Kantor Pertanahan Labuhanbatu Hadiri Rapat Koordinasi Awal GTRA 

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Rahmat, S.H., M.H., menghadiri undangan Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu yang diselenggarakan di Kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/1/2026). Rapat koordinasi awal GTRA tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Labuhanbatu selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM. Kegiatan ini menjadi tahapan awal dalam rangka menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta merumuskan langkah-langkah strategis pelaksanaan Program Reforma Agraria di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah agenda penting, antara lain pemaparan peran dan fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria, identifikasi potensi objek dan subjek Reforma Agraria, serta rencana tindak lanjut pelaksanaan kegiatan GTRA yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait. Seluruh peserta rapat menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarinstansi guna mendukung terwujudnya Reforma Agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan. Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., perwakilan Polres Labuhanbatu yang diwakili oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal, serta Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang diwakili oleh Jaksa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kehadiran unsur Forkopimda tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan Program Reforma Agraria secara terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan di Kabupaten Labuhanbatu.

Read More

Peringatan Isra’ Mi’raj 1447 H Bersama Ustadz H.A.Gani Ritonga, SH.I  Di Desa Pematang Seleng Dusun Makmur

  Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   Badan Kenaziran Mesjid AL – FALAH memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1447 Hijriah/2026 M yang digelar di Halaman Mesjid AL – FALAH, Dusun Makmur, Desa Pematang Selang, Kec. Bilah Hulu, Sabtu Malam Minggu (24/1/2026).   Peringatan Isra’ Mi’raj tersebut mengusung tema “ Merefleksikan Hikmah Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW untuk Memperkuat Aqidah, Akhlak, dan Toleransi sebagai Landasan Pembangunan Berkelanjutan.” Kegiatan ini Dimulai dengan Penampilan dari Nasyid Nurul Huda dengan Membawakan Lagu Lagu yang Bernuansa Religi, dan Dilanjutkan dengan Pembukaan oleh Protokol, pembacaan Ayat Al Qur’an Fathir Agha Abiya oleh dan Sari tilawah oleh Muhammad Ariel Hidayat   Ketua Panitia dalam sambutannya menyampaikan Ribuan terima kasih kepada seluruh jamaah dan warga sehingga acara ini dapat terlaksana, dan semoga peringatan Isra’ Mi’raj merupakan momentum untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan, serta meningkatkan akhlak dan sikap toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kepala Dusun atau yang mewakili Bapak Siswanto dalam sambutannya Semoga apa yang disampaikan oleh penceramah nanti menjadi tambahan ilmu bagi kita dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk memperkuat aqidah, memperbaiki akhlak, dan menjaga toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan berharap acara ini dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat serta mempererat kebersamaan karena Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan dan atas nama pemerintah desa kami memohon maaf kepada warga dimana ada kesalahan dan kekhilafan kami, ujarnya. Peringatan Isra’ Mi’raj tersebut diisi dengan tausiyah oleh Al – Ustadz H.A.Gani Ritonga, SH.I yang menyampaikan hikmah peristiwa Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W serta menekankan pada peningkatan kualitas iman, ketakwaan, dan meneladani akhlak Nabi. Isi tausiah umumnya fokus pada makna perintah salat lima waktu, memperkuat keimanan, serta meneladani perilaku Nabi dalam kehidupan modern. kepada Warga Dusun Makmur beserta para tamu dan Undangan yang hadir dari berbagai penjuru.   Tokoh masyarakat juga menyampaikan berharap peringatan Isra’ Mi’raj ini dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat serta mempererat kebersamaan.   Acara ini dihadiri jajaran Pemerintah Daerah Tingkat Kecamatan, tingkat Desa, tokoh agama Ustad A. Siregar, tokoh masyarakat, serta para tamu dan undangan.   Red

Read More

BRI Cabang Rantauprapat Manfaatkan Pengajian Jumat untuk Perkuat Kebersamaan Pegawai

Bersuarakyat.online, Labuhanbatu – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Rantauprapat terus membangun budaya kerja yang seimbang antara kinerja dan nilai spiritual. Salah satunya melalui pengajian rutin yang dilaksanakan setiap Jumat di lingkungan kantor. Kegiatan ini diikuti oleh para pegawai cabang dan menjadi ruang untuk beribadah sekaligus mempererat kebersamaan di tengah padatnya aktivitas kerja perbankan. Pemimpin Cabang BRI Rantauprapat, Rian Darmawan, Jumat (23/1/2026) menyampaikan bahwa pengajian Jumat memiliki peran penting dalam membangun suasana kerja yang sehat dan saling mendukung. “Melalui pengajian ini, kami ingin menghadirkan ketenangan batin bagi pegawai, sekaligus memperkuat rasa kebersamaan. Dengan begitu, setiap orang dapat bekerja dengan lebih fokus dan penuh tanggung jawab,” kata Rian. Ia menambahkan, kegiatan pengajian juga menjadi sarana pembelajaran nilai-nilai kehidupan yang relevan dengan dunia kerja, seperti kejujuran, empati, dan pelayanan yang tulus kepada masyarakat. “Nilai-nilai yang kami peroleh dari pengajian diharapkan bisa diterapkan langsung dalam melayani nasabah, sehingga kualitas layanan BRI semakin baik,” ujarnya. Pengajian Jumat diisi dengan pembacaan doa, tausiyah singkat, serta diskusi ringan yang mengajak pegawai untuk merefleksikan makna kerja sebagai bagian dari ibadah.

Read More

APARAT NEGARA POLSEK, SEKCAM, DAN KADUS GAGAL MENJALANKAN FUNGSI KOREKTIF

Bersuarakyat.online Asahan,Keprihatinan dan sikap tegas atas hasil rapat terkait pemasangan portal oleh PT BSP di areal Kuala Piasa Estate (eks HGU), yang ditandatangani oleh unsur Polsek Prapat Janji, Sekcam Tinggi Raja, serta perangkat desa (Kadus). Kesimpulan rapat tersebut menunjukkan kegagalan aparat negara dalam menjalankan fungsi korektif, fungsi pengawasan, dan fungsi perlindungan hukum terhadap masyarakat. Polsek Prapat Janji dan Sekcam Tinggi Raja sebagai aparat negara seharusnya memastikan terlebih dahulu status hukum HGU PT BSP, serta memberikan rekomendasi yang sejalan dengan ketentuan hukum agraria. Tidak dicantumkannya status HGU dalam kesimpulan rapat menunjukkan adanya kelalaian serius dan potensi maladministrasi, yang berakibat pada pembiaran penguasaan tanah tanpa hak. Diketahui secara umum bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP telah berakhir. Dengan berakhirnya HGU, maka secara hukum lahan tersebut kembali menjadi tanah negara, dan PT BSP tidak lagi memiliki kewenangan legal untuk mengatur, membatasi, atau mengendalikan akses masyarakat atas lahan tersebut. Namun demikian, rapat yang digelar justru menghasilkan kesimpulan yang seolah-olah mengakui kewenangan PT BSP untuk memasang portal dan mengatur akses masyarakat, tanpa terlebih dahulu memastikan dan menegaskan status hukum lahan. Kesimpulan rapat menyebut pemasangan portal sebagai bagian dari manajemen operasional perusahaan. Pernyataan ini menyesatkan dan keliru, karena manajemen operasional hanya sah dilakukan di atas lahan yang memiliki alas hak. Ketika HGU telah berakhir, maka tidak ada dasar hukum bagi PT BSP untuk melakukan pengaturan sepihak. Pernyataan bahwa warga desa tidak menggunakan jalur yang dipasangi portal tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk membenarkan pembatasan akses. Hak masyarakat atas tanah negara tidak gugur hanya karena belum atau tidak digunakan. Kesimpulan yang menyatakan bahwa warga harus berkoordinasi atau meminta izin kepada security PT BSP untuk melintas merupakan bentuk pembiaran serius. Security perusahaan bukan aparat negara dan tidak memiliki kewenangan publik untuk mengatur akses warga di atas tanah negara. Polsek Prapat Janji dan Sekcam Tinggi Raja seharusnya menjalankan fungsi korektif dengan mengingatkan, meluruskan, dan menegaskan aspek hukum agraria. Fakta bahwa mereka ikut menandatangani kesimpulan rapat yang cacat hukum menunjukkan: • Lemahnya pemahaman terhadap aturan perundang-undangan • Pembiaran terhadap potensi pelanggaran hukum • Indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Atas dasar tersebut, kami masyrakat desa areal seputaran eks hgu pt bsp menyatakan: • Menolak seluruh kesimpulan rapat yang melegitimasi penguasaan dan pengaturan lahan oleh PT BSP tanpa alas hak • Mendesak aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan untuk bersikap netral dan tunduk pada hukum agraria • Meminta evaluasi terhadap sikap dan tindakan Polsek Prapat Janji, Sekcam Tinggi Raja, dan perangkat desa yang terlibat • Menuntut pencabutan atau peninjauan ulang pemasangan portal di atas eks HGU PT BSP • Menbongkar semua portal yang dipasang oleh pihak menajemen PT BSP Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Aparat negara wajib berdiri di atas hukum dan keadilan, bukan menjadi alat legitimasi bagi penguasaan tanah tanpa hak. Jika pembiaran ini terus berlangsung, maka konflik horizontal dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin membesar. Sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan, Kelompok Tani Desa Padang Sari menyatakan akan melakukan pemasangan portal pada akses masuk menuju areal eks HGU PT BSP seluas ±366 hektare. “Jika pihak yang HGU-nya telah berakhir bisa memportal jalan, maka kami sebagai masyarakat juga berhak melakukan hal yang sama.” Rilis ini disampaikan untuk diketahui publik sebagai bentuk kontrol sosial dan peringatan dini terhadap potensi pelanggaran hukum yang lebih luas. Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Polsek Prapat Janji, Pemerintah Kecamatan Tinggi Raja, dan PT BSP Asahan belum memberikan tanggapan resmi.   Tim/Red

Read More

Megawati Soekarno putri Rayakan Ultah ke-79 Sederhana Bersama Keluarga di Batu Tulis

Bersuarakyat.Online Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri merayakan ulang tahun ke-79 secara sederhana bersama keluarga dan sahabat di Istana Batu Tulis, Kota Bogor, Jawa Barat. Perayaan ulang tahun Presiden Kelima RI tersebut digelar tanpa kemewahan dan lebih menekankan kebersamaan serta rasa syukur. Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan perayaan dilakukan secara tertutup dan hangat bersama orang-orang terdekat Megawati. Sementara itu, jajaran kader dan struktur PDI-P di seluruh Indonesia memperingati ulang tahun Megawati dengan menggelar berbagai kegiatan sosial. Kegiatan tersebut dikemas dalam gerakan bertajuk Merawat Kehidupan, Merawat Pertiwi yang berfokus pada pelestarian lingkungan hidup. Hasto menjelaskan, gerakan ini telah dijalankan sejak 2020 dan mencerminkan filosofi politik PDI-P yang menempatkan tanggung jawab terhadap alam sebagai bagian dari perjuangan politik. Bentuk kegiatan yang dilakukan antara lain penanaman pohon di wilayah kritis, daerah aliran sungai, dan hutan kota. Selain itu, kader PDI-P juga melakukan penanaman mangrove, pembersihan sungai, penyelamatan mata air, serta pelepasan ikan dan burung. Megawati disebut terus mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan sungai dan lingkungan sebagai cerminan karakter bangsa. Di berbagai daerah, perayaan ulang tahun Megawati juga diisi dengan kebersamaan bersama masyarakat kecil melalui doa dan makan tumpeng. #Red

Read More

Satpol PP Kab Paluta Kembali Menerima Laporan Dari Masyarakat Dan Tiga Wanita Tuna Asusila Di Amankan

Paluta-Bersuarakyat.online Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali menerima laporan dari masyarakat dan langsung menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum (Trantibum) di Desa Siparau (Siunggam) kecamatan Padang Bolak Tenggara (Pateng), Kab Paluta, pada Jumat : 23/01/2026. malam sekitar pukul 19.30 Wib. Terkait Razia Penyakit Masyarakai ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi pengaduan SIPASADA. Dalam laporan itu disebutkan adanya kafe yang diduga menyediakan wanita tuna susila (WTS) di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satpol PP Paluta terlebih dahulu melakukan verifikasi sebelum akhirnya bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat yang dimaksud, petugas langsung melakukan penyisiran dan penertiban. Dari hasil kegiatan tersebut, tiga orang wanita yang diduga sebagai wanita tuna susila berhasil diamankan. Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Paluta untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut. Pelaksanaan razia berlangsung tertib dan lancar tanpa adanya kendala berarti di lapangan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara, Indra Saputra Nasution, S.STP., MM. Kasatpol PP menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban demi menjamin terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Padang Lawas Utara. Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas yang melanggar norma dan hukum. Satpol PP akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan situasi tetap kondusif. Kami berkomitmen menjaga Trantibum di Paluta demi kenyamanan dan keamanan bersama,” tegasnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin aktif melaporkan segala bentuk gangguan ketertiban sehinggga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat di Kabupaten Padang Lawas Utara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Sengketa Lahan 366 Hektare di desa padang sari Asahan memanas.PT BSP ASAHAN memportal jalan akses tiga desa

Bersuarakyat.online Kabupaten Asahan, Sumatera Utara kembali menjadi perhatian publik terkait sengketa lahan seluas ±366 hektare yang selama ini dikelola oleh PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP). Lahan tersebut diklaim oleh masyarakat Desa Padang Sari dan ahli waris Barita radja dan taengmatoelang Manurung berdasarkan bukti penguasaan lama berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1934, yang keberadaannya mendahului pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan. Permasalahan ini telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, Kanwil BPN, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam forum resmi tersebut, Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa HGU PT BSP telah berakhir dan permohonan pembaharuan tidak dapat diproses sepanjang masih terdapat sengketa aktif dengan masyarakat di sekitar areal kebun dan hal tersebut merupakan bagian dari syarat administrasi yang harus dipenuhi pihak PT BSP asahan dan permohonan pembaharuan izin HGU PT BSP asahan telah di kembalikan ke kanwil BPN sumut untuk ditinjau ulang. Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa tanah yang HGU-nya telah berakhir secara hukum kembali menjadi Tanah Negara, dan negara memiliki kewenangan untuk memberikan ruang penyelesaian dengan mengembalikan tanah tersebut kepada pihak yang dapat membuktikan hak asal-usulnya, sepanjang didukung bukti administrasi yang sah, termasuk dokumen penguasaan lama seperti SKT tahun 1934 yang dimiliki masyarakat Desa Padang Sari. Secara normatif, ketentuan tersebut sejalan dengan: .Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa HGU hapus karena jangka waktunya berakhir; .Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setelah HGU berakhir dan tidak memenuhi syarat perpanjangan atau pembaharuan, tanah kembali menjadi Tanah Negara; .serta ketentuan bahwa permohonan perpanjangan maupun pembaharuan HGU wajib diajukan dalam batas waktu tertentu, dan tidak dapat diproses apabila telah melewati tenggat waktu yang ditentukan serta masih terdapat konflik penguasaan tanah. Dalam konteks sengketa ini, diketahui bahwa: .Masa pengajuan perpanjangan HGU selama dua tahun telah terlampaui; .Masa pengajuan pembaharuan HGU selama dua tahun juga telah lewat. .serta terdapat sengketa aktif dengan masyarakat Desa Padang Sari yang didukung bukti penguasaan tanah lama berupa SKT tahun 1934. Berdasarkan prinsip hukum pertanahan nasional, tanah yang telah kembali menjadi Tanah Negara memberikan ruang bagi negara untuk melakukan penataan, termasuk mengeluarkan (mengecualikan) bidang tanah sengketa dari permohonan hak oleh pihak mana pun, termasuk dari permohonan pembaharuan HGU yang diajukan PT BSP Asahan, sampai terdapat penyelesaian yang adil dan berkekuatan hukum. Masyarakat Desa Padang Sari juga menyampaikan keberatan atas penutupan akses jalan menuju areal sengketa yang berdampak pada aktivitas warga di sedikitnya tiga desa sekitar kebun. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat dan stabilitas keamanan serta ketertiban umum (kamtibmas). Sebelumnya, PT BSP menyatakan bahwa proses pembaharuan atau perpanjangan HGU masih berjalan dan menilai hak hukum perusahaan atas lahan tersebut belum hapus. Perusahaan juga mengklaim mengalami kerugian hingga Rp380 juta per bulan akibat dugaan penguasaan dan penggarapan lahan secara ilegal sejak September 2025, serta menyebut klaim masyarakat berdasarkan SKT tahun 1934 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (Dikutip Topinformasi.com) Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan penegasan Kementerian ATR/BPN dalam RDP bersama DPR RI, yang menyatakan bahwa apabila HGU telah berakhir dan apa bila tidak memenuhi syarat administratif izin pembaharuan, maka hak manfaat atas tanah tersebut gugur, terlebih lagi dalam kondisi adanya sengketa aktif dengan masyarakat.serta status hukum tanah sepenuhnya merupakan kewenangan negara melalui Kementerian ATR/BPN, bukan klaim sepihak. Pada 23 Oktober 2025, Tim BPN Kabupaten Asahan bersama Polres Asahan telah melakukan pengecekan lapangan untuk menentukan batas dan objek lahan yang disengketakan. Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu hasil resmi dan transparan dari proses tersebut. Kuasa hukum Trifa meminta aparat penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan untuk memberikan perhatian serius dan bertindak objektif dalam menyelesaikan sengketa lahan ini, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar konflik horizontal tidak semakin meluas.   Tim/Red

Read More

KNPI SUMUT tolak pengosongan lahan.Negara Kembali Datang dengan Eksekusi : 2.040 KK Padang Halaban Terancam Terusir

Bersuarakyat.online Labuhanbatu Utara Konflik agraria kronis di Padang Halaban kembali memasuki fase paling genting. Atas nama putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pengadilan Negeri Rantau Prapat menjadwalkan eksekusi lahan di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, pada Rabu, 28 Januari 2026. Di balik selembar surat eksekusi itu, sebanyak 2.040 kepala keluarga anggota Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) terancam kehilangan ruang hidupnya. Jum’at, 23/01/2026 Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut perkara perdata Nomor 65/Pdt.G/2013/PN Rap, dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk) sebagai pemohon eksekusi. Ironisnya, negara—melalui pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten—justru tercatat sebagai pihak turut tergugat, meski konstitusi secara tegas mewajibkan negara melindungi rakyat dan sumber penghidupannya. Putusan berlapis memang telah dijatuhkan—mulai dari PN Rantau Prapat (2014), Pengadilan Tinggi Medan (2015), hingga Mahkamah Agung RI (2016). Namun, keabsahan prosedural itu kembali berbenturan dengan mandat konstitusi, sebab konflik Padang Halaban bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut tanah reforma agraria yang telah ditempati dan dikelola warga selama puluhan tahun. UUD NRI 1945 : Negara Wajib Lindungi Rakyat, Bukan Sekadar Mengeksekusi Rencana eksekusi ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil amandemen), antara lain : 1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 : “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” ➜ Publik menilai, pengosongan lahan yang berdampak pada ribuan petani justru menjauhkan tujuan kemakmuran rakyat. 2. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 : “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.” ➜ Eksekusi tanpa skema perlindungan dan pemulihan hak dinilai rawan melanggar prinsip ini. 3. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 : “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara.” ➜ Negara dipersoalkan karena lebih tampil sebagai eksekutor putusan, bukan pelindung HAM warga terdampak. 4. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya…”➜ Warga Padang Halaban disebut sebagai masyarakat lokal yang telah lama mengelola tanah secara turun-temurun. Surat panggilan eksekusi tertanggal 5 Januari 2026 memang memerintahkan KTPHS hadir di lokasi. Namun, pendekatan legal-formal tanpa solusi kemanusiaan dinilai hanya memperpanjang konflik struktural agraria antara korporasi besar dan petani kecil. Penolakan keras datang dari Wakil Ketua KNPI Sumatera Utara, Adv. Paulus Peringatan Gulo. SH. MH. Ia menyebut rencana eksekusi ini sebagai bukti nyata kegagalan negara menjalankan amanat konstitusi. “Eksekusi ini bukan sekadar persoalan hukum perdata, tapi soal keberpihakan negara. Warga Padang Halaban adalah warga asli Aek Kuo, ini tanah reforma agraria yang telah mereka diami puluhan tahun. Negara seharusnya memberi solusi, bukan mengusir rakyatnya sendiri,” tegas Paulus. Ia juga menilai eksekusi tersebut terindikasi sarat kepentingan elite politik dan korporasi, sementara rakyat kecil terus menjadi korban kebijakan yang timpang. Hingga berita ini diturunkan, PT SMART Tbk, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum belum menyampaikan sikap resmi terkait jaminan keamanan, relokasi, dan perlindungan hak-hak dasar warga. Ketidakjelasan ini memicu kekhawatiran publik akan terulangnya tragedi kemanusiaan atas nama penegakan hukum. Padang Halaban kembali menjadi cermin buram wajah penegakan hukum agraria Indonesia: putusan hukum dijalankan, tetapi amanat UUD 1945 tentang keadilan sosial justru diabaikan. Jika negara terus hadir hanya sebagai pelaksana eksekusi, bukan pelindung rakyat, maka konflik agraria akan tetap menjadi bom waktu sosial yang mengancam stabilitas nasional.   Tim/Red

Read More

Enak Ya Jadi Kepala Dinas Pertanian Kab Paluta, Bebas Nepotisme

Bersuarakyat.online Enak ya jadi Kepala Dinas di Kabupaten Padang Lawas Utara bisa nepotisme dengan bebas tanpa ada sanksi. Contoh Mahran Hasibuan, sebagai Kadis pertanian dalam penetapan kelompok tani penerima bantuan pada Kegiatan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) TA 2022 ia diduga terbukti bebas nepotisme atau lakukan praktik dengan memberikan keuntungan dan posisi kepada keluarga atau kerabatnya. Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Jenderal Kementrian Pertanian Nomor 085/PW.120/G/4/2024 tanggal 03/04/24, Dimana Mahran Hasibuan diduga telah mengakali akalai pengurus Kelompok Tani Satahi dengan menunjuk anaknya Wardana Muda Hasibuan untuk menjabat sebagai ketuanya, pamannya Mhd Daud Hasibuan sebagai sekretarisnya, anak dari pamannya Taufik Saleh sebagai Bendaharanya, UPKKnya istri dari anak pamannya Irawati dan anggotanya istrinya sendiri Sori Bumi Harahap. Sementara Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) diketahui mengalokasikan dana banpem Kegiatan UPPO senilai Rp400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) realisasi 100% untuk 2 (Dua) Poktan di Kabupaten Paluta. Yang berarti Alokasi banpem untuk masing-masing Poktan sebesar Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) melalui transfer uang ke rekening kelompok, yang digunakan untuk pembangunan rumah kompos dan bak fermentasi, pembangunan kandang komunal, pengadaan ternak, pengadaan Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) dan pengadaan alat angkut kendaraan roda 3 (tiga). Adapun bantuan yang diterima Poktan Partahian berupa uang senilai Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang diberikan dalam 2 tahap, pada tanggal 1 September 2022 senilai Rp140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) dan tanggal 1 November 2022 senilai Rp60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah) melalui Bank Mandiri dengan No. rekening 183-00-0354712-3 a.n UPKK Poktan Partahian. Namun Hasil Audit dapat dikemukakan dengan kondisi, Sarana dan Prasarana yang diadakan melalui dana banpem kegiatan UPPO TA. 2022 tersebut Poktan Partahian belum termanfaatkan, dimana Sapi yang dibeli sebanyak 8 ekor betina dibiarkan di luar kandang untuk mencari makan sendiri disekitar perkebunan sawit sehingga kotoran sapi tidak terkumpul dan tidak dapat dimanfaatkan. Lahan yang dibangun untuk kandang komunal dan rumah kompos/organik merupakan milik Ketua Poktan Saudara WMH namun tidak dilengkapi dengan surat pernyataan hibah minimal 10 tahun. Untuk pembelian ternak tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dinas Peternakan setempat. Kandang komunal yang dibuat tidak dilengkapi dengan drainase dan tempat minum. Mesin UPPO yang dibeli tidak dimanfaatkan karena ada kebocoran di mesin dieselnya dan fanbelf tidak terpasang pada tempatnya. Kendaraan roda 3 tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB; dan Bak fermentasi digunakan untuk kandang ayam dan itik. Sehingga tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Kegiatan UPPO TA.2022 dari Ditjen PSP. Atas kondisi tersebut Ditjen Kementan merekomendasikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Utara untuk: 1) Menginstruksikan Bidang Penyuluhan untuk melakukan pembinaan atas kegiatan UPPO TA 2022 agar mengoperasionalkan sarana dan prasarana Banpem yang diberikan agar menghasilkan pupuk organik; 2) Mengupayakan dengan segera kepada PT. Asean Motor lnternational selaku penyedia kendaraan roda tga agar melengkapi kendaraan roda tiga tersebut dengan STNK dan BPKB Kendaraan; 3) Melakukan restrukturisasi kepengurusan Poktan Partahian Desa Handungdung Kecamatan Portibi agar hubungan kekerabatan terhindar dari kecemburuan masyarakat. Apakah rekomendasi tersebut telah di tindak lanjut i, Kompas86id.com coba konfirmasi langsung ke Kadis Pertanian Paluta tersebut yaitu Mahran Hasibuan lewat pesan WhatsApp 21/01/2026 namun hingga berita ini ditulis ia sama sekali tidak ada berikan jawaban yang berarti. Sementara menurut Inspektur Inspektorat Paluta Hendra Hasan Saleh Siregar melalui Kepala Tim Tindak Lanjut Temuan Internal dan Eksternal Inspektorat Paluta Nurhidayah Siregar saat ditemui di kantornya 22/01/2026 menyampaikan bahwa meskiLHP tersebut keluar Bulan April 2024 tetapi info tersebut sampai kepadanya pada tgl 23 Des 2025 lalu, dan jika Kadis Pertanian tidak menindak lanjutinya maka persoalan tersebut akan mereka limpahkan ke Aparat Penegak Hukum.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Aksi AMPERA Dihadang di Ruang Publik, Polisi Dinilai Membiarkan Perampasan Hak Konstitusional

Gunungsitoli-Bersuarakyat.online Aksi damai Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) yang digelar di Tugu Meriam Kota Gunungsitoli, Kamis (22/1/2026) sore, gagal dilaksanakan setelah sekelompok orang menghadang dan memaksa massa aksi membubarkan diri. Penghadangan terjadi meski aksi tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Polres Nias dan berada dalam pengawalan ketat aparat kepolisian. Pantauan di lokasi menunjukkan, sesaat setelah massa AMPERA tiba di Tugu Meriam, salah satu fasilitas umum di pusat Kota Gunungsitoli, puluhan orang datang secara bersamaan dan terorganisir. Kelompok tersebut mengaku sebagai masyarakat setempat dan secara sepihak menyatakan tidak mengizinkan adanya aksi demonstrasi di kawasan tersebut. Kelompok tersebut kemudian menghadang massa dan mendesak agar aksi tidak dilanjutkan. Tekanan dilakukan secara terbuka di ruang publik, menyebabkan konsentrasi massa terganggu dan situasi tidak kondusif. Dalam kondisi itu, aparat kepolisian yang melakukan pengawalan tidak mengambil tindakan tegas untuk mencegah penghadangan maupun menjamin kelangsungan aksi. Koordinator AMPERA, Budiyarman Lahagu, S.E, menilai sikap aparat kepolisian menunjukkan pembiaran terhadap tindakan penghalangan kebebasan berpendapat di muka umum. Padahal, hak menyampaikan pendapat dijamin secara tegas oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Ini bukan sekadar pembubaran aksi, tetapi perampasan hak konstitusional warga negara di ruang publik, disaksikan dan dibiarkan oleh aparat negara,” tegas Budiyarman kepada awak media usai insiden itu terjadi. Tugu Meriam sendiri merupakan fasilitas umum milik pemerintah daerah yang secara hukum terbuka untuk aktivitas publik, termasuk penyampaian pendapat secara damai. Klaim sepihak sekelompok orang yang menyatakan kawasan tersebut tidak boleh digunakan untuk aksi demonstrasi dinilai tidak memiliki dasar hukum. Akibat penghadangan tersebut, aksi yang sedianya digelar untuk mendesak Presiden RI dan DPR RI agar mencabut moratorium daerah serta menetapkan Provinsi Kepulauan Nias tidak dapat dilaksanakan. AMPERA menyebut kegagalan aksi ini sebagai preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Kepulauan Nias. Koordinator AMPERA itu menegaskan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pembiaran aparat dan penghalangan aksi damai ini ke Propam Polri, Komnas HAM, serta mendorong perhatian publik dan nasional atas peristiwa tersebut. “Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka ruang demokrasi di daerah akan runtuh oleh tekanan massa terorganisir dan negara kehilangan wibawanya sebagai pelindung hak rakyat,” ujarnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Nias terkait alasan tidak adanya tindakan tegas terhadap kelompok yang menghadang aksi tersebut.   Tim/Red

Read More