Bersuarakyat.online – Tanjung balai Pengadilan negeri Tanjung Balai Gelar pemeriksaan setempat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara Nomor: 58/PDT.G/2025/PN Tjb(Rabu,11/03/2026).yang berada di Jln. Doktor sutami, kel. Pajak, kec. Datuk bandar, tanjung balai. Kuasa hukum tergugat 1 Beriman Panjaitan menegaskan bahwa Pemeriksaan setempat (descente) adalah sidang di luar gedung pengadilan oleh hakim untuk memeriksa langsung objek perkara (biasanya tanah/benda tidak bergerak) guna memastikan letak, luas, batas, dan kondisi nyata, guna menghindari putusan non-executable dengan Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 153 HIR / 180 RBg dan 211-214 Rv. Poin Penting Pemeriksaan Setempat (PS) untuk Memastikan kebenaran objek sengketa agar tidak terjadi kesalahan eksekusi terutama tanah dan bangunan.dalam Agenda ini Pihak yang Hadir Majelis hakim, panitera, penggugat, tergugat, serta sering kali didampingi perangkat desa/kelurahan atau BPN, Pemeriksaan Setempat yang menjadi fakta persidangan. Kami berharap dengan pemeriksaan setempat ini majelis dapat menjadi pertimbangan untuk memutus perkara ini dengan rasa keadilan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada. Lanjutnya, dalam Gugatan yang dihadapi Tergugat I adalah istri Alm. Pandapotan Hutabarat (Salah Satu Ahli Waris Alm Nasip Hutabarat) secara tegas membantah dan menolak seluruh pernyataan, dalil-dalil, maupun petitum yang disampaikan dalam Gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya di dalam eksepsi. jawaban pada persidangan ini dengan sebagai berikut :Dalam Eksepsi1. EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUTBahwa TERBUKTI gugatan Penggugat dalam perkara a quo mengandung unsur sengketa Tata Usaha Negara, yakni :1) Berdasarkan surat gugatan Penggugat tertanggal 13 Oktober 2025, yang gugatannya terdaftar di Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam Perkara Nomor: 58/PDT.G/2025/PN Tjb. Tanggal 13 Juli2025 pada halaman 2 s/d 7 poin 1 s/d 32 Posita Penggugat dan Petitum Penggugat pada halaman 7 s/d 9 poin 1 s/d 15 yang dimohonkan Penggugat yang menyebutkan :Pada Point 1 s/d 3 Penggugat menyatakan dalam Gugatan nya yakni : “Menyatakan Bahwa Para Penggugat adalah selaku ahliwaris dari Alm. Nasib Hutabarat, bahwa Alm. Nasib Hutabarat abangkami tidak memiliki istri dan anak yakni merupakan berstatus Lajang atau belum menikah, bahwa atas dasar tersebutlah kami para ahliwaris dari abang kami yakni : 1. Alm. Angkus Hutabarat, B. Hutabarat, J U Hutabarat, Alm. Pandapotan Hutabarat, D Hutabarat, P P Hutabarat, R Hutabarat dan H Hutabarat adalah para ahli waris Alm. Nasib Hutabarat.” Tidak benar, Faktanya adalah Bahwa Tergugat I tidak ada hubungan nya dengan perkara ini, karena Tergugat I tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan tanah Alm. Nasib Hutabarat. Tetapi, Suami Tergugat I atas nama Alm. Pandapotan Hutabarat yang merupakan salah satu ahli waris seperti yang terdapat pada poin 3 no. 4 pada masa hidupnya dalam Posita Penggugat pada Point 4 s/d 5 Penggugat menyatakan dalam gugatan nya Yakni: “Bahwa Almarhum Nasip Hutabarat memiliki 2 bidang tanah bersebelahan di Jl. Ir. Sutami Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yakni: Seluas 1.590 m² No. SHM 2327 NIB:02.08.05.52.015111. di tanda tangani Kepala Kantor BPN Kota Tanjung Balai An. Nur Khadijah Lubis, S.H. MH. NIP. 19650712 198603 2 002 pada tanggal 24 Desember 2013; Seluas 2,008 m³ No, SHM 2469 NIB:02,08.05.52,015111. di tanda tangani Kepala Kantor BPN Kota Tanjung Balai An. Nur Khadijah Lubis, S.H. MH. Np. 19650712 198603 2 02 tanggal 05 Desember 2014, Bahwa Pada tanggal 01 Agustus 2018 para ahli waris pernah membuat Surat Kuasa terhadap Almarhum Pandapotan Hutabarat guna mengurus administrasi pengambilan sejumlah uang di Bank BRI milik almarhum Nasip Hutabarat, Bahwa Setelah meninggal Nasip Hutabarat, Almarhum, Tergugat I pernah mengatakan kepada para Ahli Waris yang lainnya agar tanah seluas 1590 m² kita jual Bersama maka para ahli waris setuju untuk menjualnya namun tidak pernah membuat surat kuasa Kepada Tergugat I dan bukan menjual tanah seluas 2008 m² kepada Tergugat III” Tidak benar, yang faktanya diketahui oleh Tergugat I dari Alm. Suami Tergugat I bahwa Seiring berjalan waktu seluruh ahli waris sepakat untuk menjual harta peninggalan almarhum Nasib Hutabarat untuk dibagi kepada seluruh ahli waris dengan membuat surat kuasa Ahliwaris kepada Alm. Pandapotan Hutabarat Pada tanggal 1 Agustus 2018 yang diketahui oleh Lurah Pahang dan Berselang waktu semua ahli waris sepakat untuk menjual harta almarhum Nasib Hutabarat berupa satu unit rumah kepada saudara Andi (cina) dengan harga rp. 270.000.000 dan sudah dipanjar sebesar rp. 100.000.000., yang diterima oleh br. Purba famili dari Pengggat tetapi surat yang diserahkan adalah surat pertapakan yang ukurannya 1590 m2, yang seharusnya surat itu diserahkan kepada Tergugat III A S ( dokter), akibat salah kasih surat kepada pembeli yang pertama dan pembeli yang ke dua maka tertunda untuk balik nama di Notaris. Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai dengan Gugatan Perbuatan Melawan hukum; 2. Bahwa pada poin 6 s/d 8 Penggugat menyatakan “Selanjutnya Setelah meninggal Nasib Hutabarat pada tanggal 21 Juni 2018 para ahli waris membuat papan reklame “RUMAH INI DIJUAL” dan menempati rumah tersebut adalah kakak kandung Nasib Hutabarat atas nama R Hutabarat yaitu selama satu tahun, kemudian Tergugat I menyuruh adiknya atas nama R Hutabarat menyuruh keluar dari rumah karena mau disewakan, selanjutnya Tergugat I menyewakan kepada orang lain namu uang sewa rumah tidak pernah di bagikan kepada Ahli waris lain dan diketahui dimarkup oleh Tergugat I;Adalah Tidak Benar, bahwa faktanya Penggugat pernah menyewa rumah Alm. Nasib Hutabarat selama satu tahun dengan sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) setiap tahun dan hasil sewa dikirim kepada orang tua seluruh ahli waris dikampung. Dan Penggugat meninggalkan rumah tersebut karena seluruh ahli waris sepakat untuk menjual rumah dan tanah seluas 2.008 m2. 3) Bahwa pada poin 9 Penggugat Menyatakan;” Bahwa Karena ahli waris setuju menjual tanah seluas 1.590 m2. Namun Tergugat I menjual tanah seluas 2.008 m² yang berisi bangunan rumah beserta Satu Bangunan Rumah terhadap Tergugat III tanpa sepengetahuan para ahli waris yang lainnya, Selanjutnya Tergugat I pernah menunjukan kepada ahli waris bahwa tanah seluas 1590 m² ada pembeli dengan harga sebesar Rp 300.000.000,- terhadap Tergugat III selaku pembeli, lalu Tergugat I Bersama Tergugat III mengurus surat menyurat di Notaris D K N, S.H Ic Tergugat II yang beralamat di J. Asahan No. 98 Tanjung Balai tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya. Selanjutnya Tergugat I menghubungl ahli waris…