Bupati Karo Berikan Penghargaan kepada Polres Tanah Karo atas Pembongkaran Kasus Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak

    Karo,BersuaRakyat.Online Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, memberikan penghargaan kepada Polres Tanah Karo atas keberhasilan mereka dalam membongkar dan menetapkan tersangka dalam kasus perdagangan orang dan eksploitasi anak yang terjadi di Kabupaten Karo. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Bupati Karo kepada Kapolres Tanah Karo yang diterima jajaran Satreskrim Polres Tanah Karo di Ruang Kerja Bupati Karo, pada Rabu (12/2/2025). Dalam sambutannya, Bupati Karo menyampaikan rasa apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Polres Tanah Karo atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam menangani kasus yang sangat serius ini. Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Karo akan terus mendukung upaya kepolisian dalam pemberantasan kejahatan terhadap anak serta bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Karo yang layak anak. “Pemkab Karo akan terus berkomitmen untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Karo, serta melaksanakan berbagai program kebijakan dan kegiatan yang mendukung perlindungan anak,” ujar Bupati. Kapolres Tanah Karo melalui Kasatreskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, S.H, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Karo dan Pemerintah Kabupaten Karo atas penghargaan yang diberikan. “Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam melindungi anak-anak dari kejahatan yang sangat merugikan masa depan mereka” ungkap AKP Ras Maju Tarigan. Turut hadir dalam acara ini, Plh. Sekretaris Daerah Kab. Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta, M.Pd, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dr.Arjuna Wijaya, Sp.P, Kadis Kominfo Karo, Frans Leonardo Surbakti, S.STP serta jajaran Satreskrim Polres Tanah Karo.

Read More

Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha Kembali Salurkan Bantuan

Aceh Timur, BersuaRakyat.Online   Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, melalui Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Timur, kembali menyalurkan bantuan bagi para korban kebakaran rumah di Aceh Timur. Rabu,12/2/2025 Juru Bicara Pemerintah Aceh Timur, Muntasir Ramli mengatakan, berdasarkan laporan dari Plt. Kadis Sosial, Sulaiman Idris, dalam tiga hari setidaknya empat rumah dan satu Balai Pengajian terbakar di Wilayah Aceh Timur. Muntasir menambahkan, sebagaimana arahan dari Pj. Bupati Aceh Timur, Bapak. Amrullah M Ridha, melalui Dinas Sosial dan BPBD agar segera mendistribusikan bantuan masa tanggap darurat kepada para korban kebakaran rumah dan Balai Pengajian. “Bantuan tersebut untuk meringankan beban para korban yang terdampak musibah kebakaran baik rumah maupun balai pengajian. “pemerintah Aceh Timur, senantiasa hadir dan melayani serta berkomitmen membantu warga yang sedang tertimpa musibah, “ujar Muntasir Salah satu lokasi yang menerima bantuan hari ini adalah milik Ayuni (28) di Dusun Bukit Kota, Gampong Alue Udep, Ranto Peureulak. Seluruh bangunan rumah dengan tipe 5×6 konstruksi papan dan beratap seng ludes terbakar, Selasa (10/2), “ujar Muntasir Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap potensi kebakaran, terutama saat meninggalkan kediaman. “Pastikan kompor dan perangkat listrik dalam keadaan aman sebelum bepergian, mengingat cuaca panas saat ini juga bisa mempercepat penyebaran api,” tuturnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, menyalurkan bantuan ke Balai Pengajian yang terbakar, melalui Dinsos dan BPBD ke Gampong Tunong Bugeng, Kecamatan Darul Falah, yang dimiliki oleh Teungku Zulkifli. Minggu (9/2). Selain itu, bantuan juga akan diberikan kepada Juwariyah (50), warga Gampong Alue Dalam, Kecamatan Darul Aman, yang rumahnya rata dengan tanah akibat kebakaran pada Ahad (9/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Musibah serupa juga dialami Sofyan Beuransyah (42), warga Gampong Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, yang telah kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran pada Senin (10/2) saat waktu Subuh.

Read More

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Kuta Buluh

    Karo,BersuaRakyat.Online Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kedai kopi di Genting Simpang Kuta Buluh Gugung, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, pada Selasa(4/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M, M.Tr.Opsla mengungkapkan bahwa tersangka berinisial PS(45), wiraswasta, warga Simpang Kuta Buluh Gugung. Berdasarkan kartu identitasnya, tersangka merupakan warga Jl. Amaluhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan PS dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,12 gram, satu plastik klip kosong dan satu bal plastik klip kosong dan satu buah bong yang terpasang pipet plastik, diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. “Petugas menemukan barang bukti di dalam sebuah kotak kardus yang berada di kamar kedai kopi tersebut. Setelah memastikan barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu, tersangka langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Eko Yulianto. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami akan menelusuri lebih dalam asal usul barang bukti ini dan membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tambahnya. Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas Kapolres.

Read More

Sidang Gugatan Jumadi Ditunda Agenda Verifikasi Alat Bukti Pihak Tergugat Belum Masuk Ecort

Rantauprapat – bersuarakyat.online Sidang lanjutan gugatan Ahli waris Jumadi kembali di gelar di pengadilan Negeri Rantauprapat (Rabu,26 /2/2025). Sidang ini ditunda hakim karena pihak tergugat belum masukan bukti ke Ecort sehingga tidak bisa Di Verivikasi. Bukti para tergugat tidak bisa diverifikasi majelis karna bukti para tergugat belum dimasukan ke ecort. Gugatan Jumadi kepada Pemerintah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas Penguasaan Tanah Alm.Iskhak  dengan nomor perkara 105/Pdt.G/2024/PN.RAP. Beriman Panjaitan mengatakan  Gugatan ini  Jumadi selaku ahli waris didampingi kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H. MH & Partners. Jumadi Melakukan Gugatan terhadap Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT I; Mantan Ketua BPD Desa Sidorukun ( DPRD LABUHANBATU terpilih dapil 5  Kecamatan bilah hulu dan pangkatan TERGUGAT II; Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun  TERGUGAT III, Mantan Camat Pangkatan Tergugat IV dan Camat Pangkatan selaku Turut Tergugat  1, tutupnya. #camat #kepaladesa #apdesilabuhanbatu #pangkatan #labuhanbatu #pengadilannegeri Red

Read More

Mobil Dikontrak Untuk Angkutan Umum Travel Akhirnya Digadaikan

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online Indra Jasa berusia 53 tahun pemilik mobil Daihatsu Sigra 1.0 D MT Nopol BK 1321 YAA dalam keadaan sakit struk menyampaikan prihal nya kepada DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (LSM-TAWON) Ramses Marulitua Sihombing di Rantau prapat, bahwa mobilnya dikontrakkan dan kontraknya ditandatangani oleh oknum ASN bertugas di Gunung tua dan rekan sejawatnya Maulana Pohan tinggal di Rantauprapat, Demikian diungkapkan, Sabtu 8/2/ 2025 di kediaman Indra Jasa jalan taruna. Walau sedang keadaan sakit Indra Jasa meminta Ramses Marulitua Sihombing untuk dapat membantunya menemukan dan kembalinya mobil yang dikontrak PT Rabas Paluta Transport di Gunung tua, Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta yang sampai saat ini belum tau kejelasan kabarnya. Ramses Marulitua Sihombing mendapatkan surat kuasa penuh dari pemilik mobil tersebut, dan surat kuasa itu tertanggal Sabtu, 8/2/2025 yang ditanda tangani Indra Jasa diatas materai sepuluh ribu. Banyak modus operandi penggelapan kendaraan bermotor roda empat semakin bervariasi diberbagai tempat dan lokasi, pantauan awak media, biasanya modus seperti ini penggelapan awalnya dilakukan memalsukan nomor polisi, kendaraan tersebut berpindah-pindah tangan dan berpindah-pindah tempat dengan modus digadaikan atau jual putus Untuk mencari tau kejelasan mobil tersebut tim kolaborasi beranjak menuju Gunung tua Kecamatan Padang Bolak yaitu loket PT Rabas Paluta Transport, dilokasi nampak tidak ada kegiatan trayek transportasi dan mobil-mobil angkutan travel, sehingga menimbulkan kecurigaan. Dari hasil Investigasi digunung tua bahwa loket PT Rabas Paluta Transport telah ditemukan, namun Iskandar Muda Siregar dan mobil tidak ada. Kemudian LSM dan awak media mencari tau dan mengunjungi diduga rumah kontrakannya, tetapi nampak dalam keadaan kosong, serta nomor telepon Iskandar Muda Siregar dalam keadaan mati alias tidak aktif. Akhirnya tim kolaborasi bersama sama mendatangi kantor Polsek Padang Bolak dalam rangka berkordinasi dengan pihak kepolisian. Sambil menunggu, pihak Polsek dapat menghubungi Iskandar Muda Siregar melalui via telepon milik oknum polsek dan mempersilakan Ramses Marulitua Sihombing untuk mengkonfirmasi langsung kepada Iskandar Muda Siregar dan gambar visual serta audio direkam awak media didepan kantor Polsek Padang Bolak gunung tua Diketahui saat konfirmasi terdengar di audio telepon Iskandar Muda Siregar menyampaikan bahwa beliau sedang di Pekan baru mengurus mobil Daihatsu Sigra itu telah digadaikan. Via telepon berjanji akan mengembalikan mobil tersebut dan membayar angsuran kredit yang menunggak 4 jalan 5 bulan di lesing yaitu pada kamis tanggal 13/2/2025 dan pernyataan Iskandar Muda Siregar tersebut melalui konferensi sambung tiga dengan rekan sejawatnya di PT Rabas Paluta Transport Maulana Pohan Melalui media online ini kami mengapresiasi Polsek Gunung Tua atas pelayanannya, dapat membantu kami berkomunikasi dengan Iskandar muda Siregar, untuk menyampaikan permintaan kami penerima kuasa dari pemilik mobil yaitu: “agar supaya mobil tersebut dikembalikan dan angsurannya dibayar. Tambahnya mengenai mobil Sigra Nopol BK 1321 YAA kita beri waktu dan kita hargai niat baik Iskandar Muda Siregar dan Maulana Pohan, ucap Ramses Kronologis pengakuan Maulana Pohan, awalnya mobil tersebut dijemput dari rumah kediaman indra jasa dan dipakai menghadiri undangan ke pesta, dari situlah awal mulanya dilakukan kontrak yang ditandatangani pihak pertama atau pemilik mobil dan pihak kedua disebutkan sebagai komisaris utama perusahaan. “Benar bang, saya yang menjemput dan memakai mobil itu ke pesta sebelum ada kontrak, kemudian saya lanjutkan untuk penandatanganan kontraknya ke pak Indra jasa, dan mobil tersebut saya serahkan kepada pak Iskandar muda Siregar di gunung tua, kata Maulana Pohan. Harapan kami menunggu hari Kamis (13/2/2025), mobil tersebut katanya dipulangkan serta membayar uang tunggakan kreditnya. Apabila janji janjinya tidak sesuai, maka saya sebagai penerima kuasa penuh akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah Kabupaten Paluta atas sikap seorang oknum ASN yang berprofesi sebagai guru di dinas pendidikan Kabupaten Paluta yang bekerja sama dengan rekannya Maulana Pohan warga Rantauprapat. (RS/Red)

Read More