Rantauprapat – bersuarakyat.online
Sidang lanjutan gugatan Ahli waris Jumadi kembali di gelar di pengadilan Negeri Rantauprapat
(Rabu,26 /2/2025). Sidang ini ditunda hakim karena pihak tergugat belum masukan bukti ke Ecort sehingga tidak bisa Di Verivikasi.
Bukti para tergugat tidak bisa diverifikasi majelis karna bukti para tergugat belum dimasukan ke ecort.

Gugatan Jumadi kepada Pemerintah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas Penguasaan Tanah Alm.Iskhak dengan nomor perkara 105/Pdt.G/2024/PN.RAP.
Beriman Panjaitan mengatakan Gugatan ini Jumadi selaku ahli waris didampingi kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H. MH & Partners.
Jumadi Melakukan Gugatan terhadap Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT I; Mantan Ketua BPD Desa Sidorukun ( DPRD LABUHANBATU terpilih dapil 5 Kecamatan bilah hulu dan pangkatan TERGUGAT II; Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT III, Mantan Camat Pangkatan Tergugat IV dan Camat Pangkatan selaku Turut Tergugat 1, tutupnya.
#camat
#kepaladesa
#apdesilabuhanbatu
#pangkatan
#labuhanbatu
#pengadilannegeri
Red