Bersuarakyat.online
Labuhanbatu – Komitmen menuntaskan berkas residu program PTSL terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Melalui Tim Residu, sebanyak 32 Sertipikat Hak Milik (SHM) diserahkan kepada masyarakat Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Penyerahan ini merupakan bagian dari percepatan penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya terhadap dokumen yang sebelumnya masih memerlukan kelengkapan administrasi maupun verifikasi lanjutan.
Kegiatan berlangsung tertib dan disambut antusias masyarakat penerima sertipikat. Warga yang telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi secara resmi menerima SHM sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mereka.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, dalam rilis yang diterima media, Senin (16/2/2026), menyampaikan bahwa penyelesaian residu PTSL menjadi salah satu prioritas untuk memastikan tidak ada berkas masyarakat yang tertunda tanpa kepastian.
Ia menegaskan bahwa setiap proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penelitian data yuridis hingga sinkronisasi data fisik dan administrasi.
“Kami berkomitmen agar penyelesaian residu PTSL berjalan tertib dan transparan. Penyerahan sertipikat ini diharapkan memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi masyarakat Desa Sei Kasih atas hak tanahnya,” ujarnya.