Praja Reaksi Cepat (PRC) Satpol PP Paluta Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Enam Wanita Asusila Diamankan Dari Kos-Kosan.

  Bersuarakyat.Online –  Paluta   Praja Reaksi Cepat (PRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menindak lanjuti terkait laporan masyarakat, enam wanita pekerja tuna asusila di amankan yang berada di tempat kos-kosan dan rumah kontrakan di lingkungan I kelurahan pssar gunung tua, kecamatan Padang Bolak, Pada Rabu Sore : 21/01/2026.   Terkait dalam lanjutan tindakan ini, salah wanita tuna asusila si pirang mengatakan secara langsung kepada Awak Media Harahap Kuro-Kuro, Biro Paluta Bersuarakyat Online, tapi kenapa kawan saya yang satu lagi atas nama Ayu bisa bebas lalu di keluar kan dan di jemput seorang lelaki yang bernama Parlin Siregar, pungkas nya.   Enam wanita tuna asusila tersebut juga, semua hanya di berangkat kan hanya empat orang, dan dua lagi tidak ikut di kirim ke panti rehab UPTD Dinas Sosial Pelayanan Tuna Asusila karena keluarga mereka datang menjemput ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Ujar Kabid Perda,   Salah satu Oknum Aparatur Sipil Negar (ASN) selaku Kepala Bidang Sosial Ihwan Harahap, S STP, Menyampaikan semua akan kita kirim ke betastagi untuk menjalani Rehabilitasi ke Pelayanan Dinas Sosial Tuna Asusila, ucap beliau kepada Harahap Kuro-Kuro.   Pungkas salah anggota Satpol PP yang dua orang lagi karena di keluar kan, karena saudaranya atau keluarga nya datang menjemput,lalu harahap kuro kuro jadi bertanya tanya dalam hati, jadi sipirang ini pun punya keluarga dan saudara kenapa dia tidak boleh menghubungi keluarga lalu untuk bisa di keluarkan menjemput nya,   Ketika Haharap Kuro-Kuro kembali ke Kantor Satpol PP Ingin meminta identitas yang di kirim dan fhoto nya ngak ada sana sekali di ruangan Kabid Trantib Satpol PP.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More