Percepat Penyelesaian Residu, Kantor Pertanahan Labuhanbatu Koordinasi Langsung ke Kelurahan Pulo Padang

Bersuarakyat.online, Labuhanbatu — Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan koordinasi lapangan yang dilakukan Tim Residu Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu di Kelurahan Pulo Padang. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Residu yang terdiri dari Dodi Naufal Rizki, S.H., dan Danisyah Putra Sembiring, S.H., bersama staf. Koordinasi lapangan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian residu serta memastikan proses pertanahan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim Residu disambut oleh Lurah Pulo Padang, Hakim Dalimunthe, S.E. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai aspek, mulai dari kelengkapan data, administrasi, hingga langkah teknis yang diperlukan untuk mempercepat penyelesaian residu di wilayah Kelurahan Pulo Padang. Pemerintah Kelurahan Pulo Padang menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mendukung serta menindaklanjuti hasil koordinasi demi kelancaran proses penerbitan sertipikat tanah bagi masyarakat. Melalui koordinasi dan sinergi yang terjalin dengan baik, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu berharap seluruh permasalahan residu dapat segera diselesaikan, sehingga masyarakat memperoleh sertipikat tanah secara tepat waktu serta memiliki kepastian hukum atas hak tanahnya.

Read More

Perkuat Integritas dan Profesionalisme, Kantor Pertanahan Labuhanbatu Gelar Rapat Internal

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Guna meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat internal sebagai bagian dari evaluasi kinerja dan penguatan komitmen pelayanan publik. Rapat yang berlangsung di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu ini dipimpin oleh Kepala Kantor, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., serta dihadiri oleh pejabat pengawas, para kepala seksi, koordinator substansi, dan seluruh pegawai. Melalui rapat internal tersebut, seluruh jajaran melakukan pembahasan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pertanahan, sekaligus memperkuat koordinasi internal agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal dan berkesinambungan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu kepada media, Kamis (22/1/2026) mengatakan bahwa dalam arahannya menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan harus menjadi komitmen bersama. Ia menekankan pentingnya sikap profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam setiap proses pelayanan. “Pelayanan yang baik adalah cerminan kinerja organisasi. Oleh karena itu, setiap pegawai harus bekerja secara disiplin dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.

Read More

E Warga Desa Lingga Tiga Disomasi Terkait Penguasaan Rumah Yang Sudah Dijual

  Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   R br S layangkan Somasi Pertama (Teguran Hukum) melalui Kantor Hukum Beriman Panjaitan berdasarkan Surat Kuasa No: 1100/SK-Khusus/BP/I/2026 tertanggal 10 Januari 2026. Kepada. Saudara E warga desa Lingga Tiga Dusun Lingga Tiga 1 Kec.Bilah Hulu Kab.Labuhanbatu ( 21/01/2026).   Kepada awak media R br S mengatakan somasi ini dilakukan Kepada Inisial E disebabkan sekitar setahun lalu bulan Desember 2024 meminjam uang yang diketahui oleh istrinya dengan mengganti rugi Surat Tanah miliknya berupa Surat SKGR dengan Nomor: 593.83/835/pem/2025 di tandatangani Kepala Dusun Lingga Tiga 1 dan Kepala Desa Lingga Tiga beserta bangunan rumah yang ditempati bersama keluarga.   Dengan Beralih nya kepemilikan Sesuai surat SKGR tentu harusnya sudah menyerahkan kepemilikan tanah karena sudah bukan haknya lagi atas Tanah dan Rumah Itu.   Beriman Panjaitan selaku Kuasa Hukum R br S Mengatakan sejak tanggal 14 Juli 2025 hingga sekarang Saudara E tidak meninggalkan rumah yang sudah di balik nama dengan Surat SKGR dari Desa. dengan sengaja menolak pindah, bisa terjerat masalah hukum, seperti penggelapan, karena barang (rumah) yang ada dalam penguasaannya bukan lagi miliknya.   Kami Menilai Saudara tidak melakukan niat baik dan Melakukan dugaan penipuan yang termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum “Dugaan Penipuan” sesuai dengan pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 yg berbunyi sebagai berikut “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu  atau kedudukan palsu, menggunakan  tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang mana hal itu bisa dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”; maka dari itu melalui somasi ini kami minta saudara untuk segera mengosongkan rumah dan Tanah suadara yg sudah diganti rugi itu. kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan baik secara PERDATA maupun PIDANA.   Red    

Read More

Praja Reaksi Cepat (PRC) Satpol PP Paluta Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Enam Wanita Asusila Diamankan Dari Kos-Kosan.

  Bersuarakyat.Online –  Paluta   Praja Reaksi Cepat (PRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menindak lanjuti terkait laporan masyarakat, enam wanita pekerja tuna asusila di amankan yang berada di tempat kos-kosan dan rumah kontrakan di lingkungan I kelurahan pssar gunung tua, kecamatan Padang Bolak, Pada Rabu Sore : 21/01/2026.   Terkait dalam lanjutan tindakan ini, salah wanita tuna asusila si pirang mengatakan secara langsung kepada Awak Media Harahap Kuro-Kuro, Biro Paluta Bersuarakyat Online, tapi kenapa kawan saya yang satu lagi atas nama Ayu bisa bebas lalu di keluar kan dan di jemput seorang lelaki yang bernama Parlin Siregar, pungkas nya.   Enam wanita tuna asusila tersebut juga, semua hanya di berangkat kan hanya empat orang, dan dua lagi tidak ikut di kirim ke panti rehab UPTD Dinas Sosial Pelayanan Tuna Asusila karena keluarga mereka datang menjemput ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Ujar Kabid Perda,   Salah satu Oknum Aparatur Sipil Negar (ASN) selaku Kepala Bidang Sosial Ihwan Harahap, S STP, Menyampaikan semua akan kita kirim ke betastagi untuk menjalani Rehabilitasi ke Pelayanan Dinas Sosial Tuna Asusila, ucap beliau kepada Harahap Kuro-Kuro.   Pungkas salah anggota Satpol PP yang dua orang lagi karena di keluar kan, karena saudaranya atau keluarga nya datang menjemput,lalu harahap kuro kuro jadi bertanya tanya dalam hati, jadi sipirang ini pun punya keluarga dan saudara kenapa dia tidak boleh menghubungi keluarga lalu untuk bisa di keluarkan menjemput nya,   Ketika Haharap Kuro-Kuro kembali ke Kantor Satpol PP Ingin meminta identitas yang di kirim dan fhoto nya ngak ada sana sekali di ruangan Kabid Trantib Satpol PP.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Beriman Panjaitan Kuasa Hukum Leuweung Hideung Gugat Balik PTPN IV Marsel Dalam Jawaban Gugatan 

  Bersuarakyat.Online – Labuhanbatu Rabu, 21/1/2026   Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang lanjutan Perkara perdata No.163/Pdt.G/2025/PN.Rap, Kelompok Tani Leuweung Hideung Merbau Selatan digugat oleh PTPN IV Marbau Selatan (Rabu,21/1/2026).   Sidang gugatan PTPN IV kepada Poktan Leuweung hideung dengan agenda jawaban dan gugatan rekonvensi atas gugatan PTPN IV yang tidak ada hubungannya terhadap poktan leuweung hideung melainkan PTPN III. Dalam jawaban poktan menggugat balik PTPN IV yg telah menggugat Poktan, selama 46 tahun tanah poktan yg diberikan pemerintah kepada transmigrasi dari Jawa ke babussalam yang di serobot oleh perkebunan PPN dulunya menjaga PTPN III, kembali direbut tahun 2000 oleh poktan dan selama 26 tahun sampai sekarang sudah menjadi perkampungan lesung hideung, dgn mendirikan ru. Ah, menanam sawit, pasilitas PLN, pembangunan pemerintah, rumah ibadah, dan pekuburan TPU. Kedua pihak berperkara dalam gugatan ini hadir, dimana dalam sidang sebelumnya mediasi tidak menemui jalan tengah untuk penyelesaian perkara.   Nur Asiddik selaku ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung mengatakan saat ditemui awak media Sidang masih berlanjut dengan agenda jawaban dari kami yang digugat.   Kelompok tani Kami adalah organisasi petani yang berdiri berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 14 April 2008, beralamat di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.   Kami merasa PTPN ingin menguasai tanah kami untuk dimasukan ke HGU mereka yang sedang diproses untuk perpanjangan. gugatan ini menurut kami ingin mengambil tanah yang sudah lebih dari 70 tahun menempati dan mengelola wilayah tersebut.   Kami adalah komunitas transmigrasi resmi yang ditempatkan negara pada tahun 1954–1956, membuka kawasan hutan, membangun perkampungan, membangun masjid, mengalirkan listrik, dan menjadikan wilayah tersebut hidup secara sosial maupun ekonomi.     “Kami masuk ke wilayah ini bukan ilegal. Kami adalah program transmigrasi resmi negara. Kami hidup, membangun, dan mengelola tanah ini sudah lebih dari 70 tahun. Lalu kenapa baru sekarang PTPN IV mengklaim tanah ini sebagai HGU mereka, ucapnya.   Kami susah payah dan sudah lama menggarap lahan seluas ±160,63 ha, ditanami sawit, sayuran, dan tanaman lainnya sebagai sumber kehidupan kami selama ini. Pihak PTPN IV menggugat kami dengan dasar Pemberian Hak Guna Usaha kepada PTPN III (saat ini PTPN IV) i.c. Penggugat sebagaimana diperkuat dengan SKHGU No. 16 tertanggal 6 Februari 1980 dan SKHGU No. 50 tertanggal 24 Juli 1980 yang kemudian diperpanjang dalam SKHGU No. 118 tertanggal 23 Desember 2005.   Namun warga menegaskan bahwa sejak dahulu wilayah yang mereka tempati tidak termasuk dalam peta HGU tersebut, Lebih jauh, warga menduga terjadi penguasaan berlebih, di mana HGU yang tertulis sekitar 1.000-an hektare, tetapi di lapangan diduga menjadi lebih dari 4.000 hektare, Kami meminta Negara harus turun mengukur ulang HGU PTPN IV ini. Jangan sampai ada tanah rakyat yang dirampas dengan berlindung di balik nama HGU,” kata Nur Asiddik.   “warga negara seperti Kami harus Dilindungi Negara, Bukan Untuk Digugat Negara Dan tindakan PTPN IV menggugat kami justru melukai rasa keadilan: “PTPN IV sebagai BUMN itu negara. Tapi justru negara yang menggugat kami—petani kecil yang seharusnya dilindungi. Ini ironi terbesar dalam urusan agraria, kelompok tani akan melawan gugatan ini sampai akhir demi tanah yang dibuka oleh orang tua mereka sejak tahun 1954.       Kuasa hukum Kelompok Tani, Beriman Panjaitan, menegaskan Gugatan yang dilakukan PTPN IV adalah suatu jalan Pengusiran masyarakat transmigrasi yang menurut mereka masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan masalah serius dan konflik agraria yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, dan dalam banyak kasus, hal tersebut tidak sah jika lahan tersebut sebenarnya hak masyarakat.   Program transmigrasi dicanangkan oleh negara dan diatur dalam undang-undang (UU No. 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian), di mana transmigran berhak mendapatkan lahan pekarangan dan lahan usaha dengan status Hak Milik (SHM). Lahan untuk permukiman transmigrasi seharusnya sudah dibebaskan dari status kepemilikan lain sebelumnya.   Seringkali, HGU diterbitkan kemudian dan tumpang tindih dengan lahan yang sudah ditempati atau digarap oleh masyarakat transmigrasi maupun masyarakat adat setempat. Anggota DPR pernah mengungkapkan kasus di Morowali di mana lahan transmigrasi tiba-tiba masuk dalam HGU perusahaan.   Perlindungan Hukum bagi Masyarakat: Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2015, hak atas masyarakat (termasuk transmigran yang sudah lama tinggal dan menggarap lahan) bisa dikukuhkan meski berada di dalam lahan HGU. Pengusiran paksa tanpa proses hukum yang adil melanggar hak-hak masyarakat.   Ketika konflik terjadi, pemerintah daerah dan pusat didorong untuk memfasilitasi penyelesaiannya. jika masyarakat transmigrasi sudah menempati dan menggarap lahan tersebut secara sah sesuai program pemerintah, tindakan pengusiran oleh pihak perusahaan HGU berpotensi melawan hukum dan harus diselesaikan melalui jalur mediasi serta peninjauan ulang status HGU tersebut. Masyarakat berhak atas perlindungan hukum dan penyelesaian konflik yang ada:         “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Gugatan PTPN IV bukan hanya lemah secara fakta sejarah, tetapi juga bertentangan dengan hukum agraria nasional. Tidak ada alasan hukum yang membenarkan pengambilalihan tanah yang telah dihuni warga transmigrasi resmi sejak tahun 1954.”     Beriman menegaskan perkara ini adalah untuk perjuangan hidup rakyat, bukan sekadar sengketa tanah, di dalam UUD 1945 – Tanah Rakyat Tidak Boleh Dirampas, Pasal 28H ayat (4): Hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Pasal 33: Tanah dan kekayaan alam wajib dipergunakan untuk kemakmuran rakyat — bukan untuk memperluas penguasaan BUMN yang merugikan rakyat. UUPA 1960 – HGU Tidak Boleh Menghapus Hak Rakyat   Pasal 6: Hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga tidak boleh meminggirkan rakyat yang telah menggarap dan hidup di atas tanah tersebut. Pasal 18: HGU tidak dapat diberikan di atas tanah yang sebelumnya sudah dikuasai masyarakat, kecuali dengan penyelesaian adil terlebih dahulu.     PP 40/1996 – HGU Bisa Dibatalkan Jika Merampas Hak Masyarakat Pasal 12 & 14: Tanah yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat tidak boleh dimasukkan dalam HGU.   Pasal 34: Jika tanah HGU dikuasai melebihi batas atau tidak sesuai peruntukan, pemerintah berhak menghapus atau mempersempit HGU. 4. Prinsip Transmigrasi Nasional Warga transmigrasi periode 1954–1956 adalah warga negara yang ditempatkan secara resmi oleh pemerintah. Negara tidak bisa kemudian menggugat dan mengusir warganya sendiri dari tanah yang justru dibuka melalui program resmi negara.   Yurisprudensi MA Dalam banyak putusan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa: Klaim HGU tidak otomatis menang, Jika ada…

Read More

Wabup Paluta H.Basri Harahap, Melaksanakan Audensi Program Sekolah Rakya Dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Rakyat DTSEN

Paluta-Bersuarakyat.online Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) H.Basri Harahap, melaksanakan audiensi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait Program Sekolah Rakyat, Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Bantuan Sosial, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kantor Kementerian Sosial RI Jakarta, Selasa : 20/01/2026. Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Padang Lawas Utara Basri Harahap didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Dr.Patuan Rahmad Syukur P. Hasibuan, Kepala Dinas Sosial Khairul Harahap, serta Kepala Bidang Linjamsos Ihwan Harahap. Rombongan diterima langsung oleh Wakil Menteri Sosial RI Agus Jabo Priyono, dalam pertemuan itu Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyampaikan sejumlah arahan strategis kepada Pemkab Padang Lawas Utara, Salah satunya terkait rencana pengembangan Sekolah Rakyat, di mana Pemkab Padang Lawas Utara diminta untuk melakukan revisi dokumen pernyataan penyerahan lahan atau hibah kepada Kementerian Sosial. Luas lahan yang semula diusulkan 6,5 hektare agar direvisi menjadi 7 hektare dan dilengkapi dengan sertifikat lahan seluas 7 hektare, ujar Agus Jabo Priyono. Selain itu, Kemensos juga mendorong Pemkab Padang Lawas Utara untuk segera mengusulkan surat permohonan penambahan kuota PBI JKN yang bersumber dari APBN, guna memperluas cakupan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Padang Lawas Utara. Tak hanya itu, Wakil Menteri Sosial juga meminta agar Pemkab Padang Lawas Utara menyiapkan surat permohonan beserta dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) terkait permintaan data DTSEN. Langkah ini dinilai penting untuk mempermudah proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati menyampaikan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten untuk segera menindaklanjuti seluruh arahan dari Kementerian Sosial. Kami menyambut baik arahan dari Bapak Wakil Menteri Sosial. Seluruh rekomendasi yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti, mulai dari revisi dokumen lahan Sekolah Rakyat, pengusulan penambahan kuota PBI JKN, hingga penyiapan KAK dan data DTSEN,” ujar Wakil Bupati. Wakil Bupati menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Padang Lawas Utara untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Harapan kami, melalui koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan Kementerian Sosial, berbagai program perlindungan sosial dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Padang Lawas Utara, tegas beliau Wakil Bupati. Harahap Kuro-Kuro

Read More

Diduga Serobot Lahan warga Yayasan Pesantren Darus Sholihin Aek Paing Digugat 

    Rabu, 21 Januari 2026 | 16:00 WIB Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   Diduga melakukan penyerobotan tanah milik warga, Yayasan Pesantren Darus Sholihin Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara digugat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Perkara nomor 11/Pdt.G/2026/PN.Rap Tanggal 21 Januari 2026 oleh ES yang sebagai pemilik tanah seluas 2 Hektar di Aek Paing Atas, Kecamatan Rantau Utara, Lokasi ini diserobot lantaran digunakan untuk pembangunan Pesantren berupa Septic Tank, 2 Bangunan Rumah, Dapur dan Lahan Parkir.     Didampingi kuasa hukumnya Beriman Panjaitan SH, MH mewakili ES pemilik tanah, Kasian Anggota kerja ES   mengatakan bahwa sebelumnya ia sudah mengingatkan Yayasan Pesantren Darus Sholihin untuk tidak melakukan pembangunan namun peringatan ini tidak dihiraukan. Lanjutnya, kami sudah beberapa kali menegur namun tidak dihiraukan, justru melanjutkan pembangunan bangunan berupa Septic Tank, beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir. Dan saat dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat sekitar tetapi Pihak yayasan tidak menghadiri dan tetap menguasai dan melanjutkan pembangunan yang masuk dalam tanah tersebut.   mendapat kuasa dari ES pemilik tanah Untuk membuat laporan polisi Resort untuk melaporkan Pengurus Yayasan Pesantren Darus Sholihin dengan Nomor : LP/B/713/VI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, yang hingga kini masih diproses, beber kasian (Senin,21/01/2026)di Ruang Tunggu Pengadilan.   Sementara Kuasa Hukum, Beriman Panjaitan SH menegaskan jika dari pembangunan yang tanpa koordinasi ini membuat kliennya dirugikan. “Kami sudah memberikan somasi pertama dan somasi kedua Namun tidak ada jawaban untuk memberikan solusi atas persoalan ini. karena jawaban mereka tidak memuaskan dan 3 minggu tidak ada kabar, maka kami langsung Menyiapkan Surat Gugatan,” dan kami telah mendaftarkan gugatan atas kasus penyerobotan tanah ke Pengadilan Rantauprapat” imbuhnya.     Kami menilai pihak yayasan pesantren Darus Sholihin Tidak punya itikad baik Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Milik ES Yang dibeli seluas ±2 Ha dengan surat alas hak dengan surat Ganti Rugi dengan ukuran serta batas-batas tanahnya, yang surat ganti rugi tertanggal 12 November 2015 di tandatangani lurah Aek Paing Atas Hamdy Erzona Siregar, ST serta saksi dan juga Kepala Lingkungan Irpan Efendi.   Lalu dikelola dan dikuasai dengan menanam tanaman palawija, tanaman kelapa sawit serta kolam ikan hingga Yayasan Pesantren Darus Sholihin Melakukan Penyerobotan, dengan Menguasai dan membangun bangunan berupa Septic Tank, beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir diatas tanah milik ES.   Redaksi

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Bedah Permasalahan Pertanahan melalui Rapat Kasus Awal  

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan Rapat Gelar Kasus Awal sebagai langkah konkret dalam memperkuat penanganan permasalahan pertanahan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang adil kepada masyarakat. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Zainuddin Manurung, S.H. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat struktural serta pegawai terkait di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Rapat Gelar Kasus Awal merupakan tahapan awal dalam proses penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Melalui forum ini, setiap permasalahan dibahas secara komprehensif untuk mengidentifikasi akar persoalan, mengkaji aspek yuridis dan administratif, serta merumuskan langkah penyelesaian yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu kepada media, Selasa (20/1/2026) menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kantor Pertanahan dalam menghadirkan solusi yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa. “Diharapkan, hasil dari rapat ini dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang objektif, transparan, dan akuntabel dalam penyelesaian kasus pertanahan di Kabupaten Labuhanbatu,” pungkasnya.

Read More

Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang dirangkaikan dengan Apkasi Expo 2026, digelar di Ballroom Aston Hotel, jalan Sriwijaya Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin 19/1/2026.

Bersuarakyat.online Kegiatan nasional tersebut dihadiri oleh Menteri Pertanian H. Andi Amran Sulaiman, Kepala Bidang Infrastruktur Wilayah Kementerian PU Republik Indonesia, Bob Artur Lombogia, para bupati dari seluruh Indonesia, pejabat kementerian dan lembaga, serta mitra strategis Apkasi. Rakornas Apkasi dan Expo 2026 menjadi forum strategis bagi pemerintah kabupaten untuk memperkuat koordinasi, sinergi, serta bertukar gagasan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Bupati Labuhanbatu menyampaikan bahwa kehadirannya pada Rakornas Apkasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mendukung program-program Apkasi, sekaligus memperluas jejaring kerja sama antardaerah. Menurutnya, Apkasi Expo 2026 juga menjadi wadah promosi potensi daerah, baik di sektor investasi, pariwisata, UMKM, maupun produk unggulan daerah.“Melalui Rakornas dan Apkasi Expo ini, kita berharap terjalin sinergi yang kuat antarpemerintah kabupaten, sehingga mampu melahirkan inovasi dan kebijakan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Labuhanbatu. Pembukaan Rakornas Apkasi Expo 2026 ditandai dengan pemaparan program pemerintah oleh kementerian PU dan Kementerian Pertanian. Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian PU Republik Indonesia Bob Artur Lombogia dikesempatan tersebut mempresentasikan penguatan infrastruktur dasar Kabupaten untuk mendukung konektivitas layanan publik dan hilirisasi ekonomi daerah dalam rangka asta cita. Salah satu hilirisasi ekonomi yang dimaksud yaitu program pembangunan perkotaan berkelanjutan melalui surat edaran Bersama Menteri, PP Kepala Bappenas nomor 4 tahun 2025 dan Menteri keuangan nomor 2 tahun 2025 sebagai perwujudan program nasional 6 atau kawasan pedesaan dan perkotaan. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi infrastruktur antara Kementerian lembaga dan Pemda dilaksanakan melalui penyusunan rencana pengembangan infrastruktur wilayah atau MPIW yang melibatkan seluruh stakeholder serta pelaksanaan forum pemrograman tahunan, baik yang diselenggarakan oleh Bappenas secara nasional maupun kementerian PU. “secara khusus beberapa macam pemrograman tahunan infrastruktur yang perlu menjadi perhatian kita bersama diantaranya rapat koordinasi keterpaduan pengembangan infrastruktur wilayah”. Ujarnya. Dikesempatan yang sama, Menteri Pertanian H. Andi Amran Sulaiman juga memaparkan Penguatan Ekosistem dan Penguatan Swasembada Pangan berkelanjutan. Menurut Mentan dalam waktu beberapa tahun ini Indonesia sudah menjadi negara swasembada pangan nomor dua didunia dibawah Brazil, ” kita tidak perlu impor lagi untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia, bahkan kita sudah mampu memberikan bantuan beras 10.000 ton ke Palestina” Ujarnya. Andi Amran mengatakan, semua keberhasilan itu tidak terlepas dari peran kepala daerah yang bekerja keras membantu mewujudkan asta cita presiden RI, Prabowo Subianto. Ia juga berharap kedepannya kepala Daerah tetap solid dan terus berkolaborasi membangun daerah demi Indonesia tercinta. Pada kesempatan itu Mentan juga membuka peluang bagi daerah yang ingin mengajukan bantuan bibit kelapa, kakau hingga persawahan. Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang dirangkaikan dengan Apkasi Expo 2026, digelar di Ballroom Aston Hotel, jalan Sriwijaya Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin 19/1/2026. Kegiatan nasional tersebut dihadiri oleh Menteri Pertanian H. Andi Amran Sulaiman, Kepala Bidang Infrastruktur Wilayah Kementerian PU Republik Indonesia, Bob Artur Lombogia, para bupati dari seluruh Indonesia, pejabat kementerian dan lembaga, serta mitra strategis Apkasi. Rakornas Apkasi dan Expo 2026 menjadi forum strategis bagi pemerintah kabupaten untuk memperkuat koordinasi, sinergi, serta bertukar gagasan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Bupati Labuhanbatu menyampaikan bahwa kehadirannya pada Rakornas Apkasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mendukung program-program Apkasi, sekaligus memperluas jejaring kerja sama antardaerah. Menurutnya, Apkasi Expo 2026 juga menjadi wadah promosi potensi daerah, baik di sektor investasi, pariwisata, UMKM, maupun produk unggulan daerah.“Melalui Rakornas dan Apkasi Expo ini, kita berharap terjalin sinergi yang kuat antarpemerintah kabupaten, sehingga mampu melahirkan inovasi dan kebijakan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Labuhanbatu. Pembukaan Rakornas Apkasi Expo 2026 ditandai dengan pemaparan program pemerintah oleh kementerian PU dan Kementerian Pertanian. Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian PU Republik Indonesia Bob Artur Lombogia dikesempatan tersebut mempresentasikan penguatan infrastruktur dasar Kabupaten untuk mendukung konektivitas layanan publik dan hilirisasi ekonomi daerah dalam rangka asta cita. Salah satu hilirisasi ekonomi yang dimaksud yaitu program pembangunan perkotaan berkelanjutan melalui surat edaran Bersama Menteri, PP Kepala Bappenas nomor 4 tahun 2025 dan Menteri keuangan nomor 2 tahun 2025 sebagai perwujudan program nasional 6 atau kawasan pedesaan dan perkotaan. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi infrastruktur antara Kementerian lembaga dan Pemda dilaksanakan melalui penyusunan rencana pengembangan infrastruktur wilayah atau MPIW yang melibatkan seluruh stakeholder serta pelaksanaan forum pemrograman tahunan, baik yang diselenggarakan oleh Bappenas secara nasional maupun kementerian PU. “secara khusus beberapa macam pemrograman tahunan infrastruktur yang perlu menjadi perhatian kita bersama diantaranya rapat koordinasi keterpaduan pengembangan infrastruktur wilayah”. Ujarnya. Dikesempatan yang sama, Menteri Pertanian H. Andi Amran Sulaiman juga memaparkan Penguatan Ekosistem dan Penguatan Swasembada Pangan berkelanjutan. Menurut Mentan dalam waktu beberapa tahun ini Indonesia sudah menjadi negara swasembada pangan nomor dua didunia dibawah Brazil, ” kita tidak perlu impor lagi untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia, bahkan kita sudah mampu memberikan bantuan beras 10.000 ton ke Palestina” Ujarnya. Andi Amran mengatakan, semua keberhasilan itu tidak terlepas dari peran kepala daerah yang bekerja keras membantu mewujudkan asta cita presiden RI, Prabowo Subianto. Ia juga berharap kedepannya kepala Daerah tetap solid dan terus berkolaborasi membangun daerah demi Indonesia tercinta. Pada kesempatan itu Mentan juga membuka peluang bagi daerah yang ingin mengajukan bantuan bibit kelapa, kakau hingga persawahan. Turut hadir mendampingi Bupati Labuhanbatu di lokasi, Kadis Pendidikan Abdi Jaya Pohan, Kaban Pendapatan Fazrinsyah Putra, Kapus kota Rantauprapat Raja Khairul Bahri Ritonga, SKM, Protokoler dan Diskominfo. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari dengan agenda diskusi strategis, pameran daerah, serta pertemuan bisnis yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari dengan agenda diskusi strategis, pameran daerah, serta pertemuan bisnis yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Read More

Wujudkan Asta Cita Daerah Sejahtera, Bupati Labusel Hadiri Rakernas XVII APKASI

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVII Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang digelar di Kota Batam, Senin (19/1/2026). Kehadiran Bupati Labusel menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi nasional guna mendorong percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Rakernas XVII APKASI tahun 2026 ini mengusung tema “Wujudkan Asta Cita untuk Daerah yang Sejahtera”, dengan tagline “Satu Misi, Satu Aksi, Membangun Negeri”. Tema tersebut merefleksikan semangat kolektif pemerintah kabupaten se-Indonesia untuk menyelaraskan visi pembangunan daerah dengan arah kebijakan nasional, demi terwujudnya kesejahteraan yang merata hingga ke pelosok negeri. Dalam forum strategis ini, para kepala daerah berdiskusi dan bertukar gagasan terkait penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta inovasi pembangunan berbasis potensi dan kearifan lokal. Rakernas juga menjadi ruang konsolidasi penting bagi pemerintah kabupaten dalam menyatukan langkah, memperkuat kolaborasi lintas daerah, dan merumuskan rekomendasi kebijakan yang responsif terhadap tantangan pembangunan ke depan. Bupati Fery Sahputra Simatupang menegaskan bahwa Rakernas APKASI menjadi momentum strategis untuk memperjuangkan kepentingan daerah, sekaligus memastikan bahwa pembangunan yang dijalankan sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Melalui semangat satu misi dan satu aksi, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Keikutsertaan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam Rakernas XVII APKASI ini diharapkan dapat memperkuat posisi daerah dalam percaturan pembangunan nasional, serta membawa pulang gagasan dan kebijakan strategis yang dapat diimplementasikan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Labusel.

Read More