Megawati Soekarno putri Rayakan Ultah ke-79 Sederhana Bersama Keluarga di Batu Tulis

Bersuarakyat.Online Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri merayakan ulang tahun ke-79 secara sederhana bersama keluarga dan sahabat di Istana Batu Tulis, Kota Bogor, Jawa Barat. Perayaan ulang tahun Presiden Kelima RI tersebut digelar tanpa kemewahan dan lebih menekankan kebersamaan serta rasa syukur. Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan perayaan dilakukan secara tertutup dan hangat bersama orang-orang terdekat Megawati. Sementara itu, jajaran kader dan struktur PDI-P di seluruh Indonesia memperingati ulang tahun Megawati dengan menggelar berbagai kegiatan sosial. Kegiatan tersebut dikemas dalam gerakan bertajuk Merawat Kehidupan, Merawat Pertiwi yang berfokus pada pelestarian lingkungan hidup. Hasto menjelaskan, gerakan ini telah dijalankan sejak 2020 dan mencerminkan filosofi politik PDI-P yang menempatkan tanggung jawab terhadap alam sebagai bagian dari perjuangan politik. Bentuk kegiatan yang dilakukan antara lain penanaman pohon di wilayah kritis, daerah aliran sungai, dan hutan kota. Selain itu, kader PDI-P juga melakukan penanaman mangrove, pembersihan sungai, penyelamatan mata air, serta pelepasan ikan dan burung. Megawati disebut terus mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan sungai dan lingkungan sebagai cerminan karakter bangsa. Di berbagai daerah, perayaan ulang tahun Megawati juga diisi dengan kebersamaan bersama masyarakat kecil melalui doa dan makan tumpeng. #Red

Read More

Satpol PP Kab Paluta Kembali Menerima Laporan Dari Masyarakat Dan Tiga Wanita Tuna Asusila Di Amankan

Paluta-Bersuarakyat.online Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali menerima laporan dari masyarakat dan langsung menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum (Trantibum) di Desa Siparau (Siunggam) kecamatan Padang Bolak Tenggara (Pateng), Kab Paluta, pada Jumat : 23/01/2026. malam sekitar pukul 19.30 Wib. Terkait Razia Penyakit Masyarakai ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi pengaduan SIPASADA. Dalam laporan itu disebutkan adanya kafe yang diduga menyediakan wanita tuna susila (WTS) di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satpol PP Paluta terlebih dahulu melakukan verifikasi sebelum akhirnya bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat yang dimaksud, petugas langsung melakukan penyisiran dan penertiban. Dari hasil kegiatan tersebut, tiga orang wanita yang diduga sebagai wanita tuna susila berhasil diamankan. Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Paluta untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut. Pelaksanaan razia berlangsung tertib dan lancar tanpa adanya kendala berarti di lapangan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara, Indra Saputra Nasution, S.STP., MM. Kasatpol PP menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban demi menjamin terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Padang Lawas Utara. Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas yang melanggar norma dan hukum. Satpol PP akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan situasi tetap kondusif. Kami berkomitmen menjaga Trantibum di Paluta demi kenyamanan dan keamanan bersama,” tegasnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin aktif melaporkan segala bentuk gangguan ketertiban sehinggga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat di Kabupaten Padang Lawas Utara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Sengketa Lahan 366 Hektare di desa padang sari Asahan memanas.PT BSP ASAHAN memportal jalan akses tiga desa

Bersuarakyat.online Kabupaten Asahan, Sumatera Utara kembali menjadi perhatian publik terkait sengketa lahan seluas ±366 hektare yang selama ini dikelola oleh PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP). Lahan tersebut diklaim oleh masyarakat Desa Padang Sari dan ahli waris Barita radja dan taengmatoelang Manurung berdasarkan bukti penguasaan lama berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1934, yang keberadaannya mendahului pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan. Permasalahan ini telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, Kanwil BPN, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam forum resmi tersebut, Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa HGU PT BSP telah berakhir dan permohonan pembaharuan tidak dapat diproses sepanjang masih terdapat sengketa aktif dengan masyarakat di sekitar areal kebun dan hal tersebut merupakan bagian dari syarat administrasi yang harus dipenuhi pihak PT BSP asahan dan permohonan pembaharuan izin HGU PT BSP asahan telah di kembalikan ke kanwil BPN sumut untuk ditinjau ulang. Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa tanah yang HGU-nya telah berakhir secara hukum kembali menjadi Tanah Negara, dan negara memiliki kewenangan untuk memberikan ruang penyelesaian dengan mengembalikan tanah tersebut kepada pihak yang dapat membuktikan hak asal-usulnya, sepanjang didukung bukti administrasi yang sah, termasuk dokumen penguasaan lama seperti SKT tahun 1934 yang dimiliki masyarakat Desa Padang Sari. Secara normatif, ketentuan tersebut sejalan dengan: .Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa HGU hapus karena jangka waktunya berakhir; .Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setelah HGU berakhir dan tidak memenuhi syarat perpanjangan atau pembaharuan, tanah kembali menjadi Tanah Negara; .serta ketentuan bahwa permohonan perpanjangan maupun pembaharuan HGU wajib diajukan dalam batas waktu tertentu, dan tidak dapat diproses apabila telah melewati tenggat waktu yang ditentukan serta masih terdapat konflik penguasaan tanah. Dalam konteks sengketa ini, diketahui bahwa: .Masa pengajuan perpanjangan HGU selama dua tahun telah terlampaui; .Masa pengajuan pembaharuan HGU selama dua tahun juga telah lewat. .serta terdapat sengketa aktif dengan masyarakat Desa Padang Sari yang didukung bukti penguasaan tanah lama berupa SKT tahun 1934. Berdasarkan prinsip hukum pertanahan nasional, tanah yang telah kembali menjadi Tanah Negara memberikan ruang bagi negara untuk melakukan penataan, termasuk mengeluarkan (mengecualikan) bidang tanah sengketa dari permohonan hak oleh pihak mana pun, termasuk dari permohonan pembaharuan HGU yang diajukan PT BSP Asahan, sampai terdapat penyelesaian yang adil dan berkekuatan hukum. Masyarakat Desa Padang Sari juga menyampaikan keberatan atas penutupan akses jalan menuju areal sengketa yang berdampak pada aktivitas warga di sedikitnya tiga desa sekitar kebun. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat dan stabilitas keamanan serta ketertiban umum (kamtibmas). Sebelumnya, PT BSP menyatakan bahwa proses pembaharuan atau perpanjangan HGU masih berjalan dan menilai hak hukum perusahaan atas lahan tersebut belum hapus. Perusahaan juga mengklaim mengalami kerugian hingga Rp380 juta per bulan akibat dugaan penguasaan dan penggarapan lahan secara ilegal sejak September 2025, serta menyebut klaim masyarakat berdasarkan SKT tahun 1934 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (Dikutip Topinformasi.com) Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan penegasan Kementerian ATR/BPN dalam RDP bersama DPR RI, yang menyatakan bahwa apabila HGU telah berakhir dan apa bila tidak memenuhi syarat administratif izin pembaharuan, maka hak manfaat atas tanah tersebut gugur, terlebih lagi dalam kondisi adanya sengketa aktif dengan masyarakat.serta status hukum tanah sepenuhnya merupakan kewenangan negara melalui Kementerian ATR/BPN, bukan klaim sepihak. Pada 23 Oktober 2025, Tim BPN Kabupaten Asahan bersama Polres Asahan telah melakukan pengecekan lapangan untuk menentukan batas dan objek lahan yang disengketakan. Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu hasil resmi dan transparan dari proses tersebut. Kuasa hukum Trifa meminta aparat penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan untuk memberikan perhatian serius dan bertindak objektif dalam menyelesaikan sengketa lahan ini, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar konflik horizontal tidak semakin meluas.   Tim/Red

Read More

KNPI SUMUT tolak pengosongan lahan.Negara Kembali Datang dengan Eksekusi : 2.040 KK Padang Halaban Terancam Terusir

Bersuarakyat.online Labuhanbatu Utara Konflik agraria kronis di Padang Halaban kembali memasuki fase paling genting. Atas nama putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pengadilan Negeri Rantau Prapat menjadwalkan eksekusi lahan di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, pada Rabu, 28 Januari 2026. Di balik selembar surat eksekusi itu, sebanyak 2.040 kepala keluarga anggota Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) terancam kehilangan ruang hidupnya. Jum’at, 23/01/2026 Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut perkara perdata Nomor 65/Pdt.G/2013/PN Rap, dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk) sebagai pemohon eksekusi. Ironisnya, negara—melalui pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten—justru tercatat sebagai pihak turut tergugat, meski konstitusi secara tegas mewajibkan negara melindungi rakyat dan sumber penghidupannya. Putusan berlapis memang telah dijatuhkan—mulai dari PN Rantau Prapat (2014), Pengadilan Tinggi Medan (2015), hingga Mahkamah Agung RI (2016). Namun, keabsahan prosedural itu kembali berbenturan dengan mandat konstitusi, sebab konflik Padang Halaban bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut tanah reforma agraria yang telah ditempati dan dikelola warga selama puluhan tahun. UUD NRI 1945 : Negara Wajib Lindungi Rakyat, Bukan Sekadar Mengeksekusi Rencana eksekusi ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil amandemen), antara lain : 1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 : “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” ➜ Publik menilai, pengosongan lahan yang berdampak pada ribuan petani justru menjauhkan tujuan kemakmuran rakyat. 2. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 : “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.” ➜ Eksekusi tanpa skema perlindungan dan pemulihan hak dinilai rawan melanggar prinsip ini. 3. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 : “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara.” ➜ Negara dipersoalkan karena lebih tampil sebagai eksekutor putusan, bukan pelindung HAM warga terdampak. 4. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya…”➜ Warga Padang Halaban disebut sebagai masyarakat lokal yang telah lama mengelola tanah secara turun-temurun. Surat panggilan eksekusi tertanggal 5 Januari 2026 memang memerintahkan KTPHS hadir di lokasi. Namun, pendekatan legal-formal tanpa solusi kemanusiaan dinilai hanya memperpanjang konflik struktural agraria antara korporasi besar dan petani kecil. Penolakan keras datang dari Wakil Ketua KNPI Sumatera Utara, Adv. Paulus Peringatan Gulo. SH. MH. Ia menyebut rencana eksekusi ini sebagai bukti nyata kegagalan negara menjalankan amanat konstitusi. “Eksekusi ini bukan sekadar persoalan hukum perdata, tapi soal keberpihakan negara. Warga Padang Halaban adalah warga asli Aek Kuo, ini tanah reforma agraria yang telah mereka diami puluhan tahun. Negara seharusnya memberi solusi, bukan mengusir rakyatnya sendiri,” tegas Paulus. Ia juga menilai eksekusi tersebut terindikasi sarat kepentingan elite politik dan korporasi, sementara rakyat kecil terus menjadi korban kebijakan yang timpang. Hingga berita ini diturunkan, PT SMART Tbk, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum belum menyampaikan sikap resmi terkait jaminan keamanan, relokasi, dan perlindungan hak-hak dasar warga. Ketidakjelasan ini memicu kekhawatiran publik akan terulangnya tragedi kemanusiaan atas nama penegakan hukum. Padang Halaban kembali menjadi cermin buram wajah penegakan hukum agraria Indonesia: putusan hukum dijalankan, tetapi amanat UUD 1945 tentang keadilan sosial justru diabaikan. Jika negara terus hadir hanya sebagai pelaksana eksekusi, bukan pelindung rakyat, maka konflik agraria akan tetap menjadi bom waktu sosial yang mengancam stabilitas nasional.   Tim/Red

Read More

Enak Ya Jadi Kepala Dinas Pertanian Kab Paluta, Bebas Nepotisme

Bersuarakyat.online Enak ya jadi Kepala Dinas di Kabupaten Padang Lawas Utara bisa nepotisme dengan bebas tanpa ada sanksi. Contoh Mahran Hasibuan, sebagai Kadis pertanian dalam penetapan kelompok tani penerima bantuan pada Kegiatan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) TA 2022 ia diduga terbukti bebas nepotisme atau lakukan praktik dengan memberikan keuntungan dan posisi kepada keluarga atau kerabatnya. Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Jenderal Kementrian Pertanian Nomor 085/PW.120/G/4/2024 tanggal 03/04/24, Dimana Mahran Hasibuan diduga telah mengakali akalai pengurus Kelompok Tani Satahi dengan menunjuk anaknya Wardana Muda Hasibuan untuk menjabat sebagai ketuanya, pamannya Mhd Daud Hasibuan sebagai sekretarisnya, anak dari pamannya Taufik Saleh sebagai Bendaharanya, UPKKnya istri dari anak pamannya Irawati dan anggotanya istrinya sendiri Sori Bumi Harahap. Sementara Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) diketahui mengalokasikan dana banpem Kegiatan UPPO senilai Rp400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) realisasi 100% untuk 2 (Dua) Poktan di Kabupaten Paluta. Yang berarti Alokasi banpem untuk masing-masing Poktan sebesar Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) melalui transfer uang ke rekening kelompok, yang digunakan untuk pembangunan rumah kompos dan bak fermentasi, pembangunan kandang komunal, pengadaan ternak, pengadaan Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) dan pengadaan alat angkut kendaraan roda 3 (tiga). Adapun bantuan yang diterima Poktan Partahian berupa uang senilai Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang diberikan dalam 2 tahap, pada tanggal 1 September 2022 senilai Rp140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) dan tanggal 1 November 2022 senilai Rp60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah) melalui Bank Mandiri dengan No. rekening 183-00-0354712-3 a.n UPKK Poktan Partahian. Namun Hasil Audit dapat dikemukakan dengan kondisi, Sarana dan Prasarana yang diadakan melalui dana banpem kegiatan UPPO TA. 2022 tersebut Poktan Partahian belum termanfaatkan, dimana Sapi yang dibeli sebanyak 8 ekor betina dibiarkan di luar kandang untuk mencari makan sendiri disekitar perkebunan sawit sehingga kotoran sapi tidak terkumpul dan tidak dapat dimanfaatkan. Lahan yang dibangun untuk kandang komunal dan rumah kompos/organik merupakan milik Ketua Poktan Saudara WMH namun tidak dilengkapi dengan surat pernyataan hibah minimal 10 tahun. Untuk pembelian ternak tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dinas Peternakan setempat. Kandang komunal yang dibuat tidak dilengkapi dengan drainase dan tempat minum. Mesin UPPO yang dibeli tidak dimanfaatkan karena ada kebocoran di mesin dieselnya dan fanbelf tidak terpasang pada tempatnya. Kendaraan roda 3 tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB; dan Bak fermentasi digunakan untuk kandang ayam dan itik. Sehingga tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Kegiatan UPPO TA.2022 dari Ditjen PSP. Atas kondisi tersebut Ditjen Kementan merekomendasikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Utara untuk: 1) Menginstruksikan Bidang Penyuluhan untuk melakukan pembinaan atas kegiatan UPPO TA 2022 agar mengoperasionalkan sarana dan prasarana Banpem yang diberikan agar menghasilkan pupuk organik; 2) Mengupayakan dengan segera kepada PT. Asean Motor lnternational selaku penyedia kendaraan roda tga agar melengkapi kendaraan roda tiga tersebut dengan STNK dan BPKB Kendaraan; 3) Melakukan restrukturisasi kepengurusan Poktan Partahian Desa Handungdung Kecamatan Portibi agar hubungan kekerabatan terhindar dari kecemburuan masyarakat. Apakah rekomendasi tersebut telah di tindak lanjut i, Kompas86id.com coba konfirmasi langsung ke Kadis Pertanian Paluta tersebut yaitu Mahran Hasibuan lewat pesan WhatsApp 21/01/2026 namun hingga berita ini ditulis ia sama sekali tidak ada berikan jawaban yang berarti. Sementara menurut Inspektur Inspektorat Paluta Hendra Hasan Saleh Siregar melalui Kepala Tim Tindak Lanjut Temuan Internal dan Eksternal Inspektorat Paluta Nurhidayah Siregar saat ditemui di kantornya 22/01/2026 menyampaikan bahwa meskiLHP tersebut keluar Bulan April 2024 tetapi info tersebut sampai kepadanya pada tgl 23 Des 2025 lalu, dan jika Kadis Pertanian tidak menindak lanjutinya maka persoalan tersebut akan mereka limpahkan ke Aparat Penegak Hukum.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Aksi AMPERA Dihadang di Ruang Publik, Polisi Dinilai Membiarkan Perampasan Hak Konstitusional

Gunungsitoli-Bersuarakyat.online Aksi damai Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) yang digelar di Tugu Meriam Kota Gunungsitoli, Kamis (22/1/2026) sore, gagal dilaksanakan setelah sekelompok orang menghadang dan memaksa massa aksi membubarkan diri. Penghadangan terjadi meski aksi tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Polres Nias dan berada dalam pengawalan ketat aparat kepolisian. Pantauan di lokasi menunjukkan, sesaat setelah massa AMPERA tiba di Tugu Meriam, salah satu fasilitas umum di pusat Kota Gunungsitoli, puluhan orang datang secara bersamaan dan terorganisir. Kelompok tersebut mengaku sebagai masyarakat setempat dan secara sepihak menyatakan tidak mengizinkan adanya aksi demonstrasi di kawasan tersebut. Kelompok tersebut kemudian menghadang massa dan mendesak agar aksi tidak dilanjutkan. Tekanan dilakukan secara terbuka di ruang publik, menyebabkan konsentrasi massa terganggu dan situasi tidak kondusif. Dalam kondisi itu, aparat kepolisian yang melakukan pengawalan tidak mengambil tindakan tegas untuk mencegah penghadangan maupun menjamin kelangsungan aksi. Koordinator AMPERA, Budiyarman Lahagu, S.E, menilai sikap aparat kepolisian menunjukkan pembiaran terhadap tindakan penghalangan kebebasan berpendapat di muka umum. Padahal, hak menyampaikan pendapat dijamin secara tegas oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Ini bukan sekadar pembubaran aksi, tetapi perampasan hak konstitusional warga negara di ruang publik, disaksikan dan dibiarkan oleh aparat negara,” tegas Budiyarman kepada awak media usai insiden itu terjadi. Tugu Meriam sendiri merupakan fasilitas umum milik pemerintah daerah yang secara hukum terbuka untuk aktivitas publik, termasuk penyampaian pendapat secara damai. Klaim sepihak sekelompok orang yang menyatakan kawasan tersebut tidak boleh digunakan untuk aksi demonstrasi dinilai tidak memiliki dasar hukum. Akibat penghadangan tersebut, aksi yang sedianya digelar untuk mendesak Presiden RI dan DPR RI agar mencabut moratorium daerah serta menetapkan Provinsi Kepulauan Nias tidak dapat dilaksanakan. AMPERA menyebut kegagalan aksi ini sebagai preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Kepulauan Nias. Koordinator AMPERA itu menegaskan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pembiaran aparat dan penghalangan aksi damai ini ke Propam Polri, Komnas HAM, serta mendorong perhatian publik dan nasional atas peristiwa tersebut. “Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka ruang demokrasi di daerah akan runtuh oleh tekanan massa terorganisir dan negara kehilangan wibawanya sebagai pelindung hak rakyat,” ujarnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Nias terkait alasan tidak adanya tindakan tegas terhadap kelompok yang menghadang aksi tersebut.   Tim/Red

Read More

Percepat Penyelesaian Residu, Kantor Pertanahan Labuhanbatu Koordinasi Langsung ke Kelurahan Pulo Padang

Bersuarakyat.online, Labuhanbatu — Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan koordinasi lapangan yang dilakukan Tim Residu Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu di Kelurahan Pulo Padang. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Residu yang terdiri dari Dodi Naufal Rizki, S.H., dan Danisyah Putra Sembiring, S.H., bersama staf. Koordinasi lapangan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian residu serta memastikan proses pertanahan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim Residu disambut oleh Lurah Pulo Padang, Hakim Dalimunthe, S.E. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai aspek, mulai dari kelengkapan data, administrasi, hingga langkah teknis yang diperlukan untuk mempercepat penyelesaian residu di wilayah Kelurahan Pulo Padang. Pemerintah Kelurahan Pulo Padang menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mendukung serta menindaklanjuti hasil koordinasi demi kelancaran proses penerbitan sertipikat tanah bagi masyarakat. Melalui koordinasi dan sinergi yang terjalin dengan baik, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu berharap seluruh permasalahan residu dapat segera diselesaikan, sehingga masyarakat memperoleh sertipikat tanah secara tepat waktu serta memiliki kepastian hukum atas hak tanahnya.

Read More

Perkuat Integritas dan Profesionalisme, Kantor Pertanahan Labuhanbatu Gelar Rapat Internal

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Guna meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat internal sebagai bagian dari evaluasi kinerja dan penguatan komitmen pelayanan publik. Rapat yang berlangsung di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu ini dipimpin oleh Kepala Kantor, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., serta dihadiri oleh pejabat pengawas, para kepala seksi, koordinator substansi, dan seluruh pegawai. Melalui rapat internal tersebut, seluruh jajaran melakukan pembahasan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pertanahan, sekaligus memperkuat koordinasi internal agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal dan berkesinambungan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu kepada media, Kamis (22/1/2026) mengatakan bahwa dalam arahannya menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan harus menjadi komitmen bersama. Ia menekankan pentingnya sikap profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam setiap proses pelayanan. “Pelayanan yang baik adalah cerminan kinerja organisasi. Oleh karena itu, setiap pegawai harus bekerja secara disiplin dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.

Read More

E Warga Desa Lingga Tiga Disomasi Terkait Penguasaan Rumah Yang Sudah Dijual

  Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   R br S layangkan Somasi Pertama (Teguran Hukum) melalui Kantor Hukum Beriman Panjaitan berdasarkan Surat Kuasa No: 1100/SK-Khusus/BP/I/2026 tertanggal 10 Januari 2026. Kepada. Saudara E warga desa Lingga Tiga Dusun Lingga Tiga 1 Kec.Bilah Hulu Kab.Labuhanbatu ( 21/01/2026).   Kepada awak media R br S mengatakan somasi ini dilakukan Kepada Inisial E disebabkan sekitar setahun lalu bulan Desember 2024 meminjam uang yang diketahui oleh istrinya dengan mengganti rugi Surat Tanah miliknya berupa Surat SKGR dengan Nomor: 593.83/835/pem/2025 di tandatangani Kepala Dusun Lingga Tiga 1 dan Kepala Desa Lingga Tiga beserta bangunan rumah yang ditempati bersama keluarga.   Dengan Beralih nya kepemilikan Sesuai surat SKGR tentu harusnya sudah menyerahkan kepemilikan tanah karena sudah bukan haknya lagi atas Tanah dan Rumah Itu.   Beriman Panjaitan selaku Kuasa Hukum R br S Mengatakan sejak tanggal 14 Juli 2025 hingga sekarang Saudara E tidak meninggalkan rumah yang sudah di balik nama dengan Surat SKGR dari Desa. dengan sengaja menolak pindah, bisa terjerat masalah hukum, seperti penggelapan, karena barang (rumah) yang ada dalam penguasaannya bukan lagi miliknya.   Kami Menilai Saudara tidak melakukan niat baik dan Melakukan dugaan penipuan yang termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum “Dugaan Penipuan” sesuai dengan pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 yg berbunyi sebagai berikut “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu  atau kedudukan palsu, menggunakan  tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang mana hal itu bisa dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”; maka dari itu melalui somasi ini kami minta saudara untuk segera mengosongkan rumah dan Tanah suadara yg sudah diganti rugi itu. kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan baik secara PERDATA maupun PIDANA.   Red    

Read More