
Labuhanbatu – Bersuarakyat.online
Indra Jasa berusia 53 tahun pemilik mobil Daihatsu Sigra 1.0 D MT Nopol BK 1321 YAA dalam keadaan sakit struk menyampaikan prihal nya kepada DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (LSM-TAWON) Ramses Marulitua Sihombing di Rantau prapat, bahwa mobilnya dikontrakkan dan kontraknya ditandatangani oleh oknum ASN bertugas di Gunung tua dan rekan sejawatnya Maulana Pohan tinggal di Rantauprapat,
Demikian diungkapkan, Sabtu 8/2/ 2025 di kediaman Indra Jasa jalan taruna.
Walau sedang keadaan sakit Indra Jasa meminta Ramses Marulitua Sihombing untuk dapat membantunya menemukan dan kembalinya mobil yang dikontrak PT Rabas Paluta Transport di Gunung tua, Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta yang sampai saat ini belum tau kejelasan kabarnya.
Ramses Marulitua Sihombing mendapatkan surat kuasa penuh dari pemilik mobil tersebut, dan surat kuasa itu tertanggal Sabtu, 8/2/2025 yang ditanda tangani Indra Jasa diatas materai sepuluh ribu.
Banyak modus operandi penggelapan kendaraan bermotor roda empat semakin bervariasi diberbagai tempat dan lokasi, pantauan awak media, biasanya modus seperti ini penggelapan awalnya dilakukan memalsukan nomor polisi, kendaraan tersebut berpindah-pindah tangan dan berpindah-pindah tempat dengan modus digadaikan atau jual putus
Untuk mencari tau kejelasan mobil tersebut tim kolaborasi beranjak menuju Gunung tua Kecamatan Padang Bolak yaitu loket PT Rabas Paluta Transport, dilokasi nampak tidak ada kegiatan trayek transportasi dan mobil-mobil angkutan travel, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Dari hasil Investigasi digunung tua bahwa loket PT Rabas Paluta Transport telah ditemukan, namun Iskandar Muda Siregar dan mobil tidak ada. Kemudian LSM dan awak media mencari tau dan mengunjungi diduga rumah kontrakannya, tetapi nampak dalam keadaan kosong, serta nomor telepon Iskandar Muda Siregar dalam keadaan mati alias tidak aktif.
Akhirnya tim kolaborasi bersama sama mendatangi kantor Polsek Padang Bolak dalam rangka berkordinasi dengan pihak kepolisian. Sambil menunggu, pihak Polsek dapat menghubungi Iskandar Muda Siregar melalui via telepon milik oknum polsek dan mempersilakan Ramses Marulitua Sihombing untuk mengkonfirmasi langsung kepada Iskandar Muda Siregar dan gambar visual serta audio direkam awak media didepan kantor Polsek Padang Bolak gunung tua
Diketahui saat konfirmasi terdengar di audio telepon Iskandar Muda Siregar menyampaikan bahwa beliau sedang di Pekan baru mengurus mobil Daihatsu Sigra itu telah digadaikan. Via telepon berjanji akan mengembalikan mobil tersebut dan membayar angsuran kredit yang menunggak 4 jalan 5 bulan di lesing yaitu pada kamis tanggal 13/2/2025 dan pernyataan Iskandar Muda Siregar tersebut melalui konferensi sambung tiga dengan rekan sejawatnya di PT Rabas Paluta Transport Maulana Pohan
Melalui media online ini kami mengapresiasi Polsek Gunung Tua atas pelayanannya, dapat membantu kami berkomunikasi dengan Iskandar muda Siregar, untuk menyampaikan permintaan kami penerima kuasa dari pemilik mobil yaitu: “agar supaya mobil tersebut dikembalikan dan angsurannya dibayar.
Tambahnya mengenai mobil Sigra Nopol BK 1321 YAA kita beri waktu dan kita hargai niat baik Iskandar Muda Siregar dan Maulana Pohan, ucap Ramses
Kronologis pengakuan Maulana Pohan, awalnya mobil tersebut dijemput dari rumah kediaman indra jasa dan dipakai menghadiri undangan ke pesta, dari situlah awal mulanya dilakukan kontrak yang ditandatangani pihak pertama atau pemilik mobil dan pihak kedua disebutkan sebagai komisaris utama perusahaan. “Benar bang, saya yang menjemput dan memakai mobil itu ke pesta sebelum ada kontrak, kemudian saya lanjutkan untuk penandatanganan kontraknya ke pak Indra jasa, dan mobil tersebut saya serahkan kepada pak Iskandar muda Siregar di gunung tua, kata Maulana Pohan.
Harapan kami menunggu hari Kamis (13/2/2025), mobil tersebut katanya dipulangkan serta membayar uang tunggakan kreditnya. Apabila janji janjinya tidak sesuai, maka saya sebagai penerima kuasa penuh akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah Kabupaten Paluta atas sikap seorang oknum ASN yang berprofesi sebagai guru di dinas pendidikan Kabupaten Paluta yang bekerja sama dengan rekannya Maulana Pohan warga Rantauprapat.
(RS/Red)