanbatu – Bersuarakyat.online Pemegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) di kabupaten labuhanbatu, provinsi sumatera utara saat ini sebanyak 14 perusahaan atau individu. Diketahui Pemegang SIPB tersebut sebagian besar telah melakukan penambangan operasi produksi atau menjual material, walaupun hanya satu yang mengantongi izin lengkap atau memiliki dokumen. jenis pertambangan galian C tersebut berbagai komoditas yaitu tanah urug, tanah merah berbatu, pasir dan kerikil berpasir alami (Sirtu). Karena pertambangan tersebut dalam diskusi bersama Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batubara dikantor nya, beliau menyampaikan bahwa, ” Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang para pengusaha tambang untuk memberikan sosialisasi tentang regulasi yang mengatur pertambangan dan kita akan menghadirkan dari berbagai Nara sumber, seperti Inspektur pengawas dari kementrian, KLHK, dan mungkin juga Aparat Penegak Hukum (APH) serta berbagai sumber lainnya “, Sebut Budi Batu bara Rencana baik yang akan dilakukan dinas cabang ESDM labuhanbatu kami dari DPP LSM TAWON mengapresiasi kinerja kepala cabang ESDM wilayah lV bapak Budi Batu Bara dengan staf pegawai lainnya yang berkantor di labuhanbatu. Usaha sosialisasi itu adalah untuk mencerdaskan para pengusaha atau individu tidak melanggar regulasi yaitu peraturan dan perundang-undangan yang ada di negara Republik Indonesia, ” Sebut Ramses Sihombing Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH kepada awak media saat diminta tanggapannya menyampaikan, “bahwa potensi melakukan tindak pidana kegiatan penambangan diduga semi ilegal karena tidak memiliki dokumen sangat memungkinkan “, sebut Beriman “Potensi tindak pidana itu, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi untuk alat berat Excavator (Beko) yang digunakan untuk menggali material tersebut semuanya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana, tentu hal tersebut perlunya sikap pengawas dan APH “, Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH Beberapa peraturan dan perundang-undangan yang mengatur bila diterapkan dalam kegiatan atau usaha pertambangan galian C seperti Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, undang undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pertambangan MINERBA dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara. Sanksi hukum, denda dan administratif ini mungkin dapat menjerat pengusaha atau individu juga sekecil – kecilnya yaitu pembatalan izin, penghentian sementara, denda administrasi bagi pelanggaran yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tampa memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan. (RS/Red)

Read More

Tunjukkan Kepedulian, Lapas Idi Kembali Bagikan Bantuan Sosial

  Aceh Timur, BersuaRakyat.Online Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi kembali tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan membagikan bantuan sosial Kepada Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat disekitar Lapas. Kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk empati, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat hubungan antara Lapas Idi dengan keluarga Warga Binaan dan masyarakat sekitar. Kamis, (13/02/2025). Kepala Lapas idi, Bahtiar Sitepu menegaskan program ini merupakan salah satu wujud nyata dari semangat gotong royong dan kepedulian sosial. “Ini bukan sekadar memberikan bantuan, tetapi juga membangun hubungan yang lebih erat antara Pemasyarakatan dan masyarakat. Kami ingin memastikan keberadaan Lapas Idi dapat memberikan dampak positif. Tidak hanya bagi Warga Binaan, tetapi juga bagi keluarga mereka di luar dan masyarakat disekitar Lapas” ujarnya. Lebih dari itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya dalam meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan Pemasyarakatan. Maka Lapas Idi tidak hanya berfokus pada pembinaan di dalam, tetapi juga berupaya memberikan kontribusi bagi kesejahteraan sosial di luar. Sakdiah, salah satu penerima bantuan yang merupakan keluarga Warga Binaan, mengungkapkan rasa haru dan terima kasihnya atas perhatian yang diberikan oleh Lapas Idi. “Saya sangat bersyukur atas bantuan ini. Sejak suami saya menjalani masa hukuman, kami menghadapi berbagai kesulitan ekonomi. Bantuan ini sangat berarti bagi kami dan menjadi bukti bahwa kami tidak sendirian. Terima kasih kepada Lapas Idi yang peduli dengan keluarga Warga Binaan,” ucap Sakdiah. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Lapas Idi dan masyarakat makin kuat. Bantuan sosial ini bukan hanya sekadar simbol kepedulian, tetapi juga menjadi cerminan komitmen Lapas Idi dalam menjalankan tugas Pemasyarakatan yang lebih inklusif dan berdampak luas.(hsb)  

Read More

Galian C Di Labuhanbatu Melanggar Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha 

  Labuhanbatu l Bersuararakyat.online Pemegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) di kabupaten labuhanbatu, provinsi sumatera utara saat ini sebanyak 14 perusahaan atau individu. Diketahui Pemegang SIPB tersebut sebagian besar telah melakukan penambangan operasi produksi atau menjual material, walaupun hanya satu yang mengantongi izin lengkap atau memiliki dokumen. jenis pertambangan galian C tersebut berbagai komoditas yaitu tanah urug, tanah merah berbatu, pasir dan kerikil berpasir alami (Sirtu). Karena pertambangan tersebut dalam diskusi bersama Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batubara dikantor nya, beliau menyampaikan bahwa, ” Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang para pengusaha tambang untuk memberikan sosialisasi tentang regulasi yang mengatur pertambangan dan kita akan menghadirkan dari berbagai Nara sumber, seperti Inspektur pengawas dari kementrian, KLHK, dan mungkin juga Aparat Penegak Hukum (APH) serta berbagai sumber lainnya “, Sebut Budi Batu bara Rencana baik yang akan dilakukan dinas cabang ESDM labuhanbatu kami dari DPP LSM TAWON mengapresiasi kinerja kepala cabang ESDM wilayah lV bapak Budi Batu Bara dengan staf pegawai lainnya yang berkantor di labuhanbatu. Usaha sosialisasi itu adalah untuk mencerdaskan para pengusaha atau individu tidak melanggar regulasi yaitu peraturan dan perundang-undangan yang ada di negara Republik Indonesia, ” Sebut Ramses Sihombing Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH kepada awak media saat diminta tanggapannya menyampaikan, “bahwa potensi melakukan tindak pidana kegiatan penambangan diduga semi ilegal karena tidak memiliki dokumen sangat memungkinkan “, sebut Beriman “Potensi tindak pidana itu, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi untuk alat berat Excavator (Beko) yang digunakan untuk menggali material tersebut semuanya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana, tentu hal tersebut perlunya sikap pengawas dan APH “, Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH Beberapa peraturan dan perundang-undangan yang mengatur bila diterapkan dalam kegiatan atau usaha pertambangan galian C seperti Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, undang undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pertambangan MINERBA dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara. Sanksi hukum, denda dan administratif ini mungkin dapat menjerat pengusaha atau individu juga sekecil – kecilnya yaitu pembatalan izin, penghentian sementara, denda administrasi bagi pelanggaran yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tampa memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan. (Red)

Read More

Potensi tindak Pidana memungkinkan terjadi, Perusahan tambang galian C di Labuhan batu perlu mendapat Sosialisasi 

Labuhanbatu, Bersuara rakyat.Online 14 Penambang galian C berbagai jenis komuditas, seperti komuditas tanah urug, kerikil berpasir alami ( Sirtu ), kerikil galian dan bukit, beroperasi dan berlokasi tambang kebanyakan di Desa Janji Kecamatan Bilah barat, Kabupaten Labuhan batu, Sumatra utara hanya mengantongi SIPB Provinsi tanpa dokumen dan diduga hanya satu Perusahaan yang memiliki dokumen, Demikian terkonfirmasi dari Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batu bara di Rantau prapat, Senin 10/2/2025 . Kesempatan itu terkonfirmasi bahwa 14 Perusahaan yang mengantongi SIPB Provinsi itu adalah 1. CV Gunung Berani Sejahtera lokasi tambang di Desa Gunung Berani Desa Tanjung Medan, Bilah barat Labuhan batu, komuditas tambang kerikil berpasir alami ( Sirtu ), 2. CV Dwi Muara Jaya Dusun Siluman lalang, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah barat, Labuhan batu ( tanah urug ), 3. CV Boster Halim Sitio, Dusun Janji Desa Janji Kecamatan Bilah barat, Labuhan batu.( tanah urug ), 4. CV Bumi Ganesha Agung Link Bening B Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan , Kerikil berpasir alam ( Sirtu ), 5. CV FAS Sultan di Dusun Bangun sari, Desa Janji Kecamatan Bilah barat ( tanah urug ). 6. CV FAS Sultan Dusun Jambean Desa Janji, Bilah barat ( Kerikil berpasir Alam ), 7. PT Sei Bilah Atas Desa Janji, Bilah barat ( Pasir ), 8. CV Jamalika Jaya Dusun Barnung Desa Janji Bilah barat , Kerikil berpasir Alam ( sirtu ), 9. CV Limber Nas Desa Janji Kecanatan Bilah barat, 10. CV Putra Paluta Indah Dusun Jambean Desa Janji , Kerikil berpasir alam ( sirtu ), 11. CV Surya Sejahtera Desa Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau utara, 12. CV Bersatu Jadi Makmur Desa Janji , Kerikik galian dan bukit, 13. PT Garda Buming Jaya Dusun Perbaungan bawah, Desa Perbaungan, Bilah hulu ( tanah urug ),14. CV Berkah Bangkit Bersama Maulana Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah hulu ( tanah urug ) Dalam diskusi bersama Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batubara dikantornya di Rantau prapat menyampaikan bahwa, ” Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang para pengusaha tambang untuk memberikan Sosialisasi tentang regulasi yang mengatur penambangan dan kita akan menghadirkan dari berbagai Nara sumber, seperti Inspektur pengawas dari kementrian, KLHK, dan mungkin juga Aparat Hukum serta berbagai sumber lainnya “, Sebut Budi Batu bara Hal tersebut di Apresiasi Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON ( Taat Wong Nusantara ), ” Kita sangat Apresiasi niat baik dari Kepala Cabang ESDM Wilayah IV Budi Batu bara, sehingga para penambang dicerdaskan dan tidak melanggar regulasi dan peraturan serta perundang-undangan yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem, ” Sebut Ramses Sihombing Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH kepada awak media saat diminta tanggapannya menyampaikan, ” bahwa potensi melakukan tindak pidana dikegiatan penambangan diduga semi ilegal karena tidak memiliki dokumen sangat memungkinkan “, sebut Beriman “Potensi tindak pidana itu, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi untuk alat berat Exapator ( Beko ) untuk menggali tanah urug tersebut semua nya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana tentu hal tersebut perlunya sikap pengawas dan Aph “, Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH ” Pidana melanggar Undang-Undang (UU) Minerba (Mineral dan Batubara) dapat berupa pidana penjara dan/atau denda. Berikut beberapa contoh pidana melanggar UU Minerba, sebut Beriman Pidana Penjara 1. *Pasal 158 UU Minerba*: Melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. 2. *Pasal 159 UU Minerba*: Melakukan penambangan di luar wilayah izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. 3. *Pasal 160 UU Minerba*: Melakukan penambangan dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Pidana Denda 1. *Pasal 161 UU Minerba*: Melakukan pelanggaran terhadap peraturan keselamatan kerja dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 1 miliar. 2. *Pasal 162 UU Minerba*: Melakukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 2 miliar. Pidana Lainnya 1. *Pencabutan izin*: Melakukan pelanggaran terhadap UU Minerba dapat menyebabkan pencabutan izin usaha pertambangan. 2. *Penghentian sementara*: Melakukan pelanggaran terhadap UU Minerba dapat menyebabkan penghentian sementara kegiatan penambangan. 3. *Pengembalian kerugian*: Melakukan pelanggaran terhadap UU Minerba dapat menyebabkan pengembalian kerugian yang dialami oleh negara atau masyarakat. ” Demikian potensi pidananya bos,” sebut Beriman Panjaitan, SH, MH Apakah ada dugaan mafia tambang di Labuhan batu tanya awak media kepada Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON, ” Sayà tidak mau berasumsi, ” Sebut Ramses Sihombing.   ( Rahman F hasibuan )

Read More

Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe, 4 Paket Sabu Diamankan

    Karo.bersuarakyat.online Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu(8/02/2025), sekitar pukul 15.30 WIB, seorang pria berinisial PPP(33), warga Jalan Samura Gang Arih Ersada, Kecamatan Kabanjahe, berhasil diamankan di sebuah gubuk di Gang Garuda, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.   Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M, M.Tr.Opsla, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tanah Karo terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.   Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi empat paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,20 gram. Selain itu, ditemukan pula sepuluh plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket paket kecil.   “Setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas tersangka, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Saat penggeledahan, kami menemukan empat paket sabu di dalam kotak rokok serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” ujar AKBP Eko Yulianto.   Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, PPP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.   “Polres Tanah Karo akan terus melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap kemungkinan adanya pemasok atau jaringan narkoba yang lebih luas,” tegas AKBP Eko Yulianto.   Dengan adanya penangkapan ini, Polres Tanah Karo kembali mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” tutup Kapolres. DB

Read More

Bupati Karo Berikan Penghargaan kepada Polres Tanah Karo atas Pembongkaran Kasus Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak

    Karo,BersuaRakyat.Online Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, memberikan penghargaan kepada Polres Tanah Karo atas keberhasilan mereka dalam membongkar dan menetapkan tersangka dalam kasus perdagangan orang dan eksploitasi anak yang terjadi di Kabupaten Karo. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Bupati Karo kepada Kapolres Tanah Karo yang diterima jajaran Satreskrim Polres Tanah Karo di Ruang Kerja Bupati Karo, pada Rabu (12/2/2025). Dalam sambutannya, Bupati Karo menyampaikan rasa apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Polres Tanah Karo atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam menangani kasus yang sangat serius ini. Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Karo akan terus mendukung upaya kepolisian dalam pemberantasan kejahatan terhadap anak serta bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Karo yang layak anak. “Pemkab Karo akan terus berkomitmen untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Karo, serta melaksanakan berbagai program kebijakan dan kegiatan yang mendukung perlindungan anak,” ujar Bupati. Kapolres Tanah Karo melalui Kasatreskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, S.H, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Karo dan Pemerintah Kabupaten Karo atas penghargaan yang diberikan. “Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam melindungi anak-anak dari kejahatan yang sangat merugikan masa depan mereka” ungkap AKP Ras Maju Tarigan. Turut hadir dalam acara ini, Plh. Sekretaris Daerah Kab. Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta, M.Pd, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dr.Arjuna Wijaya, Sp.P, Kadis Kominfo Karo, Frans Leonardo Surbakti, S.STP serta jajaran Satreskrim Polres Tanah Karo.

Read More

Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha Kembali Salurkan Bantuan

Aceh Timur, BersuaRakyat.Online   Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, melalui Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Timur, kembali menyalurkan bantuan bagi para korban kebakaran rumah di Aceh Timur. Rabu,12/2/2025 Juru Bicara Pemerintah Aceh Timur, Muntasir Ramli mengatakan, berdasarkan laporan dari Plt. Kadis Sosial, Sulaiman Idris, dalam tiga hari setidaknya empat rumah dan satu Balai Pengajian terbakar di Wilayah Aceh Timur. Muntasir menambahkan, sebagaimana arahan dari Pj. Bupati Aceh Timur, Bapak. Amrullah M Ridha, melalui Dinas Sosial dan BPBD agar segera mendistribusikan bantuan masa tanggap darurat kepada para korban kebakaran rumah dan Balai Pengajian. “Bantuan tersebut untuk meringankan beban para korban yang terdampak musibah kebakaran baik rumah maupun balai pengajian. “pemerintah Aceh Timur, senantiasa hadir dan melayani serta berkomitmen membantu warga yang sedang tertimpa musibah, “ujar Muntasir Salah satu lokasi yang menerima bantuan hari ini adalah milik Ayuni (28) di Dusun Bukit Kota, Gampong Alue Udep, Ranto Peureulak. Seluruh bangunan rumah dengan tipe 5×6 konstruksi papan dan beratap seng ludes terbakar, Selasa (10/2), “ujar Muntasir Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap potensi kebakaran, terutama saat meninggalkan kediaman. “Pastikan kompor dan perangkat listrik dalam keadaan aman sebelum bepergian, mengingat cuaca panas saat ini juga bisa mempercepat penyebaran api,” tuturnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, menyalurkan bantuan ke Balai Pengajian yang terbakar, melalui Dinsos dan BPBD ke Gampong Tunong Bugeng, Kecamatan Darul Falah, yang dimiliki oleh Teungku Zulkifli. Minggu (9/2). Selain itu, bantuan juga akan diberikan kepada Juwariyah (50), warga Gampong Alue Dalam, Kecamatan Darul Aman, yang rumahnya rata dengan tanah akibat kebakaran pada Ahad (9/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Musibah serupa juga dialami Sofyan Beuransyah (42), warga Gampong Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, yang telah kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran pada Senin (10/2) saat waktu Subuh.

Read More

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Kuta Buluh

    Karo,BersuaRakyat.Online Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kedai kopi di Genting Simpang Kuta Buluh Gugung, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, pada Selasa(4/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M, M.Tr.Opsla mengungkapkan bahwa tersangka berinisial PS(45), wiraswasta, warga Simpang Kuta Buluh Gugung. Berdasarkan kartu identitasnya, tersangka merupakan warga Jl. Amaluhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan PS dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,12 gram, satu plastik klip kosong dan satu bal plastik klip kosong dan satu buah bong yang terpasang pipet plastik, diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. “Petugas menemukan barang bukti di dalam sebuah kotak kardus yang berada di kamar kedai kopi tersebut. Setelah memastikan barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu, tersangka langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Eko Yulianto. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami akan menelusuri lebih dalam asal usul barang bukti ini dan membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tambahnya. Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas Kapolres.

Read More

Sidang Gugatan Jumadi Ditunda Agenda Verifikasi Alat Bukti Pihak Tergugat Belum Masuk Ecort

Rantauprapat – bersuarakyat.online Sidang lanjutan gugatan Ahli waris Jumadi kembali di gelar di pengadilan Negeri Rantauprapat (Rabu,26 /2/2025). Sidang ini ditunda hakim karena pihak tergugat belum masukan bukti ke Ecort sehingga tidak bisa Di Verivikasi. Bukti para tergugat tidak bisa diverifikasi majelis karna bukti para tergugat belum dimasukan ke ecort. Gugatan Jumadi kepada Pemerintah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas Penguasaan Tanah Alm.Iskhak  dengan nomor perkara 105/Pdt.G/2024/PN.RAP. Beriman Panjaitan mengatakan  Gugatan ini  Jumadi selaku ahli waris didampingi kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H. MH & Partners. Jumadi Melakukan Gugatan terhadap Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT I; Mantan Ketua BPD Desa Sidorukun ( DPRD LABUHANBATU terpilih dapil 5  Kecamatan bilah hulu dan pangkatan TERGUGAT II; Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun  TERGUGAT III, Mantan Camat Pangkatan Tergugat IV dan Camat Pangkatan selaku Turut Tergugat  1, tutupnya. #camat #kepaladesa #apdesilabuhanbatu #pangkatan #labuhanbatu #pengadilannegeri Red

Read More