Bersuarakyat.Online – Paluta
Aktivis penggiat anti narkotika, Dahlan Saputra, menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Bolatan, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), terkait penanganan perkara narkotika yang kini tengah diselidiki Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan.
Dahlan menilai tindakan oknum kepala desa yang diduga mengamankan, menyimpan, hingga memusnahkan barang bukti narkotika tanpa menyerahkannya kepada aparat penegak hukum berpotensi melanggar hukum dan mencederai upaya pemberantasan narkoba.
Penanganan perkara narkotika bukan kewenangan aparat desa. Jika dilakukan di luar mekanisme hukum, ini justru bisa menimbulkan tindak pidana baru,” ujar Dahlan, Pada Minggu : 11/01/2026.
Ia menegaskan, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara pada hari Selasa, guna memastikan penanganan dilakukan secara transparan dan objektif.
Secara hukum, Dahlan mengingatkan bahwa tindakan melindungi, menyembunyikan, atau membantu pelaku tindak pidana narkotika dapat dijerat Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang sama beratnya dengan pelaku utama, sementara tindak pidana peredaran narkotika sendiri diatur dalam pasal lain dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP IR Sitompul, sebagaimana dikutip dari sejumlah pemberitaan media, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam.
Penyelidikan difokuskan pada keaslian barang bukti yang dimusnahkan, kemungkinan penukaran barang bukti, serta dugaan adanya unsur transaksional.
Kasat juga menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terlibat apabila ditemukan unsur tindak pidana, baik terhadap oknum kepala desa maupun pihak lain.
Dahlan berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa agar tidak menangani perkara narkotika secara sepihak dan selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Narkoba adalah musuh bersama. Jangan sampai tindakan di luar kewenangan justru melemahkan penegakan hukum, pungkasnya.
Harahap Kuro-Kuro.