Bersuarakyat.online
Asahan, 10 Februari 2026
Sehubungan dengan kejadian pada tanggal 5 Februari 2026 di lahan eks HGU seluas ±366 hektar yang berlokasi di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, areal Perkebunan Unit Kuala Piasa, yang hampir memicu bentrokan antara pihak perusahaan dan masyarakat, kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi yang terjadi di lapangan.
Kehadiran Saudara Wahyudi yang disebut sebagai Legal PT BSP Asahan bersama Saudara Raju wardana selaku Manajer Area, yang diduga turut menghadirkan atau mengundang pihak organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan alasan untuk “menertibkan kebun” (berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber), telah menimbulkan ketegangan serius di tengah masyarakat. Pendekatan tersebut dinilai tidak mencerminkan profesionalitas serta berpotensi memperkeruh suasana dan memicu konflik horizontal.
Dalam tata kelola perusahaan yang baik, bagian legal seharusnya mengedepankan penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum yang sah, dialog, mediasi, atau melalui aparat penegak hukum resmi apabila diperlukan pengamanan. Menghadirkan massa dari luar struktur perusahaan, terlebih dari pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan substansi persoalan hukum perusahaan, justru berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Fakta di lapangan juga memperlihatkan hal yang memprihatinkan. Saat Kapolsek Prapat Janji menanyakan secara langsung terkait pihak-pihak yang hadir di lokasi, Saudara Wahyudi selaku Legal perusahaan menyatakan bahwa tidak ada orang luar dan seluruh yang hadir adalah karyawan perusahaan. Apabila pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, maka hal itu merupakan tindakan yang tidak profesional dan mencederai integritas jabatan, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Sikap demikian tidak mencerminkan etika pejabat legal pada perusahaan berstatus Tbk yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum
Selain itu, Manajer Area PT BSP juga menyampaikan bahwa pengerahan karyawan dilakukan karena adanya penurunan pendapatan dan berkurangnya gaji karyawan akibat lahan eks HGU 366 hektar yang tidak dapat dipanen (berdasarkan informasi yang dihimpun). Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap para pekerjanya.
Persoalan hukum atau sengketa lahan merupakan risiko bisnis dan tanggung jawab korporasi, bukan tanggung jawab pekerja. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, perusahaan tetap berkewajiban memenuhi hak-hak normatif pekerja, termasuk pembayaran upah sesuai perjanjian kerja dan ketentuan hukum. Hak pekerja tidak dapat dikurangi secara sepihak dengan alasan persoalan internal perusahaan atau konflik agraria yang sedang berlangsung. Pekerja tidak seharusnya ditempatkan dalam posisi yang berpotensi memicu konflik sosial maupun dijadikan alasan pembenaran dalam menghadapi persoalan hukum perusahaan.
Secara hukum, organisasi kemasyarakatan wajib menjaga ketertiban umum dan tidak boleh melakukan tindakan yang mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. Setiap bentuk pengerahan massa yang menimbulkan tekanan, intimidasi, atau hampir terjadinya bentrok tidak dapat dibenarkan dalam penyelesaian sengketa agraria. Penyelesaian persoalan lahan eks HGU harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah serta kewenangan instansi terkait.
Atas dasar itu, kami secara tegas mendesak manajemen dan Direksi PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk serta Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan untuk
1.Melakukan audit dan evaluasi terbuka serta menyeluruh terhadap Saudara Wahyudi selaku Legal dan Saudara Raju selaku Manajer Area.
2.Menonaktifkan sementara pejabat terkait guna menjaga objektivitas pemeriksaan internal maupun eksternal.
3.Membentuk tim evaluasi independen untuk memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance.
4.Mengedepankan dialog terbuka dan penyelesaian yang berlandaskan hukum dalam persoalan lahan eks HGU.
Kami menegaskan bahwa stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat harus menjadi prioritas bersama. Penyelesaian persoalan agraria harus dilakukan secara transparan, dialogis, dan bermartabat, tanpa pendekatan intimidatif maupun pengerahan massa.
Zulkifli Matondang
Humas
Lembaga Hukum Masyarakat Adat Indonesia
Tim/Red